30 April, 2009
10 April, 2009
27 Maret, 2009
Selamatkan Pantai dan Pulau Kecil
KAMIS, 12 MARET 2009 | 13:09 WIB
Oleh YUNI IKAWATI
KOMPAS.com - Naiknya permukaan laut akibat pemanasan global telah merendam pantai di berbagai wilayah Indonesia, terutama di Paparan Sunda dan Paparan Sahul. Di Paparan Sunda ada Pulau Jawa yang perlu mendapat perhatian lebih karena pertimbangan ekologis dan ekonomis.
Gas-gas rumah kaca (GRK), terutama karbon dioksida yang terus teremisikan ke atmosfer tanpa henti bahkan terus merangkak naik sejak tiga abad lalu, telah menampakkan dampak buruknya secara nyata.
Beberapa negara kepulauan telah melaporkan kehilangan pulau-pulau kecilnya. Papua Niugini, misalnya, melaporkan ada tujuh pulaunya yang berada Provinsi Manus telah tenggelam. Adapun Kiribati telah kehilangan tiga pulaunya, sekitar 30 pulau lainnya juga mulai menghilang dari permukaan laut.
Kiribati bukan satu-satunya negara kecil yang tergabung dalam SIDS (Small Islands Development States) yang terancam hilang dari muka bumi ini. Diperkirakan dari 44 anggota SIDS, 14 negara di antaranya akan lenyap akibat naiknya permukaan laut.
Di Samudra Pasifik ancaman itu selain dihadapi Kiribati juga dialami Seychelles, Tuvalu, dan Palau. Adapun di Samudra Hindia ada Maladewa yang bahkan akan kehilangan seluruh pulaunya. Menghadapi ancaman hilangnya kedaulatan wilayahnya, belum lama ini Presiden Maladewa yang berpenduduk 369.000 jiwa menyatakan akan merelokasikan seluruh negeri itu dan mengharapkan uluran tangan negara lain untuk mereka menyewakan wilayahnya.
Sementara itu, nasib yang sedikit beruntung dialami Vanuatu yang didiami 212.000 penduduk. Negara ini masih memiliki lahan untuk merelokasi penduduknya yang tinggal di kawasan pesisir yang terendam.
Kerugian Indonesia
Di antara negara kepulauan di dunia, agaknya kerugian terbesar bakal dihadapi Indonesia, sebagai negara yang memiliki jumlah pulau terbanyak. Pada tahun 2030 potensi kehilangan pulaunya sudah mencapai sekitar 2.000 bila tidak ada program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, urai Indroyono, Sekretaris Menko Kesra yang juga mantan Kepala Badan Riset Kelautan dan Perikanan DKP.
Saat ini belum diketahui berapa sesungguhnya jumlah pulau di Nusantara ini yang telah hilang karena dampak kenaikan permukaan laut. Namun, pengamatan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) menunjukkan penciutan daerah pantai sudah terlihat di pulau-pulau yang berada di Paparan Sunda dan Paparan Sahul, ungkap Aris Poniman, Deputi Sumber Dasar Sumber Daya Alam Bakosurtanal.
Paparan Sunda meliputi pantai timur Pulau Sumatera, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan serta pantai utara Pulau Jawa. Adapun Paparan Sahul berada di sekitar wilayah Papua. Penjelasan Aris didasari pada pemantauan pasang surut yang dilakukan Bakosurtanal di berbagai wilayah pantai Nusantara sejak 30 tahun terakhir.
Menghadapi ancaman hilangnya kawasan pantai dan pulau kecil yang kemungkinan akan terus berlanjut pada masa mendatang, Aris yang juga pengajar di IPB menyarankan penyusunan peta skala besar, yaitu 1:5.000 dan 1:1.000.
"Saat ini baru tiga kota besar, yaitu Jakarta, Semarang, dan Makassar, yang memiliki peta berskala tersebut," ujarnya. Pada peta tampak detail wilayah pantai yang terbenam di tiga kota tersebut. Peta ini disusun Bakosurtanal bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA).
Selain itu, pembuatan peta skala besar juga dilaksanakan untuk wilayah barat Sumatera dan selatan Jawa-Bali-Nusa Tenggara. Hal ini terkait dengan pembangunan Sistem Peringatan Dini Tsunami (TEWS). Sementara itu, untuk wilayah timur Sumatera dan wilayah lain yang tergolong rawan genangan air laut akibat pemanasan global peta yang ada masih berskala kecil, sekitar 1:25.000.
"Pembuatan peta genangan perlu menjadi prioritas agar setiap daerah dapat melakukan langkah antisipasi dan adaptasi pada wilayah yang bakal tergenang dalam 5 hingga 20 tahun mendatang," ujarnya.
Data spasial dan penginderaan jauh yang merekam dampak pemanasan global juga akan menjadi materi untuk pengambilan kebijakan di setiap instansi terkait pada waktu mendatang, urai Indroyono.
Skenario usia bumi
Tanpa perubahan pola konsumsi manusia dan perilaku manusia, serta tanpa upaya mereduksi emisi GRK untuk mengatasi pemanasan global, Intergovermental Panel on Climate Change (IPCC) memperkirakan usia bumi tinggal seabad lagi.
Proyeksi itu berdasar tren kenaikan suhu udara hingga 4°C. Tingkat itu dapat tercapai bila emisi GRK terus bertambah dalam beberapa dekade ke depan karena tidak ditegakkannya kebijakan mitigasi perubahan iklim dan pola pembangunan ramah lingkungan.
Bila melihat data emisi GRK pada kurun waktu 1970-2004, emisi GRK naik 70 persen. Tingkat itu disumbangkan dari sektor energi yang mencapai peningkatan 145 persen.
Bila temperatur udara naik menjadi 4°C, dampaknya antara lain hilangnya 30 persen lahan basah, naiknya kasus penyakit akibat udara panas, banjir, dan kekeringan, mengakibatkan angka kematian naik drastis.
Ancaman itu, menurut IPCC, dapat dicegah dengan beberapa skenario untuk menurunkan GRK hingga tahun 2030. Skenario terbaiknya adalah menahan kenaikan suhu bumi hanya 2°C-2,4°C sampai 23 tahun ke depan. Untuk mencapai itu, konsentrasi GRK harus distabilkan pada kisaran 445-490 part per million (ppm).
Skenario lain menyebutkan, kenaikan dibatasi sekitar 3,2°C hingga 4°C pada kurun waktu yang sama, dengan menjaga jumlah GRK 590-710 ppm. Saat ini tingkat GRK telah melampaui itu semua. Tahun 2005 konsentrasi GRK 400-515 ppm.
Menurut IPCC, target itu bisa dicapai jika diterapkan kebijakan mitigasi perubahan iklim di tiap negara, yang harus diambil di sektor energi, transportasi, gedung, industri, pertanian, kehutanan, dan juga manajemen limbah.
di
16.56
Diposting oleh
Raflis
26 Maret, 2009
Pusat Ancam Ambil Alih Penyusunan RTRW Daerah
''Setiap usulan RTRW wajib disampaikan ke pusat dan setelah itu dibahas Badan Koordinasi Pemanfaatan Ruang Nasional untuk kemudian disahkan melalui aturan peraturan daerah untuk dilaksanakan di daerah masing-masing,'' tegas Dirjen Pengembangan Daerah, Depdagri, Syamsul Arief ketika ditemui di Jakarta, Selasa (24/3).
Syamsul mengatakan, setelah RTRW ditetapkan, Pemda harus melaksanakan dan mempergunakan lahan sesuai pemanfaatan. Bahkan, lanjutnya, apabila itu dilanggar maka sanksi pidana yang diatur dalam UU Penataan Ruang siap untuk menjerat para pengambil kebijakan di daerah.
