21 Oktober, 2008

Lahan Pertanian dan Pendidikan Jadi Prioritas pada Pembahasan RTRK

Lahan Pertanian dan Pendidikan Jadi Prioritas pada Pembahasan RTRK
10 Jun 2008 07:39 wib
ad

PEKANBARU (RiauInfo) - Pertumbuhan penduduk Kota Pekanbaru selalu mengalami peningkatan sekitar 35 hingga 40 persen pertahunya, sehingga perda nomor 4 tahun 2003 tentang Rancangan Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) tisdak lagi sebandung dengan pembangunan Kota Pekanbaru yang semakin pesat.

Hal itu dikatakan Walikota Pekanbaru Herman Abdullah MM, usai rapat Paripurna Selasa (10/6) di balai Payung Sekaki. Jika Ranperda RUTRK ini tidak segera direvisi otomatis lahan pertaian di Kota Pekanbaru semakin berkurang yakni sekitar 1000 ha pertahun.

"Seharusnya sebelum keluar UU nomor 26 tahun 2007 tentang revisi RUTRK itu menjadi Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebaiknya Distako sudah memiliki rancangan revisi RUTRK menjadi RTRW ini," jelas Herman kepada Wartawan.

Akibat keteledoran Dinas Tata Kota dalam merancang revis RUTRK ini menjadi RTRW tersebut, jangka kekosongan pembahasan RTRK tersebut berjalan selama 15 tahun yakni mulai dari tahun 1993 hingga 2008.

Padahal, pembahasan RUTRK tersebut sudah berencana untuk dibahas pada tahun 2006 lalu berhubung denga adanya perobahan pembahasan RUTRK menjadi RTRW maka revisi RUTRK baru bisa disampaikan pada tahun 2008 ini di Balai Payung Sekaki.

Rencana teknis dalam pembahasan RTRW tersebut akan dibentuk adanya Rencana Tata Bangunan dan lahan, karena sampai saat ini kondisi pembangunan di Kota Pekanbaru sangatlah semeraut dan bahkan kondisi pembangunan di Kota Pekanbaru mengakibatkan berkurangnya lahan pertaian di Kota Pekanbaru.

selain itu lahan pendidikan di Kota Pekanbaru juga semakin sempit, hal ini faktor dari tingginya penduduk kota Pekanbaru yang tidak mengacu pada aturan tertentu yakni Peraturan Daerah (Perda).

"Kita bisa membayangkan kondisi penduduk setiap tahunya meningkat dan kalau jumlah penduduk Pekanbaru 1,5 juta jiwa ini tidak direm maka lahan luas yang ada di Kota Pekanbaru ini akan semakin sempit, yang ditanggung oleh Pemerintah semakin berat dan kondisi jalan juga semakin macet,"ungkapnya lagi.

Jadi dengan adanya Rancangan Tata Bangunan dan Lahan (RTBL) ini otomatis Pemerintah bisa membatasi pembangunan yang ada di Pekanbaru, 20 tahun yang akan datang lahan pertanian, lahan pendidikan dan arus lalu lintas akan tetap teratur untuk kedepanya.

Untuk kedepanya, Distako tidak hanya bertugas sebagai pemberi perizinan disegi pembangunan tetapi distako juga harus bekerjasama dengan Kimpraswil, Dinas Perhubungan, Bapeda dan instansi lainnya dalam mengawasi kondisi pembangunan yang ada di Kota Pekanbaru. (muchtiar)

http://www.riauinfo.com/main/news.php?c=11&id=5304

Read More......

Setiap Fraksi Berikan Saran dan Pertanyaan Terhadap Draf Raperda RTRW

Setiap Fraksi Berikan Saran dan Pertanyaan Terhadap Draf Raperda RTRW
16 Jun 2008 20:25 wib
ad

PEKANBARU (RiauInfo) - Draft pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kota (Pemko) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ke DPRD Pekanbaru, dibahas dalam Sidang Paripurna DPRD Pekanbaru.

Dalam paripurna tersebut, setiap fraksi memberikan berbagai masukan, serta saran terkait Ranperda RTRW ini. Sektor yang sangat dominan sebagai dasar atau pijakan untuk membangun masyarakat yang kokoh salah satunya adalah berbasis pertanian.

Seperti yang dipaparkan anggota Fraksi PKS Haris Jumadi yang juga bertindak sebagai juru bicara saat di Gedung DPRD Balai Payung Sekaki, Senin (16/06).

Haris yang memaparkan, Pemko bisa menganalisa bahwa sektor pertanian adalah sektor yang sangat penting. Indikasi ini terbukti dari diusulkannya lahan pertanian ini oleh Dinas Pertanian dan Badan Ketahanan Pangan dalam SOTK yang baru. "Tetapi sayangnya, tak dijumpai lahan pertanian sebagai arahan dan rencana fungsi di masing-masing Wilayah Pengembangan (WP)," paparnya.

Selain itu, Haris mengatakan bahwa selama ini Pemko hanya konsisten pada pengembangan wilayah di jalan Tuanku Tambusai, Jendral Sudirman serta Riau saja.

Padahal jalan-jalan itu adalah kantong-kantong kemacetan yang ada di Kota Pekanbaru. Sehingga pembangunan kawasan perdagangan selama ini hanya terpusat di WP 1 saja, katanya.

Sementara fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan bahwa fungsi RTRW ini harus menjadi pedoman untuk penetapan lokasi investasi dan dapat menjadi dasar guna menerbitkan perizinan lokasi pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat.

Dengan adanya penetapan perizinan yang didasarkan pada RTRW ini, diharapkan tidak akan terjadi lagi kesalahan di lapangan, ungkap Drs H Mohammad Roem Zein di dalam ruang paripurna.

Disisi lain Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) sendiri dalam pembahasan tentang Ranperda RTRW malah mempertanyakan apakah perencanaan RTRW untuk Kota Pekanbaru ini selain sudah merujuk pada UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, juga telah disesuikan dengan perencanaan RTRW Provinsi.

Pasalahnya jangan sampai suatu hari nanti hal ini menjadi bersinggungan," kata Slamet Nasron yang bertugas membacakan pandangan fraksinya.

Ditambahkannya, selain itu dipertanyakan pula sejauh mana keterlibatan Pemko dalam merencanakan dan mengembangkan Bandara Sultas Syarif Kasim sebagai penunjang transportasi udara. Banyak yang harus dijelaskan Pemko terkait pengajuan Ranperda tentang RTRW ini, paparnya saat mengakhiri. (muchtiar)

http://www.riauinfo.com/main/news.php?c=11&id=5363

Read More......

Fatal, Draf Ranperda RTRW Perlu di Evaluasi

Fatal, Draf Ranperda RTRW Perlu di Evaluasi
15 Oct 2008 18:15 wib
Muchtiar

PEKANBARU (RiauInfo) - Sebagai tindak lanjut pembahasan terhadap Rancanan Peraturan Daerah (Ranperda) Rancangan Umum Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Pekanbaru 2007-2026, panitia khusus (Pansus) DPRD Pekanbaru menggelar dengar pendapat dengan dinas terkait dan pihak yang terkait. Termasuk unsur akademisi dan pengamat.

