PEKANBARU-Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi yang kini sedang dibahas tim pansus DPRD Riau jika disahkan akan mengancam kelangsungan hutan alam di Riau. Dari 1.375 hektar hutan alam di Riau saat ini dengan Perda itu seluas 1.099 hektar hutan gambut akan berubah fungsi menjadi Hutan Tanaman Industri (HTI). Hutan alam ini akan berubah menjadi hutan akasia untuk kepentingan usaha bubur kertas di Riau. Untuk itu, DPRD diingatkan untuk tidak gegabah dalam mengesahkan Ranperda ini sampai adanya kajian lebih mendalam. Hal itu diungkapkan Dudi Rufendi dari WWF Riau, Raflis dari LSM Kabut, Susanto Kurniawan dari Jikalahari dan sejumlah kalangan LSM lainnya yang concern pada lingkungan dalam diskusi dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Riau, akhir pekan kemarin.
Selain berubah jadi HTI, hutan di Riau kini juga terancam akibat alih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit. Di mana jika saat ini terdapat seluas 741.904 hektar kebun kelapa sawit, maka dengan pengesahan itu nantinya akan terjadi konversi hutan sebanyak 335.975 hektar untuk kelapa sawit. Menurut Dudi maupun Raflis, sebelum Ranperda itu disahkan atau diteruskan dalam laporan kerja pansus di paripurna DPRD Riau hendaknya ada kajian lebih mendalam yang lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan. Secara aturan lingkungan pemberian HTI itu nantinya melanggar ketentuan karena terdapat kawasan gambut mencapai kedalaman 3 meter dengan memiliki kadar karbon sangat tinggi. Yang diizinkan hanya kedalaman 1 meter.
“Kalau Ranperda ini tetap disahkan tanpa pertimbangan hal ini maka akan banyak hutan alam berubah fungsi jadi HTI, Perda ini harus pertimbangkan keseimbangan ekologi,” ungkapnya dalam pertemuan dihadiri Ketua Fraksi PKS Nurdin dan anggota. Dudi menambahkan pihaknya tak menolak adanya kebun sawit tapi jika jumlahnya melebihi luas lahan cadangan maka itu akan membahayakan bagi kelesetarian hutan alam di Riau.
Disamping ancaman ini, pengesahan Ranperda juga akan memicu sedikitnya 325 konflik perizinan di Riau. Pasalnya izin-izin lahan banyak tumpang tindih. Konflik ini harus juga diperhatikan karena dampaknya sangat besar bagi masyarakat. Sementara itu Raflis menyebutkan sedikitnya ada 10 penyimpangan Ranperda RTRWP ini, bahkan opini yang berkembang dalam Seminar Nasional Pemaparan RTRWP Riau 2001-2015 di Hotel Pangeran pada tanggal 4 Juni 2007 terlihat bahwa banyak perlawanan yang dilakukan oleh kabupaten/kota yang ada di Riau terhadap draft diajukan. Menurut Raflis hal ini akibat ketidakjelasan argumentasi dari pemerintah provinsi dalam melakukan delineasi kawasan lindung dan budidaya. Di samping itu data yang dipakai untuk pembuatan buku rencana patut kita pertanyakan sehingga peraturan daerah yang dihasilkan tidak menjadi polemik serta tarik ulur kepentingan antara provinsi dan kabupaten. (yon)
Re: DEAR FRIEND
1 bulan yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar