15 Agustus, 2008

[ac-i] kota jawa menelan lingkungan

JAWA POS -opini-Kamis, 15 Mei 2008,
Mengurangi Dampak Perluasan Kota di Jawa

Oleh Gutomo Bayu Aji
Dalam State of World Population 2007 dinyatakan, pada 2008 ini, lebih dari separo penduduk dunia (3,3 miliar) tinggal di daerah urban. Pada tahun ini juga, IPADI (Ikatan Peminat dan Ahli Demografi Indonesia) memperkirakan tingkat urbanisasi di Indonesia mencapai 50 persen.

Perubahan desa-desa menjadi kota di Indonesia, khususnya di Jawa, sekarang jauh lebih cepat daripada yang diperkirakan. Selama tiga dekade terakhir, banyak desa di Jawa yang direklasifikasi statusnya menjadi
kota. Penduduk kota, khususnya di Jawa, mengalami lonjakan dengan rata-rata tingkat pertumbuhan lebih dari 3,5 persen.

Fenomena perluasan kota telah menjadi wacana dominan pembangunan di Indonesia saat ini. Daerah-daerah pinggiran kota (urban fringe) berkembang secara cepat dan khususnya di Jawa cenderung tidak terkendali seperti "katak melompat" (leap frogging development), sehingga mendeformasi struktur sosial dan spasialnya.

Penaklukan
Berbagai dampak perluasan kota yang tidak terkendali sekarang mengingatkan kita pada serbuan kaum migran Eropa ke benua Amerika atas Indian serta tanah Aborigin di Australia abad ke-17. Kaum migran Eropa
itu, antara lain, mempertontonkan pembentukan kota-kota di kedua benua tersebut yang diwarnai penaklukan.

Melalui kartografi, "benua kosong" itu dipetakan secara semena-mena. Hak tradisional penduduk asli diabaikan, bahkan dipandang secara sub-human. Waktu itu, peta telah berubah fungsi menjadi alat eksploitasi sekaligus menegaskan arogansi euro-centrism di kalangan penduduk asli.

Tradisi penaklukan tersebut diwariskan hingga saat ini yang mana melalui citra landsat, sebuah peta bisa disulap dengan mudah menjadi suatu tata ruang kota yang memiliki informasi amat detail. Peta itu kemudian ditetapkan melalui peraturan pemerintah sebagai kodifikasi bagi pengembang.

Tradisi tersebut kini dijustifikasi secara legal. Namun, lemahnya penegakan hukum membuat perluasan kota tetap seperti "katak melompat". Memecah struktur ruang tradisional, menimbulkan fragmentasi dan konversi lahan secara luas yang diwarnai penaklukan terhadap kehidupan masyarakat pinggiran kota.
Marginalisasi

Sebagian ahli demografi percaya bahwa urbanisasi yang cepat akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Pada pola "katak melompat" ini, tidak seluruhnya benar. Penetrasi yang dilakukan di daerah pinggiran kota justru telah menyebabkan penduduk di daerah itu termarginalkan.
Tak ubahnya Indian dan Aborigin pada awal abad ke-17, kebanyakan penduduk di daerah pinggiran kota yang terkena dampak perluasan kota itu justru kehilangan nafkah dan mata pencaharian. Mereka terlempar dari sektor pertanian dan terperangkap dalam kemiskinan perkotaan.

Harapan bagi kaum marginal hanyalah sektor informal perkotaan, khususnya yang berkarakteristik pedagang kaki lima. Walaupun banyak pengamat menyatakan sektor itu merupakan roda perekonomian kota, kenyataannya tidak mendapat tempat di dalam sistem kota. Sering sektor itu terkena imbas kebijakan penertiban atau penggusuran.

Upaya formalisasi sektor informal sering mengalami kegagalan karena dilakukan tanpa memperhitungkan kemampuan daya beli dan akses mereka terhadap infrastruktur yang disediakan pemerintah. Alhasil,
meski menjadi juru selamat krisis ekonomi wong cilik, sektor itu sering diperlakukan seperti anak tiri.
Pengembangan Desa-Kota

Sekarang, perluasan kota dengan dalih apa pun akan terjebak dalam tradisi penaklukan itu. Masalahnya, tata ruang tersebut sering dibuat secara subjektif tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat di daerah
pinggiran kota yang berciri desa-kota.

Perluasan kota dengan tanpa memperhatikan kepentingan desa-kota tak ubahnya pengembangan wilayah sepihak yang hanya memperhatikan kepentingan kota. Sementara desa-kota yang berciri agraris dengan kelompok paling rentan, yakni petani kecil serta buruh tani, hanya akan menjadi korban perluasan kota.
Saatnya perluasan kota dilakukan secara lebih terencana dan manusiawi. Yakni, dengan cara merekonstruksi tata ruang kota yang cenderung subjektif ke arah desa-kota yang lebih objektif. Dengan kata lain, meletakkan isu perluasan kota itu dalam perencanaan pengembangan wilayah inter-regional.

Gutomo Bayu Aji, peneliti di Pusat Penelitian
Kependudukan, LIPI, Jakarta
http://artculture-indonesia.blogspot.com/2008/05/ac-i-kota-jawa-menelan-lingkungan.html




Read More......

12 Agustus, 2008

Hilangnya Ruang Publik: Ancaman bagi Kapital Sosial di Indonesia

Dimuat di Inovasi online Vol.7/XVIII/Juni 2006.
available at http://io.ppi-jepang.org/article.php?id=177
1. Pendahuluan
Dalam salah satu program televisi NHK beberapa saat yang lalu, ditayangkan beberapa usaha partisipasi lokal dalam mengatasi berbagai permalahan di lingkungannya. Philadelpia dan Birmingham dijadikan fokus utama dalam acara tersebut, digambarkan usaha di dua kota menghasilkan keluaran yang berbeda-beda. Philadelpia dengan pemisahan yang begitu nyata antara lingkungan miskin dan kaya gagal melakukan suatu usaha kolektif untuk memecahkan masalah-masalah yang terjadi. Kegagalan Philadelpia juga ditandai dengan konflik antara warga kulit putih yang mayoritas kaya dengan warga kulit hitam yang mayoritas miskin.

Kemudian digambarkan suasana Birmingham pada 10 tahun lalu dimana para wanita tuna susila memenuhi taman-taman kota, mencoretkan gambaran buram bagi masyarakat. Saat ini Birmingham mencapai keberhasilan yang menakjubkan, disparitas ekonomi berkurang sangat pesat dan tidak dijumpai satupun wanita tuna susila yang berkeliaran di taman-taman kota. Kemajuan kota Birmingham merupakan pencapaian luar biasa dan dicapai atas usaha masyarakat Birmingham, mulai dari prakarsa sampai usaha dijalankan oleh masyarakat lokal. Mungkin kita bertanya-tanya mengenai kekuatan apakah yang begitu hebatnya membangkitkan dan menggerakan masyarakat Birmingham dan membimbing mereka menuju keberhasilan dan faktor apakah menyebabkan kegagalah usaha masyarakat lokal di Kota Philadelpia. Kekuatan tersebut adalah kekuatan masyarakat dalam bentuk kapital sosial.

2. Kapital Sosial: Kekuatan yang Menggerakkan Masyarakat
Kapital sosial adalah kekuatan yang menggerakkan masyarakat, terbentuk melalui berbagai interaksi sosial dan institusi sosial. Menurut salah satu penggagas kapital sosial, Robert Putnam, kapital sosial adalah bagian dari organisasi sosial berupa hubungan sosial dan rasa saling percaya yang memfasilitasi koordinasi dan kerjasama untuk kepentingan bersama [1]. Seperti halnya kapital yang lain, kapital sosial dapat meningkat dan dapat pula menurun bahkan menghilang.