Pertemuan yang berlangsung di ruang Paripurna Balai Payung Sekaki, Rabu (15/10) dihadiri oleh Ketua DPRD Pekanbaru, Kepala Dinas Tata Kota, anggota Pansus.

Dari pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, dapat disimpulkan bahwa banyak kekurangan dan kesalahan yang cukup fatal dalam draf tersebut. Sehingga, masukan-masukan dari berbagai unsur yang hadir tersebut dinilai ketua DPRD Pekanbaru, Teguh Pribadi, merupakan upaya penyempurnaan dari draf yang saat ini dalam pembahasan Pansus.

"Pembahasan ranperda RTRW ini sudah berlangsung sekitar 1 bulan, sebelum final dan disahkan menjadi Perda tentunya perlu ada masukan-masukan, apalagi Perda RTRW tersebut akan digunakan dalam kurun waktu yang cukup panjang, yaitu sekitar 20 tahun. Makanya kita menggelar dengar pendapat ini," ungkap Teguh.

Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI), Dr Mubarak, MSi, yang ditemui usai pertemuan tesebut mengatakan, dalam draf Ranperda RTRW yang dibahas bersama instansi dan anggota Pansus DPRD Pekanbaru sudah menunjukkan sedikit titik terang arah pembangunan Kota Pekanbaru ke depan.
Namun, katanya dari Draf tersebut sifatnya masih sangat global, dengan tidak adanya penegasan cirri khas atau prioritas pada setiap wilayah pembangunan (WP) yang ada.

"Saya tidak menemukan adanya penegasan pembangunan di WP yang ada, misalnya tidak adanya penetapan wilayah untuk industri, perumahan, ruko dan lain sebagainya. Padahal seharunya setiap wilayah itu perlu ada penegasan dan prioritas masing-masing," jelasnya.

Dia menambahkan, selain itu permasalahan yang juga kurang disinggung dalam draf randperda RTRW adalah masalah limbah, ruang terbuka hijau, dan perusahaan yang sampai saat ini masih berada di tengah kota.

Ditempat terpisah, Mardianto Manan selaku pengamat di Provinsi Riau juga menegaskan, banyak yang perlu dievaluasi dalam draf Ranperda RTRW yang disampaikan oleh Pemko Pekanbaru tersebut. Karena dalam draf tersebut terlalu banyak kesalahan yang cukup fatal dan tidak sesuai dengan pembahasan saat ini.

"Ada beberapa bahasa dan contoh yang terdapat dalam Draf Ranperda itu yang harus dirubah redaksinya menjadi bahasa sekarang, misalnya kawasan Caltex padahal sekarang sudah menjadi Chevron, kawasan terbuka hijau seperti Alam Mayang padahal itu milik swasta, bukan pemerintah daerah dan hirarkinya RTRW ini mengacu pada perda Provinsi Riau Perda nomor 10 tahun 1994, dan masa berlakunya Ranperda 2007-2026, seharunya sampai 2027," Mardianto memberikan beberapa bentuk kejanggalan yang mesti diperbaiki.

Untuk itu, memang perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut terhadap Draf Ranperda RTRW, karena RTRW tersebut merupakan penentu arah pembangunan kota Pekanbaru untuk jangka waktu yang panjang. (muchtiar)

http://www.riauinfo.com/main/news.php?c=11&id=6790

Read More......

17 Oktober, 2008

Ranperda RTRW Perlu Diperbaiki

Ranperda RTRW Perlu Diperbaiki

Disorot Akademisi dan Ahli Perkotaan
PEKANBARU-Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kepada DPRD mendapat sorotan tajam dari kalangan akademisi dan ahli perkotaan karena masih banyak yang harus diperbaiki. Sejumlah bukti kelemahan ranperda ini, adalah, antara pasal demi pasal dan redaksional serta lampiran pada gambar masih banyak yang kontroversi.

Sorotan dan kritikan tersebut terungkap saat digelarnya public hearing selama lebih dua jam di DPRD Pekanbaru, Rabu (15/10). Hadir dalam hearing ini antara lain, tokoh masyarakat Tabrani Rab, akademisi Dr. Mubarak, MSi, ahli perkotaan dan tata ruang, Mardianto Manan, MT, Dr. M Ikhsan, Ketua REI Pekanbaru H. Rifa Yendri dan sejumlah pelaku usaha. Ranperda untuk masa berlaku 20 tahun (2007-2026) yang diajukan Pemko beberapa bulan lalu ini, tengah dibahas panitia khusus (Pansus) DPRD.

Dalam hearing itu, Ikhsan menyampaikan beberapa kejanggalan dalam ranperda ini. Misalnya, salah satu pasal dalam ranperda itu mengamanatkan pembangunan rumah susun. "Ini akan jadi beban Pemko jika tidak dilaksanakan. Sementara untuk melaksanakan ini sangat berat apalagi pada wilayah-wilayah tertentu," katanya. Persoalan seperti itu, kata Ikhsan, banyak sekali ditemukan. "Jika ranperda ini lolos jadi perda tanpa perbaikan dikhawatirkan tidak terealisasi dengan baik," ujarnya.

Mubarak menambahkan, beberapa masalah kota selama ini juga belum tergambar penanganannya dalam ranperda. Misalnya terkait banjir, kemudian pembangunan ruko yang belum jelas per wilayah spesifikasinya. "Setiap wilayah yang masuk dalam pengembangan, pembangunan ruko ini seragam saja, tak ada yang spesifik," ujarnya. Kemudian ada kontroversi antara luas kawasan hijau antara UU No 26/2007 dengan ranperda ini. Di Undang-undang kawasan atau ruang publik hijau minimal 30 persen. Sementara di ranperda 10 persen. "Arah dari ranperda ini sudah jelas, tapi masih banyak yang perlu diperbaiki," ujar dosen Unri ini.
Sementara itu, pengamat perkotaan Mardianto Manan, mengatakan, dari skala gambar saja sudah kurang sesuai. Kemudian, ranperda belum menggambarkan adanya pedoman tentang rancangan tata ruang nasional dan provinsi. Selain itu terkait pemindahan pabrik di tengah kota, kawasan Tenayan yang masuk dalam ranperda itu juga belum tegas.

Secara redaksional atau istilah masih belum disesuaikan. Misalnya masih menyebut Caltex, padahal sekarang sudah Chevron. Begitu halnya perizinan iklan yang agak janggal, pihak pemasang harus meminta izin kepada pemilik lahan di suatu kawasan. "Bagaimana kalau saya pemilik lahan, dan saya izinkan seseorang memasang iklan lalu, lalu disalahkan pemerintah. Masyarakat bisa berkilah," katanya. Ironisnya lagi dari rentang waktu ranperda ini sudah salah, di luar ditulis 2007-2026. Kalau selama 20 tahun dimulai 2006, dan di dalam ranperda tertulis 2006. Karena keterbatasan waktu dan masalah ini dinilai amat rumit, Pansus Ranperda RTRW mengharapkan masukan tertulis dari komponen masyarakat. "Kita minta masukan tertulis untuk penyempurnaan ini," ujar Ketua DPRD Teguh Pribadi Arsyad dan Ketua Pansus Desmianto.

Ranperda ini, tambah Teguh, akan diparipurnakan akhir Oktober ini. Kadis Tata Kota Pekanbaru Idris Sani mengatakan, akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait demi kesempurnaan ranperda tersebut. Saat hearing, tim ahli dari Jakarta yang menyusun ranperda tidak hadir. Bahkan anggota pansus pun minim hadir.(lah)


http://www.riaumandiri.net/indexben.php?id=27346

Read More......

Kongres IUCN Barcelona 10 Oktober 2008


F0to 1
Delegasi Indonesia Dalam Kongres IUCN
(Klik foto untuk memperbesar gambar)

Foto 2 Konfrensi Pers
(Klik Foto untuk memperbesar Gambar)




Foto 3
Official Speech
by Mrs. Hermien Roosita, Indonesia’s Deputy Minister of Environment, at the ‘Celebrating Sumatra’ event held during the IUCN World Conservation Congress,
in Barcelona, 10 October 2008

(klik foto untuk memperbesar gambar)





Read More......

Indonesia Umumkan Komitmen Gubernur se-Sumatera untuk

Barcelona, Spanyol – Pemerintah Indonesian hari ini mengumumkan komitmennya mengenai penyelamatan ekosistem pulau Sumatera melalui penataan ruang berbasis ekosistem, restorasi kawasan kritis, dan perlindungan kawasan bernilai konservasi tinggi di Sumatera. Komitmen tersebut disampaikan hari ini dalam forum internasional Kongres Konservasi Dunia (World Conservation Congress) IUCN di Barcelona, Spanyol yang berlangsung dari 6 -17 Oktober 2008.

Komitmen penyelamatan ekosistem Pulau Sumatera tersebut sebelumnya telah disepakati dan ditandangani oleh Gubernur se-Sumatera dalam Rapat Gubernur Sumatera yang diadakan di Jakarta pada 18 September 200, dan didukung oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Kehutanan. Implementasi dari kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi model pembangunan di Indonesia yang menerapkan penataan ruang berbasiskan ekosistem sebagai landasan pembangunan berkelanjutan di masa sekarang dan yang akan datang.

“Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan ini, para gubernur se-Sumatera akan menyiapkan dokumen strategis dan operasional pendukung guna merealisasikan penyelamatan ekosistem di Pulau Sumatera,” kata Hermien Rosita, Deputi Bidang Tata Lingkungan, Kementrian Negara Lingkungan Hidup. “Meskipun model ini dimulai di Pulau Sumatera, implementasi kesepakatan ini juga diharapkan dapat dibangun dan diterapkan di pulau-pulau yang lain”.


Sumatra adalah satu-satunya Pulau di dunia dimana empat satwa kunci (flagship species) harimau, gajah, orangutan dan badak Sumatera ditemukan keberadaannya dalam satu pulau. Hutan-hutan di Sumatera juga merupakan daerah resapan air, penyimpan cadangan karbon, gudang tanaman obat, serta sumber penghidupan bagi jutaan masyarakat sekitarnya

CI, FFI, WCS, WWF dan sejumlah organisasi konservasi lainnya di Sumatera yang bergabung didalam Forum Tata Ruang Pulau Sumatera (FORTRUST), telah sepakat untuk membantu terlaksananya implementasi komitmen politis tersebut demi terciptanya keseimbangan ekologis dan terlindunginya hutan dan kekayaan alam lainnya yang tersisa di Sumatera. Pulau Sumatera telah kehilangan 48 persen hutan alamnya sejak 1985. “WWF memberikan apresiasi yang tinggi terhadap komitmen ini dan siap membantu
mewujudkan komitmen tersebut di lapangan,” kata Mubariq Ahmad, Direktur Eksekutif WWF-Indonesia.

Lebih dari 13 persen hutan yang tersisa di Sumatra merupakan hutan gambut. Sebagian diantaranya merupakan hutan gambut dalam dunia dengan kedalaman hinggamencapai 10 meter. Pembukaan hutan-hutan gambut tersebut dapat menyebabkan terjadinya emisi karbon yang merupakan penyebab terjadinya perubahan iklim. “Dengan menyelamatkan hutan alam yang tersisa, maka Sumatera telah berkontribusi secara signifikan dalam memitigasi perubahan iklim global,” kata Marlis Rahman, Wakil Gubernur Sumatra Barat.

“Ada banyak tantangan di hadapan kita untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan komitmen ini”, kata Noor Hidayat, Direktur Konservasi Kawasan, Departemen kehutanan. “Kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan pusat serta instansi terkait lainnya, termasuk lembaga finansial, LSM, dan masyarakat daerah maupun komunitas internasional merupakan faktor penting dalam implementasi komitmen ini agar
menjadi kenyataan.”
“Kami mengundang masyarakat internasional untuk mendukung kami dalam implementasi kesepakatan ini di lapangan,” kata Noor Hidayat.

###
Untuk Informasi lebih lanjut:
Hermien Roosita, Deputi Bidang Tata Lingkungan, Kementrian Negara Lingkungan Hidup, +62 8129601363
Marlis Rahman, Wakil Gubernur Sumatra Barat, + 62 811661841, marlisrahman@unand.ac.id
Ian Kosasih, Direktur Program Kehutanan, WWF-Indonesia, +62 811110697, ikosasih@wwf.or.id
Israr Ardiansyah, Media Relations, WWF-Indonesia : +628888742445, iardiansyah@wwf.or.id
Notes for Editors:
• Video B roll terkait dengan siaran pres ini dapat di download di www.panda.org/broadcast.
• Photo-photo terkait Sumatera atau partisipasi Indonesia dalam side event Kongres Konservasi
Dunia IUCN di Barcelona, dapat menghubungi dmurni@wwf.or.id, +62 811793458
• Pulau Sumatra menyimpan beragam jenis flora-fauna, seperti: 465 burung, 194 mamalia, 217
reptil, dan 820 jenis tumbuhan. Kekayaan flora diantaranya yaitu bunga terbesar di dunia
Rafflessia dan bunga tertinggi di dunia Amorpophallus. Bahkan pada tahun 2001, Andrew N.
Gillison dari Center for Biodiversity Management (CBM) menyatakan bahwa salah satu
kawasan di Sumatera, kawasan Tesso Nilo di Riau, memiliki keanekaragaman spesies
tumbuhan hutan dataran rendah yang tertinggi di dunia dengan keragaman melebihi hutan
Amazon.

Read More......

25 September, 2008

Draft Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau

Peta 1 Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (PP No 26 Tahun 2008)
Peta 2 Rencana Tata Ruang Pulau Sumatra (Perpres No.....Tahun.......) Draft
Peta 3 Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau (Perda N0.........Tahun......) Draft





Peta 4 Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau (Draft Dec 2005)
Peta 5 Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau (Draft Mei 2007)


Read More......

