Kemungkinan dilakukannya Judicial Review terhadap RTRWP Riau
Jika Draft RTRWP Riau Tetap disyahkan oleh DPRD Riau tanpa dilakukan perubahan atau perbaikan sesuai dengan peraturan perundangan.
Berdasarkan draft RTRWP versi Mei 2007, pelanggaran atau pertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi diantaranya adalah:
1.Terhadap Pasal 33 ayat 3 Undang-undang dasar 1945
2.Terhadap UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
3.Terhadap UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
4.Terhadap UU 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan hidup
5.Terhadap PP 47 Tahun 1997 tentang Tata Ruang Wilayah Nasional.
6.Terhadap PP 10 tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta dalam Penataan Ruang
7.Terhadap PP 69 tahun 1996 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang
8.Terhadap Kepres 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
9.Terhadap Kepmen Kimpraswil No. 327/KPTS/M/2002 tanggal 12 Agustus 2002 tentang pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Propinsi.
Dampak yang ditimbulkan jika Draft RTRWP 2001-2015 tetap disyahkan.
1.RTRWP Riau Melegalkan pelanggaran terhadap Keputusan mentri Kehutanan No 137/Kpts- II/1986 tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan
2.RTRWP Riau Melegalkan pelanggaran terhadap Perda No 10 tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau.
3.RTRWP Riau akan akan berdampak terhadap penggusuran/ pengusiran masyarakat lokal/ tradisional yang berada dalam kawasan lindung, (jika Undang-undang no 26 tahun 2007 berlaku efektif)
4.RTRWP Riau akan menghilangkan hak-hak dan akses masyarakat terhadap sumberdaya alam. (terhadap konflik pengelolaan sumberdaya alam antara perusahaan dan rakyat, maka rakyat selalu berada pada pihak yang dirugikan)
5.RTRWP Riau tidak menjawab persoalan bencana ekologis (kawasan rawan banjir) yang setiap tahun terjadi di 4 das besar di riau.
16 November, 2007
Kemungkinan dilakukannya Judicial Review terhadap RTRWP Riau
di
12.53
Label:
Persoalan Tata Ruang
Diposting oleh
Raflis
14 November, 2007
Seribu Hektar Hutan Alam Riau Jadi HTI Jika Ranperda RTRW Disahkan
PEKANBARU-Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi yang kini sedang dibahas tim pansus DPRD Riau jika disahkan akan mengancam kelangsungan hutan alam di Riau. Dari 1.375 hektar hutan alam di Riau saat ini dengan Perda itu seluas 1.099 hektar hutan gambut akan berubah fungsi menjadi Hutan Tanaman Industri (HTI). Hutan alam ini akan berubah menjadi hutan akasia untuk kepentingan usaha bubur kertas di Riau. Untuk itu, DPRD diingatkan untuk tidak gegabah dalam mengesahkan Ranperda ini sampai adanya kajian lebih mendalam. Hal itu diungkapkan Dudi Rufendi dari WWF Riau, Raflis dari LSM Kabut, Susanto Kurniawan dari Jikalahari dan sejumlah kalangan LSM lainnya yang concern pada lingkungan dalam diskusi dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Riau, akhir pekan kemarin.
Selain berubah jadi HTI, hutan di Riau kini juga terancam akibat alih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit. Di mana jika saat ini terdapat seluas 741.904 hektar kebun kelapa sawit, maka dengan pengesahan itu nantinya akan terjadi konversi hutan sebanyak 335.975 hektar untuk kelapa sawit. Menurut Dudi maupun Raflis, sebelum Ranperda itu disahkan atau diteruskan dalam laporan kerja pansus di paripurna DPRD Riau hendaknya ada kajian lebih mendalam yang lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan. Secara aturan lingkungan pemberian HTI itu nantinya melanggar ketentuan karena terdapat kawasan gambut mencapai kedalaman 3 meter dengan memiliki kadar karbon sangat tinggi. Yang diizinkan hanya kedalaman 1 meter.
“Kalau Ranperda ini tetap disahkan tanpa pertimbangan hal ini maka akan banyak hutan alam berubah fungsi jadi HTI, Perda ini harus pertimbangkan keseimbangan ekologi,” ungkapnya dalam pertemuan dihadiri Ketua Fraksi PKS Nurdin dan anggota. Dudi menambahkan pihaknya tak menolak adanya kebun sawit tapi jika jumlahnya melebihi luas lahan cadangan maka itu akan membahayakan bagi kelesetarian hutan alam di Riau.
Disamping ancaman ini, pengesahan Ranperda juga akan memicu sedikitnya 325 konflik perizinan di Riau. Pasalnya izin-izin lahan banyak tumpang tindih. Konflik ini harus juga diperhatikan karena dampaknya sangat besar bagi masyarakat. Sementara itu Raflis menyebutkan sedikitnya ada 10 penyimpangan Ranperda RTRWP ini, bahkan opini yang berkembang dalam Seminar Nasional Pemaparan RTRWP Riau 2001-2015 di Hotel Pangeran pada tanggal 4 Juni 2007 terlihat bahwa banyak perlawanan yang dilakukan oleh kabupaten/kota yang ada di Riau terhadap draft diajukan. Menurut Raflis hal ini akibat ketidakjelasan argumentasi dari pemerintah provinsi dalam melakukan delineasi kawasan lindung dan budidaya. Di samping itu data yang dipakai untuk pembuatan buku rencana patut kita pertanyakan sehingga peraturan daerah yang dihasilkan tidak menjadi polemik serta tarik ulur kepentingan antara provinsi dan kabupaten. (yon)
di
19.51
Diposting oleh
Raflis
600 Ribu Ha Menunggu Dikembangkan
Sektor Perkebunan Riau
PEKANBARU-Berdasarkan Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), Privinsui Riau memiliki luas perkebunan yang disiapkan sebagai alokasi kawasan budidaya perkebunan 3,3 juta hektar. Hingga kini, yang sudah termanfaatkan lebih kurang 2,7 juta hektar untuk beberbagai sektor perkebunan. Jadi masih tersisa lebih kurang 600 ribu hektar lahan yang belum dimanfaatkan atau dikembangkan.
"Saat ini, kawasan perkebunan seluas 2,7 juta hektar itu, telah ditanami perkebunan sawit, perkebunan kelapa, perkebunan karet dan lainya," jelas Wakadisbun Riau Isdjarwadi, saat membuka Diseminasi Teknologi Industri Kelapa Sawit Berkelanjutan dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang ditaja Pusat Penelitian Kepala Sawit (PPKS) dan BPTP, Selasa (13/11), di Hotel Sahid Pekanbaru.
Acara ini dihadiri 100 peserta yang berasal dari perusahaan perkebunan di Riau, pihak perguruan tinggi di Riau serta para Kadis Perkebunan yang berasal dari 11 kabupaten dan kota Se-Riau selama dua hari penuh.
Bila dirincikan, lanjut Isdjarwadi, luas perkebunan sawit mencapai 1,5 juta hektar, perkebunan kelapa seluas 639 ribu hektar, perkebunan karet seluas 544 ribu hektar dan perkebunan antan seluas 118 ribu hektar.
Tumpang Tindih
Di sisi lain, mengenai pengembangan perkebunan sawit untuk masyarakat sebagai program K2I Pemprov Riau, dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, Isdjarwadi menjelaskan, hal itu sudah diprogramkan. Kini kondisi sedang dalam proses.
"Saat ini sudah dibangun kebun sawit di mepat kabupaten meliputi Bengkalis, Kuansing, Inhu dan Kampar. Sementara itu, tiga kabupaten lainnya sedang dalam proses yakni Rohul, Rohil dan Inhu. Bila ditotalkan maka luas perkebunan sawit untuk program pemerintah itu mencapai lebih kurang 10.200 hektar," katanya.
Isdjarwadi menjelaskan, meski sudah diprogramkan, namun masalah tumpang tindih lahan di lapangan masih saja terjadi. Untuk penyelesaian masalah tersebut, seharusnya masyarakat pemilik lahan bisa mendaftarkan secara resmi kawasannya untuk masuk dalam program kebun sawit.( ari)
di
19.47
Diposting oleh
Raflis
30 September, 2007
Mengritisi Kesepakatan Bersama Antara Badan Pertanahan Nasional dan Kepolisian RI
Khttp://segera.blog.com/
Pada hari Rabu, 14 Maret 2007 yang lalu, Kepala BPN RI dan Kapolri menandatangani kesepakatan bersama No : 3/SKB/BPN/2007 No. Pol : B/576/III/2007 tentang Penanganan Masalah Pertanahan.
Berdasarkan diskusi yang dilangsungkan pada hari Jamuat, 24 Agustus 2007 di kantor Konsulat Konsorsium Pembaruan Agraria, Jakarta ditemukan beberapa ttik kritis atas dokumen tersebut.
Beberapa KESIMPULAN:
Pasal 1 dari ayat 1-3: MoU ini merupakan langkah yang semata-mata menguatkan pemahaman sisi normative persoalan tanah dari kedua belah pihak. sehingga, mengancam petani yang telah melakukan pendudukan pada tanah-tanah perkebunan dan tanah lainnya yang belum mendapatkan status hukum untuk dikriminalisasi. Dalam penyelesaiannya, juga menutup peran masyarakat sebab MoU ini hanya mengembangkan komunikasi dua arah dalam penyelesaian konflik.
Pasal 4: BPN akan mengembangkan pengamanan swakarsa yang dibantu oleh Polri. Belum jelas apa yang dimaksud dengan pengamanan ini. Namun dipercaya oleh peserta diskusi bahwa yang dimaksud dengan pengamanan swakarsa ini adalah dukungan BPN dalam mengembangkan pengamanan swakarsa dalam tubuh perkebunan.
Pasal 5 Ayat 3: BPN menjalankan MoU ini adalah bentuk persiapan legal BPN untuk mendorong lahirnya UU Pertanahan. Sehingga, kebijakan nasional BPN sesungguhnya adalah mendorong lahirnya UU Pertanahan.
Pasal 5 ayat 4: Dalam operasionalnya MoU ini akan menyelesaikan sertifikasi tanah yang merupakan asset Polri. Padahal, selama ini konflik antara masyarakat dengan institusi Polri bukan sedikit. Sehingga, konflik rakyat yang selama ini tanahnya dirampas untuk penggunaan asset polri sudah pasti akan mengalami kekalahan.
Pasal 6 ayat 1-3: Laporan-laporan masyarakat kepada BPN untuk menyelesaikan sengketa tanah akan dilanjutkan oleh BPN kepada Polri. Sehingga, Polri dapat mengambil tindakan hukum. Tentusaja, BPN dipandang tengah menyiapkan upaya-upaya menyelesaikan sengketa tanah dengan melihat aspek hukum normative semata. Sementera pihak BPN juga membantu penyidikan. Padahal, dalam setiap kasus-kasus tanah BPN juga adalah lembaga yang selama ini menjadi bagian atau pihak yang turut menyumbang dalam setiap konflik. Sehingga, usaha-usaha ini akanmenyulitkan pihak korban dalam mengungkap kasus sebenarnya.
