30 April, 2008

Read More......

22 Februari, 2008

Kebakaran Hutan dan lahan tanggal 22 februari 2008

Photobucket
Jumlah hotspot total pada hari ini untuk seluruh indonesia ada 35 titik, 29 hotspot dantaranya ada di provinsi riau, 15 berada di konsesi HTI. Sedangkan distribusi hotspot berdasarkan administrasi adalah Bengkalis 19, Dumai 5, Pelalawan 1, Rokan Hilir 4. Distribusi hotspot pada kawasan bergambut adalah 1 titik pada kedalaman gambut 0,5-1 meter 1, 3 titik pada gambut kedalaman 1-2 meter, 8 titik pada gambut dengan kedalaman 2-4 meter dan 16 titik pada gambut dengan kedalaman lebih dari 4 meter, sedangkan pada tanah mineral hanya 1 titik. Hotspot yang ada pada konsesi HTI terdeteksi sebanyak 15 titik diantaranya: 3 titik pada konsesi PT Bukit Batu Hutani Alam, 1 titik pada konsesi PT RAPP, 6 titik pada konsesi PT Sakato Pratama Makmur, 5 titik pada konsesi PT Tiara Cahaya Delima..
Sebaran Hotspot 22 Februari 2008
Sebaran Hotspot 22 Februari 2008
Sebaran Hotspot 22 Februari 2008
Sebaran Hotspot Tanggal 22 Februari 2008

Read More......

21 Februari, 2008

Kebakaran Hutan dan lahan tanggal 21 februari 2008

Berdasarkan pantauan Satelit, di indonesia terdeteksi sebanyak 429 hotspot yang tersebar, pada tanggal 20 februari 2008 dari jam 15.15 waktu UTC sampai tanggal 21 jam 6.45 waktu UTC. Data diterima pada tanggal 21 jam 10 waktu UTC atau jam 17.45 WIB.

Secara administrasi distribusi hotspot pada masing2 kabupaten/ kota adalah: Bengkalis 106, Dumai 29,Inhil 139, Inhu 2, Kuansing 1, Pelalawan 93, Rohil 16, Rohul 1, Siak 25

Sedangkan hotspot yang berada pada kawasan bergambut adalah: pada kedalaman 0,5-1m 9 buah, 1-2meter sebanyak 181 buah, 2-4meter sebanyak 91 buah, kurang dari 0,5m 1 buah, sedangkan pada gambut dengan kedalaman lebih dari 4 meter sebanyak 116 buah hotspot.
Photobucket
Sedangkan distribusi hotspot pada kawasan Hutan tanaman industri adalah: CV Geosilva Prima 3 buah, PT Arara Abadi 3 buah, PT Bukit Batu Hutani Alam 11 buah, PT Inhutani IV 4 buah, PT Liwa Perdana Mandiri 1 buah, PT National Timber 3 buah, PT Perkasa Baru 1 buah, PT Petra Siak Makmur 5 buah, PT RAPP 5 buah, PT Rimba Rokan Lestari 22 buah, PT Rokan Permai Timber 3 buah, PT Sakato Pratama makmur 4 buah, PT Satria Perkasa Agung 21 buah, PT Selaras Abadi Utama 1 buah, PT Surya Dumai Agrindo 17, PT Tiara Cahaya Delima 8 buah.

Read More......

Kebakaran Hutan dan lahan tanggal 20 februari 2008

Dari 40 hotspot di indonesia yang terdeteksi pada hari ini 38 diantaranya berada di provinsi Riau.
satelit mendeteksi dari jam 16:10 tanggal 19 waktu UTC sampai tanggal 20 jam 1 15.data diterima jam 10:17:15 atau jam 17:19 WIB tanggal 20 februari 2008





Read More......

19 Februari, 2008

Kebakaran di lahan Gambut

hotspot 17-18 Feb 08

Berdasarkan data dari satelit modis terdapat 14 buah hotspot yang ada di provinsi riau. Keseluruhan hotspot ini berada pada kawasan bergambut. Dua buah hotspot berada pada gambut dangkal dengan kedalaman kurang dari 0,5 meter, 8 hotspot berada pada gambut kedalaman 1 sampai 2 meter, 1 hotspot berada pada gambut dengan kedalaman 2 sampai 4 meter, sedangkan 3 hotspot lainnya berada pada kawasan gambut dalam lebih dari 4 meter.



Secara Administrasi hotspot tersebar di 3 kabupaten, 9 buah terdapat di kotamadya dumai, 3 di kabupaten Bengkalis dan 2 di kabupaten Indragiri Hilir.

Dari 14 hotspot yang terdeteksi, 12 diantaranya berada dalam konsesi perusahaan baik HTI maupun perkebunan, dengan distribusi 6 dalam konsesi HTI dan 6 dalam konsesi perkebunan.

Hotspot yang terdapat di kotamadya dumai berada pada konsesi perusahaan PT Budi Daksa Dwi Kusuma (perkebunan) sebanyak 2 hotspot , CV Geosilva prima (perkebunan) 2 hotspot, PT. Surya Dumai Agrindo (perkebunan) 1 hotspot, PT. Surya Dumai Agrindo (HTI) 1 hotspot.

Di kabupaten Bengkalis hotspot terdapat di PT Budi Daksa Dwi Kusuma (Perkebunan) sebanyak 1 hotspot dan PT Sakato Pratama Makmur (HTI) yang berada pada kawasan gambut dalam (lebih dari 4 meter) sebanyak 2 hotspot.

Sedangkan hotspot lainnya terdapat di Kabupaten indragiri hilir yang berada pada konsesi perkebunan PT Bumi Reksa Nusa Sejati sebanyak 2 hotspot


Read More......

07 Februari, 2008

23 Desember, 2007

Pengurangan Hutan Pemicu Perubahan Iklim

Oleh: Diki Kurniawan, Koordinator Program Kebijakan & Advokasi KKI WARSI

(dicky@warsi.or.id)

Perubahan iklim merupakan fenomena gobal yang terjadi akibat terjadinya pemanasan global karena meningkatnya konsentrasi Gas Rumah Kaca (karbondioksida, dinitroksida, metana, sulfurheksa fluorida, perfluorokarbon dan hidrofluorokarbon) di atmosfer sehingga suhu rata-rata di permukaan bumi meningkat. Perubahan iklim tersebut ditandai dengan mencairnya es di daerah kutub, naiknya permukaan air laut, meningkatnya penguapan di udara, serta berubahnya pola curah hujan dan tekanan udara. Sehingga memberikan dampak yang sangat besar bagi seluruh makhluk hidup di berbagai belahan dunia.

Di Indonesia, konstribusi terbesar terhadap semakin meningkatnya konsentrasi Gas Rumah Kaca (GRK) adalah tingginya laju kerusakan hutan, termasuk perubahan tata guna lahannya. Selain itu konstribusi lainnya terhadap meningkatnya konsentrasi GRK adalah pemanfaatan energi fosil (seperti batu bara, minyak bumi dan gas alam), praktek pengelolaan pertanian dan peternakan (seperti penggunaan pupuk kimia, sawah dibiarkan tergenang, pembakaran hutan dan sabana untuk lahan pertanian/perladangan dan perkebunan, serta kotoran hewan ternak yang dibiarkan membusuk), serta meningkatnya sampah terutama di perkotaan, yang merupakan limbah rumah tangga dan industri.

Karena laju kerusakan hutan (deforestasi) merupakan konstribusi terbesar terhadap semakin meningkatnya konsentrasi Gas Rumah Kaca (GRK), maka yang akan dibahas selanjutnya adalah kondisi dan laju kerusakan hutan yang terjadi di Indonesia, faktor yang menyebabkannya, serta dampak perubahan iklim tersebut di Indonesia.

Kondisi dan Laju Kerusakan Hutan Di Indonesia
Indonesia merupakan salah satu negara di dunia dengan luas hutan terbesar, yaitu 120,3 juta hektar. Berdasarkan hasil survey Forest Watch Indonesia (FWI) dan Global Forest Watch (GFW) tahun 2001, seratus tahun yang lalu Indonesia masih memiliki hutan yang melimpah, pohon-pohonnya menutupi 80 sampai 95 persen dari luas lahan total. Tutupan hutan total pada waktu itu diperkirakan sekitar 170 juta ha. Saat ini, tutupan hutan menjadi sekitar 98 juta hektar, dan paling sedikit setengahnya diyakini sudah mengalami degradasi akibat kegiatan manusia.

Kerusakan hutan menjadi isu penting sejak tahun 1970-an, dimana penebangan hutan secara komersial mulai dibuka secara besar-besaran oleh perusahaan pemegang konsesi HPH. Kemudian tingkat deforestasi makin meningkat pada periode tahun 1985 - 1997 dimana Indonesia kehilangan sekitar 17 persen hutannya, atau mencapai sebesar 2,2 juta hektar per tahun. Rata-rata, negara kehilangan sekitar satu juta hektar hutan setiap tahun pada tahun 1980-an, dan sekitar 1,7 juta ha per tahun pada tahun 1990-an serta meningkat menjadi 1,8 juta ha di tahun 2000-an. Pada tingkat ini, menurut Holmes (2000) tampaknya seluruh hutan dataran rendah Indonesia – yang paling kaya akan keanekaragaman hayati dan berbagai sumber kayu – akan lenyap dalam dekade mendatang.

Deforestasi di Indonesia sebagian besar merupakan akibat dari suatu sistem politik dan ekonomi yang korup, yang menganggap sumber daya alam, khususnya hutan, sebagai sumber pendapatan yang bisa dieksploitasi untuk kepentingan politik dan keuntungan pribadi. Indonesia yang semula sangat kaya akan hutan kini menjadi negara yang miskin hutan, seperti yang dialami oleh Filipina dan Thailand. Jutaan hektar lahan yang dulu tertutup hutan sekarang dalam keadaan terdegradasi, berupa semak belukar dan di mana-mana ditumbuhi alang-alang. Dengan kehilangan hutan ini Indonesia kehilangan kekayaan keanekaragaman hayati, pasokan kayu, pendapatan, dan berbagai jasa lingkungan. Padahal jika hutan dengan keanekaragaman hayatinya dipelihara dengan baik maka sesungguhnya akan memberikan keuntungan, baik secara sosial maupun ekonomi.