Hasil penelitian Putnam di Italia menggambarkan adanya korelasi positif antara kapital sosial dan kinerja pemerintah daerah. Putnam menyimpulkan bahwa kapital sosial mempunyai peranan penting dalam penciptaan pemerintah daerah yang responsif dan efisien, pemerintah daerah yang responsif dan efisien ini ditandai dengan adanya masyarakat yang kuat dan dinamis [2]. Selain itu arus balik kekuasaan dari pusat ke daerah dalam kerangka desentralisasi tidak pelak mensyaratkan partisipasi lokal dalam pembangunan daerah dan kapital sosial merupakan kekuatan tidak terlihat yang dapat mendorong keberhasilan partisipasi lokal tersebut. Dengan demikian penting sekali bagi pemerintah daerah memahami ide kapital sosial terlebih dalam implementasi kebijakan-kebijakan di daerah dalam kerangka desentralisasi.

Meskipun tidak ada suatu kesepakatan mengenai definisi umum bagi kapital sosial, terdapat suatu persamaan pandangan bahwa hubungan yang mutual, kepercayaan dan norma sosial lainnya mempunyai peranan penting dalam peningkatan kapital sosial. Selain hubungan formal dalam masyarakat dan bentuk formal dari kontak sosial seperti misalnya yang terjadi melalui organisasi masyarakat, kelompok spiritual dan keagamaan, partai politik, klub olahraga dan lain sebagainya, hubungan sosial yang informal yang terjadi di masyarakat seperti interaksi sosial antara masyarakat dalam satu lingkungan, kelompok pertemanan dan kelompok-kelompok informal lainnya juga merupakan komponen penting dari kapital sosial. Kunci yang paling menentukan dalam penguatan kapital sosial adalah interaksi yang intens antara warga masyarakat, dan disinilah peran ruang publik tampil ke muka.

3. Kapital Sosial dan Ruang Publik
Ruang publik ditandai oleh tiga hal yaitu responsif, demokratis dan bermakna [3]. Responsif dalam arti ruang publik harus dapat digunakan untuk berbagai kegiatan dan kepentingan luas. Sementara demokratis berarti ruang publik seharusnya dapat digunakan oleh masyarakat umum dari berbagai latar belakang sosial, ekonomi dan budaya serta aksesibel bagi berbagai kondisi fisik manusia. Dan terakhir bermakna yang berarti ruang publik harus memiliki tautan antara manusia, ruang dan dunia luas serta dengan konteks sosial.

Dengan karakteristik ruang publik sebagai tempat interaksi warga masyarakat, tidak diragukan lagi arti pentingnya dalam menjaga dan meningkatkan kualitas kapital sosial. Namun sayangnya, arti penting keberadaan ruang-ruang publik tersebut di kota-kota di Indonesia lama kelamaan diabaikan oleh pembuat dan pelaksana kebijakan tata ruang wilayah sehingga ruang yang sangat penting ini lama-kelamaan semakin berkurang. Ruang-ruang publik tersebut yang selama ini menjadi tempat warga melakukan interaksi, baik sosial, politik maupun kebudayaan tanpa dipungut biaya, seperti lapangan olah raga, taman kota, arena wisata, arena kesenian, dan lain sebagainya lama-kelamaan menghilang digantikan oleh mall, pusat-pusat perbelanjaan, ruko-ruko dan ruang-ruang bersifat privat lainnya.

Mall atau pusat-pusat perbelanjaan tidak akan pernah dapat benar-benar menjadi ruang publik meski dewasa ini tempat-tempat tersebut sering dijadikan sebagai lokasi bertemu, bertukar informasi, atau sekedar tempat rekreasi melepas kepenatan seusai menghadapi berbagai rutinitas pekerjaan. Karena meskipun terbuka untuk umum, mall tetap menampilkan wajah yang privat dimana di dalamnya orang yang ada di sana cenderung berasal dari kalangan ekonomi tertentu [4]. Tidak adanya kontak dan interaksi sosial sebagai prasyarat bagi penguatan kapital sosial merupakan alasan utama mengapa ruang publik tidak dapat tergantikan oleh mall atau pusat perbelanjaan.

4. Kesimpulan
Desentralisasi mensyaratkan adanya masyarakat sipil yang dinamis dan kapital sosial dapat dikatakan sebagai bumbu utama dari pembentukan masyarakat sipil yang dinamis tersebut. Kebijakan desentralisasi oleh pembuat dan pelaksana kebijakan di daerah harus senantiasa diarahkan bagi penguatan kapital sosial demi terciptanya masyaraka sipil yang dinamis tersebut. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah menjaga dan mengarahkan kebijakan tata ruang wilayah dan perencanaan kota untuk selalu menghormati arti penting dan keberadaan ruang publik.

Pustaka

[1] Putnam, R.D. (1995) 'Bowling alone: America's declining social capital', Journal of Democracy 6:1, January 1995 pp65-78
[2] Putnam, R.D. (1993) Making Democracy Work, Civic Traditions in Modern Italy. Princeton University Press, New Jersey.
[3] Carr, Stephen. (1992) Public Space. Van Nostrand Reinhold Company, New York.
[4] Kusumawijaya, Marco. (2004) Jakarta Tunggang Langgang. Jakarta
Ditulis dalam Decentralization, Public Policy
« Desentralisasi, Pilkada, dan Konsolidasi Demokrasi Lokal
The Limit of Social Capital Concepts in Indonesia Decentralization

http://rechtboy.wordpress.com/2007/08/24/hilangnya-ruang-publik-ancaman-bagi-kapital-sosial-di-indonesia/


Read More......

Rencana Tata Ruang Seharusnya Menjadi Main Entrace Kelayakan Pembangunan di Kabupaten/Kota

Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang, demikian yang dimaksud dalam Bab I, Pasal 1(4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Perencanaan tata ruang dilakukan dengan mempertimbangkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan fungsi budi daya dan fungsi lindung, dimensi waktu, teknologi, sosial budaya, serta fungsi pertahanan keamanan; aspek pengelolaan secara terpadu berbagai sumber daya, fungsi dan estetika lingkungan, serta kualitas ruang. Perencanaan tata ruang mencakup perencanaan struktur dan pola pemanfaatan ruang, yang meliputi tata guna tanah, tata guna air, tata guna udara dan tata guna sumber daya alam lainnya. Rencana tata ruang dibedakan atas; (1) Rencana tata ruang (RTR) Wilayah Nasional; (2) Rencana Tata Ruang (RTR) Wilayah Propinsi; dan (3) Rencana Tata Ruang (RTR) Wilayah Kabupaten/Kota. Masing-masing RTR Wilayah (RTRW) ini memiliki isi dan tujuan tertentu.

Salah satu bentuk tata ruang seperti RTR Wilayah Kabupaten/Kota, secara detail (rinci) berisikan tentang; (1)pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budidaya; (2)pengelolaan kawasan perdesaan, kawasan perkotaan dan kawasan tertentu, (3)sistem kegiatan pembangunan dan sistem permukiman perdesaan dan perkotaan; (4)sistem prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, pengairan, dan prasarana pengelolaan lingkungan; (5)penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan sumber daya alam lainnya, serta memperhatikan keterpaduan dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan. Semua Sumberdaya Alam (SDA), sosial dan lingkungan buatan dalam skala wilayah kabupaten/kota diatur dan ditata disini. Perletakan kawasan lindung, kawasan budidaya direncanakan dan dirancang di RTR ini. Karenanya, fungsi RTRW Kabupaten/Kota ini menjadi pedoman untuk penetapan lokasi investasi dan menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah dan atau masyarakat di kabupaten atau di kota tersebut.
Demikian singkat cerita tentang RTRW yang kini RTRW ini dimiliki diantaranya oleh kota-kota di Sulawesi Utara seperti kota Manado, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa dan Kota Tomohon. Yang artinya pula, bahwa kota-kota ini telah direncanakan peruntukkan ruangnya. Dengan demikian, kegiatan atau usaha apapun yang dilakukan dikota-kota ini, semua ijin-ijin lokasi pembangunannya harus berdasarkan RTRW yang telah ditetapkan.