Pasal 8 ayat 1: BPN dan Polri akan membentuk Team Adhoc Penyelesaian Tanah di tingkat pusat hingga Kota/Kabupaten. Aturan pembentukan ini secara teknis akan diatur oleh Kepala BPN. Namun, melihat telah dibentuknya team tersebut di wilayah-wilayah seperti telah dirilis media massa. Maka,sesungguhnya Kepala BPN telah membuat aturan teknis tersebut yang dalam aplikasinya tidak melibatkan masyarakat. Padahal, konflik tanah selama ini telah dipahami sebagai sebuah konflik yang harus dilihat dalam multiaspek.
Pasal 8 ayat 2: dalam menentukan ketentuan-ketentuan tersebut akan dibentuk Forum Konsultasi dan Komunikasi Pertanahan dari tingkat pusat dan daerah. Ini adalah forum yang cenderung menguatkan pihak BPN dan Polri dalam menjalankan fungsi-fungsi dalam pasal 6 semata.
MoU ini adalah kelanjutan dari MoU tiga tahun sebelumnya. Sehingga, perlu diketahui laporan-laporan dan keberhasilan dari proses sebelumnya. Karena selama ini tidak nampak keberhasilan penyelesaian sengketa tanah yang mengedepankan hak-hak korban khususnya rakyat dan kaum tani tak bertanah. Jadi sebenarnya MoU ini tidak layak dilanjutkan.
Dengan demikian, hal tersebut dinilai menjauhkan proses penyelesaian konflik agraria sebagai bagian proses utama dari Pembaruan Agraria
Jakarta, 24 Agustus 2007
Serikat Tani Nasional, Aliansi Petani Indonesia, Petani Mandiri, FPPI, SMI, KPA, Raca Institute, Serikat Hijau Indonesia danWalhi
diambil dari: serikat-tani-nasional.blogspot.com
di
03.49
Label:
Konflik Tenurial
Diposting oleh
Raflis
Surat Serikat Tani Riau untuk Panitia Ad Hoc II DPD RI
http://segera.blog.com/
26 September 2007 lalu, tepatnya di Ruang Kenanga Kantor Gubernur Riau, beberapa Organisasi (Ormas, NGo) diundang dalam hearing dengan PAH II DPD RI. Adapun pokok pembahasannya adalah seputar konflik agraria dan illegal loging di Riau. berikut kami publikasikan surat KPP-STR yang ditujukan kepada PAH II DPD RI untuk menyikapi persoalan agraria di Riau.
Kepada Yth;
Panitia Ad Hoc II
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Di –
Tempat
Assalamu’alikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Setelah membaca Kerangka Acuan Kunjungan Kerja Panitia AD HOC II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia ke Propinsi Riau yang akan membahas beberapa permasalahan menyangkut Pertanahan serta illegal loging di Riau bersama Ngo beserta organisasi rakyat lainnya. Beberapa pokok pembahasan dari dua soalan besar diatas tersebut, diantaranya kami garis bawahi untuk pokok tema kunjungan DPD RI kali ini adalah:
1. Point B, tentang rumitnya kasus pertanahan yang disebabkan sengketa tanah bersifat social sehingga penyelesaiannya harus ditanagni tidak parsial melainkan sistematik antara aturan dan kelembagaan. Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa tanah yang telah dilakukan selama ini di Propinsi Riau
2. Point C, tentang Tindaklanjut kasus sengketa tanah antara masyarakat dengan perusahaan Negara dan swasta di Propinsi Riau yang sampai saat ini tidak kunjung selesai
3. Point D, tentang MoU antara Badan Pertanahan Nasional dan Polri tentang aplikasi di lapangan
Maka, Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Riau (KPP-STR) berpendapat:
Serikat Tani Riau memandang bahwa kenyataan-kenyataan ekonomi secara nasional, negara kita masih terbelenggu oleh ketergantungan yang sangat besar dari pemodal asing yang bahkan secara kasat mata bisa kita lihat bersama dengan adanya penguasaan besar-besaran seluruh aset kekayaan alam negara kita –terutama di sektor tambang, oleh perusahaan-perusahaan asing yang jelas berkepentingan mengeruk sebanyak-banyaknya keuntungan dari hasil kekayaan alam kita yang besar ini. Misalnya saja Exxon Mobil Oil, Freeport, Petro China, Rio Tinto, Newmont dan beberapa perusahaan asing lain yang menguasai hampir 80% industri hulu pertambangan dan migas di Indonesia dengan hak eksploitasi (kontrak karya) yang waktunya puluhan tahun –bahkan ada yang mencapai 100 tahun dan mengambil keuntungan 90% dari total keuntungan bersih US$ 10 Milyar per tahunnya atau sekitar US$ 9 milyar dibandingkan dengan sisa US$ 1 Milyar per tahun untuk jatah dalam negeri yang masih harus dibagi antara Pemerintah dan Industri Tambang-Migas Dalam Negeri. Inilah jawaban dari kecilnya pendapatan sektor tambang dan migas dalam APBN (ataupun APBD) yang hanya berkisar US$ 1,2 – 1,7 Juta per tahunnya. Dari kecilnya pendapatan inilah, pemerintah selalu menggunakan alasan ini untuk terus mengambil hutang luar negeri sebanyak-banyaknya untuk menutup anggaran belanja negara (atau daerah) yang jumlahnya mencapai US$ 162 Milyar dan akan bertambah dengan rencana pemerintah untuk kembali mengambil hutang sebesar Rp. 2,8 Trilyun atau sekitar US$ 210 juta pada APBN-P 2007. Hal inilah yang kemudian berakibat pada sedikitnya alokasi pembiayaan subsidi bagi kebutuhan rakyat banyak (Pendidikan, Kesehatan, Pertanian –kredit usaha tani, pupuk, bibit, teknologi produksi dll, Perumahan dll) karena alokasi pembiayaan yang paling besar hanyalah untuk membayar bunga dan cicilan pokok hutang yang rata-rata mencapai hampir 30% dari APBN. Konsesi hutang ini biasanya diberikan dengan perjanjian investasi industri asing yang menghancurkan industri dalam negeri kita karena kalah dalam persaingan modal. Hancurnya industri dalam negeri inilah yang kemudian berakibat pada semakin banyaknya perusahaan-perusahaan dalam negeri yang tutup, dan menambah deretan panjang jumlah pengangguran serta menyempitnya lapangan pekerjaan. Hal inilah yang kemudian memicu jumlah ekspor TKI ke luar negeri, tingginya angka kriminalitas, konflik sosial horizontal. Daerah pedesaan yang didominasi oleh basis produksi pertanian juga semakin tidak berkembang (kalau bisa dikatakan semakin hancur) yang dilihat dari penurunan angka pertumbuhan sektor produksi pertanian dari 6,4% pada triwulan I tahun 2006, menjadi 5,9% pada triwulan I tahun 2007 (atau minus 0,5% dalam setahun). Walaupun menurut BPS, indikator makro ekonomi pertumbuhan sektor pertanian kita menunjukkan hal yang menggembirakan dengan PDB (Pendapatan Domestik Bruto) tahun 2006 tumbuh 4,12%, penyerapan tenaga kerja sektor pertanian naik 2,97% pada tahun 2005, serta angka ekspor hasil produk pertanian meningkat 20,41% pada tahun 2006 melalui program LUEP (Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan), ternyata tidak mempengaruhi tingkat kesejahteraan kaum tani secara umum. Data BPS tersebut secara makro ekonomi mungkin memberikan gambaran yang menggembirakan bagi kita –kaum tani Indonesia, akan tetapi ternyata gambaran makro ekonomi tersebut tidak berpengaruh pada NTP (Nilai Tukar Petani) yang juga menurut BPS malah menurun pada tahun 2006 hingga sebesar 15,55% yang disebabkan oleh kenaikan biaya produksi pertanian yang semakin besar setiap tahunnya (mulai lahan –yang terus menyempit karena konversi lahan produksi pertanian menjadi lahan rekreasi, perdagangan dan jasa yang bisa dilihat dari data jumlah petani tak bertanah menjadi 49,5% dari 48,6% dari tahun 1995 hingga 1999 di Jawa dan 18,7% dari 12,7% di luar Jawa—yang menyebabkan banyak konflik tanah antara masyarakat dengan perusahaan-pemerintah, kredit usaha tani, pupuk, bibit, harga pasar, dll) hampir 200% kelipatannya dari biaya produksi sebelumnya dengan indeks harga yang dibayar petani lebih tinggi 1,17% dibanding indeks harga yang diterima petani sebesar 0,86% pada tahun 2006 yang disebabkan naiknya harga BBM dan Gas yang telah dijual pada perusahaan asing (privatisasi). Angka-angka inilah yang membuktikan bahwa tingkat kesejahteraan kaum tani Indonesia terus merosot dari tahun ke tahun. Rencana pemerintah untuk membagikan tanah seluas 8 juta hektar lebih dalam Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) atau Landreform Plus juga masih samar-samar dan belum jelas arahnya, apakah prioritas utamanya adalah menyelesaikan sengketa pertanahan untuk kepentingan kaum tani ataukah hanya siasat baru dalam me-legalkan penjualan tanah/lahan bagi kepentingan perusahaan-perusahaan modal asing? Atau hanyalah sekedar memindah kaum tani tak bertanah menuju daerah2 transmigrasi baru? Karena ketidak jelasan inilah, maka kita harus mengawal dan mendorong maju PPAN agar dijalankan secara benar untuk kepentingan kesejahteraan kaum tani –utamanya dalam arah penyelesaiaan sengketa agraria selama ini.
Penguasaan yang sangat besar kekayaan alam negara kita oleh industri-industri modal asing, hingga berakibat pada ketergantungan yang sangat besar terhadap hutang luar negeri menyebabkan kecilnya pembiayaan ekonomi negara pada kebutuhan masyarakat secara umum –dan kaum tani khususnya, dalam sektor pendidikan, kesehatan, perumahan, pertanian dan lainnya yang membuat kompetisi/persaingan sumber daya manusia terdidik dan produktifitas nasional menjadi lemah dan tidak seimbang dihadapan para penjajah modal asing ini. Semua hal ini bisa terjadi dengan peran pemerintah dan elit-elit politik di parlemen yang dengan sadar membuat aturan-aturan (seperti UU PMA tahun 1967, ditambah UU Migas 2001, Perjanjian Perdagangan Bebas –ternasuk hasil produksi pertanian di WTO yang berakibat pada membanjirnya produk hasil pertanian impor, hingga yang terakhir UU Penanaman Modal 2007) yang memberikan jalan mulus bagi penjajah modal asing ini untuk semakin masuk hingga langsung ke desa-desa melalui UU Otonomi Daerah Tahun 1999 untuk lebih bebas dan brutal mengeruk kekayaan alam negara kita dan memperbudak rakyat Indonesia di bumi pertiwi-nya sendiri. Kemerdekaan bangsa kita yang belum lama ini kita peringati, menjadi tidak lebih hanya upacara formal yang dilakukan setiap tahun tanpa kesadaran yang memperlihatkan bahwa kita saat ini lebih terjajah oleh modal asing dibandingkan dengan penjajahan fisik-kolonial sebelumnya dan bersama-sama merumuskan bagaimana jalan keluar mengatasi penjajahan modal asing selama ini.