Lebih lanjut, berdasarkan data FWI dan GFW (2001) tercatat bahwa Indonesia masih memiliki hutan yang lebat pada tahun 1950. Sekitar 40 persen dari luas hutan pada tahun 1950 ini telah ditebang dalam waktu 50 tahun berikutnya. Jika dibulatkan, tutupan hutan di Indonesia turun dari 162 juta ha menjadi 98 juta ha. Laju kehilangan hutan semakin meningkat. Pada tahun 1980-an laju kehilangan hutan di Indonesia rata-rata sekitar 1 juta ha per tahun, kemudian meningkat menjadi sekitar 1,7 juta ha per tahun pada tahun-tahun pertama 1990-an dan menjadi 1,8 juta ha per tahun pada tahun 2006 (FWI, 2006).

Laju kehilangan hutan semakin meningkat. Pada tahun 1980-an laju kehilangan hutan di Indonesia rata-rata sekitar 1 juta ha per tahun, kemudian meningkat menjadi sekitar 1,7 juta ha per tahun pada tahun-tahun pertama 1990-an. Sejak tahun 1996, laju deforestasi tampaknya meningkat lagi menjadi rata-rata 2 juta ha per tahun. Dari hasil survey FWI dan GFW (2001) disebutkan bahwa hutan-hutan tropis dataran rendah Indonesia yang memiliki persediaan kayu dan keanekaragaman yang paling tinggi, adalah yang memiliki resiko paling tinggi. Tipe hutan ini hampir seluruhnya lenyap di Sulawesi, dan diprediksikan akan lenyap di Sumatera pada tahun 2005 dan di Kalimantan pada tahun 2010, jika kecenderungan seperti saat ini terus berlangsung.

Kerusakan hutan tropis Indonesia akan semakin cepat dan tidak terkendali karena hampir setengah dari luas hutan di Indonesia sudah terfragmentasi oleh jaringan jalan, jalur akses lainnya, dan berbagai kegiatan pembangunan, seperti pembangunan perkebunan, hutan tanaman industri dan pertambangan. Kondisi ini semakin diperparah dengan maraknya pembalakan ilegal (illegal loging) yang telah merusak sekitar 10 juta hektar hutan-hutan Indonesia sebagai akibat dari ketimpangan struktural antara permintaan dan pasokan kayu ilegal yang terus menerus berlangsung di Indonesia sejak era Orde Baru. Ekspansi besar-besaran di sektor produksi kayu lapis dan pulp-dan-kertas selama dua puluh tahun terakhir ini menyebabkan permintaan terhadap bahan baku kayu sampai saat ini jauh melebihi pasokan legal. Kesenjangannya sebesar 35-40 juta meter kubik per tahun. Kesenjangan antara permintaan dan pasokan kayu legal ini dipenuhi dari pembalakan ilegal. Banyak industri pengolahan kayu secara terbuka mengakui ketergantungan mereka terhadap kayu yang ditebang secara ilegal. Jumlahnya mencapai sekitar 65 persen dari pasokan total pada tahun 2000. Di Indonesia saat ini diperkirakan tidak kurang dari 64 juta meterkubik kayu dibutuhkan untuk memberi pasokan berbagai industri perkayuan, terutama pulp and paper, kayu lapis maupun kayu gergajian. Sedangkan jumlah produksi kayu yang legal (ada izin penebangannya?) hanya sekitar 25 juta meterkubik pertahun, sehingga sisanya lebih dari 30 juta meterkubik didapat dari kegiatan illegal.

Penebangan hutan secara legal juga dilakukan pada tingkat yang tidak berkelanjutan. Menurut statistik Departemen Kehutanan, pasokan kayu legal yang berasal dari hutan alam produksi berkurang jumlahnya, yaitu dari 17 juta meter kubik pada tahun 1995 menjadi di bawah 8 juta meter kubik pada tahun 2000. Penurunan produksi kayu bulat ini sebagian ditutupi oleh produksi kayu yang diperoleh dari hutan hutan yang dibuka dan dikonversi menjadi perkebunan atau hutan tanaman industri. Tetapi sumber kayu tambahan ini sudah mencapai puncaknya pada tahun 1997.

Hutan tanaman industri telah dipromosikan secara besar-besaran dan disubsidi sebagai suatu upaya untuk menyediakan pasokan kayu bagi industri pulp yang berkembang pesat di Indonesia, akan tetapi upaya ini mendatangkan tekanan terhadap hutan alam. Hampir 9 juta ha lahan, sebagian besar adalah hutan alam, telah dialokasikan untuk pembangunan hutan tanaman industri. Lahan ini kemungkinan telah ditebang habis atau dalam waktu dekat akan ditebang habis. Namun hanya sekitar 2 juta ha yang telah ditanami dengan jenis kayu yang cepat tumbuh, utamanya Accacia mangium, untuk menghasilkan kayu pulp. Implikasinya 7 juta ha lahan yang sebelumnya merupakan hutan alam, sekarang malah dalam keadaan terlantar.

Selain untuk kepentingan hutan produksi, tekanan terhadap hutan alam juga terjadi untuk kepentingan mobilisasi penduduk (transmigrasi) yang terjadi secara besar-besaran antara tahun 1960an sampai 1999 menyebabkan pembukaan hutan seluas 2 juta ha. Disamping itu, migrasi dan pemukiman ilegal oleh para petani pionir di sepanjang jalan operasi pembalakan HPH, dan bahkan di dalam beberapa Taman Nasional juga meningkat pesat sejak tahun 1997.

Tekanan terhadap hutan alam terus menerus berlangsung tanpa terkenadali. Para pemilik perkebunan skala besar kebanyakan membuka hutan untuk lahan perkebunan mereka dengan menggunakan api sebagai cara yang paling mudah dan murah. Pembakaran hutan yang disengaja, yang dikombinasikan dengan kemarau panjang akibat pengaruh fenomena El NiƱo, telah menimbulkan kebakaran besar yang tidak dapat dikendalikan, dengan intensitas dan luas kebakaran hutan mencapai tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya. Lebih dari 5 juta ha hutan terbakar pada tahun 1994 dan sekitar 4,6 juta ha hutan lainnya juga terbakar pada tahun 1997-1998 dan kebakaran hutan tahun 2005 – 2006 yang diperkirakan mencapai 4,5 juta ha. Sebagian dari areal yang terbakar ini sekarang mengalami regenerasi menjadi semak belukar, sebagian telah dihuni oleh para petani skala kecil, namun upaya secara sistematis untuk memulihkan tutupan hutan atau memanfaatkannya sebagai lahan pertanian yang produktif masih belum banyak dilakukan.

Deforestasi hutan yang terjadi secara besar-besaran di Indonesia tersebut telah menjadi pusat perhatian dunia. Masyarakat internasional begitu gusar menyaksikan perusakan sumber daya alam yang semena-mena di negeri ini karena secara langsung berdampak pada pemanasan global. Oleh karenanya, masyarakat Internasional baik melalui lembaga moneter internasional, seperti Bank Dunia, IMF, CGI dan lembaga-lembaga Internasional lainnya memberikan tekanan kepada pemerintah Indonesia dengan memberikan syarat reformasi spesifik di bidang kehutanan sebelum memberikan pinjaman hutang maupun hibah.

Upaya lembaga-lembaga Internasional untuk menekan pemerintah Indonesia mengurangi laju deforestasi melalui berbagai syarat, tetap saja belum memberikan dampak positif. Masa depan hutan Indonesia tetap saja semakin suram. Tidak efektifnya tekanan lembaga-lembaga Internasional ini disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, terjadinya standar ganda, disatu sisi mereka selalu mensyaratkan adanya reformasi spesifik dibidang kehutanan dalam menurunkan laju deforestasi, tetapi disisi lain mereka tetap menampung hasil-hasil kayu Indonesia dengan harga murah yang sebagian besar diperoleh dari aktifitas illegal loging. Kedua, dalam setiap evaluasi lembaga-lembaga dana Internasional atas bantuan yang diberikan pada pemerintah Indonesia, mereka menilai pemerintah tidak sungguh-sungguh dan telah gagal menjalankan reformasi bidang kehutanan, tetapi disisi lain tidak memberikan sanksi apapun bahkan tetap menguncurkan dana pinjamannya. Ketiga, tidak adanya penghargaan (reward) dari lembaga-lembaga Internasional terhadap masyarakat secara langsung yang telah berusaha untuk menjaga kelestarian hutan. Oleh karenanya, jika kebijakan Internasional terhadap keberlangsungan sumberdaya hutan Indonesia masih dilakukan seperti saat ini, tidak akan berdampak positip dalam penurunan laju deforestasi hutan di Indonesia.

Tingginya laju deforestasi hutan di Indonesia yang disebabkan ekploitasi besar-besar oleh HPH, dikonversi menjadi HTI maupun perkebunan skala besar, pembukaan areal pertambangan di kawasan hutan dan pembalakan liar (illegal logging), serta kebakaran hutan menjadi penyumbang terbesar emisi GRK. Pada tahun 1990, emisi karbondioksida (CO2), atau sering disebut emisi karbon, yang dilepaskan ke atmosfer akibat laju deforestasi hutan dan perubahan fungsi hutan atau tata guna lahan yaitu 64% dari total emisi GRK di Indoenesia. Sementara pada tahun 1994, angka tersebut meningkat menjadi 74% (Pelangi 2000). Hilangnya emisi karbon tersebut ke atmosfer diperparah tersebut dengan terjadinya kebakaran hutan yang cukup besar, terutama yang terjadi pada tahun 1997-1998 dimana 80% dari peristiwa kebakaran tersebut terjadi di kawasan gambut. Padahal kawasan gambut merupakan penyerap emisi karbon terbesar di dunia. Akibat peristiwa kebakaran hutan tersebut, sebanyak 0,81 – 2,57 Gigaton karbon dunia dilepaskan ke atmosfer. Angka ini setara dengan 13% – 40% total emisi karbon duniayang dihasilkan dari bahan bakar fosil per tahun. Kerugian finansial yang harus ditanggung oleh Indoensia akibat peristiwa itu adalah US$ 3 milyar dari hilangnya kayu, pertanian, produski hutan non kayu, konservasi tanah, dan lain-lain (Susan E. Page, 2002).

Jika tidak segera diatasi, maka kerusakan hutan di Indonesia akan mengakibatkan akumulasi GRK di attmosfer meningkat dengan cepat, sehingga menambah laju proses perubahan iklim.