Di Sulawesi Utara terutama di kota Manado dan kabupaten Minahasa, banyak kasus pembangunan fisik dari usaha dan kegiatan dilakukan pada lokasi yang bukan peruntukkannya. Seperti kawasan wisata bakal dijadikan kawasan industri, kawasan wisata, bakal dijadikan kawasan perdagangan/komersil dengan alasan “ah, RTR kan hanyalah arahan saja�. Mungkin ini karena sulitnya memahami bahasa Indonesia bidang hukum, sehingga interpretasinya macam-macam dan “suka-suka� para penguasa wilayah tersebut mengartikannya.

Perubahan tata ruang suatu wilayah, terjadi begitu saja dan dengan mudah disahkan oleh pimpinan tertinggi kabupaten/kota tanpa melihat efek di lingkungan wilayahnya bahkan antar wilayah. RTRW hanya menjadi dokumen yang hanya sekedar ada saja. Akibatnya terjadi protes sana-sini oleh masyarakat lokal, dan Lembaga Swadaya Masyarakat.

Akibatnya, investor menjadi uring-uringan (bingung) tak menentu, dilain sisi sudah menyetor kewajiban sebagai penanam modal pada pemerintah kabupaten/kota tersebut, dilain sisi merasa tidak tenang terhadap gangguan masyarakat. Perasaan “kecele (terjebak)� maju kena mundur kena. Tetapi, ada juga investor yang nekat untuk meneruskan kegiatannya walaupun apapun yang terjadi. Dan tentunya jika ada investor yang demikian akan berat rasanya dengan kondisi/situasi saat ini. Konsekuensi yang bakal dihadapi akan berat juga. Ada juga yang mundur dengan kerugian yang begitu besar, di mana sudah membuat kajian Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dengan biaya yang besar walaupun sudah jelas-jelas lokasi tersebut tidak untuk kegiatan atau usaha semacam itu dan kini harus meninggalkan lokasi itu karena umpatan dan protes dari masyarakat yang paham dengan lokasi tersebut. Akhirnya salah menyalahkan terjadi. Pemerintah (pengambil keputusan) menyalahkan masyarakat yang membuat gaduh sehingga investor kabur, dilain pihak masyarakat menuding pemerintah yang memberikan ijin padahal lahan itu bukan untuk kegiatan tersebut.

Menurut pengamatan saya, selama ini yang terjadi adalah tudingan kepada pemerintah yang memberikan ijin lokasi pada lahan yang bukan peruntukkan bagi kegiatan tertentu. Tudingan yang wajar. Kenapa? Karena pemerintahlah yang memegang perijinan tersebut, bukan masyarakat. Jelas demikian. Dan lebih jelas lagi, sebetulnya pemerintahlah yang membuat masyarakat dan investor bingung. Mau ikut aturan yang mana, aturan yang itu, ternyata di lapangan jadinya lain. Sebetulnya, semua ini bukan juga salah investor yang menempati peruntukkan yang salah, melainkan ini adalah kesalahan pihak pemerintah setempat yang mengeluarkan ijin untuk boleh menduduki tempat atau lokasi tersebut.

Semestinya tidak harus demikian kejadiannya, jika di awal kegiatan atau usaha tersebut dikaji dan dipahami dan dicocokkan dengan RTR Wilayah setempat, apakah sesuai peruntukkannya atau tidak. Jika cocok, tidak ada masalah, semua proses bisa dilanjutkan. Namun, jika kegiatan tersebut tidak sesuai dengan peruntukkan lahan atau RTRW, maka jangan sekali-kali memberikan ijin lokasi pembagunan pada pemohon tersebut. Karena, jika pemohon (pemrakarsa) telah diberikan ijin lokasi pembangunan, pemohon tersebut bakal lanjut pada pembuatan AMDAL (jika kegiatan wajib amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) jika kegiatan tersebut tidak wajib amdal. Ini berabe, sebab pemrakarsa akan mengeluarkan biaya besar untuk studi ini. Repotnya lagi, jika studi tersebut sengaja dibuat bukan untuk memproteksi lingkungan tetapi untuk melayakkan kegiatan tersebut. Proses ini akan berlanjut dan akan otomatis gol dan dilaksanakan. Penilaian Amdal oleh komisi Amdal tidak akan mampu menahan kegiatan tersebut untuk tidak dilaksanakan walaupun sidang komisi sudah mengetahui bahwa kegiatan tersebut berada pada peruntukkan ruang yang salah atau menyalahi RTRW. Mengapa demikian? Karena ijin lokasi pembangunan sudah terbit dan tak ada yang mampu menahan semua itu, kecuali ditarik kembali oleh yang mengeluarkannya. Dan orang nomor satu di wilayah kabupaten dan kota yang berhak melakukan itu.

Terlihat disini, langkah awal yang salah telah diambil oleh pembuat keputusan. RTRW tidak menjadi dasar pembuatan ijin lokasi pembangunan. Sebetulnya, jika pembuat keputusan membuat putusan yang betul, investor tidak akan rugi dan masyarakat tidak akan gusar dan tentunya pembuat keputusan tidak akan berat tugasnya menghadapi “omelan dan protes� masyarakat. RTRW sudah dibuatkan untuk meringankan tugas para pembuat keputusan. RTRW menjadi pintu masuk awal dan utama (main entrance) dalam menentukan apakah kegiatan atau usaha tersebut dapat masuk dan menempati lokasi yang diinginkan oleh investor atau tidak. Jika ya, proses lanjut boleh dilakukan dan sudah pasti akan mulus jalannya, tetapi jika tidak, maka investor harus menghentikan langkahnya dan mencari lokasi lain dan tentunya tidak akan mengeluarkan biaya.

Dalam hal ini pengambil keputusan harus menjadi orang yang tegas dan tegah terhadap keinginan dirinya sendiri maupun keinginan teman-teman sekitarnya. Ini demi untuk kesejahteraan kita bersama sebagai masyarakat dan demi untuk berlanjutnya wadah tempat kita hidup dan berkembang ini. Dan terlebih lagi, demi kepercayaan yang diberikan masyarakat pada sang pemimpin.

Dan barangkali rumus “tegah dan tegas� ini yang sulit dilakukan oleh pemberi ijin. Bagaimana bapak-bapak dan ibu-ibu yang berwenang memberikan ijin lokasi, mampuhkah anda-anda menggunakan rumus tersebut dalam melaksanakan tugas?

Read More......

UU Penataan Ruang; Mau Kemana..???

Akhirnya setelah 15 bulan dibahas, Rancangan Undang-Undang Penataan Ruang (RUUPR) diteken dalam Rapat Panitia Khusus DPR RI dengan Menteri Pekerjaan Umum (21/3). Namun, setidaknya ada 4 (empat) hal yang masih menjadi perdebatan panjang, -bahkan oleh para ahli sendiri.

Pertama, kewenangan yang diberikan kepada Departemen Pekerjaan Umum (PU) sebagai penyidik dalam kasus pelanggaran tata ruang. Hal ini akan tidak saja menimbulkan tumpang tindih pelaksanaan di lapangan namun bisa terjadi terjadi 'ambivalensi' kewenangan. Kita tahu bahwa PU adalah departemen teknis yang bertugas salah satunya melakukan pembangunnan infrastruktur. Dalam artian PU sebagai operator pembangunan Indonesia. Nah dengan kewenangan yang diisyaratkan RUUPR tersebut maka PU selain sebagai operator juga sebagai regulator sehingga akan terjadi split personality di tubuh PU dalam menegakkan peraturan tata ruang.