24 September, 2008

Pertemuan Gubernur Se Sumatra 18 Sept 2008

Pada 18 September 2008 pukul 15.15 pertemuan Gubernur se-Sumatera diadakan di Istana Ballroom, Hotel Sari Pan Pacific dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Bapak Mardiyanto dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Bapak Rachmat Witoelar. Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan 9 dari 10 propinsi di Sumatera yaitu Gubernur Jambi (H.Zulkifli Nurdin), Gubernur Sumatera Selatan (Prof. Dr. H.Mahyuddin NS), Gubernur Lampung (Drs Syamsurya Ryacudu), Gubernur Bengkulu (Agusrin M.Najamudin, ST), dan Gubernur Bangka Belitung (Ir. H. Eko Maulana Ali), sedangkan untuk Propinsi Sumatera Barat diwakili oleh Wagub (Prof. Dr.H.Marlis Rahman, M.Sc) , Propinsi NAD oleh Sekda (Husni Bahri Top), Propinsi Riau oleh Asisten 1 (Drs. Said Hasyim), dan Propinsi Sumatera Utara oleh Sekda (RE.Nainggolan).

Pertemuan tersebut juga dihadiri olehBapak Emil Salim selaku Penasehat Presiden, Dirjen PHKA Dephut, Dirjen Tata Ruang Dept PU, Dirjen Bangda Depdagri, serta Direktur Eksekutif dari CI, WCS, dan FFI.

Pertemuan tersebut diakhiri dengan penandatanganan *Kesepakatan Bersama Gubernur se-Sumatera Untuk Penyelamatan Ekosistem Pulau Sumatera* oleh para gubernur atau yang mewakili dengan disaksikan oleh empat menteri (Men-LH, Mendagri, MenPU dan Menhut). Isi kesepakatan tersebut mencakup kesepakatan untuk mendukung (1) Pengembangan Penataan Ruang Berbasis Ekosistem, (2) Restorasi daerah kritis, (3) Perlindungan kawasan bernilai tinggi bagi sistem kehidupan, keanekaragaman hayati,
dan perubahan iklim. Dalam pertemuan tersebut juga dibahas mengenai poin-poin penting yang perlu ditindaklanjuti :

Mendagri meminta agar komitmen para Gubernur untuk penyelamatan ekosistem pulau Sumatera dapat direfleksikan dalam APBD 2009, sedianya anggaran untuk lingkungan harus ditingkatkan. Komitmen terhadap lingkungan tersebut juga harus terrefleksi dalam Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera yang akan dijalankan pada 2009. Penataan ruang yang baik semestinya juga menjadi alat untuk memitigasi bencana.

MenLH menyampaikan pentingnya penyelamatan ekosistem Pulau Sumatera dalam kerangka penyelamatan iklim global yang menjadi komitemen Indonesia dalam Konferensi UNFCC di Bali Desember 2007. Kementrian LH telah mendapat mandat untuk memimpin koordinasi dalam penataan ruang berbasis ekosistem melalui UU 26/2007

Bapak Emil Salim menekankan perlunya penugasan di tiap-tiap propinsi dan kabupaten agar komitmen tata ruang berbasis ekosistem ini bisa ditindaklanjuti ditingkat daerah. Gubernur dinilai mempunyai pandangan lintas kabupaten sehingga sinkronisasi bisa dilakukan dengan kewenangan para Bupati ditingkat kabupaten. Koordinasi dan pembagian tugas yang jelas juga harus dilakukan di tingkat nasional antara Departemen terkait (Dept PU, Menko Eku, Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional, Dirjen Bangda, Forum DAS, dan ForTRUST) untuk memfasilitasi dan membimbing Pemda membuat Rencana Bioregion Propinsi dan mengkoordinasikannya ditingkat daerah.

Gubernur Jambi dan Wagub Sumbar menyarankan agar didalam draf Peraturan Presiden yang akan mengesahkan Penataan Ruang Pulau Sumatera dicantumkan wewenang para gubernur untuk memonitor pelaksanaan tata ruang tersebut, termasuk memberikan sanksi ketika peraturan tersebut dilanggar.

Gubernur Jambi dan Wagub Sumbar menekankan perlunya sosialisasi komitmen dan kesepakatan ini ditingkat kabupaten mengingat Bupati terkadang memiliki agenda sendiri dalam era desentralisasi, misalnya terkait pengeluaran izin.

Gubernur Bangka Belitung dan Gubernur Jambi menyarankan perlunya peraturan ditingkat Undang-Undang yang menjamin kewenangan Gubernur dalam pelaksanaan penataan ruang dalam kaitannya dengan desentralisasi daerah.

Emil Salim menekankan perlunya kerja yang simultan di setiap level, termasuk perlunya beberapa penyempurnaan Undang-Undang, misalnya yang terkait dengan UU Pertambangan dan kehutanan.

Sekda Aceh menyarankan agar prestasi daerah di tahun 2009 tidak lagi hanya dilihat dengan indikator PAD tetapi juga dengan keberhasilan daerah menjaga lingkungannya. Daerah yang mampu menjaga hutannya selayaknya mendapatkan reward, dan penambahan DAU/DAK. Selain itu, kebijakan-kebijakan yang ada harus diubah agar mengarah pada reward tersebut, sehingga mereka yang menjaga hutan tidak tergoda dengan tawaran-tawaran membuka hutan untuk meningkatkan PAD . Saran tersebut di
sambut baik oleh Emil Salim dan MenLH.

Sekda Aceh dan Wagub Sumbar menghimbau agar upaya menjaga hutan tidak lagi dilihat sebagai beban, tetapi sebagai kesempatan untuk mendapatkan kompensasi melalui skema karbon kredit atau sejenisnya. Perlu ada sosialisasi mengenai skema karbon kredit ini kepada daerah baik propinsi dan kabupaten. Saran tersebut di sambut baik oleh Emil Salim sekaligus memperkenalkan MenLH sebagai Ketua Dewan Nasional Perubahan Iklim yang terkait dengan saran tsb. Mengenai rencana penyampaian deklarasi penyelamatan ekosistem Sumatera dalam kongres IUCN di Barcelona 8-11 October mendatang, Depdagri akan mengkoordinir 5 orang yang akan mewakili pemerintah dalam event tersebut, tentunya setelah mendapat izin dari Mendagri dan Presiden.

Read More......

12 September, 2008


http://www.mediafire.com/?df56ltyiisr


Read More......

06 September, 2008

Draft Rencana Tata Ruang Pulau Sumatra

Download Draft Raperpres RTR Sumatra.rar

RANCANGAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ..... TAHUN .....
TENTANG RENCANA TATA RUANG (RTR) PULAU SUMATERA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 danPasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera;

b. adanya Kesepakatan Bersama Gubernur Provinsi NanggroeAceh Darussalam, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau,Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi Lampung, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang RTR Pulau Sumatera sebagai acuan dalam penyusunan RTRW Provinsi dan RTR Kabupaten/Kota diPulau Sumatera;

Mengingat
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentangPembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64,Tambahan Lembaran Negara nomor 1103);
3. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah SwatantraTingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor112, Tambahan Lembaran Negara nomor 1646);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1956 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang DaruratNomor 3 Tahun 1950;


5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan;
6. Undang-Undang Nomor9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara nomor 2828);
7. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara nomor 4033);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan LembaranNegara Nomor 4134);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau;
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor125, Tambahan Lembaran Negara Nomor4437);
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4725);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2000 Nomor54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 TentangRencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4833;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG RENCANATATA RUANG (RTR) PULAU SUMATERA

BAB I
KETENTUAN
UMUM

Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yangdimaksud dengan:
1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disebut RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara.
2. Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera yang selanjutnya disebut RTR Pulau Sumatera adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah pulau Sumatera yang terbentuk dari kesatuan wilayah geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas-batasnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsionalnya.
3. Pulau Sumatera adalah kesatuan fungsional wilayah geografis dan ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut dan udara termasuk ruang di dalam bumi yang menjadi bagian dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi Lampung, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menurut undang-undang pembentukannya.
4. Rencana rinci tata ruang adalah penjabaran dan perangkat operasional rencana umum tata ruang yang disusun berdasarkan pendekatan nilai strategis kawasan dan/atau kegiatan kawasan dengan muatan substansi yang dapat mencakup hingga penetapan blok dan subblok peruntukan. 5. Strategi Operasionalisasi adalah langkah-langkah pelaksanaan yang merupakan proses, cara, dan perbuatan mengoperasikan.
6. Ruang Lintas Wilayah adalah bagian ruang wilayah nasional yang perencanaannya, pemanfaatannya dan pengendalian pemanfaatan ruangnya diselenggarakan dengan memperhatikan kesatuan fungsional wilayah yang tidak dibatasi oleh batas-batas administrasi wilayah provinsi, kabupaten dan kota.
7. Ruang Lintas Sektor adalah bagian ruang wilayah nasional yang proses perencanaannya, pemanfaatannya, dan pengendalian pemanfaatan ruangnya diselenggarakan oleh lebih dari satusektor secara terpadu.
8. Kawasan Andalan adalah bagian dari kawasan budidaya, baik di ruang darat maupun ruang laut yang pengembangannya diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan tersebut dan kawasan disekitarnya.
9. Kawasan Perbatasan Negara adalah wilayah kedaulatan negara termasuk pulau-pulau kecil terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dan/atau laut lepas.
10. Alur Laut Kepulauan Indonesia yang selanjutnya disebut ALKI adalah alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan Hak Lintas Alur Laut berdasarkan konvensi hukum laut internasional.
11. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 Km2.
12. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang memiliki fungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yangberasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami yang batas didarat merupakan pemisah topografi dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
13. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disebut PKN adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional,nasional, atau beberapa provinsi.
14. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah pusat kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
15. Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disebut PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan kawasan perbatasan negara yang berbatasan dengan negara Malaysia,Singapura,India,Thailand, dan Vietnam.
16. Pemerintah Pusat adalahperangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.
17. Menteri adalah menteri yang bertugas mengkoordinasikan penataan ruang.
18. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah yang meliputi PemerintahProvinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Kota.

Read More......

05 September, 2008

FOR TRUST (Forum Tata Ruang Sumatra)








Read More......

21 Agustus, 2008

Pertemuan Rencana Tata Ruang Pulau Sumatra

Pada tanggal 1 Agustus 2008 Direktorat penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum mengadakan pertemuan sosialisasi draft Perpres Rencana Tata Ruang Pulau Sumatra di Balai Sidang Bung Hatta The Bukittinggi Hotel and Convention. Pertemuan ini dihadiri oleh seluruh bappeda se sumatra, akademisi serta NGO. Pembicara pada petemuan ini adalah Direktur Penataan Ruang PU Iman Soedrajat, Kepala Bidang Pengukuhan Kawasan Hutan Badan Planologi Kehutanan Ir. Muhammad Said, MM ; Deputi Tata Lingkungan KLH; SekdaProv Sumatra Barat; Ketua Panitia Adhoc II urusan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Ekonomi DPD RI; Sarwono Kusumaatmadja; Institiut Pertanian Bogor dan WWF Indonesia. Selain itu juga hadir Purnomo Sucipto/ Sekr. Kabinet; Ir. Srihadi Setiyono, MM/ Dept. Pertanian; Ir. Gunawan MA Dirjen Bangda; Ardinis Arbain/ Unand;



Melihat semangat reformasi regulasi yang ada pada UU 26 2007 dan PP 26 2008 serta peluang yang terbuka untuk memberikan masukan maka disepakati pertemuan untuk membahas revisi Penataan Ruang Pulau Sumatera Berbasis Ekosistim. Pertemuan dihadiri oleh 26 orang yang mewakili 12 lembaga swadaya masyarakat yang memiliki kegiatan konservasi keanekargaman hayati dan kegiatan terkait lainnya di Sumatera.

Dalam pertemuan tersebut di atas, telah dihasil beberapa kesepakatan, yaitu : :
1. Seluruh perserta diskusi sepakat untuk secara bersama-sama melakukan “intervensi” terhadap draft Penataan Ruang Pulau Sumatera Berbasis Ekosistim sebagai upaya untuk menyelamatkan ekosistim di Pulau Sumatera guna mendukung upaya pembangunan berkelanjutan.
2. Untuk menyatukan langkah dan gerakan dalam upaya memberikan masukan perubahan terhadap draft Penataan Ruang Pulau Sumatera Berbasis Ekosistim, termasuk kegiatan pemantaun implementassi tata ruang pulau Sumatera di tingkat propinsi dan kabupaten/kota, maka seluruh peserta sepakat untuk membentuk “Forum Penataan Ruang Pulau Sumatera Berbasis Ekosistim”.
3. Dalam pertemuan juga disepakati perwakilan forum di masing-masing propinsi di Sumatera yaitu : 1) Aceh (Sdr. Dede/WWF Indonesia dan Chairul/CI); 2) Sumatera Utara (Redo/OCSP dan Susilo S/YEL-Pan Eco); 3) Sumatera Barat (Arzinis Arbain/Universitas Andalas); 4) Riau dan Kep. Riau (Raflis/Kabut Riau); 5) Jambi dan Bengkulu (Rachmat Hidayat/WARSI dan Dolly Priatna/ZSL); 6) Sumatera Selatan/WBH); 7) Lampung (Rini/Watala). Untuk Bangka Belitung untuk sementara tidak ada perwakilan.
4. Setiap perwakilan forum di tingkat propinsi bertanggung jawab untuk mensosialioasikan tentang ”Forum Penataan Rung Pulau Sumatera Berbasis Ekosistim” ke seluruh LSM terkait di masing-masing propinsi serta mengajak LSM-LSM tersebut untuk bergabung ke dalam forum.
5. Forum memliki 2 agenda utama yaitu; 1. Jangka pendek, memberikan masukan terhadap revisi ”Penataan Ruang Pulau Sumatera Berbasis Ekosistim” dan masukan ini harus sudah diberikan ke tim nasional revisi tata ruang pulau paling lambat bulan Oktober 2008; 2) Jangka Panjang; melakukan ’intervensi’ tehadap revisi tata ruang propinsi dan kabupaten/kota yang mengacu kepada Penataan Ruang Pulau Sumatera Berbasis Ekosistim yang sudah direvisi serta melakukan ’pengawalan’ impelemntasi tata ruang propinsi dan kabupaten/kota..
6.Untuk mewndukung kerja forum, diputuskan bahwa Sdr. Chairul Saleh ditunjuk sebagai moderator komunikasi internal forum dengan melalui ’mailing list’ forum tersebut.
7. Dalam rangka mempersiapkan bahan untuk kebutuhan intervensi, ditetapkan WWF Indonesia sebagai ‘dapur’ data spasial untuk dianalisis guna melengkapi masukan terhadap daraft Penataan Ruang Pulau Sumatera Berbasis Ekosistim.. Seluruh peserta sepakat untuk “sharing” data spasial yang sudah dianalisis untuk digabungkan menjadi sebuah usulan “spatial planning’ yang mengakomodasi kebutuhan pelindungan kenaekargaman hayati serta pembangunan berkelanjutuan. Peserta diskusi juga menetapkan Sdr. Thomas Barano sebagai pengolah data spasial di ‘dapur’.
8. Data akan dikumpulakan mulai tanggal 2 – 25 Agustus 2008 dan tanggal 26 - 27 Agustus 2008 akan dilakukan pertemuan forum di Universitas Andalas untuk membahas hasil kompilasi dan analisis data. Pak Ardinis Arbain dari Universitas Andalas bersedia menjadi ‘host’ pertemuan tersebut.
9. TOR dan Agenda pertemuan tanggal 26-27 Agustus 2008 akan disusun oleh WWF Indonesia dan akan didistribusikan ke seluruh anggota forum sebelum tanggal 11 Agustus 2008 untuk mendapatkan masukan.