''Dalam setiap usulan penetapan RTRW dari daerah, harus memenuhi persyaratan lingkungan, kalau tidak, usulan tersebut akan ditolak. Itulah yang selama ini banyak dikeluhkan daerah karena usulannya tidak pernah disahkan,'' katanya.
Karena itu ia meminta daerah yang akan mengusulkan dan menetapkan Perda hendaknya membahas secara mendalam dan memperhatikan azas manfaat dan risiko keputusan mereka.
Deputi Bidang Pelestarian Lingkungan Meneg LH Sudariyono mengatakan agar Pemda segera menutaskan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam proses penyusunan RTRW tahun 2013. Setidaknya, draft tentang norma, standar, pedoman dan manual (NSPM) harus sudah 100 persen.
''Hal itu akan menjadi tolok ukur kinerja Pemda dalam menyusun NSPM. Seharusnya pelaksanaannya dimulai pada tahun 2009 namun karena terjadi pelambatan, maka diputuskan mulai tahun 2010,'' kata dia.
Sudariyono berharap NSPM mendapat perhatian Pemda. Untuk itu pihak Kemeneg LH dan Depdagri akan mengirimkan surat tertulis kepada Pemda untuk segera menyusun NSPM.
Agar selanjutnya dapat dikembangkan evaluasi terhadap pelaksanaan RTRW dalam era otonomi daerah. ''Kemeneg LH sendiri dalam pengembangan daerah, kini lebih memperhatikan masalah ekosistem dibanding memperhatikan batas administrasi,'' tegas dia.
Sementara itu Direktur Fasilitas Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Depdagri Syofyan mengatakan, salah satu cara untuk meningkatkan kapasitas lingkungan hidup di daerah adalah meningkatkan pemberdayaan kelembagaan yang berkenaan dengan lingkungan di daerah.
Dia mengatakan, upaya mengelola lingkungan hidup kurang mendapat respon dari pemangku kepentingan. Bahkan banyak kecenderungan terjadi benturan kepentingan, utamanya bila terkait dengan sumber pendapatan asli daerah (PAD).
''Untuk itu, meski kepala daerah memahami dalam penataan ruang, KLHS dan persoalan lingkungan, namun diperlukan konsitensi dan evaluasi dalam pelaksanaan di lapangan,'' ujarnya.(zul/jpnn)
Read More......
di
00.27
Diposting oleh
Raflis
25 Maret, 2009
Tak Ada Izin Perkebunan di Hutan
Jum'at, 20 Maret 2009 , 08:28:00
PEKANBARU (RP) - Direktur Pusat Perencanaan Tata Ruang dan Statistik Kehutanan Departemen Kehutanan, Basoeki Karyaatmadja, menyatakan agar Riau jangan sampai melakukan pemutihan, yakni jangan sampai membiarkan izin perkebunan yang berada di dalam kawasan hutan dilegalkan.
Hak Guna Usaha (HGU)-nya, kata Basoeki, Kamis (19/3) didampingi oleh Kabid Planologi Dinas Kehutanan Riau M Murod, harus dicabut dulu. Jika tidak Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau .Ini memang memerlukan proses. Namun juga sangat tergantung dengan komitmen daerah.
Misalnya dengan tidak melakukan pemutihan, selanjutnya melengkapi data-data yang diperlukan, menggunakan peta yang sama, dan melakukan koordinasi intensif. Kalau hal tersebut tidak dilaksanakan, maka RTRWP Riau akan berlarut-larut, ungkap alumni Institut Pertanian Bogor (IPB) ini
RTRWP Riau, pengganti Perda Nomor 10 tahun 1994 tersebut, sudah mulai dibahas sejak tahun 1999. Namun sampai hari ini, 10 tahun kemudian, belum ada kejelasan RTRWP Riau akan disahkan. Basoeki menyebutkan rencana tata ruang Riau, belum serasi dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) dan juga Undang-undang Tata Ruang.(ndi)
di
17.51
Diposting oleh
Raflis
Mencari Solusi Krisis Air sebelum Mencapai Puncak pada 2025
PBB menekankan pengalihan air dari wilayah yang memiliki sumber daya alam berlebih ke wilayah lain. Dari satu daerah aliran sungai (DAS) ke DAS lain. ''Dunia internasional ingin menekankan bahwa saat ini terjadi krisis air yang hebat.'' kata Juru Kampanye Air dan Pangan Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Erwin Usman.
Menurut dia, Indonesia memang juga mengalami krisis air. Namun, ketersediaan sumber daya alam itu masih cukup tinggi jika dibandingkan Eropa maupun Amerika. Yang patut diwaspadai, kata Erwin, tema itu secara tidak langsung akan memaksa Indonesia agar berbagi air dengan negara lain. ''Tentu saja dengan share yang tidak adil,'' ungkapnya.
Hal itu, kata Erwin, bisa dicermati sejak beberapa tahun lalu ketika UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air digolkan. UU yang mengatur privatisasi air di Indonesia itu ditengarai hasil rekayasa bank dunia untuk mengomersialkan sumber daya air Indonesia. ''Sejak privatisasi mulai dilakukan di Jakarta, krisis air yang terjadi tak makin membaik, namun malah memburuk,'' jelas dia. Di berbagai sektor juga demikian. Termasuk, domestik, industri, dan pertanian.
Tak hanya itu, pada 1997-2002, bank dunia juga mencairkan pinjaman USD 300 juta kepada Indonesia untuk mendorong regulasi tata sumber air negara ini. Dalam annual report World Bank disebutkan bahwa pinjaman kepada Indonesia itu merupakan salah satu keberhasilan kinerja lembaga tersebut. ''Dengan tata regulasi yang mendapatkan campur tangan dari negara lain itu, maka Indonesia secara tidak langsung akan terikat agar terpaksa berbagi air dengan negara lain,'' ujarnya.
Tak ayal, alih-alih pemerintah dapat memenuhi persediaan air bersih bagi penduduknya, bisa jadi pengalihan air ke negara lain akan menjadi prioritas.(kit/iro)
---------------------------
*Mencari Solusi Krisis Air sebelum Mencapai Puncak pada 2025*
Hanya 18 Persen Tercover Air Bersih
Hari Air Sedunia telah diperingati pada 22 Maret lalu. Kali ini, krisis air dan persediaan air bersih menjadi isu sentral di antara para komunitas pencinta lingkungan dunia. Krisis air itu diprediksi bakal memuncak pada 2025. Mengapa?
AKHIR 2008 lalu, Departemen Kehutanan dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) merilis data baru. Bahwa dari tiga juta hektare daerah aliran sungai (DAS) di Indonesia, sekitar 2,7 juta hektare di antaranya dalam kondisi rusak. Tiga juta hektare DAS itu terdiri atas 318 DAS. ''Dari jumlah itu 60 DAS di antaranya rusak parah,'' kata Erwin Usman, juru kampanye air dan pangan eksekutif nasional Walhi.
DAS yang menjadi andalan di Pulau Jawa, seperti Citarum, Brantas, dan Bengawan Solo masuk dalam 60 kerusakan teratas tersebut. Padahal, 60 persen penduduk Indonesia tinggal di Jawa. Demikian pula, keberadaan pusat industri mayoritas ada di sana.
Saat ini potensi air yang ada hanya 4,5 persen untuk 65 persen penduduk di Indonesia. Sementara, berdasarkan data Susenas 2007, dari 225 juta penduduk Indonesia, yang mendapat layanan air bersih baru 18 persen. Sekitar 40 persen di antaranya tinggal di perkotaan. ''Hanya 8 persen penduduk desa yang menikmati PDAM,'' ungkapnya.
Jika dirinci lagi, penggunaan air oleh penduduk Indonesia 74 persen masih mengandalkan air tanah, 18 persen PDAM, tiga persen air sungai dan hujan, 2,5 persen dari air kemasan, dan sisanya dari sumber lain. ''Kenyataan itu sangat paradoks bahwa sumber air merupakan hak asasi manusia dan harus dipenuhi negara,'' kritiknya. Kenyataannya, pemerintah hingga kini baru bisa memenuhi 18 persen ketersediaan air. Sisanya, penduduk terpaksa memenuhi air sendiri.