Mengenai konflik Agraria di Indonesia diketahui bahwa, Permasalahan yang bermula dari rapuhnya pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960, hingga kepada pemberian tanpa batas hak pengelolaan lahan dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya kepada pemilik modal atau kasarnya, Negara tidak mampu menegaskan batas maksimal penguasaan lahan – tanah – yang boleh dikuasai atau dikelola. Ketidakjelasan tersebut didukung dengan buramnya sistem administrasi pertanahan sehingga sebidang tanah pun bisa dimiliki oleh 2 hingga 3 orang. Menurut Konsorsium Pembaharuan Agraria, mereka merekam sekitar 1.753 kasus konflik agraria struktural, yaitu kasus-kasus konflik yang melibatkan penduduk berhadapan dengan kekuatan modal dan/atau instrumen negara. Dengan menggunakan pengelompokan masyarakat dalam tiga sektor, seperti dikemukakan Alexis Tocqueville (1805-1859), konflik agraria struktural dapat dinyatakan sebagai konflik kelompok masyarakat sipil "melawan" dua kekuatan lain di masyarakat, yakni: sektor bisnis dan/atau negara.
Sejak 1970 hingga 2001, seluruh kasus yang direkam KPA tersebar di 2.834 desa/kelurahan dan 1.355 kecamatan di 286 daerah (Kabupaten/Kota). Luas tanah yang disengketakan tidak kurang dari 10.892.203 hektar dan mengorbankan setidaknya 1.189.482 KK.
Kasus sengketa dan/atau konflik disebabkan kebijakan publik. Konflik yang paling tinggi intensitasnya terjadi di sektor perkebunan besar (344 kasus), disusul pembangunan sarana umum dan fasilitas perkotaan (243 kasus), perumahan dan kota baru (232 kasus), kawasan kehutanan produksi (141 kasus), kawasan industri dan pabrik (115 kasus), bendungan dan sarana pengairan (77 kasus), sarana wisata (73 kasus), pertambangan besar (59 kasus) dan sarana militer (47 kasus). Data Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan, terdapat 2.810 kasus skala besar (nasional), 1.065 di antaranya masih ditangani pengadilan dan 1.432 kasus masih berstatus sengketa. Sekitar 322 kasus berpotensi memicu konflik kekerasan. Menurut Sri HartatiSamhadi dalam focus Kompas 30 Juni 2007, Di perkotaan, sengketa tanah umumnya dipicu oleh meningkatnya arus urbanisasi, pembangunan proyek-proyek infrastruktur skala besar, politik pertanahan (seperti menggusur warga miskin perkotaan dari tanah berlokasi strategis untuk kepentingan pembangunan proyek- proyek komersial) banyak berakhir pada penggusuran paksa masyarakat miskin perkotaan. Di daerah kaya mineral, konflik terus terjadi antara masyarakat adat dan pemerintah atau perusahaan swasta pemegang konsesi, contohnya yang terjadi di Freeport (Papua) dan Caltex (Riau). Di wilayah transmigrasi, antara transmigran dan masyarakat lokal. Di kawasan kehutanan, antara BUMN atau perusahaan perkebunan besar dan masyarakat adat. Di pedesaan, alih fungsi lahan untuk proyek-proyek seperti waduk dan tempat latihan militer.
Lahan Luas untuk Pemilik Modal dan Konflik Agraria di Riau
Secara kepemilikan tanah di Indonesia, Menurut Serikat Tani Nasional (STN) mengatakan bahwa, peruntukan lahan bagi perkebunan skala besar jelas-jelas menumbuhkan penindasan struktural serta menjauhkan kaum tani dari kesejahteraan. Kita bisa melihat, betapa luasnya pemerintahan memberikan tanah-tanah yang mereka sebut dengan Hutan/Perkebunan Negara kepada perusahaan-perusahaan seperti; PT Freeport Indonesia yang mendapatkan jatah 202.380 ha areal hutan lindung di Papua, PT Inco Tbk menguasai 218.828 ha di Sulawesi Tengah, Tenggara dan Selatan, PT Aneka Tambang seluas 39.040 ha di Maluku dan 14.570 ha di Sulawesi Utara, PT Indominco Mandiri seluas 25,121 ha di Kalimantan Timur, PT Natarang Mining seluas 12.790 di Lampung, PT Nusa Halmahera Minerals di Maluku Utara seluas 29.622 ha, PT Pelsart Tambang Kencana seluas 201.000 ha di Kalimantan Selatan, PT Interex Sacra Raya seluas 13.650 ha di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, PT Weda Bay Nickel seluas 76.280 ha di Maluku Utara, PT Gag Nickel di Papua seluas 12.138 ha, dan PT Sorikmas Mining seluas 66.200 ha di Sumatera Utara, dan lain-lain.
Sementara itu di Riau, rezim Orde Baru membangun jaringan kekuasaan ekonominya di bawah kangkangan kapitalisme global dengan memberikan + 580.000 ha (Separuhnya diperuntukkan bagi HPH/TI PT. Arara Abadi, seluas hampir 300.000 ha) perkebunan pulp kepada 2 perusahaan dan diperkirakan memboyong 20 juta meter kubik kayu per tahunnya, atau setara dengan 91% dari total penebangan semua industri berbasis kayu di Indonesia. Sementara itu, menurut laporan Human Rigth Wacth tahun 2003 lalu, untuk PT. Caltex Pasifix Indonesia (CPI) atau PT. Chevron Pasific Indonesia (CPI) saja mendapatkan jatah seluas + 3,2 juta ha atau sekitar 32.000 KM. Lalu, 6 juta ha HPH di Riau merupakan milik kaum elit di luar Riau. Jika ditotalkan keseluruhannya, maka peruntukan lahan bagi perkebunan/industri kehutanan skala besar di Riau seluas 9,5 juta ha.
Kebijakan inilah kemudian yang ditengarai menyebabkan bencana dimana-mana, mulai dari bencana asap, banjir, konflik tanah, kemiskinan, dan lain sebagainya. Bencana asap misalnya, menurut Walhi Riau bersama LSM lingkungan lainnya bahwa periode Juli-Agustus 2006 telah teridentifikasi bahwa kebakaran terjadi di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI), Hutan Produksi (HPH), dan perkebunan Sawit di seluruh Riau, dengan rincian luasan terbakar HTI 47.186 ha, perkebunan Sawit 42.094 ha, HPH 39.055 ha, kawasan Gambut 91.198 ha, dan kawasan non-Gambut 82.503 ha. Inilah kemudian yang menjadi indikasi penyebab 12.000 orang terkena ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan), 3.000 orang terkena iritasi mata, 10.000 orang terkena diare dan mencret (Catatan Akhir Tahun 2006 JIKALAHARI). Ini tentunya belum termasuk kepada kerugian yang diderita oleh rakyat akibat banjir – diantaranya disebebkan oleh terlampau luasnya tanaman monokultur skala besar - yang menurut buku hitam WALHI Riau, pada tahun 2003 saja sebesar Rp. 793,3 milyar. Dan di tahun 2006, menurut Riau Pos dari akibat banjir yang melanda 3 kecamatan di kabupaten Kampar; Tambang, Tapung Hilir, dan Kampar Kiri mendera 3.000 jiwa lebih dan sedikitnya 50 orang meninggal dunia. Sementara itu belum lagi tanaman rakyat yang rusak. Ini tentunya tidak termasuk data kerugian akibat banjir yang menjarahi daerah Rokan Hulu, Pekanbaru, Kuansing, Bengkalis, dan lain-lain
Kendati Kondisi Hutan Alam Riau sudah dalam keadaan kritis tahun 2004, namun ternyata eksploitasi hutan alam tetap berlangsung pesat sepanjang tahun 2005, baik yang dilakukan oleh Penebang liar (Illegal Logging) maupun oleh pemegang izin konsesi (Legal Logging). Keduanya sama-sama memberikan andil besar terhadap hilangnya tutupan hutan alam di Riau yang mengakibatkan Bencana Banjir dan Kabut Asap terjadi secara rutin pada tahun 2005. Pada akhir Tahun 2004 JIKALAHARI mencatat tutupan hutan alam Riau hanya tersisa seluas 3,21 juta hektar atau 35 % dari 8,98 juta hektar total luas daratan Provinsi Riau. Penurunan Luas Hutan Alam di Riau terjadi secara Drastis dari tahun 1984 ke tahun 2005 yaitu seluas 3 juta hektar, penurunan tertinggi terjadi antara tahun 1999 ke tahun 2000 yaitu seluas 840 ribu hektar. Berarti jika dirata-ratakan per tahun hutan alam Riau hilang seluas 150 ribu hektar.
Aktifitas Eksploitasi ini dipastikan akan terus berlanjut sepanjang tahun 2006 karena di atas Hutan Alam yang tersisa sebagian besar sudah dikuasai Perusahaan besar swasta bidang Perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI). Hasil analisis JIKALAHARI menemukan bahwa seluas 789.703 hektar dari Hutan Alam yang tersisa tahun 2004 sudah dikuasai untuk dieksplotasi oleh 2 group Perusahaan Bubur Kertas Riau yaitu APRIL (Asia Pacific Resources International Ltd.) Induk PT. RAPP (Riau Andalan Pulp and Paper) seluas 278.371 hektar dan APP (Asia Pulp And Paper) Induk PT. IKPP (Indah Kiat Pulp and Paper) seluas 511.331 hektar beserta Perusahaan mitranya, dan seluas 390.471 hektar telah dikuasai oleh Perusahaan Perkebunan. Ini belum termasuk 19 Perusahaan HPH yang sekarang masih menguasai 834.249 hektar Hutan Alam dan Aktifitas Penebangan Liar yang sudah masuk dalam Kawasan Lindung
Pada tanggal 14 Juni 2005 Pemerintah Pusat melalui Menteri Kehutanan M.S. Ka’ban telah membuat target pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Indonesia hingga mencapai 5 Juta hektar HTI pada tahun 2009. Sementara hingga saat ini telah ada seluas 2,16 juta Hektar HTI yang sudah dibangun, berarti masih akan ada seluas 2,84 juta Hektar lagi HTI yang akan dibangun hingga tahun 2009. Untuk kontek Riau, Kebijakan ini patut dipertanyakan signifikansinya terhadap upaya penyelamatan Hutan Alam yang tersisa, karena keberadaan 2 Pabrik bubur Kertas (APRIL/RAPP dan APP/IKPP Group) di Riau yang mempunyai kapasitas produksi 4 Juta Ton per tahun dalam prakteknya tidak pernah serius menanam HTI untuk memenuhi kebutuhan Bahan Baku yang telah mencapai 18 juta meter kubik per tahun. Saat ini saja kedua Perusahaan Bubur Kertas dan mitranya telah mengantongi izin seluas masing-masing 1.137.028 Hektar untuk APP dan 681.778 Hektar untuk APRIL, sementara operasional kedua perusahaan ini sudah begitu lama (23 tahun IKPP dan 12 tahun RAPP) namun anehnya HTI yang berhasil mereka bangun baru mampu 30 % dari total kebutuhan kapasitas Industri terpasangnya 4 juta ton per tahun. Hal ini berarti kedua perusahaan ini bisa dikatakan gagal/tidak serius, dan hanya mau mengeksploitasi Hutan Alam untuk memenuhi kebutuhan bahan bakunya. Tidak hanya itu, kedua perusahaan ini juga kerap menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kayu alam, dan terus mengajukan izin perluasan konsesi di atas Hutan Alam. APRIL misalnya, saat ini masih terus giat melobby Pemerintah untuk dapat menguasai Hutan Alam Gambut Dalam di Semenanjung Kampar dan Pulau Padang seluas 215.790 ha untuk dieksploitasi Kayu Alamnya
Menurut JIKALAHARI pada tahun 2001-2003 APP dan APRIL juga memanfaatkan secara maksimal kewenangan Kepala Daerah dalam mengeluarkan izin HTI atau IUPHHK-HT dengan menggunakan mitra-mitranya untuk mendapatkan izin eksploitasi Hutan Alam. Bahkan hingga dicabutnya kewenangan Kepala Daerah pada awal 2002 melalui Kepmenhut 541/KPTS-II/2002 tanggal 21 Februari dan diperkuat dengan PP 34 tahun 2002 tanggal 8 juni 2002, mitra-mitra APP dan APRIL tetap mendapatkan izin-izin baru di atas Hutan Alam. JIKALAHARI mencatat ada 34 IUPHHK-HT yang masih dikeluarkan 4 bupati (Inhil, Inhu, Siak dan Pelalawan) dan Gubernur Riau sampai awal 2003. Izin ini jelas telah cacat Hukum, namun baik APP dan APRIL yang menerima kayunya maupun Kepala Daerah yang mengeluarkan Izin seolah-olah tutup mata, penebangan kayu alam terus berlanjut. Hingga pada tanggal 15 Januari 2005 Menteri Kehutanan M.S. Ka’ban mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.03/Menhut-II/2005 dan diteruskan dengan surat edaran ke Gubernur se Indonesia tanggal 25 Februari 2005 yang pada intinya menegaskan bahwa semua IPHHK-HT yang pernah dikeluarkan Kepala Daerah akan dilakukan Verifikasi mengingat kewenangan Kepala Daerah telah dicabut. Menjelang akhir tahun 2005 tim verifikasi bentukan Menteri Kehutanan ini dikabarkan telah turun ke kabupaten Pelalawan, namun apakah hasil verifikasinya menyatakan 21 IUPHHK-HT cacat hukum atau tidak hingga kini belum jelas.