Dampak Perubahan Iklim Di Indonesia


Dampak perubabahan iklim dimana suhu rata-rata di permukaan bumi semakin meningkat menyebabkan es dan gletser di daerah Kutub Utara dan Selatan mencair sehingga menimbulkan terjadinya pemuaian massa air laut dan kenaikan permukaan air laut. Kondisi ini akan mengancam kehidupan masyarakat pesisir pantai di Indonesia dan akan menenggelamkan ribuan pulau kecil di Indoensia. Menurut Studi ALGAS (1997), jika di Indonesia dan juga negara lainnya tidak melakukan upaya apapun untuk mengurangi emisi GRK, maka diperkirakan pada tahun 2070 akan terjadi kenaikan permukaan air laut setinggi 60 cm. Jika permukaan pantai landai, maka garis pantai akan mundur dari 60 cm ke arah darat. Hal ini diperkirakan akan mengancam tempat tinggal ribuan bahkan jutaan penduduk yang tinggal di pesisir pantai. Tahun 2070 diperkirakan sebanyak 800 ribu rumah di tepi pantai harus dipindahkan atau diperbaiki. Untuk itu dana yang dibutuhkan sekitar 30 milyar rupiah.

Di samping itu akibat naiknya permukaan air laut akan mengancam sumber mata pencaharian masyarakat pesisir dan nelayan karena tambak ikan akan kebanjiran sehingga semakin menurunkan produksi tambak ikan dan udang, serta terjadinya kenaikan suhu air laut menyebabkan perubahan kehidupan di bawah laut, seperti pemutihan terumbu karang (coral bleaching) dan semakin punahnya berbagai jenis ikan. Padahal kepulauan Indonesia saat ini memiliki 14.000 unti terumbu karang dengan luas total sekitar 85.700 km² atau sekitar 14% dari terumbu karang dunia dan lebih dari 25% spesies ikan di seluruh dunia (WRI, 2002). Kondisi ini bakal diperparah dengan meningkatnya penguapan, intrusi dan salinitas air laut ke daerah permukiman dan perkotaan yang dapat menimbulkan hilangnya sumber air minum dan mudah rusaknya infrakstruktur di daerah tersebut.

Di sisi lain terjadinya pergeseran musim serta perubahan pola curah hujan memberikan dampak yang merugikan di berbagai sektor, terutama pertanian dan perikanan. Intensitas hutan yang tinggi walaupun dengan periode yang lebih pendek berpotensi menyebabkan banjir dan longsor. Sementara itu musim panas terjadi dalam masa yang lebih panjang, sehingga menyebabkan kekeringan. Kondisi musim yang tidak menentu tersebut menyebabkan meningkatknya peristiwa gagal panen, sehingga dapat menimbulkan krisis pangan secara nasional. Sudah banyak peristiwa banjir dan longsor di berbagai daerah di Indonesia, serta peristiwa puso puluhan ribu hektar lahan padi sawah dan palawija akibat kekeringan maupun kebanjiran. Kondisi ini diperparah dengan dampak El Nino dan La Nina yang menambah berbagai rentetan peristiwa bencana di Indoensia.

Dampak lainnya dari perubahan iklim tersebut di Indonesia adalah meningkatnya frekuensi penyakit tropis, seperti malaria dan demam berdarah. Hal ini disebabkan oleh naiknya suhu udara yang menyebabkan masa inkubasi nyamuk semakin pendek sehingga naymuk malaria dan demam berdarah akan berkembang biak dengan cepat. Berdasarkan Survey Kesehatan Rumah Tangga tahun 1995, diperkirakan 15 juta penduduk Indoensia menderita malaria dan 30 ribu di antaranya telah meninggal dunia (WHO, 1996). Dan serangan penyakit malaria dan demam berdarah ini terus meningkat dalam sepuluh tahun terakhir, seperti beberapa kasus terkahir di berbagai daerah di Indonesia.

Pada musim kekeringan dan terjadi kebakaran hutan, dimana kebakaran hutan dan lahan terbesar terjadi pada tahun 1997, maka akibat paparan asap dan debu dimana-mana telah menimbulkan berbagai gangguan kesehatan pada manusia, seperti ISPA, asma bronchial, bronchitis, radang paru, iritasi mata dan kulit. Selain itu kebakaran hutan diduga juga menghasilkan racun dioksin yang dapat menyebabkan kanker dan kemandulan pada wanita (Tempo, 27 Juni 1999) dan menyebkan kematian sebanyak 527 kasus (KLH, 1988). Selain itu juga terjadinya krisis air bersih dimana-mana, sehingga berdampak pada timbulnya penyakit diare dan penyakit kulit. Sementara itu, pada musim penghujan dan terjadi banjir maka menimbulkan penyakit diare dan leptospirosis yang biasanya muncul pasca banjir.

Jadi, belajar dari berbagai peristiwa yang ditimbulkan akibat dampak perubahan iklim tersebut sungguh sangat merugikan bagi kehidupan makhluk hidup di muka bumi ini. Tidak terhitung kerugian yang bisa ditimbulkannya, baik secara finansial, materi atau harta benda, terhadap kesehatan, bahkan korban jiwa, serta hilangnya keanekaragaman hayati yang tinggi. Karena perubahan iklim bersifat global dan berdampak luas tersebut maka mari kita bersama-sama untuk mengkampanyekan dan juga berupaya nyata untuk menyelamatkan dan melestarikan hutan alam tersisa. (Dikutip dari berbagai sumber, Diki Kurniawan, dicky@warsi.or.id).






Read More......

16 November, 2007

Kemungkinan dilakukannya Judicial Review terhadap RTRWP Riau

Kemungkinan dilakukannya Judicial Review terhadap RTRWP Riau
Jika Draft RTRWP Riau Tetap disyahkan oleh DPRD Riau tanpa dilakukan perubahan atau perbaikan sesuai dengan peraturan perundangan.

Berdasarkan draft RTRWP versi Mei 2007, pelanggaran atau pertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi diantaranya adalah:
1.Terhadap Pasal 33 ayat 3 Undang-undang dasar 1945
2.Terhadap UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
3.Terhadap UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
4.Terhadap UU 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan hidup
5.Terhadap PP 47 Tahun 1997 tentang Tata Ruang Wilayah Nasional.
6.Terhadap PP 10 tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta dalam Penataan Ruang
7.Terhadap PP 69 tahun 1996 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang
8.Terhadap Kepres 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
9.Terhadap Kepmen Kimpraswil No. 327/KPTS/M/2002 tanggal 12 Agustus 2002 tentang pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Propinsi.


Dampak yang ditimbulkan jika Draft RTRWP 2001-2015 tetap disyahkan.
1.RTRWP Riau Melegalkan pelanggaran terhadap Keputusan mentri Kehutanan No 137/Kpts- II/1986 tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan
2.RTRWP Riau Melegalkan pelanggaran terhadap Perda No 10 tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau.
3.RTRWP Riau akan akan berdampak terhadap penggusuran/ pengusiran masyarakat lokal/ tradisional yang berada dalam kawasan lindung, (jika Undang-undang no 26 tahun 2007 berlaku efektif)
4.RTRWP Riau akan menghilangkan hak-hak dan akses masyarakat terhadap sumberdaya alam. (terhadap konflik pengelolaan sumberdaya alam antara perusahaan dan rakyat, maka rakyat selalu berada pada pihak yang dirugikan)
5.RTRWP Riau tidak menjawab persoalan bencana ekologis (kawasan rawan banjir) yang setiap tahun terjadi di 4 das besar di riau.





Read More......

14 November, 2007

Seribu Hektar Hutan Alam Riau Jadi HTI Jika Ranperda RTRW Disahkan

PEKANBARU-Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi yang kini sedang dibahas tim pansus DPRD Riau jika disahkan akan mengancam kelangsungan hutan alam di Riau. Dari 1.375 hektar hutan alam di Riau saat ini dengan Perda itu seluas 1.099 hektar hutan gambut akan berubah fungsi menjadi Hutan Tanaman Industri (HTI). Hutan alam ini akan berubah menjadi hutan akasia untuk kepentingan usaha bubur kertas di Riau. Untuk itu, DPRD diingatkan untuk tidak gegabah dalam mengesahkan Ranperda ini sampai adanya kajian lebih mendalam. Hal itu diungkapkan Dudi Rufendi dari WWF Riau, Raflis dari LSM Kabut, Susanto Kurniawan dari Jikalahari dan sejumlah kalangan LSM lainnya yang concern pada lingkungan dalam diskusi dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Riau, akhir pekan kemarin.



Selain berubah jadi HTI, hutan di Riau kini juga terancam akibat alih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit. Di mana jika saat ini terdapat seluas 741.904 hektar kebun kelapa sawit, maka dengan pengesahan itu nantinya akan terjadi konversi hutan sebanyak 335.975 hektar untuk kelapa sawit. Menurut Dudi maupun Raflis, sebelum Ranperda itu disahkan atau diteruskan dalam laporan kerja pansus di paripurna DPRD Riau hendaknya ada kajian lebih mendalam yang lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan. Secara aturan lingkungan pemberian HTI itu nantinya melanggar ketentuan karena terdapat kawasan gambut mencapai kedalaman 3 meter dengan memiliki kadar karbon sangat tinggi. Yang diizinkan hanya kedalaman 1 meter.

“Kalau Ranperda ini tetap disahkan tanpa pertimbangan hal ini maka akan banyak hutan alam berubah fungsi jadi HTI, Perda ini harus pertimbangkan keseimbangan ekologi,” ungkapnya dalam pertemuan dihadiri Ketua Fraksi PKS Nurdin dan anggota. Dudi menambahkan pihaknya tak menolak adanya kebun sawit tapi jika jumlahnya melebihi luas lahan cadangan maka itu akan membahayakan bagi kelesetarian hutan alam di Riau.

Disamping ancaman ini, pengesahan Ranperda juga akan memicu sedikitnya 325 konflik perizinan di Riau. Pasalnya izin-izin lahan banyak tumpang tindih. Konflik ini harus juga diperhatikan karena dampaknya sangat besar bagi masyarakat. Sementara itu Raflis menyebutkan sedikitnya ada 10 penyimpangan Ranperda RTRWP ini, bahkan opini yang berkembang dalam Seminar Nasional Pemaparan RTRWP Riau 2001-2015 di Hotel Pangeran pada tanggal 4 Juni 2007 terlihat bahwa banyak perlawanan yang dilakukan oleh kabupaten/kota yang ada di Riau terhadap draft diajukan. Menurut Raflis hal ini akibat ketidakjelasan argumentasi dari pemerintah provinsi dalam melakukan delineasi kawasan lindung dan budidaya. Di samping itu data yang dipakai untuk pembuatan buku rencana patut kita pertanyakan sehingga peraturan daerah yang dihasilkan tidak menjadi polemik serta tarik ulur kepentingan antara provinsi dan kabupaten. (yon)

Read More......

