17 Mei, 2008

Rencana Tata Ruang Pulau Sumatra







Read More......

08 Mei, 2008

Posisi Kasus PT Lestari Unggul Makmur

Peta 1 Map Army Service 1955
Peta ini dibuat oleh Map Army Service (SNTT), Corps of engineers, U.S.Army, di Washington D.C. tahun 1955 dengan skala 1:250.000.




Pada Wilayah pantai sudah ada pemukiman masyarakat, perkebunan diantaranya perkebunan sagu
Disini dapat kita lihat pada tahun 1955 sudah diketahui bahwa bagian tengah dari pulau tebing tinggi didominai oleh hutan rawa gambut
...................... ...................................... ............................................. ...................................... ............... ................................................ ............................... ................................................... ......... .............................................................. ................................ ................... ................................................................... ................................................................
Peta 2 Bakosurtanal 1976
Peta ini dibuat oleh Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional (bakosurtanal) tahun 1976 dengan skala 1:50.000
Informasi yang terdapat dalam peta ini adalah pada kawasan pesisir dari pulau ini sudah ada pemukiman masyarakat, bahkan perkebunan masyarakat sudah sampai ketengah pulau,
Vegetasi yang ada didominasi oleh hutan rawa gambut.
.................................... ......................... .......................................... ........................ ................................................. ........................... ..................................................................... .................................... ..................................... ................................ ..................... ................... ................................ ...................... ........................ ............ ............. .............. ....................... ......................... .......................... .................... ......................................................... ................... ....................... .......................... ................... ...................... .................. .................... ....................................... .............................................................. ................................. ..................................
Peta 3 Tata Guna Hutan Kesepakatan (1986)
Pada Tahun mentri kehutanan mengeluarkan Kepmen 137 tahun 1986 tentang Tata guna hutan Kesepakatan (TGHK)

Pada peta TGHK ini hampir seluruh wilayah daratan dikategorikan sebagai hutan. Diantaranya Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi terbatas (HPT), Hutan Produksi Konversi (HPK)
Dari Peta ini dapat dilihat bahwa Pulau Tebing Tinggi didominasi oleh Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Konversi (HPK)
...............................................

................... ....................... .............. ............................ ............................ ................................. ...................... ........................... ........................... ....................... ............................. .............................................. ......................................................................... ......................................................................... ............................................................. ....................

peta 4 Perda No 10 tahun 1994
Pada Tahun 1994 Dewan perwakilan rakyat Daerah Riau Mengeluarkan Perda No 10 tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Riau 1994 sampai 2009


Peta ini dipakai sebagai Acuan oleh instansi tehnis (dinas/badan) dalam menjakankan program kerjanya


Dari peta tematik ini Pulau Tebing Tinggi direncanakan digunakan sebagai kawasan Kehutanan, kawasan perkebunan dan kawasan lindung

....................................................... ....................................... .................................... ............................................. ................................................................... ...................................................... .............................................................. ..............
.................................. ............................... ............................... ............................ ............................






Peta 5 RTRWK Bengkalis (2002)
Pada Tahun 2002 DPRD Kabupaten Bengkalis mengeluarkan Perda No...tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Bengkalis


.......................... ................................ ..................... ........................... ........................ ...................... ............................ ............................................. .......................... ............................... ..................................... ............................ .............................. ............................. .............................................. .................................. .................................................. .................................................. ............................................... ...................... ......................................... ....................................................................... ............................. .......................... .......................................................

peta 6 Hasil Riset Wetland International
Pada Tahun 2002
.............................. ............................. ........................ ................. .............................. ........................ ............................ ............................. ....................................... ............................. ........................... ......................................... ............................. ........................... .......................... .................................... .......................... ................................ ............................ .......................... ............................. ......................... ............................... ............................. ......................... .................................. .......................... ...................... .............................. ............................ ....................... ........................ ............................. ............................. .......................... ....................................... ............................................. ................................... ................................. .......................................... ............................................ ................................ ..................................

Peta 7 Citra Landsat Composite 2005
......................... ................................ ........................ .................................. ....................... .................... ..................... ................................ ........................ ............................... ............................. ..................... .............................................. ............................ ........................... ........................ ....................... ........................... .......................... ........................ .................................... ........................ ..................... .......................... ...................... ......................... .................................... ............................. .................. ......................... ............................. ....................... ................................. ........................ ....................... ................................ ............................. ................... ......................... .............................. ...................... ................................. ........................................................... .................................. ........................ ........................................ ............................... .................................. ............................... ...............................................

Peta 8 Draft RTRWP 2001-2015
................................... .............................. .................... .............................................. ............................... ........................................ ................................... ............................... ......................... .................... ............................ ....................... ..................... ............................ ...................... .................... ...................................... ......................... .................... ............................. ......................... ..................... ................................. ........................... ................... ................................ ............................. ........................... ........................... ..................... .................................... .................... ................... ...................................... ........................... .................. ..................... ..................... ...................... ...................... .......................................... ..................................... .......................................... ......................................

(Maaf, tulisan ini belum selesai, barangkali ada kawan kawan yang mau membantu data, terutama yang mengerti kasus dan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat yang ada di 6 desa di kecamatan tebing tinggi)

Dari beberapa media massa saya melihat bahwa ini adalah konspirasi besar antara penguasa dan pengusaha untuk menyingkirkan hak hak dasar rakyat sebagai pemilik syah dari negeri ini.

Mari kita bersama mencerdaskan rakyat dan mewujudkan kedaulatan rakyat terhadap sumberdaya alam.


Posisi Kasus PT Lestari Unggul Makmur

Link Berita:
http://www.bangrusli.net/index.php?option=com_content&task=view&id=1903&Itemid=2
http://www.bangrusli.net/index.php?option=com_content&task=view&id=1745
Portal Situs Berita Riau
Visi Bersama Pulp dan Kertas Indonesia: Ketika Daerah Penghasil ...
JIKALAHARI - Lokasi HTI Serobot Lahan Masyarakat
Riau Today
Riau Pos dotCom - HPHTI di Tengah Banjir
Riau Pos dotCom - Kebun Sagu Rakyat Masuk HTI
PILI - NGO Movement
Kementerian Negara Lingkungan Hidup
Akmalannas
lingkungan : Message: Ditolak Forum Kades

Dari beberapa berita yang didapat dari media didapat beberapa informasi awal:
Statemen politik
Gubernur Riau HM Rusli Zainal SE MP, menginstuksikan agar izin HTI tersebut ditinjau ulang. ‘’Sudah ada surat dari Gubri yang kita teruskan ke Pemkab dan Dinas Kehutanan Bengkalis agar meninjau ulang izin,’’ sebut Kadishut Riau Zulkifli Yusuf, ditemui Selasa (1/4). “
Anggota Komisi B DPRD Riau Drs Azwir Alimuddin MM “DPRD Riau siap memberikan dukungan dan bantuan kepada masyarakat yang merasa dirugikan dengan ulah perusahaan tersebut”
Menurut Dinas Kehutan Propinsi Riau, pembukaan HTI tersebut untuk kelangsungan pasokan kayu akasia perusahaan kertas Riaupulp yang belakangan kian menipis
"Masyarakat yang punya surat bisa enklaf (ganti rugi) dan masyarakat yang tidak punya surat tapi lahan tersebut punya bukti sudah digarap juga bisa di inklaf, (Dishut Riau)
Menurut ketua DPRD Riau “Ada baiknya izin itu ditinjau ulang”
Gubri meminta dishut Bengkalis mendata ulang HTI. Bila masuk dalam kawasan perkebunan masyarakat, supaya kawasan di-inclave. “

Data dan fakta
Masyarakat
Menurut Kepala Desa Nipah Sendanu, Natiran, Di desa ini terdapat 500 lebih KK yang menggantungkan hidup dari hasil perkebunan, mayoritas kebun sagu.
Di kawasan ini hutannya tinggal seribuan hektare saja, pemerintah tidak serius turun ke lapangan saat mengukur lahan, HPHTI itu dikeluarkan sebelum amdalnya keluar.
Hutan yang ada dibabat dan diambil kayunya. Kemudian lahannya ditinggal, kebakaran lahan jika musim kemarau, dan banjirlah jika musim hujan karena tak ada lagi kawasan penyerap air.
Masyarakat yang kebunnya ‘’digasak’’ oleh HPHTI akan kehilangan mata pencaharian sehingga terancam menjadi masyarakat miskin.
Jangan sampai izin yang dikeluarkan dengan alasan ‘’pembangunan dan ekonomi’’ malah sebaliknya mendatangkan kesengsaraan bagi masyarakat.
Desa Nipah Sendanu saja tidak kurang 500-an hektar lahan perkebunan sagu milik warga dipetakan pihak perusahaan sebagai lokasi yang masuk dalam izin HTI
Produksi sagu basah 500 ton per bulan
Dari 10.390 hektar izin HPHTI, kawasan hutan diperkirakan hanya 30 persen dan 70 persen lagi, saat ini adalah lahan masyarakat
Di desa Nipah Sendanu terdapat sekitar 11 kilang pengolah tual sagu menjadi sagu basah
Dikhawatirkan berdampak terhadap matinya pohon sagu dan kelapa warga akibat pembuatan kanal-kanal
Perizinan
Menurut Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Zulkifli Yusuf “izin dikeluarkan belum pernah dilakukan survei ke lokasi sebelumnya”
SK Menhut tersebut tidak menjelaskan secara rinci batas-batas atau wilayah yang mendapat HTI
Pada tahun 2002 PT Perkasa Baru mendapat rekomendasi HTI oleh Menhut RI dan rekomendasi IPK Bupati Bengkalis untuk penanaman akasia, tahun 2003 perusahaan menghentikan kegiatan karena menyerobot lahan perkebunan sagu milik warga., tahun 2007 diduga anak perusahaan Arara Abadi mendapatkan kembali izin pengelolaan HTI
Tidak pernah ada surat pemberitahuan dari pemerintah kepada masyarakat rencana pembangunan HTI
Surat rekomendasi dari Gubernur Riau dengan SK:552.2/Dishut/28.21 tanggal 9 Agustus 2006
Rekomendasi dari Wakil Bupati Bengkalis dengan SK: 522.1/PUK/270 tanggal 11 Mei 2006
Amdal dari Gubri SK no: Kpts.553.a/XI/2006 tanggal 20 November 2006.
SK menhut: Nomor 217/Menhut-II/2007 Tanggal 31 Mei
Hutan Produksi yang di Konversi (HPK) seluas 3.930 hektar dan Hutan Produksi Tetap seluas 6.460 hektar.

Pokok Permasalahan
Konflik Tenurial:
Ada konflik dengan masyarakat :Desa Nipah Sendanu, Desa Sungai Tohor, Desa Lukun, Desa Tanjung Gadai, Desa Kepau Baru , Desa Teluk Buntal
Dasar hukum: UU Pokok agraria 1960, PP Posisi konflik: Adanya tumpang tindih lahan antara PT Lestari Ungul makmur dengan masyarakat 6 desa








Read More......

30 April, 2008

Read More......

22 Februari, 2008

Kebakaran Hutan dan lahan tanggal 22 februari 2008

Photobucket
Jumlah hotspot total pada hari ini untuk seluruh indonesia ada 35 titik, 29 hotspot dantaranya ada di provinsi riau, 15 berada di konsesi HTI. Sedangkan distribusi hotspot berdasarkan administrasi adalah Bengkalis 19, Dumai 5, Pelalawan 1, Rokan Hilir 4. Distribusi hotspot pada kawasan bergambut adalah 1 titik pada kedalaman gambut 0,5-1 meter 1, 3 titik pada gambut kedalaman 1-2 meter, 8 titik pada gambut dengan kedalaman 2-4 meter dan 16 titik pada gambut dengan kedalaman lebih dari 4 meter, sedangkan pada tanah mineral hanya 1 titik. Hotspot yang ada pada konsesi HTI terdeteksi sebanyak 15 titik diantaranya: 3 titik pada konsesi PT Bukit Batu Hutani Alam, 1 titik pada konsesi PT RAPP, 6 titik pada konsesi PT Sakato Pratama Makmur, 5 titik pada konsesi PT Tiara Cahaya Delima..
Sebaran Hotspot 22 Februari 2008
Sebaran Hotspot 22 Februari 2008
Sebaran Hotspot 22 Februari 2008
Sebaran Hotspot Tanggal 22 Februari 2008

Read More......

21 Februari, 2008

Kebakaran Hutan dan lahan tanggal 21 februari 2008

Berdasarkan pantauan Satelit, di indonesia terdeteksi sebanyak 429 hotspot yang tersebar, pada tanggal 20 februari 2008 dari jam 15.15 waktu UTC sampai tanggal 21 jam 6.45 waktu UTC. Data diterima pada tanggal 21 jam 10 waktu UTC atau jam 17.45 WIB.

Secara administrasi distribusi hotspot pada masing2 kabupaten/ kota adalah: Bengkalis 106, Dumai 29,Inhil 139, Inhu 2, Kuansing 1, Pelalawan 93, Rohil 16, Rohul 1, Siak 25

Sedangkan hotspot yang berada pada kawasan bergambut adalah: pada kedalaman 0,5-1m 9 buah, 1-2meter sebanyak 181 buah, 2-4meter sebanyak 91 buah, kurang dari 0,5m 1 buah, sedangkan pada gambut dengan kedalaman lebih dari 4 meter sebanyak 116 buah hotspot.
Photobucket
Sedangkan distribusi hotspot pada kawasan Hutan tanaman industri adalah: CV Geosilva Prima 3 buah, PT Arara Abadi 3 buah, PT Bukit Batu Hutani Alam 11 buah, PT Inhutani IV 4 buah, PT Liwa Perdana Mandiri 1 buah, PT National Timber 3 buah, PT Perkasa Baru 1 buah, PT Petra Siak Makmur 5 buah, PT RAPP 5 buah, PT Rimba Rokan Lestari 22 buah, PT Rokan Permai Timber 3 buah, PT Sakato Pratama makmur 4 buah, PT Satria Perkasa Agung 21 buah, PT Selaras Abadi Utama 1 buah, PT Surya Dumai Agrindo 17, PT Tiara Cahaya Delima 8 buah.

Read More......

Kebakaran Hutan dan lahan tanggal 20 februari 2008

Dari 40 hotspot di indonesia yang terdeteksi pada hari ini 38 diantaranya berada di provinsi Riau.
satelit mendeteksi dari jam 16:10 tanggal 19 waktu UTC sampai tanggal 20 jam 1 15.data diterima jam 10:17:15 atau jam 17:19 WIB tanggal 20 februari 2008





Read More......

19 Februari, 2008

Kebakaran di lahan Gambut

hotspot 17-18 Feb 08

Berdasarkan data dari satelit modis terdapat 14 buah hotspot yang ada di provinsi riau. Keseluruhan hotspot ini berada pada kawasan bergambut. Dua buah hotspot berada pada gambut dangkal dengan kedalaman kurang dari 0,5 meter, 8 hotspot berada pada gambut kedalaman 1 sampai 2 meter, 1 hotspot berada pada gambut dengan kedalaman 2 sampai 4 meter, sedangkan 3 hotspot lainnya berada pada kawasan gambut dalam lebih dari 4 meter.



Secara Administrasi hotspot tersebar di 3 kabupaten, 9 buah terdapat di kotamadya dumai, 3 di kabupaten Bengkalis dan 2 di kabupaten Indragiri Hilir.

Dari 14 hotspot yang terdeteksi, 12 diantaranya berada dalam konsesi perusahaan baik HTI maupun perkebunan, dengan distribusi 6 dalam konsesi HTI dan 6 dalam konsesi perkebunan.

Hotspot yang terdapat di kotamadya dumai berada pada konsesi perusahaan PT Budi Daksa Dwi Kusuma (perkebunan) sebanyak 2 hotspot , CV Geosilva prima (perkebunan) 2 hotspot, PT. Surya Dumai Agrindo (perkebunan) 1 hotspot, PT. Surya Dumai Agrindo (HTI) 1 hotspot.

Di kabupaten Bengkalis hotspot terdapat di PT Budi Daksa Dwi Kusuma (Perkebunan) sebanyak 1 hotspot dan PT Sakato Pratama Makmur (HTI) yang berada pada kawasan gambut dalam (lebih dari 4 meter) sebanyak 2 hotspot.

Sedangkan hotspot lainnya terdapat di Kabupaten indragiri hilir yang berada pada konsesi perkebunan PT Bumi Reksa Nusa Sejati sebanyak 2 hotspot


Read More......

07 Februari, 2008

23 Desember, 2007

Pengurangan Hutan Pemicu Perubahan Iklim

Oleh: Diki Kurniawan, Koordinator Program Kebijakan & Advokasi KKI WARSI

(dicky@warsi.or.id)

Perubahan iklim merupakan fenomena gobal yang terjadi akibat terjadinya pemanasan global karena meningkatnya konsentrasi Gas Rumah Kaca (karbondioksida, dinitroksida, metana, sulfurheksa fluorida, perfluorokarbon dan hidrofluorokarbon) di atmosfer sehingga suhu rata-rata di permukaan bumi meningkat. Perubahan iklim tersebut ditandai dengan mencairnya es di daerah kutub, naiknya permukaan air laut, meningkatnya penguapan di udara, serta berubahnya pola curah hujan dan tekanan udara. Sehingga memberikan dampak yang sangat besar bagi seluruh makhluk hidup di berbagai belahan dunia.

Di Indonesia, konstribusi terbesar terhadap semakin meningkatnya konsentrasi Gas Rumah Kaca (GRK) adalah tingginya laju kerusakan hutan, termasuk perubahan tata guna lahannya. Selain itu konstribusi lainnya terhadap meningkatnya konsentrasi GRK adalah pemanfaatan energi fosil (seperti batu bara, minyak bumi dan gas alam), praktek pengelolaan pertanian dan peternakan (seperti penggunaan pupuk kimia, sawah dibiarkan tergenang, pembakaran hutan dan sabana untuk lahan pertanian/perladangan dan perkebunan, serta kotoran hewan ternak yang dibiarkan membusuk), serta meningkatnya sampah terutama di perkotaan, yang merupakan limbah rumah tangga dan industri.

Karena laju kerusakan hutan (deforestasi) merupakan konstribusi terbesar terhadap semakin meningkatnya konsentrasi Gas Rumah Kaca (GRK), maka yang akan dibahas selanjutnya adalah kondisi dan laju kerusakan hutan yang terjadi di Indonesia, faktor yang menyebabkannya, serta dampak perubahan iklim tersebut di Indonesia.

Kondisi dan Laju Kerusakan Hutan Di Indonesia
Indonesia merupakan salah satu negara di dunia dengan luas hutan terbesar, yaitu 120,3 juta hektar. Berdasarkan hasil survey Forest Watch Indonesia (FWI) dan Global Forest Watch (GFW) tahun 2001, seratus tahun yang lalu Indonesia masih memiliki hutan yang melimpah, pohon-pohonnya menutupi 80 sampai 95 persen dari luas lahan total. Tutupan hutan total pada waktu itu diperkirakan sekitar 170 juta ha. Saat ini, tutupan hutan menjadi sekitar 98 juta hektar, dan paling sedikit setengahnya diyakini sudah mengalami degradasi akibat kegiatan manusia.

Kerusakan hutan menjadi isu penting sejak tahun 1970-an, dimana penebangan hutan secara komersial mulai dibuka secara besar-besaran oleh perusahaan pemegang konsesi HPH. Kemudian tingkat deforestasi makin meningkat pada periode tahun 1985 - 1997 dimana Indonesia kehilangan sekitar 17 persen hutannya, atau mencapai sebesar 2,2 juta hektar per tahun. Rata-rata, negara kehilangan sekitar satu juta hektar hutan setiap tahun pada tahun 1980-an, dan sekitar 1,7 juta ha per tahun pada tahun 1990-an serta meningkat menjadi 1,8 juta ha di tahun 2000-an. Pada tingkat ini, menurut Holmes (2000) tampaknya seluruh hutan dataran rendah Indonesia – yang paling kaya akan keanekaragaman hayati dan berbagai sumber kayu – akan lenyap dalam dekade mendatang.

Deforestasi di Indonesia sebagian besar merupakan akibat dari suatu sistem politik dan ekonomi yang korup, yang menganggap sumber daya alam, khususnya hutan, sebagai sumber pendapatan yang bisa dieksploitasi untuk kepentingan politik dan keuntungan pribadi. Indonesia yang semula sangat kaya akan hutan kini menjadi negara yang miskin hutan, seperti yang dialami oleh Filipina dan Thailand. Jutaan hektar lahan yang dulu tertutup hutan sekarang dalam keadaan terdegradasi, berupa semak belukar dan di mana-mana ditumbuhi alang-alang. Dengan kehilangan hutan ini Indonesia kehilangan kekayaan keanekaragaman hayati, pasokan kayu, pendapatan, dan berbagai jasa lingkungan. Padahal jika hutan dengan keanekaragaman hayatinya dipelihara dengan baik maka sesungguhnya akan memberikan keuntungan, baik secara sosial maupun ekonomi.

Lebih lanjut, berdasarkan data FWI dan GFW (2001) tercatat bahwa Indonesia masih memiliki hutan yang lebat pada tahun 1950. Sekitar 40 persen dari luas hutan pada tahun 1950 ini telah ditebang dalam waktu 50 tahun berikutnya. Jika dibulatkan, tutupan hutan di Indonesia turun dari 162 juta ha menjadi 98 juta ha. Laju kehilangan hutan semakin meningkat. Pada tahun 1980-an laju kehilangan hutan di Indonesia rata-rata sekitar 1 juta ha per tahun, kemudian meningkat menjadi sekitar 1,7 juta ha per tahun pada tahun-tahun pertama 1990-an dan menjadi 1,8 juta ha per tahun pada tahun 2006 (FWI, 2006).

Laju kehilangan hutan semakin meningkat. Pada tahun 1980-an laju kehilangan hutan di Indonesia rata-rata sekitar 1 juta ha per tahun, kemudian meningkat menjadi sekitar 1,7 juta ha per tahun pada tahun-tahun pertama 1990-an. Sejak tahun 1996, laju deforestasi tampaknya meningkat lagi menjadi rata-rata 2 juta ha per tahun. Dari hasil survey FWI dan GFW (2001) disebutkan bahwa hutan-hutan tropis dataran rendah Indonesia yang memiliki persediaan kayu dan keanekaragaman yang paling tinggi, adalah yang memiliki resiko paling tinggi. Tipe hutan ini hampir seluruhnya lenyap di Sulawesi, dan diprediksikan akan lenyap di Sumatera pada tahun 2005 dan di Kalimantan pada tahun 2010, jika kecenderungan seperti saat ini terus berlangsung.

Kerusakan hutan tropis Indonesia akan semakin cepat dan tidak terkendali karena hampir setengah dari luas hutan di Indonesia sudah terfragmentasi oleh jaringan jalan, jalur akses lainnya, dan berbagai kegiatan pembangunan, seperti pembangunan perkebunan, hutan tanaman industri dan pertambangan. Kondisi ini semakin diperparah dengan maraknya pembalakan ilegal (illegal loging) yang telah merusak sekitar 10 juta hektar hutan-hutan Indonesia sebagai akibat dari ketimpangan struktural antara permintaan dan pasokan kayu ilegal yang terus menerus berlangsung di Indonesia sejak era Orde Baru. Ekspansi besar-besaran di sektor produksi kayu lapis dan pulp-dan-kertas selama dua puluh tahun terakhir ini menyebabkan permintaan terhadap bahan baku kayu sampai saat ini jauh melebihi pasokan legal. Kesenjangannya sebesar 35-40 juta meter kubik per tahun. Kesenjangan antara permintaan dan pasokan kayu legal ini dipenuhi dari pembalakan ilegal. Banyak industri pengolahan kayu secara terbuka mengakui ketergantungan mereka terhadap kayu yang ditebang secara ilegal. Jumlahnya mencapai sekitar 65 persen dari pasokan total pada tahun 2000. Di Indonesia saat ini diperkirakan tidak kurang dari 64 juta meterkubik kayu dibutuhkan untuk memberi pasokan berbagai industri perkayuan, terutama pulp and paper, kayu lapis maupun kayu gergajian. Sedangkan jumlah produksi kayu yang legal (ada izin penebangannya?) hanya sekitar 25 juta meterkubik pertahun, sehingga sisanya lebih dari 30 juta meterkubik didapat dari kegiatan illegal.

Penebangan hutan secara legal juga dilakukan pada tingkat yang tidak berkelanjutan. Menurut statistik Departemen Kehutanan, pasokan kayu legal yang berasal dari hutan alam produksi berkurang jumlahnya, yaitu dari 17 juta meter kubik pada tahun 1995 menjadi di bawah 8 juta meter kubik pada tahun 2000. Penurunan produksi kayu bulat ini sebagian ditutupi oleh produksi kayu yang diperoleh dari hutan hutan yang dibuka dan dikonversi menjadi perkebunan atau hutan tanaman industri. Tetapi sumber kayu tambahan ini sudah mencapai puncaknya pada tahun 1997.

Hutan tanaman industri telah dipromosikan secara besar-besaran dan disubsidi sebagai suatu upaya untuk menyediakan pasokan kayu bagi industri pulp yang berkembang pesat di Indonesia, akan tetapi upaya ini mendatangkan tekanan terhadap hutan alam. Hampir 9 juta ha lahan, sebagian besar adalah hutan alam, telah dialokasikan untuk pembangunan hutan tanaman industri. Lahan ini kemungkinan telah ditebang habis atau dalam waktu dekat akan ditebang habis. Namun hanya sekitar 2 juta ha yang telah ditanami dengan jenis kayu yang cepat tumbuh, utamanya Accacia mangium, untuk menghasilkan kayu pulp. Implikasinya 7 juta ha lahan yang sebelumnya merupakan hutan alam, sekarang malah dalam keadaan terlantar.

Selain untuk kepentingan hutan produksi, tekanan terhadap hutan alam juga terjadi untuk kepentingan mobilisasi penduduk (transmigrasi) yang terjadi secara besar-besaran antara tahun 1960an sampai 1999 menyebabkan pembukaan hutan seluas 2 juta ha. Disamping itu, migrasi dan pemukiman ilegal oleh para petani pionir di sepanjang jalan operasi pembalakan HPH, dan bahkan di dalam beberapa Taman Nasional juga meningkat pesat sejak tahun 1997.

Tekanan terhadap hutan alam terus menerus berlangsung tanpa terkenadali. Para pemilik perkebunan skala besar kebanyakan membuka hutan untuk lahan perkebunan mereka dengan menggunakan api sebagai cara yang paling mudah dan murah. Pembakaran hutan yang disengaja, yang dikombinasikan dengan kemarau panjang akibat pengaruh fenomena El Niño, telah menimbulkan kebakaran besar yang tidak dapat dikendalikan, dengan intensitas dan luas kebakaran hutan mencapai tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya. Lebih dari 5 juta ha hutan terbakar pada tahun 1994 dan sekitar 4,6 juta ha hutan lainnya juga terbakar pada tahun 1997-1998 dan kebakaran hutan tahun 2005 – 2006 yang diperkirakan mencapai 4,5 juta ha. Sebagian dari areal yang terbakar ini sekarang mengalami regenerasi menjadi semak belukar, sebagian telah dihuni oleh para petani skala kecil, namun upaya secara sistematis untuk memulihkan tutupan hutan atau memanfaatkannya sebagai lahan pertanian yang produktif masih belum banyak dilakukan.

Deforestasi hutan yang terjadi secara besar-besaran di Indonesia tersebut telah menjadi pusat perhatian dunia. Masyarakat internasional begitu gusar menyaksikan perusakan sumber daya alam yang semena-mena di negeri ini karena secara langsung berdampak pada pemanasan global. Oleh karenanya, masyarakat Internasional baik melalui lembaga moneter internasional, seperti Bank Dunia, IMF, CGI dan lembaga-lembaga Internasional lainnya memberikan tekanan kepada pemerintah Indonesia dengan memberikan syarat reformasi spesifik di bidang kehutanan sebelum memberikan pinjaman hutang maupun hibah.