Secara logis, sempitnya lahan produksi, yang mengakibatkan rakyat tidak sanggup lagi mempertahankan hidup secara layak. Rakyat Sialang Rimbun misalnya, hanya mampu mengonsumsi Ubi untuk makanan sehari-harinya, dan sedikit saja dari mereka yang sanggup membeli beras. Inilah hasil dari istilah Pembangunanisme kapitalisme-neoliberal yang dikoar-koarkan pemerintahan SBY-Kalla serta ditindaklanjuti oleh Rusli Zainal. Program-program palsu, lips servis, entah apalagi namanya. Pembangunan yang bisa dikatakan tidak mampu mengaliri sebagian desa di kecamatan Pinggir dengan listrik.
Sempitnya lahan pertanian yang mengakibatkan rendahnya pendapatan rakyat, seperti yang sudah kami tegaskan diatas, adalah hasil perasan dari kebijakan pemberian izin pengelolaan hutan/perkebunan secara besar-besaran, seperti PT. Arara Abadi, yang dalam catatan Human Rigth Wacth sudah banyak memakan korban. Mulai di kabupaten Pelalawan, Kampar, Siak, hingga Bengkalis.
Inilah kemudian yang melahirkan bentuk-bentuk perlawanan rakyat petani berbagai tempat di Riau. Untuk kasus PT. Arara abadi misalnya, sudah banyak korban yang berjatuhan seperti bentrokan antara rakyat angkasa, Balam Merah di Kabupaten Pelalawan dengan perusahaan yang merupakan bagian dari Sinar Mas Group (SMG) itu tahun 2001, kasus Mandiangin (Kab. Siak) tahun 2003, kasus kec. Pinggir (kab. Bengkalis) tahun 2005-2006, kasus Tapung (kab. Kampar) 2006, terbaru adalah kasus di Pinang Sebatang dan sei. Mandau (Akhir tahun 2006). Hal yang paling memiriskan dari kesimpulan pemerintahan di propinsi Riau adalah, selalu mengambil kebijakan stanvas bagi setiap kasus yang ada, bukan malah mengumpulkan data-data tersebut bagi alasan pencabutan SK Gubernur yang pernah dikeluarkan pada 9 Februari 1990. Dan kemudian, tahun 1996 Menteri Kehutanan pada tanggal 25 November 1996 mengeluarkan surat Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri seluas 299.975 ha di Riau kepada PT. Arara Abadi. Surat tersebut bernomor 743/kpts-II/1996 - di Jakarta, isinya menyebutkan bahwa, surat tersebut merupakan surat balasan perusahaan tersebut mengenai permohonan penyediaan lahan untuk perkebunan yang dikirimkan kepada Gubernur Riau pada 7 Oktober 1989 bernomor 57/AIP/UM/-DL/X/89. Hal inilah kemudian yang menjadi dasar konflik agraria antara rakyat dengan perusahaan. Konflik yang memakan tanah adat, ulayat, perkebunan rakyat, bahkan hingga kepada samarnya batas desa, kampong, pekuburan, dan lain sebagainya.
Konflik Antara Masyarakat Riau di beberapa Kabupaten dengan PT. Arara Abadi; Sebuah Catatan Penting
Menurut data yang disampaikan oleh Human Rigth Watch pada 20 Februari 2001 lalu, bahwa Asia Pulp & Paper dari Sinar Mas Group telah memimpin pertumbuhan yang luar biasa ini sebagai produsen terbesar di Indonesia, menghasilkan setengah dari seluruh produksi pulp dan seperempat dari kertas di negara ini. Dengan total kapasitas pulp saat ini sebesar 2,3 juta metrik ton dan kapasitas pengemasan sebesar 5,7 juta metrik ton, Indonesia menempati urutan pertama di antara negara-negara Asia selain Jepang, dan urutan kesepuluh dalam produksi dunia, setelah raksasa-raksasa seperti International Paper, Enso, Georgia Pacific dan UPM Kymmene. Berkantor pusat di Singapura, saat ini APP memiliki 16 fasilitas pabrik di Indonesia dan Cina dan memasarkan produknya di lebih dari 65 negara di enam benua. Pabrik APP Indah Kiat di Perawang, Riau, adalah salah satu dari dua pabrik kertas terbesar di dunia. Indah Kiat sendiri memiliki kapasitas produksi sebesar 2 juta ton pulp dan 1,5 juta ton kertas per tahun, yang telah meningkat pesat dari hanya 120.000 ton pada tahun 1989.
Serat kayu untuk pabrik Indah Kiat dipasok oleh Arara Abadi, yang adalah anak perusahaan Sinar Mas Group, konglomerat yang memiliki APP. Arara Abadi adalah salah satu perkebunan kayu pulp terbesar di Indonesia, yang menguasai konsesi 300.000 hektar di Riau. Peralihan hak atas lahan masyarakat tanpa proses seharusnya atau tanpa ganti rugi yang adil dan tepat waktu merupakan faktor utama yang mendorong perselisihan dan kekerasan antara Arara Abadi dan masyarakat sekitarnya.
Peraturan pemerintah provinsi yang dibuat bahkan pada saat awal pengembangan konsesi perkebunan mengharuskan lahan yang digunakan untuk usahatani masyarakat dan produksi karet dikeluarkan dari areal kerja HTI. Tahun lalu, sebuah survei telah dilaksanakan di kecamatan Bunut (Kabupaten Pelalawan, di mana desa Betung, Angkasa dan Belam Merah berada. Lihat Peta B) oleh tim gabungan yang terdiri dari berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk perwakilan dari pemerintah lokal, berbagai LSM, para pemimpin masyarakat lokal, dan Arara Abadi, untuk menentukan luas lahan di dalam kawasan HTI yang diklaim oleh masyarakat lokal. Meskipun areal yang diteliti hanya sebagian kecil saja dari kawasan milik Arara Abadi, survei tersebut menemukan kira-kira 20.000 hektar lahan yang diklaim oleh masyarakat. Fakta bahwa survei kepemilikan lahan secara sistematis dan menyeluruh belum pernah dilakukan merupakan indikasi kegagalan pemerintah dalam menegakkan hak-hak asasi: hukum Indonesia mengharuskan lahan yang diklaim pihak ketiga dikeluarkan dari konsesi hutan.
Catatan Arara Abadi menunjukkan bahwa 113.595 hektar lahan konsesinya telah dikalim oleh masyarakat lokal. Walaupun perusahaan ini menegaskan bahwa setengah dari kasus-kasus ini telah diselesaikan, mereka mengakui bahwa 57.000 hektar masih dalam sengketa. Akan tetapi, perusahaan ini tidak memberi rincian yang terkait dengan penyelesaian yang dilakukan atau lokasi lahan yang dituntut, sehingga tidak mungkin melakukan pemeriksaan silang tentang kemungkinan klaim-klaim ini saling tumpang tindih dengan yang ditemukan oleh tim gabungan tersebut.
Seperti polisi provinsi, para pejabat APP bersikeras bahwa Arara Abadi telah menerima konsesi yang sah dari pemerintah Indonesia. Selain itu karena penduduk lokal tidak memiliki surat kepemilikan resmi atas lahan tersebut, maka mereka tidak mempunyai hak yang sah. Direktur Arara Abadi mengakui bahwa hampir semua masalah keamanan mereka bukan bersumber dari "penebangan liar" seperti yang berulang-ulang ditegaskan oleh berbagai perwakilan, tetapi dari berbagai tuntutan hak atas lahan tradisional oleh masyarakat lokal.
Sebenarnya, hampir semua masalah keamanan kami berasal dari masyarakat lokal. Mereka memiliki hak ulayat. Reformasi telah membangkitkan rasa kepemilikan dan keberanian masyarakat dalam mengajukan tuntutan meskipun mereka tidak mempunyai dokumen resmi. Kadang-kadang pemerintah mengirim seorang penengah (mediator), tetapi ganti ruginya sering terlalu mahal.
Komentar ini mengungkapkan beberapa hal. Pertama, mereka menjelaskan bahwa istilah "penebangan liar" yang tidak tepat sering digunakan untuk mengaburkan tuntutan hak atas lahan masyarakat dan membuat keluhan-keluhan sah dan perlu dinegoisasikan menjadi seperti kegiatan kriminal. Hal ini merupakan faktor yang mendorong konflik-konflik di Angkasa/Belam Merah dan Mandiangin yang diuraikan di bawa. Kedua, pengamatan bahwa reformasi telah membuat masyarakat menjadi "lebih berani" dalam mendesakkan tuntutan mereka merupakan tanda betapa besarnya rasa takut masyarakat akibat diintimidasi di masa lampau. Ketiga, komentar pejabat tersebut menegaskan status kelas dua hak masyarakat asli, meskipun diakui oleh undang-undang. Pejabat Arara Abadi tersebut jelas menyadari bahwa masyarakat mempunyai hak ulayat, tetapi secara tidak langsung menyatakan bahwa akhirnya biaya ganti rugilah yang menentukan apakah hak-hak ini akan diakui atau tidak.