Dengan kewenangan barunya, PU dapat saja 'memutihkan' berbagai pelanggaran dalam penyalahgunaan peruntukan lahan/kawasan yang 'dibangunnya sendiri'. Seharusnya RUU menguatkan peran BKTR (Badan Koordinasi Tata Ruang) untuk melakukan peran tersebut, yang saat ini tidak ada kinerjanya yang berarti dengan maraknya pelanggaran dan penyalahgunaan tata ruang. Termasuk juga kemungkinan menguatkan Bapedal dan Bapedalda di daerah-daerah.

Kedua, visi RUUPR tersebut terlalu 'planocentris'. Dalam artian pendekatan yang dipakai hanya bagaimana 'memetak-petakkan' wilayah peruntukan tanpa didasari pada konsep keberlanjutan lingkungan. Tokoh Lingkungan yang juga mantan Menteri Lingkungan Hidup, Prof. Emil Salim pertama, mengkritik RUU ini karena paradigma yang dipakai adalah dengan pendekatan wilayah bukan pendekatan ekosistem. Sehingga penataan ruang ke depan hanya berorientasi pada pembangunan fisik semata dan tidak memikirkan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari pembangunan tersebut, seperti halnya saat ini. Emil Slaim juga mengharapkan RUU ini lebih berpihak kepada lingkungan.

Ketiga, keruangan kawasan lautan dan pesisir, dalam RUU ini masih sangat terkesan land vision. Semua tahu, Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri atas 17.508 buah pulau dan memiliki pantai terpanjang kedua di dunia (kira-kira sepanjang 81 ribu Km2) setelah Kanada dengan luas Zona Ekonomi Eksklusif lautan sebesar 7,.7 juta km2. Fakta tersebut seharusnya menyadarkan kita akan jati diri kita sebagai Negara maritime. Sehingga dalam isu tata ruang lautan dan pesisir dapat diakomodasi dalam RUU dalam kerangka yang lebih dilihat dari sudut pandang continental vision. Hal ini juga untuk menjadi konsideran sebelum RUU Pengembangan Wilayah Lautan Pesisir menjadi agenda pembahasan DPR berikutnya.

Keempat, adalah pendekatan geostrategis. Sering kita lupa, dari ribuan pulau yang kita miliki, terdapat 92 pulau terluar Indonesia, meliputi 141 kabupaten/kotamadya yang berada di 14 propinsi, yang merupakan daerah perbatasan dengan 10 negara tetangga. Sehingga persoalan penanganan dan pengawasan daerah perbatasan menjadi sesuatu yang tidak mudah. Setelah 2 peristiwa penting masing-masing lepasnya bekas propinsi Timor Timur tahun 1999 dan menjadi negara merdeka, dan menangnya pihak Malaysia dalam sidang Mahkamah Internasional di Den Haag tahun 2003 terhadap kepemilikan Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan dan kini dengan masih memanasnya blok Ambalat harusnya menyadarkan kita untuk merubah orientasi dan pendekatan daerah perbatasan.

Anggapan di masa lalu, yang lebih mengutamakan pada pendekatan keamanan (security approach) daripada pendekatan kesejahteraan (prosperity approach), telah mengakibatkan wilayah perbatasan ini, baik daratan maupun pulau-pulau terluar, menjadi daerah yang nyaris tidak tersentuh oleh dinamika pembangunan, kurangnya infrastruktur dan pusat-pusat pelayanan pemerintah lainnya yang menyebabkan masyarakatnya menjadi relatif miskin dan tertinggal, sehingga yang melatarbelakangi pula maraknya kegiatan-kegiatan ilegal seperti illegal logging, illegal trading, maupun traficking.

Seyogyanya Departemen Pertahanan fokus pada hal terakhir di atas dalam menyatukan persepsi untuk memberdayakan kawasan perbatasan dan pulau-pulau terdepan Indonesia. Bukan isu-isu lain yang kurang strategis -pendaratan pesawat di jalan umum, ruang latihan bagi tentara-. Upaya penjagaan wilayah perbatasan nasional yang begitu luas tidak semuanya bisa diselesaikan dengan pendekatan militer. Pendekatan geostrategis dengan penataan ruang merupakan pendekatan yang bisa menjaga keutuhan wilayah nasional khususnya daerah perbatasan.

Menurut data Departemen Pertahanan pula, Indonesia mempunyai potensi konflik perbatasan yang mirip Sipadan-Ligitan yang telah usai, (juga saat ini masih memanasnya blok Ambalat) dengan hampir seluruh negara yang berbatasan langsung. Pulau-pulau yang berpotensi itu adalah ; Rondo di Sabang, Berhala dan Nipah di Selat Malaka, Sekatung di Kepulauan Natuna, Marore, Miangas, Beras di Papua, serta Pasir di selatan Nusa Tenggara Timur. Diprediksi, setelah memanasnya konflik Pulau Ambalat adalah Pulau Nipah yang berbatasan dengan Singapura dan Pulau Sekatung di Kepulauan Natuna yang berbatasan dengan Vietnam. Inilah yang harus diterjemahkan departemen pertahanan dalam mengkritisi dan mempersiapkan peraturan perundangan berikutnya. Belum lagi potensi minyak dan gas yang terkandung di kawasan perbatasan ini. Di Natuna, salah satu pulau yang berbatasan dengan Singapura, memiliki 377,2 juta barel cadangan minyak serta menyimpan cadangan gas alam terbesar dengan kisaran 54,2 triliun kaki kubik.

Terakhir perlu kearifan lagi baik oleh pemerintah maupun DPR sebelum RUU Penataan Ruang ini disyahkan, supaya jangan terkesan terburu-buru. Karena banyak permasalahan lingkungan akibat dari ketidak-pekaan kita dalam pembangunan dan perencanaan tata ruang yang segera perlu dibenahi secara mendasar.

Read More......

Tata Ruang Milik Siapa???

"Sebuah rencana dan design rumah, sungguh sangat jelas proses, produk dan pelaksanaannya. Kenapa? Karena dipesan oleh yang punya rumah disesuaikan dengan selera, keuangan, jumlah anggota keluarga, waktu, lingkungan sekitar dan cara pandang pemilik terhadap 'konsep rumah'. Ini yang oleh arsitek diramu dengan berbagai pendekatan dan model arsitektural, maka jadilah sebuah rumah". (dikutip dari milist perkotaan@yahoogroups.com : ditulis oleh Panca-Bandung).

Kutipan paragraf di atas ditulis Panca me-reply tanggapan dari seorang Kasubdit di Departemen PU. Intinya dia mempertanyakan, rencana tata ruang milik siapa? Sehingga sang pemilik dapat mendefinisikan seleranya, menyesuaikan dana yang dimilikinya, dan dapat mengimplementasikan rencana yang sudah disusun sebagaimana pemilik rumah membangun rumahnya.

Dalam diskusi lain (maaf, kutipan berikut bukan bermaksud menjelekkan siapapun), seorang teman kantor dengan sinis bertanya pada salah satu Direktur WWF, "Sebenarnya kita merencanakan tata ruang untuk kepentingan siapa? Untuk kepentingan manusia atau untuk kepentingan satwa?" (dilatarbelakangi bahwa WWF ingin membatasi perkembangan kegiatan budi daya di daerah lindung agar satwa langka tidak punah).