600 Ribu Ha Menunggu Dikembangkan

Sektor Perkebunan Riau
PEKANBARU-Berdasarkan Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), Privinsui Riau memiliki luas perkebunan yang disiapkan sebagai alokasi kawasan budidaya perkebunan 3,3 juta hektar. Hingga kini, yang sudah termanfaatkan lebih kurang 2,7 juta hektar untuk beberbagai sektor perkebunan. Jadi masih tersisa lebih kurang 600 ribu hektar lahan yang belum dimanfaatkan atau dikembangkan.
"Saat ini, kawasan perkebunan seluas 2,7 juta hektar itu, telah ditanami perkebunan sawit, perkebunan kelapa, perkebunan karet dan lainya," jelas Wakadisbun Riau Isdjarwadi, saat membuka Diseminasi Teknologi Industri Kelapa Sawit Berkelanjutan dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang ditaja Pusat Penelitian Kepala Sawit (PPKS) dan BPTP, Selasa (13/11), di Hotel Sahid Pekanbaru.



Acara ini dihadiri 100 peserta yang berasal dari perusahaan perkebunan di Riau, pihak perguruan tinggi di Riau serta para Kadis Perkebunan yang berasal dari 11 kabupaten dan kota Se-Riau selama dua hari penuh.

Bila dirincikan, lanjut Isdjarwadi, luas perkebunan sawit mencapai 1,5 juta hektar, perkebunan kelapa seluas 639 ribu hektar, perkebunan karet seluas 544 ribu hektar dan perkebunan antan seluas 118 ribu hektar.

Tumpang Tindih
Di sisi lain, mengenai pengembangan perkebunan sawit untuk masyarakat sebagai program K2I Pemprov Riau, dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, Isdjarwadi menjelaskan, hal itu sudah diprogramkan. Kini kondisi sedang dalam proses.

"Saat ini sudah dibangun kebun sawit di mepat kabupaten meliputi Bengkalis, Kuansing, Inhu dan Kampar. Sementara itu, tiga kabupaten lainnya sedang dalam proses yakni Rohul, Rohil dan Inhu. Bila ditotalkan maka luas perkebunan sawit untuk program pemerintah itu mencapai lebih kurang 10.200 hektar," katanya.

Isdjarwadi menjelaskan, meski sudah diprogramkan, namun masalah tumpang tindih lahan di lapangan masih saja terjadi. Untuk penyelesaian masalah tersebut, seharusnya masyarakat pemilik lahan bisa mendaftarkan secara resmi kawasannya untuk masuk dalam program kebun sawit.( ari)

Read More......

30 September, 2007

Mengritisi Kesepakatan Bersama Antara Badan Pertanahan Nasional dan Kepolisian RI

Khttp://segera.blog.com/

Pada hari Rabu, 14 Maret 2007 yang lalu, Kepala BPN RI dan Kapolri menandatangani kesepakatan bersama No : 3/SKB/BPN/2007 No. Pol : B/576/III/2007 tentang Penanganan Masalah Pertanahan.
Berdasarkan diskusi yang dilangsungkan pada hari Jamuat, 24 Agustus 2007 di kantor Konsulat Konsorsium Pembaruan Agraria, Jakarta ditemukan beberapa ttik kritis atas dokumen tersebut.



Beberapa KESIMPULAN:
Pasal 1 dari ayat 1-3: MoU ini merupakan langkah yang semata-mata menguatkan pemahaman sisi normative persoalan tanah dari kedua belah pihak. sehingga, mengancam petani yang telah melakukan pendudukan pada tanah-tanah perkebunan dan tanah lainnya yang belum mendapatkan status hukum untuk dikriminalisasi. Dalam penyelesaiannya, juga menutup peran masyarakat sebab MoU ini hanya mengembangkan komunikasi dua arah dalam penyelesaian konflik.

Pasal 4: BPN akan mengembangkan pengamanan swakarsa yang dibantu oleh Polri. Belum jelas apa yang dimaksud dengan pengamanan ini. Namun dipercaya oleh peserta diskusi bahwa yang dimaksud dengan pengamanan swakarsa ini adalah dukungan BPN dalam mengembangkan pengamanan swakarsa dalam tubuh perkebunan.

Pasal 5 Ayat 3: BPN menjalankan MoU ini adalah bentuk persiapan legal BPN untuk mendorong lahirnya UU Pertanahan. Sehingga, kebijakan nasional BPN sesungguhnya adalah mendorong lahirnya UU Pertanahan.

Pasal 5 ayat 4: Dalam operasionalnya MoU ini akan menyelesaikan sertifikasi tanah yang merupakan asset Polri. Padahal, selama ini konflik antara masyarakat dengan institusi Polri bukan sedikit. Sehingga, konflik rakyat yang selama ini tanahnya dirampas untuk penggunaan asset polri sudah pasti akan mengalami kekalahan.

Pasal 6 ayat 1-3: Laporan-laporan masyarakat kepada BPN untuk menyelesaikan sengketa tanah akan dilanjutkan oleh BPN kepada Polri. Sehingga, Polri dapat mengambil tindakan hukum. Tentusaja, BPN dipandang tengah menyiapkan upaya-upaya menyelesaikan sengketa tanah dengan melihat aspek hukum normative semata. Sementera pihak BPN juga membantu penyidikan. Padahal, dalam setiap kasus-kasus tanah BPN juga adalah lembaga yang selama ini menjadi bagian atau pihak yang turut menyumbang dalam setiap konflik. Sehingga, usaha-usaha ini akanmenyulitkan pihak korban dalam mengungkap kasus sebenarnya.

Pasal 8 ayat 1: BPN dan Polri akan membentuk Team Adhoc Penyelesaian Tanah di tingkat pusat hingga Kota/Kabupaten. Aturan pembentukan ini secara teknis akan diatur oleh Kepala BPN. Namun, melihat telah dibentuknya team tersebut di wilayah-wilayah seperti telah dirilis media massa. Maka,sesungguhnya Kepala BPN telah membuat aturan teknis tersebut yang dalam aplikasinya tidak melibatkan masyarakat. Padahal, konflik tanah selama ini telah dipahami sebagai sebuah konflik yang harus dilihat dalam multiaspek.

Pasal 8 ayat 2: dalam menentukan ketentuan-ketentuan tersebut akan dibentuk Forum Konsultasi dan Komunikasi Pertanahan dari tingkat pusat dan daerah. Ini adalah forum yang cenderung menguatkan pihak BPN dan Polri dalam menjalankan fungsi-fungsi dalam pasal 6 semata.

MoU ini adalah kelanjutan dari MoU tiga tahun sebelumnya. Sehingga, perlu diketahui laporan-laporan dan keberhasilan dari proses sebelumnya. Karena selama ini tidak nampak keberhasilan penyelesaian sengketa tanah yang mengedepankan hak-hak korban khususnya rakyat dan kaum tani tak bertanah. Jadi sebenarnya MoU ini tidak layak dilanjutkan.

Dengan demikian, hal tersebut dinilai menjauhkan proses penyelesaian konflik agraria sebagai bagian proses utama dari Pembaruan Agraria
Jakarta, 24 Agustus 2007

Serikat Tani Nasional, Aliansi Petani Indonesia, Petani Mandiri, FPPI, SMI, KPA, Raca Institute, Serikat Hijau Indonesia danWalhi
diambil dari: serikat-tani-nasional.blogspot.com


Read More......

Surat Serikat Tani Riau untuk Panitia Ad Hoc II DPD RI

http://segera.blog.com/
26 September 2007 lalu, tepatnya di Ruang Kenanga Kantor Gubernur Riau, beberapa Organisasi (Ormas, NGo) diundang dalam hearing dengan PAH II DPD RI. Adapun pokok pembahasannya adalah seputar konflik agraria dan illegal loging di Riau. berikut kami publikasikan surat KPP-STR yang ditujukan kepada PAH II DPD RI untuk menyikapi persoalan agraria di Riau.



Kepada Yth;
Panitia Ad Hoc II
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Di –
Tempat


Assalamu’alikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Setelah membaca Kerangka Acuan Kunjungan Kerja Panitia AD HOC II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia ke Propinsi Riau yang akan membahas beberapa permasalahan menyangkut Pertanahan serta illegal loging di Riau bersama Ngo beserta organisasi rakyat lainnya. Beberapa pokok pembahasan dari dua soalan besar diatas tersebut, diantaranya kami garis bawahi untuk pokok tema kunjungan DPD RI kali ini adalah:

1. Point B, tentang rumitnya kasus pertanahan yang disebabkan sengketa tanah bersifat social sehingga penyelesaiannya harus ditanagni tidak parsial melainkan sistematik antara aturan dan kelembagaan. Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa tanah yang telah dilakukan selama ini di Propinsi Riau
2. Point C, tentang Tindaklanjut kasus sengketa tanah antara masyarakat dengan perusahaan Negara dan swasta di Propinsi Riau yang sampai saat ini tidak kunjung selesai
3. Point D, tentang MoU antara Badan Pertanahan Nasional dan Polri tentang aplikasi di lapangan

Maka, Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Riau (KPP-STR) berpendapat:

Serikat Tani Riau memandang bahwa kenyataan-kenyataan ekonomi secara nasional, negara kita masih terbelenggu oleh ketergantungan yang sangat besar dari pemodal asing yang bahkan secara kasat mata bisa kita lihat bersama dengan adanya penguasaan besar-besaran seluruh aset kekayaan alam negara kita –terutama di sektor tambang, oleh perusahaan-perusahaan asing yang jelas berkepentingan mengeruk sebanyak-banyaknya keuntungan dari hasil kekayaan alam kita yang besar ini. Misalnya saja Exxon Mobil Oil, Freeport, Petro China, Rio Tinto, Newmont dan beberapa perusahaan asing lain yang menguasai hampir 80% industri hulu pertambangan dan migas di Indonesia dengan hak eksploitasi (kontrak karya) yang waktunya puluhan tahun –bahkan ada yang mencapai 100 tahun dan mengambil keuntungan 90% dari total keuntungan bersih US$ 10 Milyar per tahunnya atau sekitar US$ 9 milyar dibandingkan dengan sisa US$ 1 Milyar per tahun untuk jatah dalam negeri yang masih harus dibagi antara Pemerintah dan Industri Tambang-Migas Dalam Negeri. Inilah jawaban dari kecilnya pendapatan sektor tambang dan migas dalam APBN (ataupun APBD) yang hanya berkisar US$ 1,2 – 1,7 Juta per tahunnya. Dari kecilnya pendapatan inilah, pemerintah selalu menggunakan alasan ini untuk terus mengambil hutang luar negeri sebanyak-banyaknya untuk menutup anggaran belanja negara (atau daerah) yang jumlahnya mencapai US$ 162 Milyar dan akan bertambah dengan rencana pemerintah untuk kembali mengambil hutang sebesar Rp. 2,8 Trilyun atau sekitar US$ 210 juta pada APBN-P 2007. Hal inilah yang kemudian berakibat pada sedikitnya alokasi pembiayaan subsidi bagi kebutuhan rakyat banyak (Pendidikan, Kesehatan, Pertanian –kredit usaha tani, pupuk, bibit, teknologi produksi dll, Perumahan dll) karena alokasi pembiayaan yang paling besar hanyalah untuk membayar bunga dan cicilan pokok hutang yang rata-rata mencapai hampir 30% dari APBN. Konsesi hutang ini biasanya diberikan dengan perjanjian investasi industri asing yang menghancurkan industri dalam negeri kita karena kalah dalam persaingan modal. Hancurnya industri dalam negeri inilah yang kemudian berakibat pada semakin banyaknya perusahaan-perusahaan dalam negeri yang tutup, dan menambah deretan panjang jumlah pengangguran serta menyempitnya lapangan pekerjaan. Hal inilah yang kemudian memicu jumlah ekspor TKI ke luar negeri, tingginya angka kriminalitas, konflik sosial horizontal. Daerah pedesaan yang didominasi oleh basis produksi pertanian juga semakin tidak berkembang (kalau bisa dikatakan semakin hancur) yang dilihat dari penurunan angka pertumbuhan sektor produksi pertanian dari 6,4% pada triwulan I tahun 2006, menjadi 5,9% pada triwulan I tahun 2007 (atau minus 0,5% dalam setahun). Walaupun menurut BPS, indikator makro ekonomi pertumbuhan sektor pertanian kita menunjukkan hal yang menggembirakan dengan PDB (Pendapatan Domestik Bruto) tahun 2006 tumbuh 4,12%, penyerapan tenaga kerja sektor pertanian naik 2,97% pada tahun 2005, serta angka ekspor hasil produk pertanian meningkat 20,41% pada tahun 2006 melalui program LUEP (Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan), ternyata tidak mempengaruhi tingkat kesejahteraan kaum tani secara umum. Data BPS tersebut secara makro ekonomi mungkin memberikan gambaran yang menggembirakan bagi kita –kaum tani Indonesia, akan tetapi ternyata gambaran makro ekonomi tersebut tidak berpengaruh pada NTP (Nilai Tukar Petani) yang juga menurut BPS malah menurun pada tahun 2006 hingga sebesar 15,55% yang disebabkan oleh kenaikan biaya produksi pertanian yang semakin besar setiap tahunnya (mulai lahan –yang terus menyempit karena konversi lahan produksi pertanian menjadi lahan rekreasi, perdagangan dan jasa yang bisa dilihat dari data jumlah petani tak bertanah menjadi 49,5% dari 48,6% dari tahun 1995 hingga 1999 di Jawa dan 18,7% dari 12,7% di luar Jawa—yang menyebabkan banyak konflik tanah antara masyarakat dengan perusahaan-pemerintah, kredit usaha tani, pupuk, bibit, harga pasar, dll) hampir 200% kelipatannya dari biaya produksi sebelumnya dengan indeks harga yang dibayar petani lebih tinggi 1,17% dibanding indeks harga yang diterima petani sebesar 0,86% pada tahun 2006 yang disebabkan naiknya harga BBM dan Gas yang telah dijual pada perusahaan asing (privatisasi). Angka-angka inilah yang membuktikan bahwa tingkat kesejahteraan kaum tani Indonesia terus merosot dari tahun ke tahun. Rencana pemerintah untuk membagikan tanah seluas 8 juta hektar lebih dalam Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) atau Landreform Plus juga masih samar-samar dan belum jelas arahnya, apakah prioritas utamanya adalah menyelesaikan sengketa pertanahan untuk kepentingan kaum tani ataukah hanya siasat baru dalam me-legalkan penjualan tanah/lahan bagi kepentingan perusahaan-perusahaan modal asing? Atau hanyalah sekedar memindah kaum tani tak bertanah menuju daerah2 transmigrasi baru? Karena ketidak jelasan inilah, maka kita harus mengawal dan mendorong maju PPAN agar dijalankan secara benar untuk kepentingan kesejahteraan kaum tani –utamanya dalam arah penyelesaiaan sengketa agraria selama ini.

Penguasaan yang sangat besar kekayaan alam negara kita oleh industri-industri modal asing, hingga berakibat pada ketergantungan yang sangat besar terhadap hutang luar negeri menyebabkan kecilnya pembiayaan ekonomi negara pada kebutuhan masyarakat secara umum –dan kaum tani khususnya, dalam sektor pendidikan, kesehatan, perumahan, pertanian dan lainnya yang membuat kompetisi/persaingan sumber daya manusia terdidik dan produktifitas nasional menjadi lemah dan tidak seimbang dihadapan para penjajah modal asing ini. Semua hal ini bisa terjadi dengan peran pemerintah dan elit-elit politik di parlemen yang dengan sadar membuat aturan-aturan (seperti UU PMA tahun 1967, ditambah UU Migas 2001, Perjanjian Perdagangan Bebas –ternasuk hasil produksi pertanian di WTO yang berakibat pada membanjirnya produk hasil pertanian impor, hingga yang terakhir UU Penanaman Modal 2007) yang memberikan jalan mulus bagi penjajah modal asing ini untuk semakin masuk hingga langsung ke desa-desa melalui UU Otonomi Daerah Tahun 1999 untuk lebih bebas dan brutal mengeruk kekayaan alam negara kita dan memperbudak rakyat Indonesia di bumi pertiwi-nya sendiri. Kemerdekaan bangsa kita yang belum lama ini kita peringati, menjadi tidak lebih hanya upacara formal yang dilakukan setiap tahun tanpa kesadaran yang memperlihatkan bahwa kita saat ini lebih terjajah oleh modal asing dibandingkan dengan penjajahan fisik-kolonial sebelumnya dan bersama-sama merumuskan bagaimana jalan keluar mengatasi penjajahan modal asing selama ini.

Mengenai konflik Agraria di Indonesia diketahui bahwa, Permasalahan yang bermula dari rapuhnya pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960, hingga kepada pemberian tanpa batas hak pengelolaan lahan dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya kepada pemilik modal atau kasarnya, Negara tidak mampu menegaskan batas maksimal penguasaan lahan – tanah – yang boleh dikuasai atau dikelola. Ketidakjelasan tersebut didukung dengan buramnya sistem administrasi pertanahan sehingga sebidang tanah pun bisa dimiliki oleh 2 hingga 3 orang. Menurut Konsorsium Pembaharuan Agraria, mereka merekam sekitar 1.753 kasus konflik agraria struktural, yaitu kasus-kasus konflik yang melibatkan penduduk berhadapan dengan kekuatan modal dan/atau instrumen negara. Dengan menggunakan pengelompokan masyarakat dalam tiga sektor, seperti dikemukakan Alexis Tocqueville (1805-1859), konflik agraria struktural dapat dinyatakan sebagai konflik kelompok masyarakat sipil "melawan" dua kekuatan lain di masyarakat, yakni: sektor bisnis dan/atau negara.
Sejak 1970 hingga 2001, seluruh kasus yang direkam KPA tersebar di 2.834 desa/kelurahan dan 1.355 kecamatan di 286 daerah (Kabupaten/Kota). Luas tanah yang disengketakan tidak kurang dari 10.892.203 hektar dan mengorbankan setidaknya 1.189.482 KK.

Kasus sengketa dan/atau konflik disebabkan kebijakan publik. Konflik yang paling tinggi intensitasnya terjadi di sektor perkebunan besar (344 kasus), disusul pembangunan sarana umum dan fasilitas perkotaan (243 kasus), perumahan dan kota baru (232 kasus), kawasan kehutanan produksi (141 kasus), kawasan industri dan pabrik (115 kasus), bendungan dan sarana pengairan (77 kasus), sarana wisata (73 kasus), pertambangan besar (59 kasus) dan sarana militer (47 kasus). Data Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan, terdapat 2.810 kasus skala besar (nasional), 1.065 di antaranya masih ditangani pengadilan dan 1.432 kasus masih berstatus sengketa. Sekitar 322 kasus berpotensi memicu konflik kekerasan. Menurut Sri HartatiSamhadi dalam focus Kompas 30 Juni 2007, Di perkotaan, sengketa tanah umumnya dipicu oleh meningkatnya arus urbanisasi, pembangunan proyek-proyek infrastruktur skala besar, politik pertanahan (seperti menggusur warga miskin perkotaan dari tanah berlokasi strategis untuk kepentingan pembangunan proyek- proyek komersial) banyak berakhir pada penggusuran paksa masyarakat miskin perkotaan. Di daerah kaya mineral, konflik terus terjadi antara masyarakat adat dan pemerintah atau perusahaan swasta pemegang konsesi, contohnya yang terjadi di Freeport (Papua) dan Caltex (Riau). Di wilayah transmigrasi, antara transmigran dan masyarakat lokal. Di kawasan kehutanan, antara BUMN atau perusahaan perkebunan besar dan masyarakat adat. Di pedesaan, alih fungsi lahan untuk proyek-proyek seperti waduk dan tempat latihan militer.


Lahan Luas untuk Pemilik Modal dan Konflik Agraria di Riau

Secara kepemilikan tanah di Indonesia, Menurut Serikat Tani Nasional (STN) mengatakan bahwa, peruntukan lahan bagi perkebunan skala besar jelas-jelas menumbuhkan penindasan struktural serta menjauhkan kaum tani dari kesejahteraan. Kita bisa melihat, betapa luasnya pemerintahan memberikan tanah-tanah yang mereka sebut dengan Hutan/Perkebunan Negara kepada perusahaan-perusahaan seperti; PT Freeport Indonesia yang mendapatkan jatah 202.380 ha areal hutan lindung di Papua, PT Inco Tbk menguasai 218.828 ha di Sulawesi Tengah, Tenggara dan Selatan, PT Aneka Tambang seluas 39.040 ha di Maluku dan 14.570 ha di Sulawesi Utara, PT Indominco Mandiri seluas 25,121 ha di Kalimantan Timur, PT Natarang Mining seluas 12.790 di Lampung, PT Nusa Halmahera Minerals di Maluku Utara seluas 29.622 ha, PT Pelsart Tambang Kencana seluas 201.000 ha di Kalimantan Selatan, PT Interex Sacra Raya seluas 13.650 ha di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, PT Weda Bay Nickel seluas 76.280 ha di Maluku Utara, PT Gag Nickel di Papua seluas 12.138 ha, dan PT Sorikmas Mining seluas 66.200 ha di Sumatera Utara, dan lain-lain.

Sementara itu di Riau, rezim Orde Baru membangun jaringan kekuasaan ekonominya di bawah kangkangan kapitalisme global dengan memberikan + 580.000 ha (Separuhnya diperuntukkan bagi HPH/TI PT. Arara Abadi, seluas hampir 300.000 ha) perkebunan pulp kepada 2 perusahaan dan diperkirakan memboyong 20 juta meter kubik kayu per tahunnya, atau setara dengan 91% dari total penebangan semua industri berbasis kayu di Indonesia. Sementara itu, menurut laporan Human Rigth Wacth tahun 2003 lalu, untuk PT. Caltex Pasifix Indonesia (CPI) atau PT. Chevron Pasific Indonesia (CPI) saja mendapatkan jatah seluas + 3,2 juta ha atau sekitar 32.000 KM. Lalu, 6 juta ha HPH di Riau merupakan milik kaum elit di luar Riau. Jika ditotalkan keseluruhannya, maka peruntukan lahan bagi perkebunan/industri kehutanan skala besar di Riau seluas 9,5 juta ha.

Kebijakan inilah kemudian yang ditengarai menyebabkan bencana dimana-mana, mulai dari bencana asap, banjir, konflik tanah, kemiskinan, dan lain sebagainya. Bencana asap misalnya, menurut Walhi Riau bersama LSM lingkungan lainnya bahwa periode Juli-Agustus 2006 telah teridentifikasi bahwa kebakaran terjadi di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI), Hutan Produksi (HPH), dan perkebunan Sawit di seluruh Riau, dengan rincian luasan terbakar HTI 47.186 ha, perkebunan Sawit 42.094 ha, HPH 39.055 ha, kawasan Gambut 91.198 ha, dan kawasan non-Gambut 82.503 ha. Inilah kemudian yang menjadi indikasi penyebab 12.000 orang terkena ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan), 3.000 orang terkena iritasi mata, 10.000 orang terkena diare dan mencret (Catatan Akhir Tahun 2006 JIKALAHARI). Ini tentunya belum termasuk kepada kerugian yang diderita oleh rakyat akibat banjir – diantaranya disebebkan oleh terlampau luasnya tanaman monokultur skala besar - yang menurut buku hitam WALHI Riau, pada tahun 2003 saja sebesar Rp. 793,3 milyar. Dan di tahun 2006, menurut Riau Pos dari akibat banjir yang melanda 3 kecamatan di kabupaten Kampar; Tambang, Tapung Hilir, dan Kampar Kiri mendera 3.000 jiwa lebih dan sedikitnya 50 orang meninggal dunia. Sementara itu belum lagi tanaman rakyat yang rusak. Ini tentunya tidak termasuk data kerugian akibat banjir yang menjarahi daerah Rokan Hulu, Pekanbaru, Kuansing, Bengkalis, dan lain-lain

Kendati Kondisi Hutan Alam Riau sudah dalam keadaan kritis tahun 2004, namun ternyata eksploitasi hutan alam tetap berlangsung pesat sepanjang tahun 2005, baik yang dilakukan oleh Penebang liar (Illegal Logging) maupun oleh pemegang izin konsesi (Legal Logging). Keduanya sama-sama memberikan andil besar terhadap hilangnya tutupan hutan alam di Riau yang mengakibatkan Bencana Banjir dan Kabut Asap terjadi secara rutin pada tahun 2005. Pada akhir Tahun 2004 JIKALAHARI mencatat tutupan hutan alam Riau hanya tersisa seluas 3,21 juta hektar atau 35 % dari 8,98 juta hektar total luas daratan Provinsi Riau. Penurunan Luas Hutan Alam di Riau terjadi secara Drastis dari tahun 1984 ke tahun 2005 yaitu seluas 3 juta hektar, penurunan tertinggi terjadi antara tahun 1999 ke tahun 2000 yaitu seluas 840 ribu hektar. Berarti jika dirata-ratakan per tahun hutan alam Riau hilang seluas 150 ribu hektar.

Aktifitas Eksploitasi ini dipastikan akan terus berlanjut sepanjang tahun 2006 karena di atas Hutan Alam yang tersisa sebagian besar sudah dikuasai Perusahaan besar swasta bidang Perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI). Hasil analisis JIKALAHARI menemukan bahwa seluas 789.703 hektar dari Hutan Alam yang tersisa tahun 2004 sudah dikuasai untuk dieksplotasi oleh 2 group Perusahaan Bubur Kertas Riau yaitu APRIL (Asia Pacific Resources International Ltd.) Induk PT. RAPP (Riau Andalan Pulp and Paper) seluas 278.371 hektar dan APP (Asia Pulp And Paper) Induk PT. IKPP (Indah Kiat Pulp and Paper) seluas 511.331 hektar beserta Perusahaan mitranya, dan seluas 390.471 hektar telah dikuasai oleh Perusahaan Perkebunan. Ini belum termasuk 19 Perusahaan HPH yang sekarang masih menguasai 834.249 hektar Hutan Alam dan Aktifitas Penebangan Liar yang sudah masuk dalam Kawasan Lindung

Pada tanggal 14 Juni 2005 Pemerintah Pusat melalui Menteri Kehutanan M.S. Ka’ban telah membuat target pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Indonesia hingga mencapai 5 Juta hektar HTI pada tahun 2009. Sementara hingga saat ini telah ada seluas 2,16 juta Hektar HTI yang sudah dibangun, berarti masih akan ada seluas 2,84 juta Hektar lagi HTI yang akan dibangun hingga tahun 2009. Untuk kontek Riau, Kebijakan ini patut dipertanyakan signifikansinya terhadap upaya penyelamatan Hutan Alam yang tersisa, karena keberadaan 2 Pabrik bubur Kertas (APRIL/RAPP dan APP/IKPP Group) di Riau yang mempunyai kapasitas produksi 4 Juta Ton per tahun dalam prakteknya tidak pernah serius menanam HTI untuk memenuhi kebutuhan Bahan Baku yang telah mencapai 18 juta meter kubik per tahun. Saat ini saja kedua Perusahaan Bubur Kertas dan mitranya telah mengantongi izin seluas masing-masing 1.137.028 Hektar untuk APP dan 681.778 Hektar untuk APRIL, sementara operasional kedua perusahaan ini sudah begitu lama (23 tahun IKPP dan 12 tahun RAPP) namun anehnya HTI yang berhasil mereka bangun baru mampu 30 % dari total kebutuhan kapasitas Industri terpasangnya 4 juta ton per tahun. Hal ini berarti kedua perusahaan ini bisa dikatakan gagal/tidak serius, dan hanya mau mengeksploitasi Hutan Alam untuk memenuhi kebutuhan bahan bakunya. Tidak hanya itu, kedua perusahaan ini juga kerap menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kayu alam, dan terus mengajukan izin perluasan konsesi di atas Hutan Alam. APRIL misalnya, saat ini masih terus giat melobby Pemerintah untuk dapat menguasai Hutan Alam Gambut Dalam di Semenanjung Kampar dan Pulau Padang seluas 215.790 ha untuk dieksploitasi Kayu Alamnya

Menurut JIKALAHARI pada tahun 2001-2003 APP dan APRIL juga memanfaatkan secara maksimal kewenangan Kepala Daerah dalam mengeluarkan izin HTI atau IUPHHK-HT dengan menggunakan mitra-mitranya untuk mendapatkan izin eksploitasi Hutan Alam. Bahkan hingga dicabutnya kewenangan Kepala Daerah pada awal 2002 melalui Kepmenhut 541/KPTS-II/2002 tanggal 21 Februari dan diperkuat dengan PP 34 tahun 2002 tanggal 8 juni 2002, mitra-mitra APP dan APRIL tetap mendapatkan izin-izin baru di atas Hutan Alam. JIKALAHARI mencatat ada 34 IUPHHK-HT yang masih dikeluarkan 4 bupati (Inhil, Inhu, Siak dan Pelalawan) dan Gubernur Riau sampai awal 2003. Izin ini jelas telah cacat Hukum, namun baik APP dan APRIL yang menerima kayunya maupun Kepala Daerah yang mengeluarkan Izin seolah-olah tutup mata, penebangan kayu alam terus berlanjut. Hingga pada tanggal 15 Januari 2005 Menteri Kehutanan M.S. Ka’ban mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.03/Menhut-II/2005 dan diteruskan dengan surat edaran ke Gubernur se Indonesia tanggal 25 Februari 2005 yang pada intinya menegaskan bahwa semua IPHHK-HT yang pernah dikeluarkan Kepala Daerah akan dilakukan Verifikasi mengingat kewenangan Kepala Daerah telah dicabut. Menjelang akhir tahun 2005 tim verifikasi bentukan Menteri Kehutanan ini dikabarkan telah turun ke kabupaten Pelalawan, namun apakah hasil verifikasinya menyatakan 21 IUPHHK-HT cacat hukum atau tidak hingga kini belum jelas.

Secara logis, sempitnya lahan produksi, yang mengakibatkan rakyat tidak sanggup lagi mempertahankan hidup secara layak. Rakyat Sialang Rimbun misalnya, hanya mampu mengonsumsi Ubi untuk makanan sehari-harinya, dan sedikit saja dari mereka yang sanggup membeli beras. Inilah hasil dari istilah Pembangunanisme kapitalisme-neoliberal yang dikoar-koarkan pemerintahan SBY-Kalla serta ditindaklanjuti oleh Rusli Zainal. Program-program palsu, lips servis, entah apalagi namanya. Pembangunan yang bisa dikatakan tidak mampu mengaliri sebagian desa di kecamatan Pinggir dengan listrik.

Sempitnya lahan pertanian yang mengakibatkan rendahnya pendapatan rakyat, seperti yang sudah kami tegaskan diatas, adalah hasil perasan dari kebijakan pemberian izin pengelolaan hutan/perkebunan secara besar-besaran, seperti PT. Arara Abadi, yang dalam catatan Human Rigth Wacth sudah banyak memakan korban. Mulai di kabupaten Pelalawan, Kampar, Siak, hingga Bengkalis.