Walaupun Indonesia mengakui hak ulayat dalam undang-undangnya, proses resmi bagi masyarakat lokal untuk mengajukan tuntutan atas lahan belum ada. Berhadapan dengan staf perusahaan dan pegawai pemerintahan lokal yang tidak responsif dan tidak dapat diminta pertanggung gugatannya, masyarakat mungkin mencoba mengajukan kasusnya ke pengadilan. Namuan praktik korupsi dan penyuapan yang harus dilakukan menyebabkan cara ini menjadi tidak praktis bagi masyarakat lokal yang miskin dalam usaha mencari keadilan. Bahkan, perusahaan-perusahaan mengeluh bahwa pengadilan yang korup kadang-kadang meminta mereka memberi ganti rugi kepada penuntut yang tidak sah. Dalam ulasannya pada bulan Juni tahun 2002 mengenai sistem pengadilan di Indonesia, seorang Utusan Khusus tentang Kemandirian Hakim dan Pengacara (Special Rapporteur on the Independence of Judges and Lawyers) dengan terkejut menyimpulkan bahwa ia "tidak menyadari betapa korupsi sudah sedemikian merasuk ke semua sendi." Penilaian ini dikuatkan oleh laporan penelitian yang rinci tentang sistem pengadilan yang disusun oleh Indonesian Corruption Watch. LSM independen ini mendokumentasikan korupsi dan penerimaan suap di semua tingkat proses pengadilan
Karena tidak memperoleh surat kepemilikan dan sistem peradilan yang ada tidak menolong mereka, masyarakat lokal mempunyai beberapa cara untuk membuat pengaduan mereka didengar, dan pengaduan secara informal yang disampaikan ke para pejabat lokal sering dibubarkan oleh pihak yang berwajib, sehingga masyarakat lokal menjadi lebih tersingkir. Seperti yang dikatakan secara terbuka oleh pejabat polisi provinsi,
OK, mungkin kadang-kadang lahan disita tanpa diberi ganti rugi. Tetapi jika mereka tidak mempunyai surat-surat bukti kepemilikan, maka mereka tidak mempunyai hak sama sekali. Kebanyakan mereka tidak mempunyai surat bukti kepemilikan. Apa bukti tuntutan mereka? Jadi mereka tidak berhak atas apapun.
Lahan Arara Abadi yang luas tidak saja dirampas dari penguasaan lokal. Hutan alamnya juga dibabat habis, yang sebelumnya digunakan secara tradisional oleh masyarakat sekitar untuk usahatani lokal dan pengumpulan hasil hutan, termasuk pohon madu yang berharga secara ekonomi dan budaya yang terdapat di hutan alam, yang kepemilikannya diwariskan dari generasi ke generasi. Kebun buah-buahan dan pohon karet masyarakat juga dibabat. Lahan luas yang dikuasai untuk HTI pulp, digabung dengan konsesi-konsesi yang luas milik perkebunan pulp terbesar kedua di Indonesia, ditambah dengan konsesi-konsesi penebangan dan perkebunan kelapa sawit-menyisakan sedikit lahan yang dapat digunakan untuk memperoleh sumber penghidupan tradisional yang bergantung pada hutan (Peta B menunjukkan seluruh wilayah konsesi). Peraturan pemerintah mengharuskan semua lokasi dan ladang desa dihilangkan dari wilayah kerja HTI, dan penanaman tidak diizinkan dalam jarak 1,5 km dari desa-desa atau jalan. Namun demikian, pohon-pohon akasia sudah biasa ditanam hingga ke pinggir jalan, dan di beberapa desa, hingga ke pintu dapur rumah-rumah penduduk desa. Seorang pria mengeluh, "Kalau kami ingin membangun kakus, kami harus menebang pohon akasia."
Kenyataannya, perluasan APP/Sinar Mas Group yang dibiayai dari hutang telah menghasilkan pasokan serat kayu yang melampaui pasokan kayu dari perkebunan akasia dan hutan alam yang tersedia dalam konsesi Arara Abadi. Akibatnya APP/SMG harus membeli dari hutan alam tebang habis di luar wilayah konsesinya yang sudah sangat luas. APP/SMG mengakui ketergantungannya pada pembukaan hutan alam untuk memenuhi kebutuhan pabrik: angka-angka yang dilaporkan APP/SMG kepada Human Rights Watch menunjukkan bahwa saat ini pabrik APP, PT Indah Kiat, di Perawang mengunakan kayu seperti itu untuk memenuhi 65 persen dari kebutuhan kayunya-dari total 9,8 juta ton per tahun-saat ini, dari jumlah itu, 25 persen berasal dari luar wilayah konsesinya (meskipun kritikus menyatakan angka itu mendekati 50 persen).
Saat ini, konsesi Arara Abadi meliputi 6 kabupaten. Pada saat dikeluarkan di akhir tahun 1980-an, HTI ini merupakan salah satu yang terbesar di Indonesia. Akan tetapi, pada bulan Oktober tahun 2001, Arara Abadi mengumumkan keinginannya untuk memperluas areal operasinya sebesar dua-pertiga, yang berarti tambahan penebangan seluas 190.000 hektar hutan alam dalam lima tahun berikutnya untuk memasok kapasitas pabrik Indah Kiat Riau yang diperbesar. Perluasan ini akan dilaksanakan melalui "usaha bersama" dengan rekan-rekan yang tidak ditentukan dan di bawah persyaratan yang tidak ditentukan. Lagipula, untuk memenuhi peningkatan kebutuhan akibat peningkatan kapasitas produksi, APP/Sinar Mas Group berencana untuk melipatduakan luas hutan alam yang akan dibabat dalam lima tahun mendatang.
Sekarang ini, insentif ekonomi menjadi tidak layak bagi APP dan pabrik-pabrik pulp di seluruh Indonesia untuk melanjutkan perluasan kapasitas yang berlebihan dan ketergantungan terhadap pembabatan hutan alam, dan tekanan keuangan yang kuat akibat biaya pabrik yang sangat besar dan hutang yang berasal dari kelompok kreditor (saat ini sebagian di antaranya menuntut APP untuk membayar kembali melalui proses litigasi) untuk melanjutkan penghematan dan meningkatkan produksi, tanpa memperhatikan konsekuensi terhadap hak-hak asasi dan lingkungan. Insentif seperti ini, terutama di saat peraturan yang efektif masih tetap tidak ada, akan tetap mengancam hak-hak asasi anggota masyarakat lokal. (untuk lebih jelas mengenai data-data sementara sengketa agraria antara rakyat dengan PT. Arara Abadi, silahkan melihat bundle yang telah kami siapkan. Bahan ini terdapat pada daerah Siak, Bengkalis, dan Kampar).
Dari itu, upaya penangan konflik agrarian yang kami usalkan adalah:
1. Ukur ulang seluruh areal HPH/TI, HGU milik perusahaan swasta/pemerintah yang berkonflik dengan rakyat. Pengukuran ulang ini mesti melibatkan masyarakat korban konflik. Untuk Riau, pada tanggal 1 Mei 2007 lalu, Pemerintahan Riau melalui asistennya – Nasrun Efendi – telah mengatakan menganggarkan dana 9 Milyar Rupiah untuk pelaksanaan pengukuran ulang tersebut dan berjanji akan menyeleaikannya hingga akhir tahun 2007
2. Cabut – minimal tinjau ulang – Izin HPH/TI, HGU bagi perusahaan yang melakkan pelanggaran (seperti illegal loging, tidak menepati batas waktu inclaving, dl). Karena ditengarai, hal inilah yang menyebabkan konflik berkepanjangan. Misalnya saja, PT. Arara Abdi menurut SK Menhut 743/kpts-II/1996 diberikan waktu untuk melakuakan penyelesaian inclaving 2 tahun setelah SK dikeluarkan. Namun hingga sekarang masih diindikasikan banyak wilayah yang belum mereka inclav, sehinga menyebabkan terjadinya sengketa agraria
3. Pemerintah Daerah segera membuat Perda tentang Hak Ulayat dan Adat di Riau. Hal ini dikarekan masyarakat Riau mengakui Lembaga Adat Melayu Riau sebagai sandaran adat di Bumi Lancang Kuning ini
4. Tunda Revisi RTRWP Riau sebelum konflik agraria diselesaikan
Sementara itu,menyikapi MoU antara BPN dengan Polri (No. 3/SKB/BPN/2007 da No. Pol: B/576/III/2007 tentang Penanganan Masalah Pertanahan. Tertanggal 14 Maret 2007), Komite Pimpinan Pusat-Serikat Tani Riau (KPP-STR) menegaskan bahwa:
1. Pasal 1 dari ayat 1-3 dalam MoU tersebut merupakan langkah yang semata-mata menguatkan sisi normative dari kedua belah pihak. Sehingga mengancam petani yang telah melakukan pendudukan pada tanah-tanah perkebunan dan tanah lainnya yang belum mendapatkan status hukum untuk dikriminalisasi. Dalam penyelesaiannya juga menutup peran masyarakat. Sebab MoU ini hanya mengembangkan komunikasi dua arah dalam menyelesaikan konflik.
2. Pasal 4: BPN akan mengembangkan pengamanan swakarsa dibantu oleh Polri. Belum jelas apa yang dimaksud dengan pengamanan ini. Namun dipercaya bahwa yang dimaksud dengan Pengamanan Swakarsa ini adalah dukungan BPN dalam mengembangkan pengamanan swakarsa dalam tubuh perkebunan.
3. Pasal 5 ayat 3: BPN menjalankan MoU ini adalah bentuk persiapan legal BPN untuk mendorong lahirnya UU Pertanahan. Sehingga kebijakan nasional BPN sesungguhnya adalah mendorong lahirnya UU Pertanahan
4. Pasal 5 ayat 4: Dalam opesrasional MoU ini akan menyelesaikan sertifikasi tanah yang merupakan aset Polri. Padahal selama ini konflik antara masyarakat dengan institusi Polri bukan sedkit. Sehingga konflik rakyat yang selama ini tanahnya dirampas untuk pembangunan aset Polri sudah pasti akan mengalami kekalahan.
5. Pasal 6 ayat 1-3: Laporan-laporan masyarakat kepada BPN dilanjutkan oleh BPN kepada Polri. Sehingga Polri dapat mengambil tindakan hukum. Tentu saja BPN dipandang telah menyiapkan upaya-upaya menyelesaikan sengketa tanah dengan melihat aspek hukum normative saja. Sementara BPN juga membantu aspek penyidikan. Padahal dalam setiap kasus-kasus tanah BPN juga adalah lembaga yang selama ini menjadi bagian atau pihak yang turut menyumbang dalam setipa konflik. Sehingga, usaha-usaha ini akan menyulitkan pihak korban dalam mengungkap kasus sebenarnya.
6. Pasal 8 ayat 1: BPN dan Polri akan membentukteam Adhoc Penyelesaian Tanah di tingkat pusat hingga Kota/Kabupaten. Aturan pembentukan ini secara teknis akan diatur oleh Kepala BPN. Namun melihat telah dibentuknya team tersebut di wilayah-wilayah seperti telah dirilis media massa. maka sesungguhnya Kepala BPN telah membuat team tersebut yang dalam aplikasinya tidak melibatkan masyarakat. Padahal, konflik tanah selama ini telah dipahami sebagai sebuah konflik yang harus dilihat dalam multi-aspek.