Terjadinya krisis air dari tahun ke tahun, menurut Erwin, disebabkan beberapa hal. Perubahan iklim (climate change) ditengarai amat memengaruhi krisis air. Di samping itu, ada faktor pemakaian domestik, industri, maupun sektor pertanian.
Di satu sisi, pemerintah dinilai terjebak dengan menyerahkan pengelolaan air kepada mekanisme pasar. ''Hanya karena mereka sudah teruji,'' ujarnya. Jika langkah bijak tak segera ditempuh, yang paling terancam adalah penduduk yang tinggal di Jawa. Selama kurun 9-10 bulan, penduduk Jawa selalu mengalami krisis air. Alhasil, berbagai risiko terjadi. Misalnya, gagal panen. Namun, kondisi sisa dua bulan juga tidak lebih baik. Yang terjadi lantaran surplus air yang berlebihan sehingga terjadi banjir dan longsor. ''Ini disebabkan pengelolaan air belum maksimal,'' paparnya.
Direktur Penyehatan Air Depkes Dr Wan Alkandri mengakui, krisis air masih menjadi tema sentral dunia dalam peringatan Hari Air Sedunia tahun ini. Persoalan itulah yang juga dibahas dalam pertemuan internasional di Istambul, Turki, yang melibatkan para pengambil kebijakan, sektor swasta, PDAM, dan sektor pertanian. ''Krisis air yang kita hadapi saat ini tak hanya secara kuantitas, tapi juga kualitas,'' terang Wan yang juga mengikuti pertemuan itu di Istambul kemarin.
Daerah-daerah di Indonesia, kata Wan, tidak sepenuhnya kekurangan air. Kalimantan, misalnya, termasuk pulau yang memiliki air berlebih. Namun, kualitas airnya boleh dikatakan buruk. Solusi yang ditawarkan dalam pertemuan itu salah satunya adalah penerapan manajemen pengelolaan air secara terpadu. Pengelolaan air harus dilakukan lintas sektor. Tak hanya PR pemerintah, tapi juga butuh pelibatan sektor kehutanan, pertanian, dan industri. Upaya itu harus dilakukan secara konsisten dalam jangka waktu lima tahun.
Dalam jangka menengah, kata Wan, komitmen politik amat dibutuhkan untuk mengatasi persoalan itu. Terutama, prioritas terhadap sanitasi. Tak hanya itu, revitaliasi PDM juga menjadi rencana jangka menengah. Dalam kurun lima tahun ini, pemerintah akan memasang 10 juta sambungan rumah untuk masyarakat perkotaan. Demikian juga sarana air minum untuk masyarakat pedesaan akan ditingkatkan.
Komitmen jangka panjang harus ditempuh berhubungan dengan cara mencegah climate change agar tak semakin memburuk. Salah satu upaya yang wajib dilakukan adalah menjaga hutan tropis Indonesia.
Sejatinya, kata Wan, cara paling sederhana mencegah krisis air adalah menghemat penggunaan air. Terutama, dalam pemakaian domestik.(kit/iro)
Jawa Pos:
http://www.jawapos.com/halaman/index.php?act=detail&nid=59186
http://www.jawapos.com/halaman/index.php?act=detail&nid=59183
di
08.08
Diposting oleh
Raflis
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
Selasa, 24 Maret 2009/ KOMPAS.
Jakarta, Kompas - Sebanyak 12 undang-undang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan tidak konsisten dalam substansinya. Kondisi itu memprihatinkan tidak hanya masa sekarang, tetapi justru bagi masa depan pengelolaan lingkungan.
Kesimpulan itu muncul dalam kajian kritis yang disampaikan pada Pertemuan Nasional Pengarusutamaan Lingkungan Hidup dalam Perencanaan Pembangunan Daerah yang diadakan Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup di Jakarta, Senin (23/3). "Hampir semua UU mengacu pada Pasal 33 UUD, tetapi orientasinya saling berbeda," kata salah satu pengkaji, guru besar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Maria SW Sumardjono.
Ada tujuh aspek tolok ukur yang digunakan tim pengkaji, yakni orientasi, akses memanfaatkan, hubungan negara dengan obyek, pelaksana kewenangan negara, hubungan orang dengan obyek, hak asasi manusia, dan tata pemerintahan yang baik (good governance).
Pada aspek orientasi, ada yang prorakyat, prokapital, dan ada juga yang mengombinasikan keduanya.
"Ada yang semangatnya konservasi, ada yang eksploitasi, atau keduanya.Kalau tujuannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, semestinya ada akses yang memungkinkan bagi rakyat," kata Maria.
Faktanya, ada beberapa contoh UU yang berpotensi menyimpang dari memakmurkan rakyat, berpotensi meminggirkan hak masyarakat adat, membatasi akses publik, propemodal, dan tidak sepenuhnya menjunjung HAM.
Undang-undang itu di antaranya UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan, UU No 41/1999 tentang Kehutanan, UU No 22/2001
tentang Minyak dan Gas Bumi, serta UU No 31/2004 tentang Perikanan.
Menurut pengajar Institut Pertanian Bogor (IPB), Ernan Rustiadi, dengan model pengelolaan SDA seperti sekarang yang cenderung bermuara pada swasta, maka kerusakan dan habisnya sumber daya hanya soal waktu.
Ciri khas pengelolaan sumber daya alam (SDA), negara mengambil kekuasaan dari masyarakat adat sebelum diberikan kepada swasta. "Masing-masing sektor masih memiliki pandangan berbeda tentang istilah dan pemanfaatan SDA," katanya.
*Peran legislatif *
Guru besar Hukum UGM Nurhasan Ismail mengatakan, masih ada kesempatan membangun konsistensi pada UU terkait SDA dan lingkungan. Salah satunya peran DPR untuk menyaring atau menyinkronkan visi dan misi UU yang diajukan banyak sektor.
"Bila tak dilakukan, sampai sumber daya alam habis juga tak akan pernah konsisten. DPR bisa lakukan itu, tidak lagi hanya urusan politiknya saja," ujarnya.
Ia menilai egosektoral yang tercermin pada UU sudah parah. Masing-masing departemen/kementerian melihat bahwa UU yang diajukan departemen lain merupakan kompetitor dengan pemahaman menang-kalah. "Selama begitu ya tidak akan pernah konsisten," kata Nurhasan.Maria mengatakan, syarat lain pengarusutamaan pengelolaan SDA dan lingkungan yang ideal, selain keberadaan satu lembaga pengoordinasi, adalah adanya satu UU yang menjadi pijakan bersama. Ia menyebut RUU Pengelolaan SDA yang sejak tahun 2001 belum juga disahkan DPR.
"Nantinya seluruh UU yang ada (harus) menyesuaikan dengan pijakan bersama yang berisi prinsip-prinsip itu," kata Maria. Tanpa itu, ia menilai pengarusutamaan akan sangat berat diwujudkan. (GSA).......
di
08.00
Diposting oleh
Raflis
26 Februari, 2009
Perlu Penetapan Kawasan Rawan Kebakaran sebagai Kawasan Rawan Bencana
Oleh
Raflis[1] dan Dede Khunaifi[2]
Yayasan Kabut Riau
Link Download
- Download Pdf :kebakaran-hutan-dan-lahan-dan-kawasan-rawan-bencana
Pendahuluan
Setiap tahun terjadi kebakaran hutan dan lahan. Kejadian ini sudah menjadi issu penting dan merupakan sebuah rutinitas yang menghabiskan APBN dan APBD yang cukup besar jumlahnya untuk pemadaman kebakaran. Belum lagi kalau dihitung dampak kesehatan terhadap jutaan masyarakat yang terkena dampak dari asap yang ditimbulkan.
Sampai Saat ini penanggulangan kebakaran hutan sebatas upaya pemadaman api pada saat kebakaran terjadi. Sedangkan perencanaan menyeluruh belum dilakukan bahkan dalam konfrensi pers yang dilakukan wakil gubernur riau yang juga menjabat sebagai ketua pusdalkarhutha (Pusat pengendalian kebakaran hutan dan lahan) baru baru ini tidak menggambarkan perencanaan yang utuh dalam penaggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Box 1 : Pernyataan Ketua Pusdalkarhutla terhadap kebakaran hutan dan lahan di riau Sebuah Pernyataan yang kontroversial.
Fakta Kebakaran Hutan dan lahan di Provinsi Riau.
Berdasarkan pantauan satelit Modis (Terra dan Aqua) Periode September 2000 sampai Juli 2008 di wilayah Provinsi Riau Dijumpai 57972 titik api yang terdistribusi ke dalam 12 kabupaten/ kota. Kejadian ini hampir setiap tahun berulang ditempat yang sama terutama pada kawasan bergambut.
Gambar 1 Distribusi Titik Api Periode September 2000 sampai Juli 2008
Sebaran Titik Api Berdasarkan Jenis Tanah
Gambar 2. Perbandingan Jumlah Titik api pada tanah gambut dan tanah MineralTitik api tersebar pada dua tipe tanah, yaitu tanah mineral dan tanah gambut. Dari 57027 titik api yang ditemukan 17259 titik api ditemukan pada tanah mineral atau 30,24% sedangkan 39813 atau 69,76% lainnya dijumpai pada tanah bergambut dengan kedalaman bervariasi. Lihat gambar 1 dan tabel 1
Tabel 1. Distribusi titik api pada kawasan bergambut.
Dari tabel diatas dapat kita lihat bahwa distribusi titik api paling banyak terdapat pada gambut dengan kedalaman 4 meter lebih dengan jumlah titik api ditemukan sebanyak 13909 atau 24,37%. Sedangkan paling kecil berada pada kawasan gambut dangkal dengan kedalaman kurang dari 0,5 meter dengan jumlah titik api sebanyak 239 buah atau 0,4%. Dalam beberapa regulasi telah ditegaskan bahwa kawasan bergambut dengan kedalama 3 meter atau lebih harus dilindungi. Regulasi yang mengatur itu diantaranya:
- Kepres No 32 tahun 1990 tentang kawasan lindung
- PP 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional yang sebelumnya diatur dengan PP 47 tahun 1997.
- SK.101/Menhut-II/2004 tentang Percepatan Pembangunan Hutan Tanaman untuk Pemenuhan Bahan Baku Industri Pulp dan Kertas.
- Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 246/Kpts-II/1996 tentang Pengaturan Tata Ruang Hutan Tanaman Industri
- UU No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
Dalam implementasinya regulasi tentang perlindungan kawasan bergambut ini tidak dijalankan dengan sungguh sungguh, yang terjadi adalah Baik mentri, guberbur maupun bupati berlomba menerbitkan izin pemanfaatan ruang pada kawasan tersebut. Jadi tidaklah mengherankan kalau kebakaran hutan dan lahan sudah menjadi langganan tahunan di provinsi riau.
Kebakaran pada lahan gambut ini selalu berulang setiap tahun pada lokasi yang sama, ini menunjukkan bahwa pengelolaan lahan gambut memiliki resiko yang besar terhadap kebakaran. Hal ini dikarenakan oleh pembuatan kanal kanal sebagai drainase untuk pengeringan lahan gambut tersebut. Sehingga terjadi penurunan muka air tanah pada kawasan bergambut yang akhirnya berdampak pada kekeringan yang tinggi dan mudah terbakar baik disengaja maupun tidak.
Dibukanya lahan gambut oleh perusahaan besar berdampak nyata dengan kedatangan migran dan masyarakat lokal yang juga berlomba membuka lahan yang berdekatan dengan konsesi perusahaan karena telah dibuat akses jalan/ kanal sehingga memudahkan eksploitasi oleh masyarakat tempatan. Akibatnya terjadi pergeseran pola penggunaan lahan yang biasanya arif dan bijaksana oleh masyarakat ke pola pola destruktif.
Distribusi Titik api berdasarkan penguasaan lahan
Berdasarkan Pola penguasaan lahan atau izin pemanfaatan ruang maka titik api terdistribusi pada Kawasan Kelola masyarakat dan kawasan lindungKawasan yang telah diberikan hak pemanfaatan ruang (HTI dan Perkebunan)
Tabel 2. Distribusi Titik Api Berdasarkan Penguasaan Lahan
Dilihat dari pola penguasaan lahan maka distribusi titik api lebih banyak berada pada kawasan yang telah diberikan izin pemanfaatan ruang (HTI dan Perkebunan). Sekitar 60,88% sedangkan pada kawasan kelola masyarakat dan kawasan lindung hanya 39,12%
Dari porsi ini dapat secara jelas terlihat bahwa yang berkontribusi besar dalam melakukan kebakaran hutan adalah pemilik izin pemanfaatan ruang (HTI dan Perkebunan). Karena ketika izin tersebut diberikan oleh negara terhadap pemilik izin tersebut maka serta merta tanggung jawab negara dalam mengelola kawasan tersebut berpindah ketangan penerima izin, beserta dampak dampak yang ditimbulkannya. Posisi pemerintah dalam hal ini berada pada penegakan hukum lingkungan baik itu atas kesengajaan maupun kelalaian.
Fakta penegakan hukum yang dilakukan aleh aparat penegak hukum lebih cenderung pada petani skala kecil, yang melakukan pembakaran lahan utk bertani maupun berkebun. Sedangkan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh koorporasi atau perusahaan sangat minim. Semenjak tahun 2000, Perusahaan yang divonis bersalah oleh pengadilan hanya 2 perusahaan yaitu PT Jatim jaya Perkasa dan PT Adei Plantation. Sedangkan gugatan lingkungan yang dilakukan oleh para aktifis lingkungan selalu kalah di pengadilan
Titik Api pada konsesi Perusahaan
Tabel 3 Distribusi Titik Api pada jenis konsesiDari tabel 3 dapat kita lihat bahwa titik api terbanyak dijumpai pada konsesi HTI, yaitu sekitar 20.353 atau sekitar 35,66% sedangkan pada konsesi perkebunan sebanyak 14395 titik api atau 25,22%.
Tabel 4. Sepuluh Konsesi HTI terbanyak yang terdeteksi memiliki titik api dari 68 perizinan HTI.
Tabel 5. Sepuluh titik api terbanyak pada konsesi perkebunan dari 157 perkebunan yang terdeteksi mempunyai titik api
Kebakaran berulang pada tempat yang sama (Studi kasus PT Bukit Batu Hutani Alam)
Jumlah titik api yang dijumpai Konsesi PT Bukit Batu Hutani Alam pada periode september 2000 sampai Juli 2008 adalah sebanyak 1704 atau 2,99% dari total titik api. Setiap tahun ditemukan titik api pada kawasan ini.
Gambar 3 Frekwensi titik api periode 2002-2008 Pada PT Bukit Batu Hutani Alam
Gambar 4 Distribusi Titik api pada PT Bukit Batu Hutani Alam
Penyebab Kebakaran Lahan Gambut
Pengelolaan lahan gambut pada umumnya dilakukan dengan cara membuat kanal sebagai upaya pengeringan lahan tersebut untuk ditanami tanaman pertanain, perkebunan maupun kehutanan. Akibat dari pembuatan kanal ini maka akan terjadi penurunan muka air pada kawasan gambut. Pada musim kemarau terjadi kekeringan pada permukaan gambut, sedangkan gambut dengan kadar air rendah akan sifatnya sangat mudah terbakar karena mempunya kandungan karbon yang cukup tinggi.
Gambar 5 Plang Nama Perusahaan Doc Kabut Riau 2005
Gambar 6 Lahan Gambut Bekas Terbakar Doc Kabut Riau 2005
Gambar 7Kanal Utama Sebagai Jalur Transportasi Doc: Kabut Riau 2005
Gambar 8Gambut Kering Doc: Kabut Riau 2005
Kawasan Rawan Bencana
Kalau dilihat dari pemakaian istilah “kebakaran hutan” kuranglah tepat. Yang tepat adalah “pembakaran hutan”. Kenapa? karena istilah pertama cenderung menghasilkan perngertian ketidaksengajaan dalam kejadian kebakaran. Padahal dengan kondisinya yang seperti itu, hutan, sangatlah tidak mungkin menciptakan kondisi dimana api dapat menyala secara alami. Olah karenanya, “pembakaran hutan” merupakan istilah yang sangat tepat. Dan yang dapat mengintervensi segitiga api adalah manusia.
Terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan karakteristik lahan yang sama setiap tahun. Beberapa dampak yang ditimbulkan diantaranya:
Box 2. Beberapa Dampak yang ditimbulkan dari kebakaran lahan antara lain:
Kawasan bergambut yang setiap tahun terjadi kebakaran hutan dan lahan menunjukkan bahwa kawasan tersebut telah gagal dikelola sebagai kawasan budidaya. Melihat dari besarnya dampak yang ditimbulkan sudah seharusnya dilakukan penanggulangan menyeluruh terhadap kebakaran ini dalam rencana tata ruang provinsi dengan menetapkan kawasan rawan kebakaran ini sebagai kawasan rawan bencana.
Kesimpulan:
- Munculnya bencana asap di riau setiap tahun (periode 2000-2008) diakibatkan oleh izin pemanfaatan ruang yang diberikan terhadap perusahaan besar yang ada di provinsi riau dengan kontribusi titik api berjumlah sekitar 34748 atau 60,88%.
- Kebakaran Terjadi Akibat degradasi lingkungan sebagai akibat dari pemberian izin pemanfaatan ruang pada kawasan yang berkategori lindung menurut kepres 32 tahun 1990, PP 47 tahun 1997 dan PP 26 tahun 2008.
- Jumlah Titik api yang menimbulkan asap berada pada kawasan bergambut pada periode 200-2008 dengan jumlah titik api 39.813 atau 69,76% dari total titik api.
- Penyebab dari kebakaran pada kawasan bergambut terjadi karena pembuatan drainase skala besar, sehingga mengganggu keseimbangan hidrologi pada kawasan gambut pada musim kemarau.
- Terjadinya kebakaran berulang setiap tahun mengindikasikan bahwa pengelolaan kawasan bergambut gagal dikelola sebagai kawasan budidaya.
- Kawasan bergambut dengan kedalaman 3 meter atau lebih harus ditetapkan sebagai kawasan lindung dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) maupun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) sebagaimana yang diamanatkan Kepres No 32 Tahun 1990 dan PP 26 tahun 2008.
- Kawasan Bergambut yang rawan terbakar atau terjadi kebakaran berulang setiap tahun sebaiknya ditetapkan sebagai kawasan rawan bencana dalam Rencana tata ruang Provinsi maupun kabupaten, serta dilakukan pemulihan fungsi hidrologi dengan menutup kanal kanal yang terdapat pada kawasan tersebut.
- Seluruh Izin Pemanfaatan ruang yang berada pada kawasan bergambut dengan kedalaman 3 meter atau lebih harus dicabut perizinannya sesuai dengan amanat UU no 26 tahun 2007.
- Kawasan budidaya yang berada pada kawasan bergambut yang kurang dari 3 meter, harus dikelola dan diawasi dengan ketat.
- Melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melakukan pembakaran lahan baik secara sengaja ataupun akibat dari kelalaian pengelolaan.
- Menghentikan sementara (moratorium) aktifitas konversi lahan gambut serta melakukan riset dan pembuatan peta lahan gambut yang boleh dikonversi atau harus dilindungi sebagai kawasan bergambut atau kawasan rawan bencana.
Daftar Pustaka:
- http://www.detiknews.com/read/2009/02/18/154817/1086819/10/pemprov-riau-nilai-kebakaran-hutan-tidak-disengaja
- Kepres No 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
- PP No 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
- UU No 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang
- http://id.wikipedia.org/wiki/Kebakaran_liar
- Draft Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau 2001-2015
- Data Hotspot November 2000 sampai Juli 2008 satelit Modis (terra dan Aqua)
Read More......
di
20.10
Diposting oleh
Raflis
15 Februari, 2009
Suku Asli (3-Habis): Ketika Negara Gagal Melindungi Warganya
Apa arti kemerdekaan yang sudah berbilang 61 tahun bagi rakyatnya? Getir. Setidaknya itulah yang dirasakan warga Sakai, salah satu suku asli di Provinsi Riau, daerah yang menghasilkan devisa negara terbesar dari minyak dan gas bumi.
Suku Sakai memang masih seperti terjajah di tanahnya sendiri. Paling tidak mereka dijajah secara ekonomi dan sosial. Tanah ulayat yang mereka miliki, yang membentang luas dari Minas hingga Dumai dan di dalamnya mengandung cadangan minyak tebesar di Nusantara, justru menjadi kutukan.
Dollar yang mengalir dari minyak dan gas, serta triliunan rupiah dari eksploitasi hutan oleh sejumlah perusahaan, ternyata hanya dinikmati para pemilik modal pendatang dan sedikit elite penguasa di Jakarta di era Orde Baru, dan pasca-otonomi daerah pejabat daerah ikut mereguknya. Suku Sakai tak mendapat tetesan kenikmatan dari kekayaan tanah mereka sendiri.
Suku Sakai adalah cermin dari kegagalan negara dalam melindungi masyarakat tempatan. Sedangkan investor cenderung melihat semuanya dalam kacamata untung-rugi, tentu enggan benar-benar memberdayakan masyarakat Sakai ini. "Di Riau ini, kebanyakan investor mengabaikan masyarakat Sakai. Tidak hanya di Sakai, tapi seluruh masyarakat adat di Riau ini memang dinafikan oleh investor," kata Thamrin S, Ahli Hukum Adat Universitas Islam Riau.
Menurut Thamrin, hal ini sebenarnya bermula pada polemik tentang status hukum tanah adat di mata negara, khususnya di mata Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Pemerintah Provinsi Riau. Upaya untuk memperjuangkan hak masyarakat adat di Riau, termasuk hak masyarakat Sakai, menurut Thamrin, selalu gagal karena masalah status yuridis ini.
"Kalangan swasta itu selalu bilang silakan gugat di pengadilan. Mana ada keberdayaan masyarakat? Tak bisa-bisa. Pasti kalah. Saya selalu mengingatkan enggak usah maju kalau yang diminta ke pengadilan, karena hanya akan membuang tenaga dan biaya. Akhirnya, kita hanya bisa berharap mereka masih punya hati nurani," kata Thamrin.
Niat baik
Pakar Hukum Pertanahan dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Maria Soemardjono menilai, peminggiran masyarakat adat memang lebih karena tak adanya niat baik, baik dari pemerintah maupun kalangan swasta. Menurut Maria, perlindungan terhadap tanah ulayat bisa dilakukan jika pemerintah kabupaten memiliki niat baik untuk melindungi masyarakat asli.
"Payung hukum untuk melindungi tanah ulayat itu sudah ada, yaitu Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999. Jika masyarakat Sakai sudah punya peta tanah ulayat mereka, seharusnya sekarang tinggal dipetakan ulang," tutur Maria.