Upaya lembaga-lembaga Internasional untuk menekan pemerintah Indonesia mengurangi laju deforestasi melalui berbagai syarat, tetap saja belum memberikan dampak positif. Masa depan hutan Indonesia tetap saja semakin suram. Tidak efektifnya tekanan lembaga-lembaga Internasional ini disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, terjadinya standar ganda, disatu sisi mereka selalu mensyaratkan adanya reformasi spesifik dibidang kehutanan dalam menurunkan laju deforestasi, tetapi disisi lain mereka tetap menampung hasil-hasil kayu Indonesia dengan harga murah yang sebagian besar diperoleh dari aktifitas illegal loging. Kedua, dalam setiap evaluasi lembaga-lembaga dana Internasional atas bantuan yang diberikan pada pemerintah Indonesia, mereka menilai pemerintah tidak sungguh-sungguh dan telah gagal menjalankan reformasi bidang kehutanan, tetapi disisi lain tidak memberikan sanksi apapun bahkan tetap menguncurkan dana pinjamannya. Ketiga, tidak adanya penghargaan (reward) dari lembaga-lembaga Internasional terhadap masyarakat secara langsung yang telah berusaha untuk menjaga kelestarian hutan. Oleh karenanya, jika kebijakan Internasional terhadap keberlangsungan sumberdaya hutan Indonesia masih dilakukan seperti saat ini, tidak akan berdampak positip dalam penurunan laju deforestasi hutan di Indonesia.

Tingginya laju deforestasi hutan di Indonesia yang disebabkan ekploitasi besar-besar oleh HPH, dikonversi menjadi HTI maupun perkebunan skala besar, pembukaan areal pertambangan di kawasan hutan dan pembalakan liar (illegal logging), serta kebakaran hutan menjadi penyumbang terbesar emisi GRK. Pada tahun 1990, emisi karbondioksida (CO2), atau sering disebut emisi karbon, yang dilepaskan ke atmosfer akibat laju deforestasi hutan dan perubahan fungsi hutan atau tata guna lahan yaitu 64% dari total emisi GRK di Indoenesia. Sementara pada tahun 1994, angka tersebut meningkat menjadi 74% (Pelangi 2000). Hilangnya emisi karbon tersebut ke atmosfer diperparah tersebut dengan terjadinya kebakaran hutan yang cukup besar, terutama yang terjadi pada tahun 1997-1998 dimana 80% dari peristiwa kebakaran tersebut terjadi di kawasan gambut. Padahal kawasan gambut merupakan penyerap emisi karbon terbesar di dunia. Akibat peristiwa kebakaran hutan tersebut, sebanyak 0,81 – 2,57 Gigaton karbon dunia dilepaskan ke atmosfer. Angka ini setara dengan 13% – 40% total emisi karbon duniayang dihasilkan dari bahan bakar fosil per tahun. Kerugian finansial yang harus ditanggung oleh Indoensia akibat peristiwa itu adalah US$ 3 milyar dari hilangnya kayu, pertanian, produski hutan non kayu, konservasi tanah, dan lain-lain (Susan E. Page, 2002).

Jika tidak segera diatasi, maka kerusakan hutan di Indonesia akan mengakibatkan akumulasi GRK di attmosfer meningkat dengan cepat, sehingga menambah laju proses perubahan iklim.

Dampak Perubahan Iklim Di Indonesia


Dampak perubabahan iklim dimana suhu rata-rata di permukaan bumi semakin meningkat menyebabkan es dan gletser di daerah Kutub Utara dan Selatan mencair sehingga menimbulkan terjadinya pemuaian massa air laut dan kenaikan permukaan air laut. Kondisi ini akan mengancam kehidupan masyarakat pesisir pantai di Indonesia dan akan menenggelamkan ribuan pulau kecil di Indoensia. Menurut Studi ALGAS (1997), jika di Indonesia dan juga negara lainnya tidak melakukan upaya apapun untuk mengurangi emisi GRK, maka diperkirakan pada tahun 2070 akan terjadi kenaikan permukaan air laut setinggi 60 cm. Jika permukaan pantai landai, maka garis pantai akan mundur dari 60 cm ke arah darat. Hal ini diperkirakan akan mengancam tempat tinggal ribuan bahkan jutaan penduduk yang tinggal di pesisir pantai. Tahun 2070 diperkirakan sebanyak 800 ribu rumah di tepi pantai harus dipindahkan atau diperbaiki. Untuk itu dana yang dibutuhkan sekitar 30 milyar rupiah.

Di samping itu akibat naiknya permukaan air laut akan mengancam sumber mata pencaharian masyarakat pesisir dan nelayan karena tambak ikan akan kebanjiran sehingga semakin menurunkan produksi tambak ikan dan udang, serta terjadinya kenaikan suhu air laut menyebabkan perubahan kehidupan di bawah laut, seperti pemutihan terumbu karang (coral bleaching) dan semakin punahnya berbagai jenis ikan. Padahal kepulauan Indonesia saat ini memiliki 14.000 unti terumbu karang dengan luas total sekitar 85.700 km² atau sekitar 14% dari terumbu karang dunia dan lebih dari 25% spesies ikan di seluruh dunia (WRI, 2002). Kondisi ini bakal diperparah dengan meningkatnya penguapan, intrusi dan salinitas air laut ke daerah permukiman dan perkotaan yang dapat menimbulkan hilangnya sumber air minum dan mudah rusaknya infrakstruktur di daerah tersebut.