7. Pasal 8 ayat 2: Dalam menentukan ketentuan-ketentuan tersebut akan dibentuk forum komunikasi pertanahan dari tingkat pusat dan daerah. Ini adalah forum yang cenderung menguatkan pihak BPN dan Polri dalam menjalankan fungsi-fungsi dalam pasal 6 semata.
8. MoU ini adalah kelanjutan dari MoU 3 tahun sebelumnya. Sehingga perlu diketahui laporan-laporan dan keberhasilan dari proses sebelumnya. Karena selama ini tidak Nampak keberhasilan penyelesaian sengketa tanah yang mengedepankan hak-hak korban khususnya rakyat dan kaum tani tak bertanah. Jadi sebenarnya MoU ini tidak layak dilanjutkan. Dengan demikian, hal tersebut dinilain menjauhkan proses penyelesaian konflik agraria sebagai bagian utama proses dari Pembaharuan Agraria.
Demikianlah hal ini kami sampaikan. Atas perhatian dan konsistensi Bapak/ibu dalam perjuangan rakyat kami mengucapkan terimakasih.
Wabillahi Taufiq Walhidayah
BANGUN PERSATUAN GERAKAN RAKYAT,
LAWAN IMPERIALISME-NEO LIBERAL!!
Komite Pimpinan Pusat – Serikat Tani Riau
(KPP-STR)
Ketua Umum, Riza Zuhelmy Sekretaris Jenderal, Muhammad Hambali
di
03.31
Label:
Wilayah Kelola Masyarakat
Diposting oleh
Raflis
28 September, 2007
Menhut: 59,3 Juta Hektare Hutan Indonesia Rusak dan Kritis
[Sumber : republika.co.id 09/08/07]
http://penataanruang.pu.go.id/BERITA/file/20070809_republika_hutan.htm
Sibolga, Sumut-RoL-- Menteri Kehutanan MS Kaban mengatakan sumber daya hutan Indonesia terus tergederasi dimana kerusakan hutan sejak tahun 2000 hingga 2005 tercatat mencapai 1,08 juta hektare pertahun yang mengakibatkan luasan hutan kritis terus bertambah.
"Kerusakan itu hingga kini telah mencapai 59,3 juta hektare dan hutan-hutan yang berada dalam kondisi kritis itu tersebar di seluruh pelosok tanah air," katanya di sela pelantikan 269 siswa baru SMA Negeri I Plus Matauli Pandan, di Sibolga, Sumatera Utara, Kamis.
Turut hadir dalam acara itu mantan Ketua DPR RI Akbar Tandjung, Kepala Dinas Kehutanan Sumut JB Siringoringo beserta unsur muspida Kota Sibolga.
Padahal, kata Kaban, selama tiga dekade terakhir kontribusi sektor kehutanan dalam pembangunan nasional menunjukkan angka yang cukup signifikan
Namun akibat pengelolaan yang tidak mengindahkan kaidah kelestarian dan pemanfaatan sumber daya yang berlebihan mengakibatkan kerusakan yang sangat memprihatinkan.
Untuk memperbaiki hutan dan lahan kritis yang luasnya puluhan juta hektare itu, pihaknya telah mengambil langkah-langkah dengan menggelar operasi hutan lestari.
Kemudian juga memberantas pencurian kayu dan perdagangan kayu ilegal serta menanami lahan-lahan kritis melalui gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) yang telah dicanangkan pada tahun 2003.
Upaya penanaman pohon melalui Gerhan ditargetkan dapat menanam lahan kritis seluas lima juta hektare sampai tahun 2009, pembangunan hutan tanaman industri seluas lima juta hektare hingga tahun 2009 dan hutan tanaman rakyat seluas 5,4 juta hektare sampai tahun 2010, ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Kehutanan Sumut JB Siringoringo mengatakan berbagai gerakan yang dicanangkan tersebut merupakan tindakan nyata dalam upaya memperbaiki kualitas lingkungan hidup. "Program Gerhan ditujukan untuk memperbaiki hulu daerah aliran sungai yang telah rusak," katanya.
Perbaikan DAS sangat penting, mengingat berbagai kejadian bencana alam yang terjadi bencana longsor, disebabkan kerusakan pada hulu DAS, selain itu faktor alam juga menjadi penyebab yang menonjol dalam berbagai kejadian bencana alam, ujarnya. antara
di
00.38
Label:
Persoalan Tata Ruang
Diposting oleh
Raflis
50% Bangunan Langgar IMB
[Sumber : seputar-indonesia.com | 19/07/07]
http://penataanruang.pu.go.id/BERITA/file/20070719_sindo.htm
BINJAI (SINDO) – Sebanyak 50% bangunan di Kota Binjai menyalahi IMB.Pemilik bangunan tersebut kebanyakan oknum pemerintahan dan instansi pemerintah sendiri.
Kasubdis Pengawasan Tata Kota Binjai Hendri mengatakan, di lapangan pihaknya menemukan dari 600 lebih jenis bangunan milik masyarakat, 300 di antaranya cenderung mencoba menghindar mengurus IMB. Ke-300 pemilik bangunan itu telah diberikan surat penindakan. ”Sampai dengan Juni kemarin, sekitar 300-an bangunan yang kita tindak, di antaranya ada bangunan milik oknum polisi yang kedapatan tidak mempunyai IMB,” ujarnya. Sampai saat ini,pihaknya telah membongkar tiga unit bangunan yang melanggar Perda No 23/1998 tentang Ketentuan Mendirikan Bangunan.
Namun, untuk bangunan yang kita tilang saat ini, baru pada tahap II yang surat bukti pelanggaran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Tata Kota dan Tahap ”Biasanya pemilik bangunan yang membandel terhadap ketentuan yang ditetapkan Pemko Binjai, maka kita tidak segansegan untuk membongkar paksa bangunan liar itu,”katanya. Sementara itu, pihaknya juga berencana akan mengajukan ketentuan baru sebagai revisi dari Perda Nomor 23/1998.Pasalnya dalam ketentuan tersebut dinilai lemah dan tidak diatur tentang IMB bagi bangunan milik pemerintah dan milik BUMN, dalam hal ini PTPN dan KAI.
Selama ini pihak PTPN dan KAI selalu mendirikan bangunan di atas tanahnya, tetapi tidak pernah memberikan kontribusi berupa pendapatan asli daerah (PAD) kepada Pemko Kota Binjai. Untuk itu,melalui pembahasan perubahan perda nanti diharapkan mampu menarik PAD dari bangunan milik pemerintah. Begitu pula halnya dengan pemasangan papan reklame akan dikenakan IMB dari izin konstruksi bangunannya. ”Kita telah bahas mengenai IMB aset pemerintah dengan sekda dan akan dimasukkan pada perubahan perda. Jadi, dari sana diharapkan dapat membantu meningkatkan PAD,” ujarnya.
Sekretaris Komisi A DPRD Binjai Raiderta Sitepu menilai kinerja Dinas Tata Kota kurang optimal.Sebab,hingga kini perda sudah berubah sebanyak tiga kali.Pihaknya juga meminta Dinas Tata Kota transparan terhadap biaya pengurusan IMB. Dengan begitu, masyarakat sudah mengetahui jumlah biaya dalam mengurus IMB. Selain itu, pihaknya juga meminta agar Dinas Tata Kota segera mengajukan perubahan revisi perda apabila revisi sangat dibutuhkan. ”Kalau memang perda yang membuat terhambatnya kinerja Dinas Tata Kota, ya silakan diubah.
Tapi kalaupun mau diubah, segera saja mengajukan revisinya kepada DPRD,” katanya. Mengenai biaya mengurus IMB,terang Raiderta,sudah seharusnya instansi terkait menyosialisasikan berapa besar biayanya. Dengan demikian, masyarakat mengetahuinya. ”Karena selama ini, jangankan mengurus IMB, membangun rumah saja mereka sudah kesulitan,” ujarnya lagi. (eko agustyo fb
di
00.37
Label:
Persoalan Tata Ruang
Diposting oleh
Raflis
Terjadi Perampasan Ruang Publik
[Sumber : kompas.co.id 28/06/07]
http://penataanruang.pu.go.id/BERITA/file/20070628_kompas.htm
Laporan Wartawan Kompas Ambrosius Harto
SAMARINDA, KOMPAS – Pemanfaatan kawasan yang tidak tepat mengakibatkan kerusakan dan bencana alam. Kawasan lindung atau yang ditujukan bagi masyarakat ternyata dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Kondisi itu harus dihentikan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Abdullah Azwar Anas mengemukakan demikian di sela Sosialisasi Undang-Undang 26/2007 tentang Penataan Ruang di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (28/6).
Anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa itu menyontohkan sekitar 700 hektar sawah di Bali tiap tahun beralih fungsi menjadi perhotelan dan industri. Hutan lindung ataupun kawasan resapan air diubah menjadi permukiman seperti di Puncak, Jawa Barat. Akibatnya, Jakarta kebanjiran.
Padahal, keberadaan sawah atau kawasan resapan air penting bagi masyarakat. Ketika kawasan-kawasan tersebut beralih fungsi, Azwar menegaskan dengan berkata, “Terjadi perampasan ruang publik,” katanya.
Menurut Azwar, kondisi tadi terjadi karena lemahnya aturan tentang pemanfaatan ruang. Pemerintah selaku pihak pemberi izin kerap melanggar sendiri rencana pemanfaatan suatu kawasan. ”Dalihnya demi peningkatan PAD (pendapatan asli daerah),” katanya.
Penggunaan kawasan yang melenceng dari rencana jelas merugikan. Apalagi kalau kawasan untuk publik ternyata digunakan untuk kepentingan sekelompok pihak. Kondisi itu harus dihentikan dengan aturan yang ketat.
Azwar mengemukakan bahwa UU Penataan Ruang begitu ketat mengatur norma-
norma perencanaan dan pemanfataan kawasan. Itu dibuktikan dengan keberadaan pasal-pasal yang mencantumkan sanksi berat terhadap pelanggaran tata ruang. Sanksi dijatuhkan kepada masyarakat, pemerintah, atau perusahaan. Sanksi terberat adalah penjara 15 tahun ditambah dengan denda Rp 5 miliar.
Untuk itu, menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum, Setia Budhy Algamar, penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten, dan kota harus menyesuaikan dengan UU itu. “Untuk provinsi dua tahun, kabupaten dan kota tiga tahun,” kata Setia.
Pemerintah perlu konsisten mengikuti perencanaan yang sudah disusun dan menjatuhkan sanksi kepada pelanggar. Adapun pemanfaatan ruang berpotensi menimbulkan konflik antardaerah. Konflik bisa diselesaikan di Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional yang sudah terbentuk atau di tingkat daerah yang akan dibentuk.
Ruang Terbuka Hijau
Ketentuan itu juga mengatur bahwa setiap daerah harus menyisakan minimal 30 persen kawasan untuk ruang terbuka hijau (RTH). Keberadaan RTH bisa berupa taman, hutan, dan kawasan lindung.
Daerah yang tak memiliki RTH 30 persen seperti DKI Jakarta, menurut Azwar, berangsur-angsur harus memenuhi. Itu bisa terjadi dengan membebaskan beberapa kawasan untuk dijadikan RTH.
