Dari: tata_ruang_riau <tata_ruang_riau@yahoo.co.id>
Kepada: tata_ruang_riau@yahoogroups.com
Terkirim: Selasa, 12 Juni, 2007 10:51:29
Topik: [tata_ruang_riau] BKSDA Terkesan Abaikan Kejati
BKSDA Terkesan Abaikan Kejati
------------ --------- --------- --------- --------- --------- -
Dugaan Penyerobotan Lahan Lokalitbang
PEKANBARU-Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau terkesan mengabaikan permintaan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, karena hingga kini belum juga melengkapi berkas dugaan penyerobotan lahan Lokalitbang Lembah Madu seluas 550 hektar di Lubuk Sakat, Siak Hulu, Kabupaten Kampar, dengan tersangka Johannes. Padahal, pihak Kejati Riau sudah dua kali menyurati BKSDA Riau untuk melengkapi berkas kasus tersebut. "Kita telah menyurati dua kali pihak BKSDA Riau meminta agar mengirimkan berkas dugaan penyerobotan lahan Lokalitbang di Lubuk Sakat Siak Hulu itu. Padahal sudah lama kita melimpahkan berkas itu ke BKSDA Riau yang disertai petunjuk (P19) untuk dilengkapi. Namun sampai sekarang belum dikirim-kirim juga," keluh penyidik Pra Penuntutan Kejati Riau Akmal Abbas, SH, ketika dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis pekan lalu.Akmal Abbas mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak jika BKSDA Riau belum bisa merampungkan berkas yang diberi petunjuk oleh pihak Kejati. "Ya, bagai mana lagi. Coba kamu tanyakan BKSDA, mengapa berkas penyerobotan lahan Lokalitbang itu belum dikirim-kirim juga," kilah Akmal Abbas. Sebagaimana diberitakan, kasus dugaan penyerobotan 550 hektare lahan Lokalitbang dengan tersangka Johannes Sitorus ini telah cukup lama mengendap di kantor BKSDA Riau. BKSDA Bungkam Sulitnya mendapat informasi tentang penanganan kasus tersangka Johannes Sitorus ini karena Kepala BKSDA Riau Rahman Sidik dan penyidik PPNS BKSDA Riau sering tidak berada di tempat. Kalaupun ada di kantor, selalu sibuk dengan rapat-rapat. Aksi bungkam BKSDA terkait kasus penyerobotan ini juga diperlihatkan Kepala BKSDA Rahman Sidik ketika Riau Mandiri mengirimkan SMS menanyakan kelanjutan kasus ini pada Minggu (13/4) sore. Rahman Sidik tak menggubris pertanyaan Riau Mandiri tersebut.
Guna memenuhi petunjuk Kejati Riau terkait dugaan penyerobotan lahan ini, Kabag TU BKSDA Riau Syahimin pernah menyebutkan tim BKSDA bersama saksi ahli dari Dishut Riau telah turun ke lokasi hutan Lokalitbang Lembah Madu, Lubuk Sakat. Pengecekan lahan yang dilakukan ini dalam upaya melengkapi berkas tersangka Johannes tersebut. Tim BKSDA dan saksi ahli turun melakukan pengecekan untuk memastikan apakah lahan yang diduga diserobot oleh Johannes tersebut benar-benar masuk atau justru berada di luar kawasan hutan Lokalitbang. Namun apa hasil tim yang turun ke lokasi hutan Lokalitbang tersebut, sejauh ini belum ada keterangan pihak BKSDA Riau. Sebagaimana diberitakan, berdasarkan pengakuannya kepada penyidik BKSDA, Johannes menguasai kawasan itu berdasarkan adanya penjualan lahan dari masyarakat. Johannes membelinya dari beberapa warga, masing-masing 2 hektar.