Inilah kemudian yang melahirkan bentuk-bentuk perlawanan rakyat petani berbagai tempat di Riau. Untuk kasus PT. Arara abadi misalnya, sudah banyak korban yang berjatuhan seperti bentrokan antara rakyat angkasa, Balam Merah di Kabupaten Pelalawan dengan perusahaan yang merupakan bagian dari Sinar Mas Group (SMG) itu tahun 2001, kasus Mandiangin (Kab. Siak) tahun 2003, kasus kec. Pinggir (kab. Bengkalis) tahun 2005-2006, kasus Tapung (kab. Kampar) 2006, terbaru adalah kasus di Pinang Sebatang dan sei. Mandau (Akhir tahun 2006). Hal yang paling memiriskan dari kesimpulan pemerintahan di propinsi Riau adalah, selalu mengambil kebijakan stanvas bagi setiap kasus yang ada, bukan malah mengumpulkan data-data tersebut bagi alasan pencabutan SK Gubernur yang pernah dikeluarkan pada 9 Februari 1990. Dan kemudian, tahun 1996 Menteri Kehutanan pada tanggal 25 November 1996 mengeluarkan surat Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri seluas 299.975 ha di Riau kepada PT. Arara Abadi. Surat tersebut bernomor 743/kpts-II/1996 - di Jakarta, isinya menyebutkan bahwa, surat tersebut merupakan surat balasan perusahaan tersebut mengenai permohonan penyediaan lahan untuk perkebunan yang dikirimkan kepada Gubernur Riau pada 7 Oktober 1989 bernomor 57/AIP/UM/-DL/X/89. Hal inilah kemudian yang menjadi dasar konflik agraria antara rakyat dengan perusahaan. Konflik yang memakan tanah adat, ulayat, perkebunan rakyat, bahkan hingga kepada samarnya batas desa, kampong, pekuburan, dan lain sebagainya.

Konflik Antara Masyarakat Riau di beberapa Kabupaten dengan PT. Arara Abadi; Sebuah Catatan Penting

Menurut data yang disampaikan oleh Human Rigth Watch pada 20 Februari 2001 lalu, bahwa Asia Pulp & Paper dari Sinar Mas Group telah memimpin pertumbuhan yang luar biasa ini sebagai produsen terbesar di Indonesia, menghasilkan setengah dari seluruh produksi pulp dan seperempat dari kertas di negara ini. Dengan total kapasitas pulp saat ini sebesar 2,3 juta metrik ton dan kapasitas pengemasan sebesar 5,7 juta metrik ton, Indonesia menempati urutan pertama di antara negara-negara Asia selain Jepang, dan urutan kesepuluh dalam produksi dunia, setelah raksasa-raksasa seperti International Paper, Enso, Georgia Pacific dan UPM Kymmene. Berkantor pusat di Singapura, saat ini APP memiliki 16 fasilitas pabrik di Indonesia dan Cina dan memasarkan produknya di lebih dari 65 negara di enam benua. Pabrik APP Indah Kiat di Perawang, Riau, adalah salah satu dari dua pabrik kertas terbesar di dunia. Indah Kiat sendiri memiliki kapasitas produksi sebesar 2 juta ton pulp dan 1,5 juta ton kertas per tahun, yang telah meningkat pesat dari hanya 120.000 ton pada tahun 1989.

Serat kayu untuk pabrik Indah Kiat dipasok oleh Arara Abadi, yang adalah anak perusahaan Sinar Mas Group, konglomerat yang memiliki APP. Arara Abadi adalah salah satu perkebunan kayu pulp terbesar di Indonesia, yang menguasai konsesi 300.000 hektar di Riau. Peralihan hak atas lahan masyarakat tanpa proses seharusnya atau tanpa ganti rugi yang adil dan tepat waktu merupakan faktor utama yang mendorong perselisihan dan kekerasan antara Arara Abadi dan masyarakat sekitarnya.

Peraturan pemerintah provinsi yang dibuat bahkan pada saat awal pengembangan konsesi perkebunan mengharuskan lahan yang digunakan untuk usahatani masyarakat dan produksi karet dikeluarkan dari areal kerja HTI. Tahun lalu, sebuah survei telah dilaksanakan di kecamatan Bunut (Kabupaten Pelalawan, di mana desa Betung, Angkasa dan Belam Merah berada. Lihat Peta B) oleh tim gabungan yang terdiri dari berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk perwakilan dari pemerintah lokal, berbagai LSM, para pemimpin masyarakat lokal, dan Arara Abadi, untuk menentukan luas lahan di dalam kawasan HTI yang diklaim oleh masyarakat lokal. Meskipun areal yang diteliti hanya sebagian kecil saja dari kawasan milik Arara Abadi, survei tersebut menemukan kira-kira 20.000 hektar lahan yang diklaim oleh masyarakat. Fakta bahwa survei kepemilikan lahan secara sistematis dan menyeluruh belum pernah dilakukan merupakan indikasi kegagalan pemerintah dalam menegakkan hak-hak asasi: hukum Indonesia mengharuskan lahan yang diklaim pihak ketiga dikeluarkan dari konsesi hutan.

Catatan Arara Abadi menunjukkan bahwa 113.595 hektar lahan konsesinya telah dikalim oleh masyarakat lokal. Walaupun perusahaan ini menegaskan bahwa setengah dari kasus-kasus ini telah diselesaikan, mereka mengakui bahwa 57.000 hektar masih dalam sengketa. Akan tetapi, perusahaan ini tidak memberi rincian yang terkait dengan penyelesaian yang dilakukan atau lokasi lahan yang dituntut, sehingga tidak mungkin melakukan pemeriksaan silang tentang kemungkinan klaim-klaim ini saling tumpang tindih dengan yang ditemukan oleh tim gabungan tersebut.
Seperti polisi provinsi, para pejabat APP bersikeras bahwa Arara Abadi telah menerima konsesi yang sah dari pemerintah Indonesia. Selain itu karena penduduk lokal tidak memiliki surat kepemilikan resmi atas lahan tersebut, maka mereka tidak mempunyai hak yang sah. Direktur Arara Abadi mengakui bahwa hampir semua masalah keamanan mereka bukan bersumber dari "penebangan liar" seperti yang berulang-ulang ditegaskan oleh berbagai perwakilan, tetapi dari berbagai tuntutan hak atas lahan tradisional oleh masyarakat lokal.

Sebenarnya, hampir semua masalah keamanan kami berasal dari masyarakat lokal. Mereka memiliki hak ulayat. Reformasi telah membangkitkan rasa kepemilikan dan keberanian masyarakat dalam mengajukan tuntutan meskipun mereka tidak mempunyai dokumen resmi. Kadang-kadang pemerintah mengirim seorang penengah (mediator), tetapi ganti ruginya sering terlalu mahal.

Komentar ini mengungkapkan beberapa hal. Pertama, mereka menjelaskan bahwa istilah "penebangan liar" yang tidak tepat sering digunakan untuk mengaburkan tuntutan hak atas lahan masyarakat dan membuat keluhan-keluhan sah dan perlu dinegoisasikan menjadi seperti kegiatan kriminal. Hal ini merupakan faktor yang mendorong konflik-konflik di Angkasa/Belam Merah dan Mandiangin yang diuraikan di bawa. Kedua, pengamatan bahwa reformasi telah membuat masyarakat menjadi "lebih berani" dalam mendesakkan tuntutan mereka merupakan tanda betapa besarnya rasa takut masyarakat akibat diintimidasi di masa lampau. Ketiga, komentar pejabat tersebut menegaskan status kelas dua hak masyarakat asli, meskipun diakui oleh undang-undang. Pejabat Arara Abadi tersebut jelas menyadari bahwa masyarakat mempunyai hak ulayat, tetapi secara tidak langsung menyatakan bahwa akhirnya biaya ganti rugilah yang menentukan apakah hak-hak ini akan diakui atau tidak.

Walaupun Indonesia mengakui hak ulayat dalam undang-undangnya, proses resmi bagi masyarakat lokal untuk mengajukan tuntutan atas lahan belum ada. Berhadapan dengan staf perusahaan dan pegawai pemerintahan lokal yang tidak responsif dan tidak dapat diminta pertanggung gugatannya, masyarakat mungkin mencoba mengajukan kasusnya ke pengadilan. Namuan praktik korupsi dan penyuapan yang harus dilakukan menyebabkan cara ini menjadi tidak praktis bagi masyarakat lokal yang miskin dalam usaha mencari keadilan. Bahkan, perusahaan-perusahaan mengeluh bahwa pengadilan yang korup kadang-kadang meminta mereka memberi ganti rugi kepada penuntut yang tidak sah. Dalam ulasannya pada bulan Juni tahun 2002 mengenai sistem pengadilan di Indonesia, seorang Utusan Khusus tentang Kemandirian Hakim dan Pengacara (Special Rapporteur on the Independence of Judges and Lawyers) dengan terkejut menyimpulkan bahwa ia "tidak menyadari betapa korupsi sudah sedemikian merasuk ke semua sendi." Penilaian ini dikuatkan oleh laporan penelitian yang rinci tentang sistem pengadilan yang disusun oleh Indonesian Corruption Watch. LSM independen ini mendokumentasikan korupsi dan penerimaan suap di semua tingkat proses pengadilan

Karena tidak memperoleh surat kepemilikan dan sistem peradilan yang ada tidak menolong mereka, masyarakat lokal mempunyai beberapa cara untuk membuat pengaduan mereka didengar, dan pengaduan secara informal yang disampaikan ke para pejabat lokal sering dibubarkan oleh pihak yang berwajib, sehingga masyarakat lokal menjadi lebih tersingkir. Seperti yang dikatakan secara terbuka oleh pejabat polisi provinsi,

OK, mungkin kadang-kadang lahan disita tanpa diberi ganti rugi. Tetapi jika mereka tidak mempunyai surat-surat bukti kepemilikan, maka mereka tidak mempunyai hak sama sekali. Kebanyakan mereka tidak mempunyai surat bukti kepemilikan. Apa bukti tuntutan mereka? Jadi mereka tidak berhak atas apapun.
Lahan Arara Abadi yang luas tidak saja dirampas dari penguasaan lokal. Hutan alamnya juga dibabat habis, yang sebelumnya digunakan secara tradisional oleh masyarakat sekitar untuk usahatani lokal dan pengumpulan hasil hutan, termasuk pohon madu yang berharga secara ekonomi dan budaya yang terdapat di hutan alam, yang kepemilikannya diwariskan dari generasi ke generasi. Kebun buah-buahan dan pohon karet masyarakat juga dibabat. Lahan luas yang dikuasai untuk HTI pulp, digabung dengan konsesi-konsesi yang luas milik perkebunan pulp terbesar kedua di Indonesia, ditambah dengan konsesi-konsesi penebangan dan perkebunan kelapa sawit-menyisakan sedikit lahan yang dapat digunakan untuk memperoleh sumber penghidupan tradisional yang bergantung pada hutan (Peta B menunjukkan seluruh wilayah konsesi). Peraturan pemerintah mengharuskan semua lokasi dan ladang desa dihilangkan dari wilayah kerja HTI, dan penanaman tidak diizinkan dalam jarak 1,5 km dari desa-desa atau jalan. Namun demikian, pohon-pohon akasia sudah biasa ditanam hingga ke pinggir jalan, dan di beberapa desa, hingga ke pintu dapur rumah-rumah penduduk desa. Seorang pria mengeluh, "Kalau kami ingin membangun kakus, kami harus menebang pohon akasia."