UU itu juga mengatur tentang pemberian insentif dan disinsentif. Misalnya, kalau Jakarta ingin bebas dari banjir, kawasan Puncak di Jawa Barat harus dijaga kelestariannya. Jakarta, menurut Azwar, perlu memberi insentif kepada pemerintah setempat agar kelestarian Puncak terjaga. (BRO)
di
00.34
Label:
Persoalan Tata Ruang
Diposting oleh
Raflis
Rencana Tata Ruang Wilayah akan Dipasang di Tiap Kecamatan
[Sumber : republika.co.id | 19/04/07]
http://www.penataanruang.net/BERITA/file/190407_republika.htm
Jakarta-RoL -- Pemerintah akan memasang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di setiap kecamatan sehingga masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan tata ruang di daerahnya sehingga kalau terjadi pelanggaran dapat langsung dilaporkan kepada aparat kepolisian.
"Pemasangan RTRW di kecamatan itu wajib hukumnya, apabila tidak dilaksanakan maka aparat bersangkutan dapat kena sanksi," kata Dirjen Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum, Hermanto Dardak, di Jakarta, Kamis (19/4).
Dengan demikian masyarakat tahu apa yang akan dibangun di daerahnya karena setiap pembangunan yang dilakukan baik di provinsi/kabupaten/kota harus berdasarkan rencana tata ruang yang disahkan dalam peraturan daerah (perda).
"Masyarakat dapat menuntut untuk dibatalkan izinnya atau dihentikan pembangunannya jika tidak sesuai dengan rencana tata ruang," kata Hermanto.
Selain pembatalan izin dan penghentian pembangunan, masyarakat juga bisa mengajukan gugatan ganti rugi kepada pemerintah maupun swasta jika pembangunan yang tidak sesuai RTR itu menimbulkan kerugian.
Pemberian izin pembangunan sendiri nantinya akan memperhatikan aturan zonasi yang mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dibangun. Aturan zonasi, jelas Hermanto akan menentukan mana daerah yang menjadi kawasan permukiman, industri maupun kawasan lindung.
Selain masalah sanksi, hal lain yang menonjol diatur dalam UU Penataan yang baru menurut Hermanto diantaranya pemberian kewenangan yang lebih jelas kepada daerah, adanya insentif dan disinsentif, penataan ruang mencakup ruang darat, laut dan udara termasuk yang di dalam bumi, adanya pengaturan kawasan pedesaan dan agropolitan dan lainnya.
di
00.30
Diposting oleh
Raflis
Pemerintah akan Revisi RUU Tata Ruang Atasi Banjir
[Sumber : antaranew 06/02/07]
http://www.penataanruang.net/BERITA/file/060207_antaranew.htm
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan merevisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tata Ruang sebagai langkah jangka menengah mencegah terjadinya banjir terutama di wilayah perkotaan padat penduduk seperti Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok, kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto.
"Jika UU itu disahkan maka sanksinya akan sangat berat. Kalau ada situ (danau/telaga-red) yang ditimbun untuk real estate, maka akan mendapatkan sanksi. Bisa juga dibongkar, bisa juga harus bayar denda. Bukan hanya yang memakai yang membayar denda namun juga yang memberi izin," kata Djoko kepada wartawan di Kantor Kepresidenan Jakarta, Senin, setelah menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurut dia, curah hujan yang besar dan pasang purnama merupakan salah satu penyebab banjir besar yang melanda Jakarta sejak akhir pekan lalu.
"Saya tadi mendengar Menristek melaporkan bahwa kala ulang (return period) banjir yang di desain di Jakarta hanya untuk lima tahun, namun banjir kali ini kala ulangnya 30 tahun sehingga curah hujannya sangat besar," katanya.
Selain itu, situ-situ di Bogor banyak yang tertutup, tanaman banyak yang dipotong menjadi villa.
"Kalau ingin mengurangi banjir kita lakukan sebaliknya kita tanam pohon bukan memotong pohon, kita buat situ bukan menutup situ," katanya.
Kalau di perkotaan, lanjut dia, saluran pembuangan yang buntu dan kebiasaan msyarakat untuk membuang sampah tidak pada tempatnya turut memberikan kontribusi pada banjir tahun ini.
Saat ditanya mengenai banjir kanal timur, Djoko mengatakan sekalipun banjir tidak ada yang dapat menjamin namun jika pembangunan banjir kanal timur selesai maka minimal saat terjadi banjir kala ulang 5 tahun, Jakarta tidak akan tergenang banjir.
"Walaupun jika kala ulang 30 tahun mungkin masih akan terjadi banjir," ujarnya.
Pada kesempatan itu dia mengatakan proses pembangunan banjir kanal timur tergantung pada pembebasan tanah.
"Kalau selesai tahun ini, maka 2008 selesai," ujarnya.
Djoko mengatakan adalah tugas pemerintah daerah DKI Jakarta untuk menyelesaikan pembebasan tanah karena pemerintah daerah dapat bersikap lebih tegas.
Saat ini, upaya yang dilakukan untuk mengatasi banjir adalah dengan membuat embung-embung di daerah atas, menghutankan daerah hulu dan menanam pohon.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengatakan bahwa pasca banjir warga Jakarta harus mewaspadai penyakit seperti diare, kolera, disentri, leptospirosis, dan ISPA.
Dia juga mengatakan Departemen Kesehatan telah mempersiapkan cara mengatasi penyakit-penyakit itu dan menerjunkan dokter ke lokasi pengungsian.
Dia juga mengimbau agar masyarakat menjaga kebersihan meskipun tidak mudah menjaga kebersihan di saat banjir.(*)
di
00.28
Label:
Persoalan Tata Ruang
Diposting oleh
Raflis
Terjadi 135 Bencana Ekologis di Indonesia Selama 2006
[Sumber : antaranew 08/01/07]
http://www.penataanruang.net/BERITA/file/080107_antaranew.htm
Denpasar (ANTARA News) - Bencana ekologis yang disebabkan oleh kerusakan kawasan hutan dan lingkungan di Indonesia sebanyak 135 kejadian selama 2006.
"Bencana ekologis itu diawali dengan banjir dan tanah longsor di Jember, Jawa Timur pada 1 Januari 2006 dan di penghujung tahun itu ditutup dengan pengungsian lebih dari 70.000 jiwa di Aceh utara akibat banjir dan tanah longsor," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi), Chalid Muhammad, di Sanur, Senin.
Ketika tampil sebagai pembicara dalam seminar berkaitan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), ia mengatakan musibah akibat kerusakan lingkungan di Indonesia dalam lima tahun terakhir meningkat tiga kali lebih besar.
Bencana ekologis yang menimbulkan kerugian besar, baik material maupun korban jiwa, menurut Chalid Muhammad, akibat faktor alam dan kesalahan dalam pengurusan alam.
Kesalahan tersebut membuat 83 persen wilayah Indonesia rawan bencana, serta 90 persen masyarakatnya rentan menjadi korban bencana.
"Tingginya persentase rakyat yang menghadapi risiko bencana tidak disertai dengan tersedianya alat pendeteksian dini, meskipun hal itu baru dirintis di sejumlah pantai di Bali," ujar Chalid Muhammad.
Bencana ekologis yang dihadapi Indonesia secara silih berganti, salah satu penyebabnya adalah eksploitasi hutan secara berlebihan terhadap alam.
"Eksploitasi tersebut baik yang diizinkan oleh negara maupun secara ilegal mengantarkan Indonesia pada kerusakan hutan dan lingkungan hidup yang sangat serius," katanya.
di
00.26
Label:
Persoalan Tata Ruang
Diposting oleh
Raflis
Hutan Alam Riau Kini Tinggal 5 Persen
[Sumber : kompas.com 03/01/07]
http://www.penataanruang.net/BERITA/file/030107_kompas.htm
Laporan Wartawan Kompas Andy Riza HidayatMEDAN,
PEKANBARU, KOMPAS - Akibat maraknya perambahan hutan dan alih fungsi lahan, luas hutan alam di Riau diperkirakan tinggal 5 persen. Kondisi hutan ini akan memperburuk banjir di masa-masa mendatang serta menambah ongkos sosial untuk pemulihan pascabanjir.
"Kami perlu segera mempunyai tata ruang berbasis ekosistem, terutama di sekitar daerah aliran sungai. Tata ruang ini harus sinergis dengan daerah sekitar atau antarprovinsi," kata Direktur Pusat Kajian Rona Lingkungan dan Sumber Daya Alam Universitas Riau Tengku Ariful Amri, Selasa (2/1).
Ia menambahkan, sejumlah peraturan tata ruang yang mengatur peruntukan lahan saat ini tidak tepat lagi karena kondisi di lapangan sudah jauh berbeda.
Karena itu, ia mengusulkan revisi atau perubahan atas UU No 24/1992 tentang Penataan Ruang Nasional maupun Peraturan Daerah Riau Nomor 10 Tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Riau. Dalam revisi, pelestarian hutan dan alam harus diperhatikan.
Dalam pemantauan Kompas dari pesawat Twin Pack TNI Angkatan Udara Pekanbaru bersama tim Departemen Kehutanan, sebagian hutan lindung Bukit Suligi dan Tanaman Hutan Rakyat di Riau telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit, rumah penduduk, dan sebagian ditinggalkan dalam kondisi rusak setelah pohon-pohon ditebangi.
Hutan lindung Bukit Suligi merupakan hulu Sungai Siak. Sungai Siak yang meluap dan menyebabkan banjir di Kota Pekanbaru merupakan satu-satunya sungai di Riau yang berhulu di Provinsi Riau.
Sungai-sungai lain yang melintasi Riau mempunyai hulu di provinsi tetangga, yakni Sungai Kampar dan Sungai Indragiri, yang berhulu di Sumatera Barat, serta Sungai Rokan yang berhulu di Sumatera Utara.
Menteri Kehutanan MS Kaban mengakui adanya perencanaan tata ruang yang tidak sinkron dengan kondisi sebenarnya. Di kawasan hulu sungai, misalnya, tanaman perkebunan lebih banyak. Padahal, seharusnya mempunyai banyak hutan. "Perlu ada program yang sinergis antara pemerintah pusat dan daerah karena bagaimanapun pembangunan di daerah harus tetap terlaksana, tetapi kawasan hutan juga tetap berfungsi," kata Kaban.
Tentang penanganan banjir di Riau, Kaban berjanji mengundang Gubernur Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Riau untuk duduk bersama.
Hutan bakau kritis
Sementara itu, di Lampung kesalahan pengelolaan wilayah menyebabkan sekitar 80 persen dari 270 km hutan bakau di pesisir pantai Timur Lampung rusak.
Demikian diutarakan Kepala Dinas Kehutanan Lampung Arinal Djunaedi di Lampung, Selasa (2/1). Dia mengatakan, dalam lima tahun mendatang, diharapkan hutan bakau yang direhabilitasi mencapai 7.000 hektar.
Hutan bakau yang rusak mulai dari Kabupaten Tulang Bawang melewati Kabupaten Lampung Timur dan berakhir di Kabupaten Lampung Selatan. Rata-rata ketebalannya 100 meter-200 meter.
Untuk itu, dinas kehutanan akan bekerja sama dengan pemerintah kabupaten memperbaiki rencana tata ruang wilayah (RTRW) pesisir timur.
"Supaya perbedaan kepentingan antara ekonomi dan konservasi tetap seimbang," katanya.