Read More......

20 Agustus, 2008

Rapat Keluarga Monyet


Melihat Konversi lahan skala besar yang dilakukan atas nama investasi, empat ekor monyet dalam sebuah keluarga yang terdiri dari Papa monyet, mama monyet dan 2 ekoanak monyet mengadakan pertemuan untuk membahas masalah ini

Anak monyet : kok rumah kita dihancurin sih pa?

Papa monyet : rumah kita mau diganti dengan rumah baru yang lebih modern, menurut info sih mau diganti menjadi perkebunan kelapa sawit dan kebun akasia

Mama monyet : terus apakah rumah baru nanti kita bayar atau dapat gratis pa?

Papa monyet :dengan bijaksana menjelaskan: rumah baru nanti kita bayar nyicil bu kredit gitu loh dengan Bank, tadi papa dapat info dari perusahaan bahwa rumah baru (perkebunan sawit dan kebun akasia) nanti akan lebih modren dan kita bisa hidup berdampingan dengan manusia ini semua diatur oleh traktat HCVF dan RSPO dimana manusia tidak akan mengganggu kita dan kita bisa berdampingan dengan harmonis dengan kita.

mama monyet : Kabarnya sekarang ada aturan baru lagi untuk rumah kita lebih ditegaskan dalam UU no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang yang akan diikuti dengan keluarnya 16 PP yang mengatur tata laksana UU baru itu.

Papa monyet : Papa juga dengar bahwa PP no 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sudah disyahkan, dan disana kabarnya sudah dijelaskan dimana kita boleh membangun rumah dan dimana rumah untuk manusia, bahkan papa dengar juga perpres tentang rencana tata ruang pulau sumatra sedang dibahas di BKTRN, yang kemudian akan diikuti dengan rencana tata ruang provinsi dan kabupaten.

Mama monyet : BKTRN itu apa sih pa?

Papa monyet : BKTRN itu singkatan dari Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional yang bertugas untuk membagi bagi rumah untuk kita atau untuk manusia dan ditingkatan provinsi ada yang namanyan BKPRD (Badan Koordinasi Tata Ruang Wilayah Provinsi.

Mama monyet: emangnya bener seperti itu, apakah manusia-manusia itu sudah berunding dengan kita? terus traktat tadi (HCFV dan RSPO) bener-bener bisa melindungi kita. lah UU untuk melindungi manusia masih dilanggar oleh manusia apalagi UU untuk bangsa kita. terus jika terjadi sesuatu kepada siapa kita mengadu??

Anak-anak monyet: lapar....lapaaaaaaaaaarrr kami lapaarrrrrrrrrrr

Papa dan Mama monyet: sabar sayang untuk sementara kita mengungsi dulu sampai rumah baru kita selesai.

akhirnya diskusi selesai keluarga monyet memandang rumah mereka untuk terakhir kalinya sebelum pergi mencari hutan baru.

Read More......

18 Agustus, 2008

Para Bupati Diminta Tidak Sembarangan Menerbitkan Izin Penggunaan Areal Hutan

Para Bupati diminta tidak sembarangan menerbitkan izin penggunaan areal hutan, apa lagi dalam kawasan hutan lindung dan hutan konservasi. Penerbitan izin kawasan hutan yang melanggar rencana tata ruang wilayah merupakan tindakan pidana.

Hal tersebut disampaikan Sabtu 10 Mei 2008 oleh Forum Hutan Aceh (FoNA) di Banda Aceh. Terkait dengan ramainya investasi di Aceh yang eksplorasinya diperkirakan akan bersinggungan dengan kawasan hutan lindung. Salah satunya adalah izin eksplorasi PT. ARA PET ARON yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Aceh Timur, seperti yang diumumkan oleh Komisi Penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Daerah (Amdalda) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Nomor 08/V/AMDAL/2008.

Afrizal Akmal, Koordinator Eksekutif Forum Hutan Aceh (FoNA), menegaskan bahwa penggunaan kawasan hutan harus mengikuti ketentuan rencana umum tata ruang wilayah yag telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang.

Komisi Penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Daerah (Amdalda) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam harus serius mengkaji perusahaan yang melakukan aktivitas didalam kawasan hutan.

Akmal juga menyebutkan bahwa Pemerintah tidak boleh memproses permohonan pelepasan kawasan hutan jika tidak sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Peralihan fungsi hutan yang tidak sesuai perencanaan bisa membahayakan ekologi dan juga akan berdampak buruk bagi dampak sosial maupun ekonomi terhadap kehidupan manusia dimasa depan.

Penetapan tata ruang diatur dalam Undang-Undang, Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan tata ruang. Jadi pelanggaran tata ruang itu bisa dipidana, kata Akmal.

PT. ARA PET ARON merencanakan akan melakukan kegiatan penambangan timah hitam di Kabupaten Aceh Timur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan kuasa penambangan eksplorasi seluas 10.000 hektar dengan perkiraan produksi timah hitam 300.000 ton/tahun. 390 hektar masuk dalam kawasan hutan lindung gunung Sembuang, 6.100 hektar berada pada kawasan hutan produksi terbatas sementara (HPTS), 400 hektar memasuki lahan pemukiman dan tegalan serta 600 hektar masuk dalam kebun campuran/ladang.


Read More......

Pemanasan Global dan Penataan Ruang

PEMANASAN GLOBAL
Pemanasan global (global warming) pada dasarnya merupakan fenomena peningkatan temperatur global dari tahun ke tahun karena terjadinya efek rumah kaca (greenhouse effect) yang disebabkan oleh meningkatnya emisi gas-gas seperti karbondioksida (CO2), metana (CH4), dinitrooksida (N2O) dan CFC sehingga energi matahari terperangkap dalam atmosfer bumi. Berbagai literatur menunjukkan kenaikan temperatur global – termasuk Indonesia – yang terjadi pada kisaran 1,5–40 Celcius pada akhir abad 21.Pemanasan global mengakibatkan dampak yang luas dan serius bagi lingkungan bio-geofisik (seperti pelelehan es di kutub, kenaikan muka air laut, perluasan gurun pasir, peningkatan hujan dan banjir, perubahan iklim, punahnya flora dan fauna tertentu, migrasi fauna dan hama penyakit, dsb). Sedangkan dampak bagi aktivitas sosial-ekonomi masyarakat meliputi : (a) gangguan terhadap fungsi kawasan pesisir dan kota pantai, (b) gangguan terhadap fungsi prasarana dan sarana seperti jaringan jalan, pelabuhan dan bandara (c) gangguan terhadap permukiman penduduk, (d) pengurangan produktivitas lahan pertanian, (e) peningkatan resiko kanker dan wabah penyakit, dsb). Dalam makalah ini, fokus diberikan pada antisipasi terhadap dua dampak pemanasan global, yakni : kenaikan muka air laut (sea level rise) dan banjir.