Dari kutipan di atas dapat ditarik benang merah, bahwa ada beberapa pertanyaan utama,

Tata Ruang untuk kepentingan siapa? Manusia atau hewan?
Semua tentu sepakat bahwa merencanakan untuk kepentingan manusia. Jadi seharusnya tidak masalah kalau misalnya ada hutan lindung yang dikonversi menjadi hutan tanaman industri. Tidak masalah bila hutan tanaman industri dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit. Gak usah peduli bahwa satwa-satwa akan punah, asalkan kepunahan satwa tersebut nantinya bisa menyejahterakan manusia. Toh Jakarta, Surabaya, Bandung dan berbagai kota besar lain dulunya juga hutan kan?

Akan tetapi lebih baik lagi kalau manusia dan hewan bisa berjalan beriringan. Misalnya keberadaan satwa bisa mendatangkan kesejahteraan bagi manusia. Misalnya mengembangkan konsep ecotourisme dengan tujuan agar satwa tidak punah, tetapi masyarakat lokal tetap mendapatkan keuntungan.

Dan yang perlu diperhatikan adalah kesejahteraan tidak hanya dilihat dari variabel ekonomi saja. Tapi ada variabel lain misalnya kebahagiaan, kesehatan, dll. Jadi apabila misalnya mengkonversi hutan lindung menjadi perkebunan membuat PAD suatu daerah meningkat, tapi kualitas lingkungan menjadi turun, maka sebaiknya ya tidak dikonversi. Kalau misalnya hutan kita hilang dan kemudian banyak pencemaran, ya sebaiknya jangan dikonversi. Misalnya mengkonversi RTH di Jakarta menjadi daerah komersial membuat pencemaran di Jakarta makin meningkat, ya sekali lagi jangan dikonversi.

Tapi ingat bahwa kita mempertahankan hutan bukan karena desakan pihak lain seperti desakan dari negara maju ataupun LSM asing lainnya. Masak negara lain didorong untuk maju, tapi negara kita dibatasi kemajuannya hanya demi menghindari global warming yang dampaknya dirasakan semua negara. Kalau negara lain menginginkan agar Indonesia tetap mempertahankan keberadaan hutan lindung ya harus ada kompensasinya dong. Mereka harus membayar Indonesia karena membatasi kemajuan Indonesia. Kalau konsep Protokol Kyoto lebih menguntungkan negara maju, sebaiknya Indonesia gak usah ikut aja. Kompensasi dari negara maju kepada negara yang mempunyai hutan lindung harus lebih besar, karena memang pengelolaan hutan lindung memerlukan dana yang tidak sedikit. Hal ini serupa dengan konsep pengelolaan sungai dimana daerah hilir sebaiknya memberikan kompensasi pada daerah hulu.

Dan yang paling penting adalah sumber daya alam ini memang untuk kepentingan manusia, tapi bukan hanya manusia yang hidup pada masa ini, tapi juga manusia pada masa mendatang. Jadi jangan hanya demi kepentingan sesaat masa kini, tapi di masa depan generasi penerus kita gak punya sumber daya alam lagi.

Siapa yang punya kompetensi melakukan tata ruang?
Sejauh ini hampir kebanyakan proyek perencanaan tata ruang yang ada dimiliki oleh pemerintah yang kemudian ditenderkan pada konsultan-konsultan. Kemudian konsultan tersebut harus melakukan perencanaan dengan supervisi dari si pemberi tender. Karena disupervisi oleh pemilik tender (pemerintah), tentunya rencana tata ruang juga harus mengacu pada keinginan pemerintah. Sementara itu beberapa konsultan juga mempertanyakan kemampuan pemerintah dalam men-supervisi.

Maka harus ada kepercayaan antar komponen/stakeholder dalam perencanaan tata ruang. Dan setiap pemangku kepentingan harus dilibatkan dengan intensitas yang disesuaikan dengan kemampuan dan karakteristik mereka. Jadi siapapun yang melakukan perencanaan tata ruang, kita harus percaya bahwa dia melakukan demi kesejahteraan masyarakat dan memang dia memiliki kompetensi (mampu). Selain itu semua juga diberikan apresiasi atas peran masing-masing, misalnya NGO semacam WWF berfungsi sebagai pengawas dan penyeimbang, dinas-dinas pemerintah sebagai pelaksana, dll. Intinya semua punya peran masing-masing, dan biarkan mereka melaksanakan perannya.

Bagaimana merencanakan tata ruang?
Butuh kuliah bertahun-tahun dan praktik langsung untuk bisa menjawab pertanyaan ini. Dan saya merasa belum punya kompetensi untuk menjawab ini. Tapi saya sepakat dengan analogi sederhana dari seorang praktisi yaitu kepala Bappeda di suatu daerah (dijawab ketika dia diwawancarai untuk mata kuliah Perencanaan dan Politik). Dia menjawab bahwa merencanakan tata ruang itu seperti penjahit. Penjahit membuat baju atas pesanan dari sang pemesan. Menjahit baju untuk pemesan yang gemuk tentu berbeda dengan pemesan kurus, dll. Idiom dengan merencanakan tata ruang,,, terlebih dahulu harus diidentifikasi siapa pemesan rencana tata ruang, bagimana bentuk tubuhnya, dan apa seleranya. Jadi merencanakan tata ruang itu tidak boleh seragam, harus disesuaikan dengan keinginan dan kondisi masing-masing daerah. Tapi meskipun menjahit sesuai pesanan misalnya entah celana komprang, celana ketat, dll, tapi tetap ada kaidah teknis yang tidak boleh dilanggar. Masak jahit celana gak ada bolongannya,,

NB : Ditulis oleh seorang yang sama sekali tidak profesional, tidak pintar, tapi sok-sokan mikir.

http://fani-indraka.blogspot.com/2008/07/tata-ruang-milik-siapa.html

Read More......

Kematian Politik Ruang

Oleh Triyono Lukmantoro

Wilayah pantai utara Jawa tergenang banjir. Berbagai jenis truk besar yang mengangkut barang-barang terjebak di sana. Kemacetan panjang kian sulit dihindarkan.

Itulah gambaran kecil bagaimana pengelolaan ruang telah mengalami kegagalan. Ironinya, ketidakmampuan pemerintah dalam mengatur ruang itu lalu dicarikan dasar pembenar, yakni curah hujan tinggi. Alam dan segenap fenomena dijadikan kambing hitam. Menempatkan alam sebagai pihak yang pantas disalahkan sedang menjadi modus yang dianggap paling meyakinkan.

Namun, haruskah kita tercengang dan meluapkan kegeraman dengan semua kenyataan itu? Tidak! Seluruh kekacauan itu dapat ditelusuri dasar persoalannya, yakni bagaimana negara memperlakukan ruang kedaulatannya. Dalam kaitan ini, ruang tidak sekadar dapat dipahami sebagai tatanan geografis. Ruang adalah refleksi tatanan politis. Penataan ruang menunjukkan ambisi kekuasaan politik. Jejak atau bukti pengendalian ruang yang diterapkan suatu rezim politik dapat dilihat pada kehadiran ibu kota negara. Jika dalam domain itu terjadi kesemrawutan, dapat dipastikan karakter politik yang sedang dimainkan dipenuhi semangat kekacauan. Sebaliknya, jika sebuah ibu kota negara tertib, watak politik yang dijalankan bersumber dari semangat keberadaban.

Jadi, kota—terlebih ibu kota—merupakan parameter yang dapat digunakan untuk mengevaluasi bagaimana negara memberi perhatian pada persoalan ruang. Kota merupakan cermin watak politik negara. Menjadi benar pernyataan yang dikemukakan Michel Foucault (dalam Power, 2000: 351) saat menegaskan, kota-kota, dengan berbagai masalah yang dimunculkan dan bentuk-bentuk tertentu yang diambilnya, menunjukkan model rasionalitas pengelolaan yang diterapkan suatu jenis kekuasaan tertentu terhadap seluruh teritori sebab model suatu kota menjadi matriks regulasi yang diaplikasi untuk semua wilayah negara.