Kepala Subdinas Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan Dinas Kehutanan Lampung Guntur Hariyanto mengatakan, selain itu, ditargetkan dalam lima tahun ke depan hutan bakau seluas 7.000 hektar bisa direhabilitasi.
Data Atlas Sumber Daya Wilayah Pesisir Lampung 2002 menyebutkan, luasan hutan bakau 20.000 hektar. Namun, yang tersisa hanya sekitar 2.000 hektar. Rama Zakaria, Direktur Eksekutif Watala Lampung, mengatakan, sebaiknya Dinas Kehutanan Lampung mengajak masyarakat mengonservasi hutan bakau.
Warga selain mengonservasi juga dapat berpenghasilan karena hutan bakau menjadi habitat ikan kecil dan kepiting yang dapat mereka tangkap. (ART/HLN)
di
00.23
Label:
Persoalan Tata Ruang
Diposting oleh
Raflis
Rencana Tata Ruang Ancam Hilangkan 3,1 Juta Ha Lahan Sawah
[Sumber : mediaindo.co.id | 27/06/06]
http://www.penataanruang.net/BERITA/file/270606_mediaindo.htm
Penulis: Muhammad Fauzi
BOGOR--MIOL: Departemen Pertanian mendesak dilakukannya perubahan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan kabupaten/kota yang ada saat ini.
Desakan perubahan itu didasarkan pada potensi RTRW tersebut memicu peralihan fungsi 3,1 juta hektare dari 7,2 juta ha lahan sawah beririgrasi menjadi lahan non-pertanian.
Menteri Pertanian Anton Apriantono mengatakan hal itu menjawab Media Indonesia usai membuka seminar Multifungsi dan Revitalisasi Pertanian, di Balitbang Deptan, Bogor, Selasa.
Anton menyebutkan alih fungsi (konversi) lahan pertanian merupakan ancaman utama terhadap pembangunan pertanian di masa yang akan datang, khususnya ketahanan pangan nasional.
Menurut dia, konversi lahan sawah itu dipicu oleh berbagai faktor seperti, rendahnya keuntungan serta daya tarik bertani.
"RTRW provinsi dan kabupaten/kota yang ada saat ini, misalnya menunjukkan bahwa sekitar 3,1 juta ha dari 7,2 ha luas sawah beririgrasi direncanakan beralih fungsi ke lahan non pertanian. Karena itu kami mendesak agar pemprov dan kabupaten/kota meninjau kembali RTRW tersebut," kata Anton.
Untuk itu, katanya, ke depan pihaknya berupaya mencegah laju konversi lahan dengan terlibat aktif dalam perumusan RUU Agraria, misalnya dengan memasukkan klausul izin konversi lahan dengan rekomendasi pemerintah pusat.
Ia mengakui bahwa selama ini sektor pertanian dianggap hanya sebagai penghasil pangan. Sementara fungsinya sebagai pengatur/penyumbang udara sehat bagi lingkungan, sosial budaya, agroturisme, penyedia lapangan kerja dan fungsi ketahanan pangan belum dipahami. "Atau malah diabaikan sebagian besar pemangku kepentingan," katanya.
Menurut dia, konversi lahan pertanian yang dilakukan individual sulit dikendalikan. Sebab didorong kebutuhan individu petani untuk mendapatkan uang atau sebagainya.
"Namun itu jumlahnya kecil. Hal yang bisa dilakukan adalah mencegah konversi lahan secara massal sebagai konsekuensi akselerasi pembangunan ekonomi. Misalnya dengan menegakkan hukum. Selama ini banyak yang melanggar tapi tidak jelas hukumannya," kata Anton.
Anton menegaskan pihaknya bukan menghalangi pembangunan ekonomi, namun ia hanya ingin mengajak pemangku kepentingan untuk berpikir jangka panjang dalam pengelolaan lahan pertanian.
Ia mencontohkan pada saat terjadi krisis ekonomi dan moneter di Indonesia pada 1998, di mana sektor pertanian membuktikan kelenturannya dengan tetap bertahan di tengah keterpurukan ekonomi, sementara tidak dengan sektor industri, yang langsung tergilas oleh krisis itu.
"Penduduk yang bermata pencarian bertani paling tidak terpengaruh oleh krisis tersebut," katanya.(Faw/OL-03)
di
00.18
Diposting oleh
Raflis
PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM HARUS PERHATIKAN LANSKAP EKOLOGI
[Sumber : antaraNew 02/05/06]
http://www.penataanruang.net/BERITA/file/020506_antaranew.htm
Yogyakarta, (ANTARA News) - Pemanfaatan sumber daya alam untuk kepentingan kehidupan manusia harus memperhatikan lanskap ekologi agar tidak menimbulkan kerusakan alam.
"Sebenarnya semua sumber daya alam dapat dimanfaatkan untuk kehidupan manusia. Namun yang penting adalah pemanfaatannya tidak menimbulkan kerusakan alam," kata pakar ekologi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ir Muhammad Iftironi MLA di Yogyakarta, Selasa (2/5).
Menurut dia, timbulnya berbagai kerusakan alam seperti tanah longsor, kekeringan, dan banjir sebenarnya lebih banyak disebabkan oleh perilaku manusia dalam memanfaatkan sumber daya alam yang tidak sesuai dengan prinsip keteraturan. "Secara alamiah, makhluk hidup dan lingkungan selalu membentuk hubungan timbal balik yang dinamis dalam sebuah ekosistem. Materi dan energi dalam ekosistem mengalami perpindahan yang membentuk suatu siklus," katanya. Ia mengatakan, tanpa adanya campur tangan manusia semua komponen yang ada di alam membentuk suatu keteraturan sehingga mempunyai tingkat kelestarian dan keberlanjutan yang tinggi. "Jika dalam sebuah ekosistem terjadi perubahan pada salah satu komponen tersebut akan menyebabkan perubahan pada komponen yang lain, bahkan siklus atau rantai yang ada mengalami kerusakan.
Kondisi itu jika terjadi dalam jangka waktu lama dapat mengakibatkan kerusakan alam," katanya. Ia menambahkan, keragaman ekosistem merupakan karunia yang tinggi dari Sang Pencipta. Karakter lingkungan alam berpengaruh terhadap karakter makhluk hidup yang ada di dalamnya sehingga beragamnya ekosistem menyebabkan karakter makhluk hidup menjadi bermacam-macam. "Itu adalah karunia yang luar biasa karena menjadikan alam memiliki warna yang bermacam-macam. Keanekaragaman itu pula yang menjadikan alam mempunyai berbagai penyangga sehingga tingkat stabilitasnya tinggi," katanya. (*)
di
00.13
Label:
Persoalan Tata Ruang
Diposting oleh
Raflis
24 September, 2007
Indonesia Bawa Tujuh Agenda dalam Konferensi UNFCCC
[Sumber : republika.co.id | 10/09/07]
http://penataanruang.pu.go.id/BERITA/file/20070910_republika.htm
Jakarta-RoL-- Indonesia yang akan menjadi tuan rumah konferensi ke-13 Negara Pihak dari Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai Perubahan Iklim (Conference of Parties of the United Nations Framework Convention on Climate Change/UNFCCC) akan membawa tujuh agenda dalam pertemuan tersebut.
"Yang jelas ada tujuh point yang akan dibicarakan di UNFCC yaitu mengenai adaptasi, migitasi, CDM (Clean Development Mechanism), mekanisme finansial, pengembangan teknologi dan kapasitas, pengurangan deforestasi (perusakan hutan), serta pasca 2012 atau pasca Kyoto Protocol," kata Editor Review dari laporan IPCC (Intergovernmental Panel on Climate Change)WG2 Daniel Murdiyarso di Jakarta, Senin. Menurut dia, sudah saatnya para pembuat kebijakan mengagendakan masalah adaptasi terhadap perubahan iklim yang sudah terjadi kepada masing-masing warganya.
"Setelah melakukan proses adaptasi, kita harus melakukan sebuah mekanisme mitigasi yang merupakan respon ataupun penanggulangan pada masalah perubahan iklim itu," kata dia. Ia menganalogikan proses adaptasi dan mitigasi itu dalam sebuah gambar mengenai seorang pengendara mobil yang bersiap-siap menjalankan kendaraannya.
"Memakai sabuk pengaman adalah proses adaptasi dari pengendara itu terhadap kondisi jalan, dan mengendalikan kendaraan dengan mengatur kopling ataupun gas serta rem adalah proses mitigasi pengendara mobil itu," ujar dia. Pembicaraan mengenai pengembangan teknologi dan kapasitas, ujarnya dalam konferensi tersebut bertujuan agar negara-negara maju yang dapat mengembangkan teknologi ramah lingkungan dapat mentransfer teknologi itu kepada negara berkembang lainnya.
"Negara-negara peserta konferensi UNFCC yang mampu mengembangkan teknologi ataupun memberi bantuan pengembangan kapasitas berkewajiban untuk mendistribusikannya," kata dia. Tetapi tentu, lanjutnya, ada mekanisme untuk melakukan hal tersebut, karena untuk melakukannya membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
"Mekanisme pendistribusian teknologi termasuk peningkatan kapasitas itu kemudian akan dilihat dan dianalisis oleh sebuah "expert group" atau kelompok ahli agar benar-benar efektif untuk mengatasi masalah perubahan iklim itu," kata dia. Yang paling penting adalah, ujarnya, bukan hanya pada agenda pembicaraan itu, tetapi bagaimana menyampaikan isi pembicaraan itu kepada forum UNFCC.
"Posisi politis Indonesia harus benar-benar disampaikan kepada UNFCC dengan tenggat waktu tertentu," ucapnya. Sesudah disampaikan, ucap dia, tentu saja harus terus diperjuangkan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan. "Semua negara peserta konferensi UNFCC yang berjumlah 180 itu hrus sama-sama memiliki prinsip konvensi. Artinya semua punya tanggung jawab yang berbeda-beda atau dengan kata lain ada keseimbangan ('burden sharing')," tambahnya.
Konferensi UNFCC itu akan diadakan di Bali pada tanggal dua hingga 14 Desember 2007 mendatang yang juga diikuti oleh berbagai pengamat dari organisasi pemerintah ataupun nonpemerintah serta media. Pertemuan tingkat menteri rencananya akan diadakan pada minggu kedua dari konferensi tersebut yang akan menutup seluruh konferensi UNFCC itu. antara/mim
di
22.01
Label:
Tata Ruang dan Pemanasan Global
Diposting oleh
Raflis
|
Suaka Margasatwa |
||||
|
Balai Raja |
Giam Siak Kecil |
Bukit Batu |
Danau Pulau Besar |
Bukit Rimbang Bukit Baling |
|
Tasik Tanjung Padang |
Tasik Serkap |
Tasik Metas |
Tasik Belat |
Kerumutan |
Perbandingan RTRWN Terhadap RTRWP
![[RTRWN-RTRWP2.gif]](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjzEFMFuOJ_xJoD3ieu8HYIEbJimSmlE-FqqHOVwNTY0-7GLxggKrPTpdrhbFm83K0qN1isQZ6zTUnafCJWWV5KaF3Z6jW2sKG8WikZuNCxdPCZcwATwRcEgUfQDnnWkfnM2HYyfFmE6Gk/s1600/RTRWN-RTRWP2.gif)
