31 Agustus, 2007

Kawasan lindung perhentian Sungkai


Dari: raflis tata ruang <tata_ruang_riau@yahoo.co.id>
Kepada: tata_ruang_riau@yahoogroups.com
Terkirim: Jumat, 22 Juni, 2007 12:24:19
Topik: [tata_ruang_riau] Kawasan lindung perhentian Sungkai


Sejauh yang kita ketahui bahwa wilayah desa perhentian sungkai yang dipolemikkan antara pemkab kuansing dan pemprov riau, Kami melihat bahwa ada sebuah alasan menarik bahwa di daerah ini tingkat gangguan kebun oleh serangan gajah sangat tinggi, Jika keinginan pemkab kuansing menjadikan kawasan ini sebagai daerah perkebunan rakyat maka hanya akan berfungsi melindungi kebun milik perusahaan dari serangan gajah dan gajah akan beralih menyerang kebun masyarakat

Kalau kawasan ini harus dikonversi menjadi kawasan budidaya apakah betul hal ini menguntungkan masyarakat?
barangkali ada masukan yang lebih cerdas dari usulan pak mastar dan pak sukarmis dibawah ini?

Perhentian Sungkai Tak Lagi Kawasan Lindung
Oleh admin
Jumat, 22-Juni-2007, 15:57:58 0 klik

Laporan: Said Mustafa Husin, Telukkuantan
Pemkab Kuansing kini sudah bisa berlega hati. Pasalnya kawasan Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Kuantan Mudik, tempat Pemkab Kuansing membangun kebun kelapa sawit, tidak lagi dimasukkan ke dalam kawasan lindung.

KETUA Tim Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Riau, Mastar SH kepada Riau Tribune di Telukkuantan mengatakan, Perda Riau Nomor 10/1994 tentang RTRW yang menetapkan luas kawasan lindung Bukit Batabuh sekira 48 ribu hektar sehingga kawasan Desa Perhentian Sungkai termasuk ke dalam kawasan lindung, kini dalam proses revisi. "Sedikit hari lagi proses revisi sudah tuntas," kata Mastar usai pertemuan Komisi A DPRD Riau dengan Bupati Kuantan Singingi H Sukarmis di ruang rapat bupati, Rabu (21/6) siang.

Mastar mengatakan, selama ini luas kawasan lindung Bukit Batabuh dalam Perda Nomor 10/1994 tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi. Dalam SK Menhut Nomor 254/1984, luas hutan lindung Bukit Batabuh hanya 25 ribu hektar. Wilayah Desa Perhentian Sungkai tidak termasuk ke dalam kawasan lindung.

Karena itu, kata Mastar, luas hutan lindung Bukit Batabuh dalam Perda Nomor 10/1994 ikut direvisi. Artinya, sebutnya, luas hutan lindung Bukit Batabuh akan disesuaikan dengan luas dalam Tata Guna Hutan Kesepakatan yang ditetapkan Menteri Kehutanan.
Perda Riau Nomor 10/1994 memang terkesan merugikan Kuansing, karena itu sejak 2004 lalu Pemkab Kuansing sudah tidak lagi mengacu Perda itu.

Sekretaris Kabupaten Kuansing Drs H Zulkifli kepada Riau Tribune beberapa waktu lalu mengatakan, Pemkab Kuansing dalam Perda Kuansing Nomor 01/2004 tentang RTRW sudah tidak lagi memasukkan wilayah wilayah itu sebagai kawasan lindung.

Hal senada juga disampaikan Wakil Bupati Kuansing Drs H Mursini dalam pertemuannya dengan Komisi A DPRD Riau, Rabu siang. Dia mengatakan kebijakan menetapkan wilayah perbatasan Kuansing sebagai kawasan lindung, terutama perbatasan dengan provinsi tetangga, sudah tidak relevan dengan kondisi di lapangan.

Pasalnya, lanjut Mursini, wilayah perbatasan tetangga bukan kawasan lindung, tapi kawasan pemukiman dan kawasan budi daya. Akibatnya wilayah Kuansing di perbatasan diserobot warga dari provinsi tetangga.
Kini, kata Mursini, tapal batas wilayah Kuansing dengan provinsi tetangga semakin tidak jelas. Bahkan saat dirinya berkunjung ke provinsi tetangga, pejabat dan pemuka masyarakat di sana mengklaim, dari tapal batas saat ini, wilayah mereka seharusnya masih ada tiga kilo meter lagi ke dalam wilayah Kuansing. Karena itu dia berharap DPRD Riau secepatnya menyelesaikannya, terutama tapal batas dengan provinsi tetangga.***

http://www.riautrib une.com/


Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!

Tidak ada komentar:

Kedaulatan Rakyat Atas Ruang Harus Segera Diwujudkan

Suaka Margasatwa

Balai Raja

Giam Siak Kecil

Bukit Batu

Danau Pulau Besar

Bukit Rimbang Bukit Baling

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

 Tasik Tanjung Padang

Tasik Serkap

Tasik Metas

Tasik Belat

 Kerumutan

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

Perbandingan RTRWN Terhadap RTRWP

[RTRWN-RTRWP2.gif]