Kenyataannya, perluasan APP/Sinar Mas Group yang dibiayai dari hutang telah menghasilkan pasokan serat kayu yang melampaui pasokan kayu dari perkebunan akasia dan hutan alam yang tersedia dalam konsesi Arara Abadi. Akibatnya APP/SMG harus membeli dari hutan alam tebang habis di luar wilayah konsesinya yang sudah sangat luas. APP/SMG mengakui ketergantungannya pada pembukaan hutan alam untuk memenuhi kebutuhan pabrik: angka-angka yang dilaporkan APP/SMG kepada Human Rights Watch menunjukkan bahwa saat ini pabrik APP, PT Indah Kiat, di Perawang mengunakan kayu seperti itu untuk memenuhi 65 persen dari kebutuhan kayunya-dari total 9,8 juta ton per tahun-saat ini, dari jumlah itu, 25 persen berasal dari luar wilayah konsesinya (meskipun kritikus menyatakan angka itu mendekati 50 persen).

Saat ini, konsesi Arara Abadi meliputi 6 kabupaten. Pada saat dikeluarkan di akhir tahun 1980-an, HTI ini merupakan salah satu yang terbesar di Indonesia. Akan tetapi, pada bulan Oktober tahun 2001, Arara Abadi mengumumkan keinginannya untuk memperluas areal operasinya sebesar dua-pertiga, yang berarti tambahan penebangan seluas 190.000 hektar hutan alam dalam lima tahun berikutnya untuk memasok kapasitas pabrik Indah Kiat Riau yang diperbesar. Perluasan ini akan dilaksanakan melalui "usaha bersama" dengan rekan-rekan yang tidak ditentukan dan di bawah persyaratan yang tidak ditentukan. Lagipula, untuk memenuhi peningkatan kebutuhan akibat peningkatan kapasitas produksi, APP/Sinar Mas Group berencana untuk melipatduakan luas hutan alam yang akan dibabat dalam lima tahun mendatang.

Sekarang ini, insentif ekonomi menjadi tidak layak bagi APP dan pabrik-pabrik pulp di seluruh Indonesia untuk melanjutkan perluasan kapasitas yang berlebihan dan ketergantungan terhadap pembabatan hutan alam, dan tekanan keuangan yang kuat akibat biaya pabrik yang sangat besar dan hutang yang berasal dari kelompok kreditor (saat ini sebagian di antaranya menuntut APP untuk membayar kembali melalui proses litigasi) untuk melanjutkan penghematan dan meningkatkan produksi, tanpa memperhatikan konsekuensi terhadap hak-hak asasi dan lingkungan. Insentif seperti ini, terutama di saat peraturan yang efektif masih tetap tidak ada, akan tetap mengancam hak-hak asasi anggota masyarakat lokal. (untuk lebih jelas mengenai data-data sementara sengketa agraria antara rakyat dengan PT. Arara Abadi, silahkan melihat bundle yang telah kami siapkan. Bahan ini terdapat pada daerah Siak, Bengkalis, dan Kampar).

Dari itu, upaya penangan konflik agrarian yang kami usalkan adalah:

1. Ukur ulang seluruh areal HPH/TI, HGU milik perusahaan swasta/pemerintah yang berkonflik dengan rakyat. Pengukuran ulang ini mesti melibatkan masyarakat korban konflik. Untuk Riau, pada tanggal 1 Mei 2007 lalu, Pemerintahan Riau melalui asistennya – Nasrun Efendi – telah mengatakan menganggarkan dana 9 Milyar Rupiah untuk pelaksanaan pengukuran ulang tersebut dan berjanji akan menyeleaikannya hingga akhir tahun 2007
2. Cabut – minimal tinjau ulang – Izin HPH/TI, HGU bagi perusahaan yang melakkan pelanggaran (seperti illegal loging, tidak menepati batas waktu inclaving, dl). Karena ditengarai, hal inilah yang menyebabkan konflik berkepanjangan. Misalnya saja, PT. Arara Abdi menurut SK Menhut 743/kpts-II/1996 diberikan waktu untuk melakuakan penyelesaian inclaving 2 tahun setelah SK dikeluarkan. Namun hingga sekarang masih diindikasikan banyak wilayah yang belum mereka inclav, sehinga menyebabkan terjadinya sengketa agraria
3. Pemerintah Daerah segera membuat Perda tentang Hak Ulayat dan Adat di Riau. Hal ini dikarekan masyarakat Riau mengakui Lembaga Adat Melayu Riau sebagai sandaran adat di Bumi Lancang Kuning ini
4. Tunda Revisi RTRWP Riau sebelum konflik agraria diselesaikan


Sementara itu,menyikapi MoU antara BPN dengan Polri (No. 3/SKB/BPN/2007 da No. Pol: B/576/III/2007 tentang Penanganan Masalah Pertanahan. Tertanggal 14 Maret 2007), Komite Pimpinan Pusat-Serikat Tani Riau (KPP-STR) menegaskan bahwa:

1. Pasal 1 dari ayat 1-3 dalam MoU tersebut merupakan langkah yang semata-mata menguatkan sisi normative dari kedua belah pihak. Sehingga mengancam petani yang telah melakukan pendudukan pada tanah-tanah perkebunan dan tanah lainnya yang belum mendapatkan status hukum untuk dikriminalisasi. Dalam penyelesaiannya juga menutup peran masyarakat. Sebab MoU ini hanya mengembangkan komunikasi dua arah dalam menyelesaikan konflik.
2. Pasal 4: BPN akan mengembangkan pengamanan swakarsa dibantu oleh Polri. Belum jelas apa yang dimaksud dengan pengamanan ini. Namun dipercaya bahwa yang dimaksud dengan Pengamanan Swakarsa ini adalah dukungan BPN dalam mengembangkan pengamanan swakarsa dalam tubuh perkebunan.
3. Pasal 5 ayat 3: BPN menjalankan MoU ini adalah bentuk persiapan legal BPN untuk mendorong lahirnya UU Pertanahan. Sehingga kebijakan nasional BPN sesungguhnya adalah mendorong lahirnya UU Pertanahan
4. Pasal 5 ayat 4: Dalam opesrasional MoU ini akan menyelesaikan sertifikasi tanah yang merupakan aset Polri. Padahal selama ini konflik antara masyarakat dengan institusi Polri bukan sedkit. Sehingga konflik rakyat yang selama ini tanahnya dirampas untuk pembangunan aset Polri sudah pasti akan mengalami kekalahan.
5. Pasal 6 ayat 1-3: Laporan-laporan masyarakat kepada BPN dilanjutkan oleh BPN kepada Polri. Sehingga Polri dapat mengambil tindakan hukum. Tentu saja BPN dipandang telah menyiapkan upaya-upaya menyelesaikan sengketa tanah dengan melihat aspek hukum normative saja. Sementara BPN juga membantu aspek penyidikan. Padahal dalam setiap kasus-kasus tanah BPN juga adalah lembaga yang selama ini menjadi bagian atau pihak yang turut menyumbang dalam setipa konflik. Sehingga, usaha-usaha ini akan menyulitkan pihak korban dalam mengungkap kasus sebenarnya.
6. Pasal 8 ayat 1: BPN dan Polri akan membentukteam Adhoc Penyelesaian Tanah di tingkat pusat hingga Kota/Kabupaten. Aturan pembentukan ini secara teknis akan diatur oleh Kepala BPN. Namun melihat telah dibentuknya team tersebut di wilayah-wilayah seperti telah dirilis media massa. maka sesungguhnya Kepala BPN telah membuat team tersebut yang dalam aplikasinya tidak melibatkan masyarakat. Padahal, konflik tanah selama ini telah dipahami sebagai sebuah konflik yang harus dilihat dalam multi-aspek.
7. Pasal 8 ayat 2: Dalam menentukan ketentuan-ketentuan tersebut akan dibentuk forum komunikasi pertanahan dari tingkat pusat dan daerah. Ini adalah forum yang cenderung menguatkan pihak BPN dan Polri dalam menjalankan fungsi-fungsi dalam pasal 6 semata.
8. MoU ini adalah kelanjutan dari MoU 3 tahun sebelumnya. Sehingga perlu diketahui laporan-laporan dan keberhasilan dari proses sebelumnya. Karena selama ini tidak Nampak keberhasilan penyelesaian sengketa tanah yang mengedepankan hak-hak korban khususnya rakyat dan kaum tani tak bertanah. Jadi sebenarnya MoU ini tidak layak dilanjutkan. Dengan demikian, hal tersebut dinilain menjauhkan proses penyelesaian konflik agraria sebagai bagian utama proses dari Pembaharuan Agraria.

Demikianlah hal ini kami sampaikan. Atas perhatian dan konsistensi Bapak/ibu dalam perjuangan rakyat kami mengucapkan terimakasih.
Wabillahi Taufiq Walhidayah
BANGUN PERSATUAN GERAKAN RAKYAT,
LAWAN IMPERIALISME-NEO LIBERAL!!

Komite Pimpinan Pusat – Serikat Tani Riau
(KPP-STR)

Ketua Umum, Riza Zuhelmy Sekretaris Jenderal, Muhammad Hambali



Read More......

Kedaulatan Rakyat Atas Ruang Harus Segera Diwujudkan

Suaka Margasatwa

Balai Raja

Giam Siak Kecil

Bukit Batu

Danau Pulau Besar

Bukit Rimbang Bukit Baling

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

 Tasik Tanjung Padang

Tasik Serkap

Tasik Metas

Tasik Belat

 Kerumutan

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

Perbandingan RTRWN Terhadap RTRWP

[RTRWN-RTRWP2.gif]