Dampak Kenaikan Permukaan Air Laut dan Banjir terhadap Kondisi Lingkungan Bio-geofisik dan Sosial-Ekonomi Masyarakat.

Kenaikan muka air laut secara umum akan mengakibatkan dampak sebagai berikut : (a) meningkatnya frekuensi dan intensitas banjir, (b) perubahan arus laut dan meluasnya kerusakan mangrove, (c) meluasnya intrusi air laut, (d) ancaman terhadap kegiatan sosial-ekonomi masyarakat pesisir, dan (e) berkurangnya luas daratan atau hilangnya pulau-pulau kecil.Meningkatnya frekuensi dan intensitas banjir disebabkan oleh terjadinya pola hujan yang acak dan musim hujan yang pendek sementara curah hujan sangat tinggi (kejadian ekstrim). Kemungkinan lainnya adalah akibat terjadinya efek backwater dari wilayah pesisir ke darat. Frekuensi dan intensitas banjir diprediksikan terjadi 9 kali lebih besar pada dekade mendatang dimana 80% peningkatan banjir tersebut terjadi di Asia Selatan dan Tenggara (termasuk Indonesia) dengan luas genangan banjir mencapai 2 juta mil persegi. Peningkatan volume air pada kawasan pesisir akan memberikan efek akumulatif apabila kenaikan muka air laut serta peningkatan frekuensi dan intensitas hujan terjadi dalam kurun waktu yang bersamaan.Kenaikan muka air laut selain mengakibatkan perubahan arus laut pada wilayah pesisir juga mengakibatkan rusaknya ekosistem mangrove, yang pada saat ini saja kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan. Luas hutan mangrove di Indonesia terus mengalami penurunan dari 5.209.543 ha (1982) menurun menjadi 3.235.700 ha (1987) dan menurun lagi hingga 2.496.185 ha (1993). Dalam kurun waktu 10 tahun (1982-1993), telah terjadi penurunan hutan mangrove ± 50% dari total luasan semula. Apabila keberadaan mangrove tidak dapat dipertahankan lagi, maka : abrasi pantai akan kerap terjadi karena tidak adanya penahan gelombang, pencemaran dari sungai ke laut akan meningkat karena tidak adanya filter polutan, dan zona budidaya aquaculture pun akan terancam dengan sendirinya.

• Meluasnya intrusi air laut selain diakibatkan oleh terjadinya kenaikan muka air laut juga dipicu oleh terjadinya land subsidence akibat penghisapan air tanah secara berlebihan. Sebagai contoh, diperkirakan pada periode antara 2050 hingga 2070, maka intrusi air laut akan mencakup 50% dari luas wilayah Jakarta Utara.

• Gangguan terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang terjadi diantaranya adalah : (a) gangguan terhadap jaringan jalan lintas dan kereta api di Pantura Jawa dan Timur-Selatan Sumatera ; (b) genangan terhadap permukiman penduduk pada kota-kota pesisir yang berada pada wilayah Pantura Jawa, Sumatera bagian Timur, Kalimantan bagian Selatan, Sulawesi bagian Barat Daya, dan beberapa spot pesisir di Papua ; (c) hilangnya lahan-lahan budidaya seperti sawah, payau, kolam ikan, dan mangrove seluas 3,4 juta hektar atau setara dengan US$ 11,307 juta ; gambaran ini bahkan menjadi lebih 'buram' apabila dikaitkan dengan keberadaan sentra-sentra produksi pangan yang hanya berkisar 4 % saja dari keseluruhan luas wilayah nasional, dan (d) penurunan produktivitas lahan pada sentra-sentra pangan, seperti di DAS Citarum, Brantas, dan Saddang yang sangat krusial bagi kelangsungan swasembada pangan di Indonesia. Adapun daerah-daerah di Indonesia yang potensial terkena dampak kenaikan muka air laut diperlihatkan pada Gambar 1 berikut.

• Terancam berkurangnya luasan kawasan pesisir dan bahkan hilangnya pulau-pulau kecil yang dapat mencapai angka 2000 hingga 4000 pulau, tergantung dari kenaikan muka air laut yang terjadi. Dengan asumsi kemunduran garis pantai sejauh 25 meter, pada akhir abad 2100 lahan pesisir yang hilang mencapai 202.500 ha.

• Bagi Indonesia, dampak kenaikan muka air laut dan banjir lebih diperparah dengan pengurangan luas hutan tropis yang cukup signifikan, baik akibat kebakaran maupun akibat penggundulan. Data yang dihimpun dari The Georgetown – International Environmental Law Review (1999) menunjukkan bahwa pada kurun waktu 1997 – 1998 saja tidak kurang dari 1,7 juta hektar hutan terbakar di Sumatra dan Kalimantan akibat pengaruh El Nino. Bahkan WWF (2000) menyebutkan angka yang lebih besar, yakni antara 2 hingga 3,5 juta hektar pada periode yang sama. Apabila tidak diambil langkah-langkah yang tepat maka kerusakan hutan – khususnya yang berfungsi lindung – akan menyebabkan run-off yang besar pada kawasan hulu, meningkatkan resiko pendangkalan dan banjir pada wilayah hilir , serta memperluas kelangkaan air bersih pada jangka panjang
Antisipasi Dampak Kenaikan Muka Air Laut dan Banjir melalui Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

Dengan memperhatikan dampak pemanasan global yang memiliki skala nasional dan dimensi waktu yang berjangka panjang, maka keberadaan RTRWN menjadi sangat penting. Secara garis besar RTRWN yang telah ditetapkan aspek legalitasnya melalui PP No.47/1997 sebagai penjabaran pasal 20 dari UU No.24/1992 tentang Penataan Ruang memuat arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang negara yang memperlihatkan adanya pola dan struktur wilayah nasional yang ingin dicapai pada masa yang akan datang.Pola pemanfaatan ruang wilayah nasional memuat : (a) arahan kebijakan dan kriteria pengelolaan kawasan lindung (termasuk kawasan rawan bencana seperti kawasan rawan gelombang pasang dan banjir) ; dan (b) arahan kebijakan dan kriteria pengelolaan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, pertambangan, pariwisata, permukiman, dsb). Sementara struktur pemanfaatan ruang wilayah nasional mencakup : (a) arahan pengembangan sistem permukiman nasional dan (b) arahan pengembangan sistem prasarana wilayah nasional (seperti jaringan transportasi, kelistrikan, sumber daya air, dan air baku.Sesuai dengan dinamika pembangunan dan lingkungan strategis yang terus berubah, maka dirasakan adanya kebutuhan untuk mengkajiulang (review) materi pengaturan RTRWN (PP 47/1997) agar senantiasa dapat merespons isu-isu dan tuntutan pengembangan wilayah nasional ke depan. (mohon periksa Tabel 3 pada Lampiran). Oleh karenanya, pada saat ini Pemerintah tengah mengkajiulang RTRWN yang diselenggarakan dengan memperhatikan perubahan lingkungan strategis ataupun paradigma baru sebagai berikut :
• globalisasi ekonomi dan implikasinya,
• otonomi daerah dan implikasinya,
• penanganan kawasan perbatasan antar negara dan sinkronisasinya,
• pengembangan kemaritiman/sumber daya kelautan,
• pengembangan kawasan tertinggal untuk pengentasan kemiskinan dan krisis ekonomi,
• daur ulang hidrologi,
• penanganan land subsidence,
• pemanfaatan jalur ALKI untuk prosperity dan security, serta
• pemanasan global dan berbagai dampaknya.