Menggelar malapetaka
Bagaimana dengan Jakarta sebagai ibu kota negara? Anarki! Bukan berarti kekuasaan telah absen dalam kehidupan masyarakat. Jakarta yang anarki adalah manifestasi kebebalan pejabat publik yang dengan sengaja mematikan politik ruang. Gejala di Jakarta dapat ditemukan di wilayah mana pun di negara kita. Banjir yang lama menggenangi lokasi-lokasi strategis tidak segera diantisipasi secara cermat.

Selain itu, banjir menyebabkan jalanan rusak atau berlubang-lubang. Di Jakarta, misalnya, dalam seminggu (14-21 Februari 2008) terjadi 33 kecelakaan yang melibatkan 21 kendaraan. Jadi, rata-rata tiap hari terjadi kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan dan membuat lima orang terluka (Kompas, 22/2/2008). Dalam kecelakaan itu juga terdapat korban jiwa.
Kecelakaan tiada henti mengintai, korban berjatuhan, dan nyawa melayang, membuktikan menggejalanya kematian politik ruang. Ruang tidak lagi memberi kenyamanan, tetapi sebagai wilayah yang menggelar malapetaka.

Dalam berbagai peristiwa serba tragis itu dapat diketahui bagaimana pola-pola perpolitikan dipraktikkan sebab apa yang dinamakan sebagai politik ruang tidak lain adalah bagaimana teritori-teritori diberi pemaknaan. Ruang-ruang—terlebih yang ada di ibu kota negara—dibentuk oleh praktik kebudayaan. Lalu, ruang-ruang itu secara kontinu diolah kembali oleh tindakan dan kebiasaan warganya.

Namun, pihak yang memiliki kekuatan paling determinan dalam menentukan ruang-ruang untuk dibentuk dan diarahkan kepada orientasi tertentu adalah kalangan pejabat negara. Ruang-ruang administratif, misalnya, dikemas oleh kekuasaan negara secara birokratis-hierarkis. Negara berupaya menjalankan pendisiplinan terhadap warga mengikuti garis komando yang pasti. Dari situ lahir ruang-ruang birokrasi yang memiliki sifat berjenjang, seperti kelurahan, kecamatan, kabupaten, kota, dan kembali memuncak secara terpusat pada negara.
Selain ruang administratif, dalam negara juga ada ruang yang digunakan sebagai arena transaksi untuk menjalankan aktivitas menjual dan membeli. Di situlah dikenal adanya ruang yang disebut sebagai pasar. Bagian lain yang tidak terpisahkan dari kedua jenis ruang itu adalah yang disebut ruang publik. Dalam arena atau ruang ini, masyarakat diandaikan memiliki independensi untuk mengemukakan segala sikap kritisnya. Hal ini amat dimungkinkan karena ruang publik menjadikan warga mampu terbebas dari rengkuhan represi-administratif yang dioperasikan negara maupun dorongan libidinal-konsumtif yang disemburkan kekuatan pasar.
Kehadiran identitas
Belum cukup dengan berbagai pembagian ruang semacam itu, negara menciptakan ruang peradaban yang menandai kehadiran identitas wilayah kota-desa. Negara, yang bekerja sama dan disokong penuh kekuatan pasar, menjadikan kota sebagai pusat yang serba absolut untuk menjalankan praktik-praktik birokrasi maupun aksi-aksi transaksi. Desa, pada akhirnya, diposisikan sebagai entitas derivatif yang harus serba dimarginalisasikan. Jika kota menjadi kualifikasi ruang peradaban, tepatlah penegasan Lewis Mumford (sebagaimana dikutip Ira Katznelson, Marxism and the City, 1992: 3) saat menyatakan, kota adalah "produk bumi", "produk waktu", "sebuah fakta alam, sebagaimana halnya goa atau gundukan semut", "sebuah karya seni yang sadar", dan ekspresi dari "kebutuhan-kebutuhan manusia".

Dapat dikemukakan, kota menjadi situs manifestasi politik ruang yang dipraktikkan negara. Apa yang dapat ditatap dari politik ruang itu? Kalangan pejabat negara berpreferensi untuk menciptakan aneka kesenangan. Kenyataan itu dapat disimak dari menjamurnya mal, hotel, perumahan mewah, dan lokasi hiburan. Kota bukan lagi menjadi wilayah untuk memenuhi kebutuhan manusia, melainkan hanya sebagai mesin untuk melampiaskan hasrat.

Atau, meminjam konsep pemikiran Foucault (dalam Of Other Spaces, 1967), negara lebih berambisi untuk mendirikan utopia, tempat yang tidak ada dalam kenyataan, ruang-ruang fantasi. Negara sengaja tidak memerhatikan pentingnya kehadiran heterotopia, ruang nyata yang dapat digunakan sebagai cermin dalam realitas sosial, seperti rumah sakit untuk mengingatkan betapa penting makna kesehatan, rumah sakit jiwa untuk menegaskan betapa berartinya kewarasan, penjara untuk menyampaikan makna hakiki kebebasan, atau pemakaman untuk memberi perenungan bagaimana kehidupan sedemikian berharga.

Akhirnya, negara terperosok utopia yang diobsesikan sendiri. Contoh nyata adalah jalan tol yang dimimpikan kian mempercepat mobilitas justru tenggelam dalam amukan banjir. Ruas-ruas jalan raya yang dikehendaki untuk menyajikan kelancaran berlalu lintas justru mengakibatkan orang tewas. Pasar-pasar digusur dengan dalih mendirikan ruang hijau untuk bisa bernapas. Itulah fenomena kematian politik ruang yang mengakibatkan masyarakat kian terbenam dalam derita.

Triyono Lukmantoro Pengajar Sosiologi Komunikasi pada Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Diponegoro, Semarang

Read More......

Kriminalisasi Pelanggar Tata Ruang Dua Tahun Lagi

Jum at, 08 Aug 2008 20:03 WIB
TEMPO Interaktif, Bandung:Kepala Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup Regional Jawa, Kementrian Lingkungan Hidup, Sudarsono mengatakan, pemberian izin yang melanggar tata ruang baru berlaku dua tahun lagi. Pelanggaran itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 26/2008 Tentang Penataan Ruang. "Baru berlaku dua tahun lagi," katanya di Bandung, Jumat (8/8).

Dia menjelaskan, dalam salah satu pasal undang-undang itu mengatakan izin yang dikeluarkan pejabat publik yang melanggar tata ruang digolongkan sebagai kejahatan. Regulasi itu, bisa menjerat presiden, menteri, gubernur hingga bupati/walikota yang menjadi pejabat publik yang mengeluarkan izin.

Saat ini, kata dia pemerintah pusat sedang menggodok regulasi yang akan menyatukan tata ruang yang ada di setiap daerah dalam satu koridor tata ruang nasional. Regulasi yang telah selesai baru Undang-Undang nomor 26/2008 tentang Tata Ruang Nasonal. Berdasarkan itu pemerintah pusat tengah menggodok tata raung untuk masing-masing pulau sebagai turunnanya. "Desember nanti baru ditetapkan, sekarang baru dibahas," kata Sudarsono.

Soal tekanan dalam penyusunan Perda Tata Ruang dibenarkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Jawa Barat Anang Sudirna. Seperti yang sedang terjadi saat menggodok perubahan Perda Nomor 2/2003 tentang RTRW Provinsi Jawa Barat.

"Tata ruang kita tengah mendapat tekanan untuk dirubah," katanya. Dia mengatakan, sejumlah kabupaten/kota mengusulkan untuk sejumlah perubahan atas tata ruang provinsi yang lama. Dari usulan perubahan itu, disinyalir ada kepentingan tertentu di belakang usulan perubahan itu.

Ahmad Fikri
http://www.tempointeractive.com/read.php?NyJ=cmVhZA==&MnYj=MTMwMTgz

Read More......