Masyarakat penjual lahan kepada Johannes mengaku punya surat keterangan tanah (SKT) lalu mengerjakan dan mengolah lahan tersebut sejak tahun 1995 silam. Dengan modal SKT, masyarakat mengurus SKGR dan kemudian BPN Kampar menerbitkan sertifikat. Lahan yang dibeli Johannes mencapai 271 sertifikat, dengan dasar itulah Johannes menanam kelapa sawit di atas lahan tersebut. Luas lahan yang diduga diserobot Johannes tersebut mencapai 550,16 hektar dari 1.027 hektar luas total hutan Lokalitbang Dishut Riau. Atas perbuatannya, ungkap penyidik PPNS BKSDA Riau Jasa Siregar saat itu, Johannes dikenai pasal 50 ayat 3 huruf b UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (bin) (bin)
http://www.riaumand iri.net/indexben .php?id=4395
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers
Kepada: tata_ruang_riau@yahoogroups.com
Terkirim: Selasa, 12 Juni, 2007 10:51:29
Topik: [tata_ruang_riau] BKSDA Terkesan Abaikan Kejati
BKSDA Terkesan Abaikan Kejati
------------ --------- --------- --------- --------- --------- -
Dugaan Penyerobotan Lahan Lokalitbang
PEKANBARU-Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau terkesan mengabaikan permintaan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, karena hingga kini belum juga melengkapi berkas dugaan penyerobotan lahan Lokalitbang Lembah Madu seluas 550 hektar di Lubuk Sakat, Siak Hulu, Kabupaten Kampar, dengan tersangka Johannes. Padahal, pihak Kejati Riau sudah dua kali menyurati BKSDA Riau untuk melengkapi berkas kasus tersebut. "Kita telah menyurati dua kali pihak BKSDA Riau meminta agar mengirimkan berkas dugaan penyerobotan lahan Lokalitbang di Lubuk Sakat Siak Hulu itu. Padahal sudah lama kita melimpahkan berkas itu ke BKSDA Riau yang disertai petunjuk (P19) untuk dilengkapi. Namun sampai sekarang belum dikirim-kirim juga," keluh penyidik Pra Penuntutan Kejati Riau Akmal Abbas, SH, ketika dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis pekan lalu.Akmal Abbas mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak jika BKSDA Riau belum bisa merampungkan berkas yang diberi petunjuk oleh pihak Kejati. "Ya, bagai mana lagi. Coba kamu tanyakan BKSDA, mengapa berkas penyerobotan lahan Lokalitbang itu belum dikirim-kirim juga," kilah Akmal Abbas. Sebagaimana diberitakan, kasus dugaan penyerobotan 550 hektare lahan Lokalitbang dengan tersangka Johannes Sitorus ini telah cukup lama mengendap di kantor BKSDA Riau. BKSDA Bungkam Sulitnya mendapat informasi tentang penanganan kasus tersangka Johannes Sitorus ini karena Kepala BKSDA Riau Rahman Sidik dan penyidik PPNS BKSDA Riau sering tidak berada di tempat. Kalaupun ada di kantor, selalu sibuk dengan rapat-rapat. Aksi bungkam BKSDA terkait kasus penyerobotan ini juga diperlihatkan Kepala BKSDA Rahman Sidik ketika Riau Mandiri mengirimkan SMS menanyakan kelanjutan kasus ini pada Minggu (13/4) sore. Rahman Sidik tak menggubris pertanyaan Riau Mandiri tersebut.
Guna memenuhi petunjuk Kejati Riau terkait dugaan penyerobotan lahan ini, Kabag TU BKSDA Riau Syahimin pernah menyebutkan tim BKSDA bersama saksi ahli dari Dishut Riau telah turun ke lokasi hutan Lokalitbang Lembah Madu, Lubuk Sakat. Pengecekan lahan yang dilakukan ini dalam upaya melengkapi berkas tersangka Johannes tersebut. Tim BKSDA dan saksi ahli turun melakukan pengecekan untuk memastikan apakah lahan yang diduga diserobot oleh Johannes tersebut benar-benar masuk atau justru berada di luar kawasan hutan Lokalitbang. Namun apa hasil tim yang turun ke lokasi hutan Lokalitbang tersebut, sejauh ini belum ada keterangan pihak BKSDA Riau. Sebagaimana diberitakan, berdasarkan pengakuannya kepada penyidik BKSDA, Johannes menguasai kawasan itu berdasarkan adanya penjualan lahan dari masyarakat. Johannes membelinya dari beberapa warga, masing-masing 2 hektar.
Masyarakat penjual lahan kepada Johannes mengaku punya surat keterangan tanah (SKT) lalu mengerjakan dan mengolah lahan tersebut sejak tahun 1995 silam. Dengan modal SKT, masyarakat mengurus SKGR dan kemudian BPN Kampar menerbitkan sertifikat. Lahan yang dibeli Johannes mencapai 271 sertifikat, dengan dasar itulah Johannes menanam kelapa sawit di atas lahan tersebut. Luas lahan yang diduga diserobot Johannes tersebut mencapai 550,16 hektar dari 1.027 hektar luas total hutan Lokalitbang Dishut Riau. Atas perbuatannya, ungkap penyidik PPNS BKSDA Riau Jasa Siregar saat itu, Johannes dikenai pasal 50 ayat 3 huruf b UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (bin) (bin)
http://www.riaumand iri.net/indexben .php?id=4395
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers
Tidak ada komentar:
Posting Komentar