Di sisi lain terjadinya pergeseran musim serta perubahan pola curah hujan memberikan dampak yang merugikan di berbagai sektor, terutama pertanian dan perikanan. Intensitas hutan yang tinggi walaupun dengan periode yang lebih pendek berpotensi menyebabkan banjir dan longsor. Sementara itu musim panas terjadi dalam masa yang lebih panjang, sehingga menyebabkan kekeringan. Kondisi musim yang tidak menentu tersebut menyebabkan meningkatknya peristiwa gagal panen, sehingga dapat menimbulkan krisis pangan secara nasional. Sudah banyak peristiwa banjir dan longsor di berbagai daerah di Indonesia, serta peristiwa puso puluhan ribu hektar lahan padi sawah dan palawija akibat kekeringan maupun kebanjiran. Kondisi ini diperparah dengan dampak El Nino dan La Nina yang menambah berbagai rentetan peristiwa bencana di Indoensia.

Dampak lainnya dari perubahan iklim tersebut di Indonesia adalah meningkatnya frekuensi penyakit tropis, seperti malaria dan demam berdarah. Hal ini disebabkan oleh naiknya suhu udara yang menyebabkan masa inkubasi nyamuk semakin pendek sehingga naymuk malaria dan demam berdarah akan berkembang biak dengan cepat. Berdasarkan Survey Kesehatan Rumah Tangga tahun 1995, diperkirakan 15 juta penduduk Indoensia menderita malaria dan 30 ribu di antaranya telah meninggal dunia (WHO, 1996). Dan serangan penyakit malaria dan demam berdarah ini terus meningkat dalam sepuluh tahun terakhir, seperti beberapa kasus terkahir di berbagai daerah di Indonesia.

Pada musim kekeringan dan terjadi kebakaran hutan, dimana kebakaran hutan dan lahan terbesar terjadi pada tahun 1997, maka akibat paparan asap dan debu dimana-mana telah menimbulkan berbagai gangguan kesehatan pada manusia, seperti ISPA, asma bronchial, bronchitis, radang paru, iritasi mata dan kulit. Selain itu kebakaran hutan diduga juga menghasilkan racun dioksin yang dapat menyebabkan kanker dan kemandulan pada wanita (Tempo, 27 Juni 1999) dan menyebkan kematian sebanyak 527 kasus (KLH, 1988). Selain itu juga terjadinya krisis air bersih dimana-mana, sehingga berdampak pada timbulnya penyakit diare dan penyakit kulit. Sementara itu, pada musim penghujan dan terjadi banjir maka menimbulkan penyakit diare dan leptospirosis yang biasanya muncul pasca banjir.

Jadi, belajar dari berbagai peristiwa yang ditimbulkan akibat dampak perubahan iklim tersebut sungguh sangat merugikan bagi kehidupan makhluk hidup di muka bumi ini. Tidak terhitung kerugian yang bisa ditimbulkannya, baik secara finansial, materi atau harta benda, terhadap kesehatan, bahkan korban jiwa, serta hilangnya keanekaragaman hayati yang tinggi. Karena perubahan iklim bersifat global dan berdampak luas tersebut maka mari kita bersama-sama untuk mengkampanyekan dan juga berupaya nyata untuk menyelamatkan dan melestarikan hutan alam tersisa. (Dikutip dari berbagai sumber, Diki Kurniawan, dicky@warsi.or.id).






Read More......

16 November, 2007

Kemungkinan dilakukannya Judicial Review terhadap RTRWP Riau

Kemungkinan dilakukannya Judicial Review terhadap RTRWP Riau
Jika Draft RTRWP Riau Tetap disyahkan oleh DPRD Riau tanpa dilakukan perubahan atau perbaikan sesuai dengan peraturan perundangan.

Berdasarkan draft RTRWP versi Mei 2007, pelanggaran atau pertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi diantaranya adalah:
1.Terhadap Pasal 33 ayat 3 Undang-undang dasar 1945
2.Terhadap UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
3.Terhadap UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
4.Terhadap UU 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan hidup
5.Terhadap PP 47 Tahun 1997 tentang Tata Ruang Wilayah Nasional.
6.Terhadap PP 10 tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta dalam Penataan Ruang
7.Terhadap PP 69 tahun 1996 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang
8.Terhadap Kepres 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
9.Terhadap Kepmen Kimpraswil No. 327/KPTS/M/2002 tanggal 12 Agustus 2002 tentang pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Propinsi.


Dampak yang ditimbulkan jika Draft RTRWP 2001-2015 tetap disyahkan.
1.RTRWP Riau Melegalkan pelanggaran terhadap Keputusan mentri Kehutanan No 137/Kpts- II/1986 tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan
2.RTRWP Riau Melegalkan pelanggaran terhadap Perda No 10 tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau.
3.RTRWP Riau akan akan berdampak terhadap penggusuran/ pengusiran masyarakat lokal/ tradisional yang berada dalam kawasan lindung, (jika Undang-undang no 26 tahun 2007 berlaku efektif)
4.RTRWP Riau akan menghilangkan hak-hak dan akses masyarakat terhadap sumberdaya alam. (terhadap konflik pengelolaan sumberdaya alam antara perusahaan dan rakyat, maka rakyat selalu berada pada pihak yang dirugikan)
5.RTRWP Riau tidak menjawab persoalan bencana ekologis (kawasan rawan banjir) yang setiap tahun terjadi di 4 das besar di riau.





Read More......

14 November, 2007

Seribu Hektar Hutan Alam Riau Jadi HTI Jika Ranperda RTRW Disahkan

PEKANBARU-Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi yang kini sedang dibahas tim pansus DPRD Riau jika disahkan akan mengancam kelangsungan hutan alam di Riau. Dari 1.375 hektar hutan alam di Riau saat ini dengan Perda itu seluas 1.099 hektar hutan gambut akan berubah fungsi menjadi Hutan Tanaman Industri (HTI). Hutan alam ini akan berubah menjadi hutan akasia untuk kepentingan usaha bubur kertas di Riau. Untuk itu, DPRD diingatkan untuk tidak gegabah dalam mengesahkan Ranperda ini sampai adanya kajian lebih mendalam. Hal itu diungkapkan Dudi Rufendi dari WWF Riau, Raflis dari LSM Kabut, Susanto Kurniawan dari Jikalahari dan sejumlah kalangan LSM lainnya yang concern pada lingkungan dalam diskusi dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Riau, akhir pekan kemarin.