Maria menambahkan, sejauh ini sudah ada dua kabupaten yang membuat perda untuk melindungi masyarakat adat, yaitu Baduy di Kabupaten Lebak, Banten dan Lundayah di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur. "Pemerintah Kabupaten Bengkalis bisa mencontoh dua kabupaten ini," kata dia.
Menurut Thamrin, pemetaan tanah ulayat di Riau ini menjadi masalah besar. "Di Riau ini sudah ada juga yang punya peraturan daerah mengenai tanah ulayat, yakni Kabupaten Kampar, tetapi tidak jalan karena tiadanya peta yang dibuat. Untuk membuat peta, biayanya besar dan sekali lagi masalah niat baik ini susah diharapkan," tutur Thamrin.
Bagi Thamrin, keseriusan pemerintah untuk melindungi masyarakat adat memang setengah hati. Buktinya, Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999, yang dibuat pada awal era reformasi itu, seperti tak bertaji. "Harusnya memang ada undang-undang yang tegas mewajibkan untuk menghargai tanah ulayat," tegas Thamrin.
Di Riau terdapat delapan suku asli yang masih terasing, dan populasi terbanyak adalah Sakai. Sampai sekarang, semuanya masih eksis walaupun terus tergusur. "Karena itu, kalau pemerintah mau melindungi suku asli, jangan hanya berpatok pada yuridis saja, tapi lihat fakta juga. Sambil jalan, kalau ada dana pemerintah, dipetakan," tambah Thamrin.
Kekhawatiran Thamrin memang beralasan, karena sejauh ini Pemerintah Kabupaten Bengkalis memang belum tergerak untuk membuat perda guna melindungi tanah ulayat Sakai, apalagi untuk memetakannya.
Barangkali, jika menunggu pemerintah melakukan pemetaan, suku-suku asli itu—termasuk juga suku Sakai—keburu menghilang dari tanah ulayat mereka....
Sumber:Kompas, Kamis, 26 April 2007
Sumber:http://cabiklunik.blogspot.com/2007/04/suku-asli-3-habis-ketika-negara-gagal.html
di
21.31
Diposting oleh
Raflis
Bencana Alam vs Bencana Buatan
Sumber:http://famhar.multiply.com/journal/item/33/Bencana_Alam_vs_Bencana_Buatan?replies_read=1
GEMPA besar seperti yang menggoyang Yogya 27/5/2006 adalah bencana alam yang tidak bisa dicegah dan tidak bisa diprediksi saat terjadinya. Letusan Gunung Merapi dengan luncuran awan panas, lahar dan lava pijarnya adalah bencana alam yang tidak bisa dicegah namun bisa diprediksi saat terjadinya, karena sebelumnya sudah memberi sejumlah tanda-tanda. Untuk kedua jenis bencana yang tidak bisa dicegah ini, manusia hanya bisa membuat perencanaan ruang dan konstruksi yang siap menghadapinya. Mereka akan mendirikan bangunan yang tahan gempa, atau permukiman di zona yang tidak akan terkena awan panas dan lahar.
Namun banjir besar di Sinjai Sulawesi Selatan yang terjadi kemudian adalah jenis bencana ketiga, yang mestinya dapat dicegah dan diprediksi. Bencana banjir lebih tepat disebut 'bencana buatan' - bukan bencana alam. Quran mengatakan: Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (Qs 30 - Ar Ruum :41)
Banjir terjadi ketika neraca air permukaan positif. Neraca air ditentukan empat variabel: curah hujan di suatu tempat, air limpahan masuk dari sekitar, air yang diserap tanah dan air yang dapat dibuang atau dilimpahkan keluar. Dari empat variabel tadi, tiga di antaranya dipengaruhi atau bisa diintervensi oleh aktivitas manusia. Hanya curah hujan yang tidak ditentukan oleh manusia. Manusia hanya bisa menyelidiki curah hujan maksimum di suatu daerah dari catatan stasiun cuaca dalam jangka panjang, seperti yang ada pada Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG).
Air yang terserap tanah tergantung jenis tanah dan vegetasi di atasnya. Makin banyak vegetasi, makin tinggi daya serapnya. Menggunduli hutan, mengeringkan rawa-rawa atau mengubah fungsinya secara drastis berarti merencanakan bencana. Demikian juga limpahan air masuk dan keluar, dapat diintervensi manusia dengan tanggul, kanal, dan pompa air.
Tak heran, curah hujan sebesar apapun pada daerah yang bahkan lebih rendah dari permukaan lautpun - bisa jadi tidak mengakibatkan banjir, selama manusia sudah dapat mengelola neraca air dengan seksama. Amsterdam contohnya, kota ini rata-rata terletak tujuh meter di bawah muka laut. Namun teknik hidrologi Belanda membuktikan, dengan suatu jaringan kanal kota yang rapi, sistem pompa yang efisien serta tanggul laut yang perkasa, beberapa dekade terakhir kota besar ini tidak pernah kebanjiran lagi.
Di Jakarta, meski Ancol terletak di tepi laut, namun Ancol tidak pernah kebanjiran, padahal banyak lokasi lain di Jakarta yang lebih tinggi dari Ancol justru biasa tergenang. Dengan demikian, banjir pasti bisa dicegah, asal kita memiliki tiga pilar pencegahnya.
Pilar pertama adalah kesadaran warga untuk menjaga lingkungan. Di 'zaman edan' ini, Alhamdulillah tetap saja ada warga yang sadar, bahwa membuang sampah di sungai atau menjarah hutan itu berbahaya. Bahkan ada orang yang rela menghabiskan umurnya untuk terus menanam pohon. Rasulullah memuji seseorang yang terus menanam pohon, sekalipun orang itu tahu sorenya hari kiamat akan tiba. Orang itu merawat lingkungan tanpa memandang hasil, namun sebagai manifestasi ibadahnya.
Pilar kedua adalah kontrol sosial dari budaya masyarakat yang menghargai lingkungan, walau kadang dikaitkan mitos tertentu. Inilah 'kearifan lokal', yang meski tidak ilmiah namun efektif menjaga mereka dari bencana. Namun di suatu masyarakat, tidak semua warga dapat diharapkan sadar lingkungan atau punya malu ketika menyimpang dari budaya yang ada. Untuk itulah diperlukan pilar ketiga, yaitu peran pemerintah. Pemerintah harus melakukan rekayasa sosial dan fisik, agar lingkungan terjaga.
Pemerintah bisa membuat aturan yang memberi insentif pada daerah yang meningkat kualitas lingkungannya - misalnya dengan Dana Alokasi Khusus, pengurangan pajak, atau subsidi warga (pendidikan, kesehatan, BBM, infrastruktur). Pemerintah juga wajib mengurangi beban utang negara, agar sumber alam ini tak lalu 'digadaikan' untuk membayar utang berikut bunganya.
Pemerintah dapat menstimulasi gerakan cinta lingkungan dengan promosi yang gencar di media massa, melibatkan tokoh dan selebritis, juga memasukkannya dalam kurikulum. Gaya hidup materialistis, yang mendorong orang lebih banyak menjarah alam, harus dikikis habis. Agar lebih joss lagi, gerakan ini perlu diberi landasan spiritualnya, agar merawat lingkungan dirasakan sebagai aktivitas syar'i yang transendental.
Pemerintah dapat mewajibkan agar pada setiap proyek (real estat, lapangan golf, reklamasi pantai), dilakukan simulasi uji dampak lingkungan. Pemerintah bisa menghukum berat para penjahat lingkungan, penjarah hutan, penumpah limbah sembarangan, termasuk juga para pejabat yang secara sembrana memberi izin atau tutup mata pada para kapitalis bejat seperti itu.