09 Agustus, 2008

Analisis Izin Pemanfaatan Ruang terhadap PP 26 2008 di Provinsi Riau


Read this document on Scribd: Perizinan VS PP 26 2008

Khasanah Alam dan Budaya Tropis Riau (Treasury of Nature and Tropical Data Dan Fakta Pola Pemanfaatan Ruang di Provinsi Riau Terhadap PP No 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Kabut Riau 1. Latar Belakang Keluarnya UU no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang merupakan momentum yang positif dalam penegakan hokum terhadap ruang yang ada di Indonesia. Pasal 77 UU No 26 Tahun 2007 1) Pada saat rencana tata ruang ditetapkan, semua pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang harus disesuaikan dengan rencana tata ruang melalui kegiatan penyesuaian pemanfaatan ruang. 2) Pemanfataan ruang yang sah menurut rencana tata ruang sebelumnya diberi masa transisi selama 3 (tiga) tahun untuk penyesuaian. 3) Untuk pemanfaatan ruang yang izinnya diterbitkan sebelum penetapan rencana tata ruang dan dapat dibuktikan bahwa izin tersebut diperoleh sesuai dengan prosedur yang benar, kepada pemegang izin diberikan penggantian yang layak. Keluarnya UU no 26 tahun 2007 diikuti dengan keluarnya PP no 26 Tahun 2008 tentang rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Proyeksi Peta Rencana Pola Ruang Wilayah Nasional Terhadap Provinsi Riau Sumber: Lampiran VII Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tanggal 10 Maret 2008 Tentang Peta Pola Ruang Wilayah Nasional (Di analisis ulang oleh dept Riset dan GIS Kabut Riau) Sekretariat Contact Email : Perumahan Korem Blok F No 10a Jl Utama Simpang Tiga, Pekanbaru : Teddy (0812 767 6181), Raflis (07617711543) : kabut@jikalahari.org Khasanah Alam dan Budaya Tropis Riau (Treasury of Dalam Peta Pola Ruang Wilayah Nasional ditetapkan kawasan Nature and Tropical seluas 3.376.000 ha sebagai kawasan lindung atau 37.61% dari total luas wilayah daratan seluas 8.975.784 ha. Kabut Riau Dari total kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan lindung, seluas 1.060.000 ha diantaranya sudah ada izin HTI dan Perkebunan seluas 353.800 ha. Izin Pemanfaatan Ruang ini diberikan baik oleh Mentri, Gubernur, maupun Bupati. 2. Perizinan Hutan Tanaman Industri Berdasarkan PP No 26 tahun 2008 Hutan Tanaman Industri hanya diperbolehkan pada kawasan hutan produksi tetap atau kawasan yang skoringnya <125>

Read More......

PP N0. 2 Tahun 2008 melanggar UU No. 26 Tahun 2006

"Pengenaan pajak yang tinggi yang disesuaikan dengan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan akibat pemanfaatan ruang;

Kalimat diatas merupakan petikan UU No.26 Tahun 2007 pasal 38 ayat 3(a) tentang Penataan Ruang. jelas disana dijelaskan bahwa apabila ada pemanfaataan ruang yang tidak sesuai dengan fungsinya maka di atur seperti aturan diatas.

Namun pada tanggal 4 Februari 2008 pemerintah mengeluarkan aturan yang sangat bertentangan dengan undang- undang tersebut. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tentang "jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada departemen kehutanan". Aturan ini mempertegas bahwa hutan lindung pun boleh di gunakan untuk kegiatan diluar fungsinya seperti pertambangan maupun kegiatan lainnya. Dan celakanya lagi tarifnya sangat murah yaitu paling mahal Rp. 300/m2 dan angka ini hasil dari "cingcai" antara pemerintah dengan pengusaha. Seharusnya tarif ini harus memperhitungkan berada biaya yang dibutuhkan untuk mengatasi dampak yang akan ditimbulkan misalnya kemungkinan banjir, kekeringan, longsor dan sebagainya.


Seperti yang di sampaikan oleh Yetti Rusli, Kepala Badan Planologi (Baplan) Departemen Kehutanan dikutif pada Koran kompas pada tanggal 22/02/08 dikatakan"Angka (tarif) itu memang tidak muncul sendirian saja. Tetapi kalau dicari dasar ilmiahnya, ya tidak ada. Itu hanya hasil exercise. Dasar ilmiah, misalnya, kalau ada penelitian dampaknya. Kami terus terang belum melakukan (penelitian) itu. Saat ini kalau ada penelitian untuk tarif itu, kami membuka pintu."

Masih di mengutif Koran yang sama, Kepala Pusat Wilayah Pengelolaan Hutan Baplan Soetrisno mengatakan, peraturan tidak harus ilmiah karena harus realistis, pragmatis, dan bisa diterapkan. "Jadi, keliru kalau ditanya penelitian akademiknya mana. Ini memang bukan akademik, ini peraturan.". Soetrisno mencontohkan, tim menyimulasikan biaya dengan mengunjungi lokasi tambang PT Newmont. Setelah melihat data biaya operasional, keuntungan, dan beban-beban pajak lainnya, tim memasukkan tarif Rp 9 juta per hektar per tahun sehingga keluar PNBP yang harus dibayar perusahaan tersebut Rp 150 miliar per tahun. Menurut Soetrisno, pengusaha langsung keberatan. Oleh karena itu, tim terus bersimulasi sampai akhirnya menyepakati nilai yang tercantum dalam lampiran PP No 2/2008. "Akhirnya disepakati (tarif) ini sebagai tambahan beban kepada pengguna kawasan hutan. Jadi dasar scientific-nya kesepakatan itu sebetulnya," kata Soetrisno.

Dalam pemberian ijin memanfaatan ruang harusnya pemerintah mengikuti Rencana Tata Ruang yang ada (RTRWN, RTRW Pulau, RTRW Propinsi dan Kabupaten). Sangsi akan di kenakan apabila terjadi pemanfaatan yang melanggar Rencana Tata Ruang tersebut. Bukan cuma pengguna tapi juga pemberi ijinnya juga bisa di tuntut secara hukum. Pada kasus pemberian ijin kepada 13 perusahaan tambang di kawasan lindung, seharusnya sang menteri yang mengeluarkan ijin bisa dituntut di pengadilan dan ijin perusahaan tambang tersebut bisa di cabut karena tidak sesuai dengan perencanaan tata ruang wilayah oleh pemerintah dan pemerintah daerah (pasal 38 ayat (6) UU No26/2007). Namun pertanyaanya mungkinkah sekarang ini jeruk makan jeruk.

Masih dalam UU No.26/2007 pada pasal 60e, masyarakat memiliki hak untuk "mengajukan tuntutan pembatalan ijin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang. Namun sangat disayangkan aturan bagaimana mewujudkan hak-hak masyarakat belum ada, tapi tentunya kita tidak perlu menunggu.

Read More......

08 Agustus, 2008


Read this document on Scribd: Data Dan Fakta PP 26 2008






Read More......

07 Agustus, 2008

Pulau Jawa Terancam Krisis Pangan

[JAKARTA] Rencana penataan ruang wilayah Pulau Jawa yang akan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, akan mengakibatkan hilangnya 40 persen lahan sawah di Pulau Jawa dan berganti menjadi lahan non pertanian. Akibatnya, rangkaian bencana seperti rawan pangan, banjir, dan kekurangan air bersih akan mengancam penduduk Pulau Jawa beberapa tahun ke depan.

Peringatan itu disampaikan Pengamat Lingkungan Hidup, Emil Salim, di Jakarta, Selasa (29/4). Menurut Emil, dalam rencana penataan ruang Pulau Jawa, sejumlah kawasan perkotaan akan diperluas sehingga di Pulau Jawa nantinya akan ada tiga kota yang sangat besar.