Dengan demikian, maka aspek kenaikan muka air laut dan banjir seyogyanya akan menjadi salah satu masukan yang signifikan bagi kebijakan dan strategi pengembangan wilayah nasional yang termuat didalam RTRWN khususnya bagi pengembangan kawasan pesisir mengingat : (a) besarnya konsentrasi penduduk yang menghuni kawasan pesisir khususnya pada kota-kota pantai, (b) besarnya potensi ekonomi yang dimiliki kawasan pesisir, (c) pemanfaatan ruang wilayah pesisir yang belum mencerminkan adanya sinergi antara kepentingan ekonomi dengan lingkungan, (d) tingginya konflik pemanfaatan ruang lintas sektor dan lintas wilayah, serta (e) belum terciptanya keterkaitan fungsional antara kawasan hulu dan hilir, yang cenderung merugikan kawasan pesisir.Berdasarkan studi yang dilakukan oleh ADB (1994), maka dampak kenaikan muka air laut dan banjir diperkirakan akan memberikan gangguan yang serius terhadap wilayah-wilayah seperti : Pantura Jawa, Sumatera bagian Timur, Kalimantan bagian Selatan, Sulawesi bagian Barat Daya, dan beberapa spot pada pesisir Barat PapuaUntuk kawasan budidaya, maka perhatian yang lebih besar perlu diberikan untuk kota-kota pantai yang memiliki peran strategis bagi kawasan pesisir, yakni sebagai pusat pertumbuhan kawasan yang memberikan pelayanan ekonomi, sosial, dan pemerintahan bagi kawasan tersebut. Kota-kota pantai yang diperkirakan mengalami ancaman dari kenaikan muka air laut diantaranya adalah Lhokseumawe, Belawan, Bagansiapi-api, Batam, Kalianda, Jakarta, Tegal, Semarang, Surabaya, Singkawang, Ketapang, Makassar, Pare-Pare, Sinjai. (Selengkapnya mohon periksa Tabel 1 pada Lampiran).Kawasan-kawasan fungsional yang perlu mendapatkan perhatian terkait dengan kenaikan muka air laut dan banjir meliputi 29 kawasan andalan, 11 kawasan tertentu, dan 19 kawasan tertinggal. (selengkapnya mohon periksa Tabel 2 pada Lampiran).Perhatian khusus perlu diberikan dalam pengembangan arahan kebijakan dan kriteria pengelolaan prasarana wilayah yang penting artinya bagi pengembangan perekonomian nasional, namun memiliki kerentanan terhadap dampak kenaikan muka air laut dan banjir, seperti :

• sebagian ruas-ruas jalan Lintas Timur Sumatera (dari Lhokseumawe hingga Bandar Lampung sepanjang ± 1600 km) dan sebagian jalan Lintas Pantura Jawa (dari Jakarta hingga Surabaya sepanjang ± 900 km) serta sebagian Lintas Tengah Sulawesi (dari Pare-pare, Makassar hingga Bulukumba sepanjang ± 250 km).

• beberapa pelabuhan strategis nasional, seperti Belawan (Medan), Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Mas (Semarang), Pontianak, Tanjung Perak (Surabaya), serta pelabuhan Makassar.

• Jaringan irigasi pada wilayah sentra pangan seperti Pantura Jawa, Sumatera bagian Timur dan Sulawesi bagian Selatan.

• Beberapa Bandara strategis seperti Medan, Jakarta, Surabaya, Denpasar, Makassar, dan Semarang.
Untuk kawasan lindung pada RTRWN, maka arahan kebijakan dan kriteria pola pengelolaan kawasan rawan bencana alam, suaka alam-margasatwa, pelestarian alam, dan kawasan perlindungan setempat (sempadan pantai, dan sungai) perlu dirumuskan untuk dapat mengantisipasi berbagai kerusakan lingkungan yang mungkin terjadi.Selain antisipasi yang bersifat makro-strategis diatas, diperlukan pula antisipasi dampak kenaikan muka air laut dan banjir yang bersifat mikro-operasional. Pada tataran mikro, maka pengembangan kawasan budidaya pada kawasan pesisir selayaknya dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa alternatif yang direkomendasikan oleh IPCC (1990) sebagai berikut :

• Relokasi ; alternatif ini dikembangkan apabila dampak ekonomi dan lingkungan akibat kenaikan muka air laut dan banjir sangat besar sehingga kawasan budidaya perlu dialihkan lebih menjauh dari garis pantai. Dalam kondisi ekstrim, bahkan, perlu dipertimbangkan untuk menghindari sama sekali kawasan-kawasan yang memiliki kerentanan sangat tinggi.

• Akomodasi ; alternatif ini bersifat penyesuaian terhadap perubahan alam atau resiko dampak yang mungkin terjadi seperti reklamasi, peninggian bangunan atau perubahan agriculture menjadi budidaya air payau (aquaculture) ; area-area yang tergenangi tidak terhindarkan, namun diharapkan tidak menimbulkan ancaman yang serius bagi keselamatan jiwa, asset dan aktivitas sosial-ekonomi serta lingkungan sekitar.

• Proteksi ; alternatif ini memiliki dua kemungkinan, yakni yang bersifat hard structure seperti pembangunan penahan gelombang (breakwater) atau tanggul banjir (seawalls) dan yang bersifat soft structure seperti revegetasi mangrove atau penimbunan pasir (beach nourishment). Walaupun cenderung defensif terhadap perubahan alam, alternatif ini perlu dilakukan secara hati-hati dengan tetap mempertimbangkan proses alam yang terjadi sesuai dengan prinsip "working with nature".
http://aldyzone.blogspot.com/2008/03/pemanasan-global-pemanasan-global.html

Read More......

Kedaulatan Rakyat Atas Ruang Harus Segera Diwujudkan

Suaka Margasatwa

Balai Raja

Giam Siak Kecil

Bukit Batu

Danau Pulau Besar

Bukit Rimbang Bukit Baling

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

 Tasik Tanjung Padang

Tasik Serkap

Tasik Metas

Tasik Belat

 Kerumutan

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

Perbandingan RTRWN Terhadap RTRWP

[RTRWN-RTRWP2.gif]