Tanpa pilar-pilar ini, bencana alam ..ups.. 'bencana buatan' akan terus menghantui kita. Maka apakah orang-orang pembuat kerusakan itu, merasa aman dari ditenggelamkannya bumi oleh Allah bersama mereka, atau datangnya azab kepada mereka dari tempat yang tidak mereka sadari ?, (Qs. 16 - an Nahl:45)
di
04.46
Diposting oleh
Raflis
13 Februari, 2009
Lika liku Rencana Tata Ruang Riau yang tak usai usai: Membangun Tanpa Arah
andi-noviriyanti@riaupos.co.id
di multiply : Membangun Tanpa Arah
Download pdf : Membangun Tanpa Arah.pdf
Rencana Tata Ruang itu menurut Raflis Dari Dept Riset dan GIS Kabut Riau. Jum`at (7/2), ibarat sebuah gambar oleh seorang arsitek. Gambar itu menjadi pegangan para tukang, agar bangunan yang dibangun sesuai dengan konsep ideal. Sekaligus menjadi acuan tetap bagi para tukang, meskipun mereka berganti ganti. Jadi bayangkan apa jadinya sebuah bangunan bila tidak ada gambarnya!
Rencana tata ruang itu menurut khairul zainal, mantan kepala bappedal riau, dalam beberapa kalai wawancara dengannya menyebutkan ibarat sebuah kitab suci bagi lingkungan. Sebuah pedoman yang menjadi acuan kawasan mana yang boleh dibangun jadi perkebunan, pemukiman dan hutan tanaman industri (HTI). Dan kawasan mana yang harus menjadi kawasan lindung. Agar meskipun kegiatan pembangunan berlangsung bak deret ukur tetap menyisakan kawasan lindung untuk menjaga keseimbangan alam. Kini bayangkan bila tidak ada acuan ini. semua kawasan lindung dibangun sesuka hati!
Rencana tata ruang itu menurut Mardianto Manan, Anggota Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Riau. ibarat kompas bagi kegiatan pembangunan riau. Ia adalah dasar dari pembangunan jangka pendek, menengah dan panjang, Juga menjadi acuan bagi setiap (satker) dalam penyusunan program programnya. Bayangkan kembali, apa jadinya bila kegiatan pembangunan itu tidak tahu arah pembangunan yang akan dilaksanakannya!
Mengingat vitalnya tata ruang itu. Pemerintah Repoblik Indonesia pun mengeluarkan undang undang mengenai tata ruang. Undang undang tata ruang terbaru adalah Undang undang no 26 tahun 2007 (UU 26/2007) tentang penataan ruang.Dalam UU ini disebutkan rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang. Sementara itu Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. Struktur ruang adalah susunan pusat pusat pemukiman dan sistim jaringan sarana dan prasarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkhis memiliki hubungan fungsional. Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan fungsi budidaya.
Dokumen Tak Layak Pakai
Rencana Tata ruang provinsi riau yang berlaku saat ini adalah rencana tata ruang yang termaktub dalam (Perda No 10 /1994). Dokumen tata ruang yang dipakai sebelum kepulauan riau memisahkan diri menjadi provinsi baru. Sebelum riau berkembang menjadi 12 kabupaten. Sebelum luas kota pekanbaru berkembang dari 700 hektar menjadi 700 ribu hektar atau naik 1000 persen. Sebuah dokumen, yang orang tahu, pasti tak lagi layak pakai.
Sebenarnya sejak era otonomi bergulir dan dimekarnya kabupaten di provinsi riau, telah dibuat rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) 2001-2015. namun hingga 2009 ini, RTRWP ini belum juga diperdakan. Menariknya lagi, orang-orang yang memiliki SK mengurusi hal itu yang tergabung dalam Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), seperti T Ariful Amri dan Mardianto manan tak tahu menahu tentang BKPRD. T Ariful mengaku tidak pernah diundang rapat sekalipun. ”Nama saya dicatut. Saya tahunya dari Raflis kalau nama saya ada SK. Mungkin mereka sekedar bikin SK, agar unsur masyarakat terpenuhi,” Ungkap T Ariful Amri, Jum’at (7/2) saat dimintai komentarnya sebagai salah seorang anggota BKPRD tentang status baru rencana tata ruang riau.
”Saya memang anggota BKPRD, ada SK nya. Tapi saya tidak pernah diundang rapat,” ungkap Mardianto Manan yang juga menjadi staf ahli panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (ranperda) RTRWP Riau.
Namun saya sempat mengikuti hal ini, saat ditunjuk oleh DPRD Riau menjadi staf ahli pansus untuk ranperda rencana tata ruang. Pernah 2 kali ikut ke jakarta bersama DPRD untuk membahasnya dan sekitar 3 kali rapat. Saat itu masih dipimpin pak Chaidir (Ketua DPRD sebelumnya). Tapi sampai sekarang sepertinya belum selesai. Soalnya belum terima honor. Karena kalau ranperdanya tidak jalan honornya juga tidak jalan ungkap mardianto tertawa.
Suhandri dari World Wide Found For Nature (WWF) Riau yang mewakili unsur lembaga swadaya masyarakat (LSM) saat ditanyakan bagaimana status terkini perda tata ruang juga mengaku tidak tahu. ”Saya baru menjadi anggota BKPRD berdasarkan surat yang diajukan oleh Bappeda beberapa hari yang lalu. Seperti apa perkembangannya Rencana Tata Ruang Provinsi Riau di DPRD, saya juga belum dapat update.” tulisnya dalam pesan singkat via telepon seluler menjawab pertanyaan riau pos, jum’at (7/2).
Selain banyak orang orang yang termaktub dalam SK namun tidak pernah mendiskusikannya itu, raflis punya catatan tersendiri tentang RTRWP yang akan diperdakan itu. Dia menyebutkan ada sejumlah penyimpangan dalam penyusunan RTRWP tersebut. Sebagai mantan anggota BKPRD yang kala itu mewakili Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) dia menyebutkan bahwa dalam perda tersebut seharusnya ada tiga dokumen ilmiah yang bebas dari pesanan siapapun. Dokumen itu adalah Buku data dan analisis, buku rencana, dan album peta. Nah dari draft yang ada itu katanya, buku data dan analisis tidak pernah ada.
Data dan fakta lain tambahnya, dalam dokumen tersebut banyak yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan. Diantaranya berdasarkan PP no 26 tahun 2008, HTI hanya diperbolehkan pada kawasan hutan produksi tetap atau kawasan yang skoringnya kecil dari 125 dan tidak berada dalam kawasan lindung. Sedangkan Perizinan HTI sebagian ada dalam kawasan lindung dan kawasan hutan produksi terbatas.
HTI tidak diperbolehkan dalam kawasan hutan produksi terbatas karena secara jelas ditegaskan dalam penjelasan pasal 64 ayat 1 huruf a PP no 26 tahun 2008 ditegaskan bahwa kawasan hutan produksi terbatas adalah kawasan secara ruang digunakan untuk budidaya hutan alam. Sekitar 1.570.700 ha izin HTI berada pada kawasan yang tidak sesuai peruntukannya, 1.060.000 ha HTI berada pada kawasan lindung dan 510.700 ha pada kawasan hutan produksi terbatas.
Selanjutnya berdasarkan data perizinan perkebunan yang ada pada draft RTRWP 2001-2015, kawasan hutan produksi dan kawsan hutan produksi terbatas berdasarkan kepmen 137 tahun 1986 tentang tata guna hutan kesepakatan maka terdapat 724.600 ha izin perkebunan yang tidak sesuai dengan PP 26 tahun 2008 yang terdiri dari: 353.800 ha pada kawasan lindung, 190.000 ha pada kawasan hutan produksi terbatas, 180.000 ha pada kawasan hutan produksi.
Belum lagi persoalan tanah ulayat. Menurutnya RTRWP Riau belum mengakomodir atau mengakui hak hak masyarakat adat (hak ulayat). Dalam draft RTRWP riau yang ada di DPRD riau hutan adat yang diakui hanya seluas 2.436 ha atau 0,03 persen dari total luas daratan riau. Itulah sebabnya di media massa hampir setiap minggu ada berita konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan.