"Kalau rencana tata ruang itu disahkan, maka tidak ada istilah wilayah Jabodetabek lagi," kata mantan Menteri Lingkungan Hidup ini.

Dia menjelaskan, jika selama ini dikenal wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), namun jika PP tentang Rencana Tata Ruang Pulau Jawa disahkan, maka wilayah kota itu akan meluas mulai dari Cilegon di bagian barat, Cirebon di sebelah timur, dan Sukabumi di bagian selatan.

Untuk wilayah Jawa bagian tengah, akan ada perluasan kota yakni mulai dari Semarang sampai Solo. Sedangkan Jawa bagian timur, mulai dari Surabaya hingga Banyuwangi.

Emil Salim sangat prihatin dengan adanya rencana penataan ruang yang hanya memikirkan bagaimana memperluas infrastruktur tanpa memperdulikan mengenai daya dukung lingkungan hidup serta dampak yang akan terjadi akibat kebijakan tersebut.

Data Lama
Dia juga mengkritik, data-data yang digunakan dalam menyusun PP 26/2008 yang menurutnya sudah kedaluwarsa atau tidak sesuai dengan kondisi yang ada saat ini.

Data-data yang digunakan dalam menyusun PP itu adalah data lima tahun lalu yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Saya akan berusaha agar PP ini dikaji ulang," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyajian Informasi, Kementerian Lingkungan Hidup, Laksmi Wijayanti, yang aktif dalam penyusunan PP 26/2008, saat dikonfirmasi Rabu (30/4), mengakui, data yang digunakan memang data yang lama.

Dia juga mengakui kalau dalam penyusunan rencana tata ruang, faktor yang paling dikedepankan adalah pembangunan infrastruktur untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi. [E-7]
http://zamanku-milis.blogspot.com/2008/04/zamanku-pulau-jawa-terancam-krisis.html

Read More......

05 Agustus, 2008






Read More......

19 Juli, 2008

PENCABUTAN/PEMBEKUAN IJIN KONSESI HTI RAPP DAN TANGKAP PARA PEJABAT YANG TERLIBAT ILLEGAL LOGGING DI RIAU

PSIARAN PERS

Kerusakan hutan alam di Indonesia sebagian besar akibat sistem ekonomi dan politik yang korup dan menjadikan sumber daya hutan hanya sebagai komoditas ekonomi dan politik semata. Kebijakan industri kehutanan yang dibangun juga cenderung hanya menguntungkan segelincir pemilik modal yang berkolusi dengan elit politik dan aparat pemerintahan yang korup. Pesatnya pembangunan industri pulp dan kertas yang tidak mempertimbangkan ketersediaan bahan baku dan kelestarian hutan telah mendorong peningkatan laju kerusakan hutan melalui kegiatan konversi hutan alam (natural forest) dan aktivitas pembalakan liat (illegal logging). Bahkan kebijakan pemberian ijin konversi hutan alam untuk pembangunan HTI oleh Departemen Kehutanan tidak lebih merupakan bentuk penghancuran hutan alam oleh negara.

Propinsi Riau sebagai salah satu kawasan hutan alam terluas di Indonesia, saat ini mengalami proses deforestasi yang paling massif. Kehadiran industri pulp dan kertas semakin mempercepat pemusnahan hutan alam di kawasan tersebut. PT. Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP)merupakan salah satu industri pulp & paper terbesar yang melakukan
deforestasi hutan alam di Riau. RAPP (Riaupulp/ Riaufiber) merupakan anak perusahaan APRIL Group (Asia Pacific Resources International Holding Limited) yang memproduksi serat (fiber), bubur kertas (pulp) dan kertas (paper) dan merupakan bagian dari Raja Garuda Mas International (RGMI) milik taipan Sukanto Tanoto (Tan Kaung Ho).

RAPP memiliki areal konsesi seluas 326.340 hektar yang tersebar di 4 (empat) kabupaten yakni Kampar, Palalawan, Siak dan Kuantan Singingi. Selain itu RAPP juga memiliki areal HTI (Hutan Tanaman Industri) Kemitraan seluas 379.213 hektar dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 39.786 hektar, sehingga total luas areal mencapai 745.339 hektar.

RAPP merupakan salah satu industri pulp terbesar di dunia dengan kapasitas industri 2 juta ton/tahun dan kebutuhan bahan baku kayu mencapai 9 juta m3/tahun. Sementara, pasokan bahan baku kayu serpih dari hutan tanaman (HTI) hanya mampu memenuhi sekitar 45% dari seluruh kebutuhan bahan baku RAPP.

Dengan kapasitas produksi dan kebutuhan bahan baku kayu yang sangat besar dan keterbatasan bahan baku, RAPP berusaha memenuhi kebutuhan bahan bakunya dari berbagai sumber, termasuk bahan baku dari hasil konversi hutan alam dan penebangan yang merusak hutan (illegal logging). Terbongkarnya kasus illegal logging yang melibatkan RAPP, Gubernur Riau, dan Bupati Palalawan membuktikan bahwa telah terjadi
persekongkolan antara aparat pemerintahan, elit politik dan RAPP untuk menghancurkan hutan alam Riau secara sistematis. Ironisnya, penghancuran hutan alam ini didukung oleh kebijakan konversi hutan alam untuk HTI oleh Departemen Kehutanan.

RAPP dan aparat pemerintahan korup, bukan hanya telah merusak ekosistem hutan alam, tetapi juga telah merampas lahan-lahan milik masyarakat adat atas nama pembangunan. Pers dan media massa sebagai salah satu ujung tombak pemberantasan illegal logging yang seharusnya didukung dan dilindungi, dalam kenyataanya tengah mengalami pengekangan oleh aparat penegak hukum yang bersekongkol dengan perusahaan atas alasan pencemaran nama baik.

Atas dasar fakta-fakta tersebut di atas, ILLEGAL LOGGING WATCH (ILW) mengajak kepada segenap komponen masyarakat, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai stakeholder yang memiliki komitmen penyelamatan hutan alam di Indonesia untuk :
1. Melakukan pemberantasan illegal logging secara TEGAS dan TANPA TEBANG PILIH terhadap semua pelaku illegal logging
2. Mendukung KPK dan aparat kepolisian untuk menangkap dan mengadili Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal dan para Bupati yang terlibat kasus illegal logging di Riau.
3. Menuntut kepada departemen terkait untuk mencabut izin usaha dan izin konsesi PT. Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) yang terbukti melakukan kegiatan illegal logging di Riau.
4. Menuntut kepada Komisi Yudisial untuk memeriksa hakim dan jaksa yang diduga menerima suap/gratifikasi dari RAPP.
5. Mengajak masyarakat untuk memantau praktek-praktek illegal logging serta melaporkan kepada aparat penegak hukum, media massa dan pihak terkait lainnya

BERSIHKAN HUTAN KITA DARI PRAKTEK ILLEGAL LOGGING !!!
Jakarta, 8 Juli 2008
ILLEGAL LOGGING WATCH

Koordinator


Diddy Kurniawan
HP. 0817135156

Read More......

07 Juli, 2008

Attachment: pekanbaru.pdf


Attachment: pekanbaru.pdf


Read More......

06 Juli, 2008


Animasi


Read More......

Kedaulatan Rakyat Atas Ruang Harus Segera Diwujudkan

Suaka Margasatwa

Balai Raja

Giam Siak Kecil

Bukit Batu

Danau Pulau Besar

Bukit Rimbang Bukit Baling

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

 Tasik Tanjung Padang

Tasik Serkap

Tasik Metas

Tasik Belat

 Kerumutan

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

Perbandingan RTRWN Terhadap RTRWP

[RTRWN-RTRWP2.gif]