Selain berubah jadi HTI, hutan di Riau kini juga terancam akibat alih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit. Di mana jika saat ini terdapat seluas 741.904 hektar kebun kelapa sawit, maka dengan pengesahan itu nantinya akan terjadi konversi hutan sebanyak 335.975 hektar untuk kelapa sawit. Menurut Dudi maupun Raflis, sebelum Ranperda itu disahkan atau diteruskan dalam laporan kerja pansus di paripurna DPRD Riau hendaknya ada kajian lebih mendalam yang lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan. Secara aturan lingkungan pemberian HTI itu nantinya melanggar ketentuan karena terdapat kawasan gambut mencapai kedalaman 3 meter dengan memiliki kadar karbon sangat tinggi. Yang diizinkan hanya kedalaman 1 meter.

“Kalau Ranperda ini tetap disahkan tanpa pertimbangan hal ini maka akan banyak hutan alam berubah fungsi jadi HTI, Perda ini harus pertimbangkan keseimbangan ekologi,” ungkapnya dalam pertemuan dihadiri Ketua Fraksi PKS Nurdin dan anggota. Dudi menambahkan pihaknya tak menolak adanya kebun sawit tapi jika jumlahnya melebihi luas lahan cadangan maka itu akan membahayakan bagi kelesetarian hutan alam di Riau.

Disamping ancaman ini, pengesahan Ranperda juga akan memicu sedikitnya 325 konflik perizinan di Riau. Pasalnya izin-izin lahan banyak tumpang tindih. Konflik ini harus juga diperhatikan karena dampaknya sangat besar bagi masyarakat. Sementara itu Raflis menyebutkan sedikitnya ada 10 penyimpangan Ranperda RTRWP ini, bahkan opini yang berkembang dalam Seminar Nasional Pemaparan RTRWP Riau 2001-2015 di Hotel Pangeran pada tanggal 4 Juni 2007 terlihat bahwa banyak perlawanan yang dilakukan oleh kabupaten/kota yang ada di Riau terhadap draft diajukan. Menurut Raflis hal ini akibat ketidakjelasan argumentasi dari pemerintah provinsi dalam melakukan delineasi kawasan lindung dan budidaya. Di samping itu data yang dipakai untuk pembuatan buku rencana patut kita pertanyakan sehingga peraturan daerah yang dihasilkan tidak menjadi polemik serta tarik ulur kepentingan antara provinsi dan kabupaten. (yon)

Read More......

600 Ribu Ha Menunggu Dikembangkan

Sektor Perkebunan Riau
PEKANBARU-Berdasarkan Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), Privinsui Riau memiliki luas perkebunan yang disiapkan sebagai alokasi kawasan budidaya perkebunan 3,3 juta hektar. Hingga kini, yang sudah termanfaatkan lebih kurang 2,7 juta hektar untuk beberbagai sektor perkebunan. Jadi masih tersisa lebih kurang 600 ribu hektar lahan yang belum dimanfaatkan atau dikembangkan.
"Saat ini, kawasan perkebunan seluas 2,7 juta hektar itu, telah ditanami perkebunan sawit, perkebunan kelapa, perkebunan karet dan lainya," jelas Wakadisbun Riau Isdjarwadi, saat membuka Diseminasi Teknologi Industri Kelapa Sawit Berkelanjutan dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang ditaja Pusat Penelitian Kepala Sawit (PPKS) dan BPTP, Selasa (13/11), di Hotel Sahid Pekanbaru.



Acara ini dihadiri 100 peserta yang berasal dari perusahaan perkebunan di Riau, pihak perguruan tinggi di Riau serta para Kadis Perkebunan yang berasal dari 11 kabupaten dan kota Se-Riau selama dua hari penuh.

Bila dirincikan, lanjut Isdjarwadi, luas perkebunan sawit mencapai 1,5 juta hektar, perkebunan kelapa seluas 639 ribu hektar, perkebunan karet seluas 544 ribu hektar dan perkebunan antan seluas 118 ribu hektar.

Tumpang Tindih
Di sisi lain, mengenai pengembangan perkebunan sawit untuk masyarakat sebagai program K2I Pemprov Riau, dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, Isdjarwadi menjelaskan, hal itu sudah diprogramkan. Kini kondisi sedang dalam proses.

"Saat ini sudah dibangun kebun sawit di mepat kabupaten meliputi Bengkalis, Kuansing, Inhu dan Kampar. Sementara itu, tiga kabupaten lainnya sedang dalam proses yakni Rohul, Rohil dan Inhu. Bila ditotalkan maka luas perkebunan sawit untuk program pemerintah itu mencapai lebih kurang 10.200 hektar," katanya.

Isdjarwadi menjelaskan, meski sudah diprogramkan, namun masalah tumpang tindih lahan di lapangan masih saja terjadi. Untuk penyelesaian masalah tersebut, seharusnya masyarakat pemilik lahan bisa mendaftarkan secara resmi kawasannya untuk masuk dalam program kebun sawit.( ari)

Read More......

Kedaulatan Rakyat Atas Ruang Harus Segera Diwujudkan

Suaka Margasatwa

Balai Raja

Giam Siak Kecil

Bukit Batu

Danau Pulau Besar

Bukit Rimbang Bukit Baling

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

 Tasik Tanjung Padang

Tasik Serkap

Tasik Metas

Tasik Belat

 Kerumutan

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

Perbandingan RTRWN Terhadap RTRWP

[RTRWN-RTRWP2.gif]