Skenario Hijau
Mastar, Ketua pansus DPRD yang membahas mengenai RTRWP menyatakan bahwa timya telah menuntaskan pansus setahun yang lalu (pernyataan yang berbeda dengan mardianto manan). Semua yang dikemukakan raflis dibantahnya. Menurutnya berbagai aturan dalam UU 26/2007 telah mereka ikuti dalam pembuatan ranperda. Mardianto manan juga merasa kalau ranperda yang sempat digawanginya itu juga telah memenuhi sejumlah aturan. ”Rencana tata ruang itu kan juga harus memandang nilai ekonomisnya. Mungkin kalau raflis memandangnya dari segi lingkungan saja.” ujar mardianto
Ditanya tentang dugaan belum disyahkannya ranperda itu karena banyak penyimpangannya? Lagi lagi mastar membantanya. Menurutnya saat ini tinggal menunggu pandangan akhir fraksi. ”Kalau soal ketok palu itu kan soalnya politik,” ungkapnya memastikan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sendiri, Emrizal pakis yang dalam hal ini bertindak sebagai sekretaris BKPRD menyebutkan belum tuntasnya ranperda karena belum adanya padu serasi dengan (TGHK).
”Saat Bappeda dipimpin pak Nasrun Effendi (Kepala Bappeda Transisi menjabat sekitar empat bulan), sudah dilakukan ekspos di depan departemen kehutanan. Mereka kini tengah membentuk tim paduserasi. Sekaligus tim dari Badan Planologi Kehutanan (Baplan) sedang turun kelapangan,” ungkap emrizal sembari menyatakan kendala utama yang terjadi adalah sejak perda 10/1994 itu disyahkan, belum sekalipun paduserasi dengan TGHK.
Keputusan mengenai kapan akan diperdakannya TGHK, Emrizal mengaku belum tahu. Pasalnya hal itu sangat tergantung dari penyesuaian TGHK. Namun pada februari ini sekitar seminggu pertama dan kedua, akan melakukan pembahasan internal kembali. Mengingat ada usulan perubahan dari kabupaten rokan hulu dan kota dumai. Juga mengevaluasi kembali izin2 yang telah diberikan.
Mengenai tumpang tindih kawasan dan minimnya kawasan hijau, Emrizal menyatakan dalam RTRWP yang ada telah dibuat sebuah skenario hijau. Skenario hijau adalah upaya untuk mengembalikan kawasan lindung yang telah terlanjur diberikan izinnya. Skenario ini akan memungkinkan kawasan2 yang telah habis perizinannya baik HPH, HTI maupun perkebunan yang masuk kawasan lindung tidak aka diperpanjang lagi izinnya. Hal itu dilakukan secara bertahap hingga 2050. Sehingga luas kawasan hutan lindung yang tadinya hanya 2.155.531 ha akan meningkat menjadi 3.260.094 ha atau sekitar 37 persen.
Meski begitu dari semua itu, menurut raflis dan mardianto, proses pengesahan harus digesa, namun tetap mengacu kepada aturan yang ada. Walaupun pembuatan dokumen itu bukan merupakan proyek mercusuar apalagi populis. Namun mengingat itu adalah dokumen yang menjadi acuan bagi pembangunan riau hingga 20 tahun kedepan maka diperlukan keseriusan untuk menuntaskannya. Keberadaan RTRWP, tambah mardianto juga sangat penting untuk menjadi acuan kabupaten/kota hingga ke tingkat kecamatan. Jika tidak maka babak belur lah negeri ini dan terus menerus terkena bencana lingkungan maupun sosial.
Semoga RTRWP yang kini digesa bisa cepat selesai, namun tidak pula asal jadi.
di
01.00
Diposting oleh
Raflis
08 Februari, 2009
Kebijakan Hutan Adat Kedepan
Peraturan pemerintah mengenai hutan adat adalah mandat dari UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pembahasan RPP Tata Cara Penetapan Dan Pengelolaan Hutan Adat (disingkat RPP HA) ini telah berlangsung hampir sepuluh tahun dan saat ini RPP HA ini telah sampai pada proses pembahasan antar departemen. Isu-isu penting dalam RPP ini diantaranya :
- RPP ini mengatur tentang pengukuhan dan hapusnya masyarakat adat.
- RPP ini menempatkan hak kelola hutan adat berupa hak berian, bukan hak bawaan sebagai masyarakat adat
- RPP ini menginginkan hutan adat itu hanya berada pada kawasan hutan produksi dan Lindung, serta bukan diwilayah konservasi.
- RPP ini menentukan bahwa pengelolaan hutan adat hanya dalam lingkup pemanfaatan hasil hutan kayu dan non kayu untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan bukan untuk diperdagangkan.
1. Download Pdf Draft RPP 29 Januari 2008
2. Download Pdf Presentasi Dephut mengenai arah kebijakan hutan adat
3. Download Pdf Paper RPP Hutan Adat LEI
4. Download Pdf Peluang dan Tantangan Hutan Adat
http://andiko2002.multiply.com/journal/item/57/Kebijakan_Hutan_Adat_Kedepan
di
15.58
Diposting oleh
Raflis
27 Januari, 2009
Mengutamakan Manfaat Tanah: Menyibak Bom Waktu di Balik Kasus Suluk Bongkal
Kekerasan yang diperagakan Polda Riau dalam menyelesaikan sengketa tanah di Suluk Bongkal antara Serikat Tani Riau (STR) dan PT Arara Abadi kembali mengundang keprihatinan banyak pihak. Dua bayi tak berdosa telah berpulang ke hadiratNya akibat terbakar. Mereka menjadi tumbal di salah satu lokasi dari sekian banyak kasus konflik tanah di seluruh bagian nusantara. Kejadian ini mengulang kembali kejadian yang sama di seluruh tanah air, seperti juga kasus-kasus penggusuran oleh aparat Pemerintah Kota. Komnas HAM menyatakan pihak keamanan telah melakukan pelanggaran HAM dalam kasus ini. Ada permintaan yang diajukan oleh pihak tertentu kepada pihak keamanan untuk mengosongkan tanah, menertibkan, mengusir, menggusur atau apa pun namanya. Selain dipicu pesanan spesial tersebut, pihak keamanan selalu berargumen bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan telah sesuai dengan hukum.
Komnas HAM sudah menyatakan dengan tegas, tidak ada satu pun hukum yang membenarkan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan warga di negeri ini! Penulis sangat setuju dan mengajak semua pihak untuk mendukung penuh ketegasan Komnas HAM ini. Bravo Komnas HAM! Bagaimanapun, sebagai negara yang berasaskan Pancasila khususnya sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, fatwa Komnas HAM ini patut menjadi perhatian seluruh pihak penyelenggara Negara, mulai dari Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat hingga Lurah dan Dewan Kelurahan!
Kepada aparat penertiban (Satpol PP), keamanan (Polisi) dan pertahanan negara (Tentara) hendaknya tidak serta merta ringan tangan menerima pesanan pihak-pihak tertentu. Baik dari pihak-pihak perorangan, perusahaan modal kuat yang kebelet berspekulasi, maupun permintaan dari aparat Pemerintah! Bahkan permintaan dari pihak pengadilan sekalipun! Karena keadilan pun harus ditegakkan secara manusiawi dan beradab! Ingat, aparat keamanan makan gaji dari uang rakyat dan mendapat amanat Konstitusi NKRI untuk melindungi dan mengayomi seluruh rakyat. Mereka BUKAN PESURUH BAYARAN yang bisa menerima pesanan khusus! Parahnya, pada beberapa kasus bayarannya ini pun bersumber dari uang rakyat!
Kembali kita hendaknya mendukung anjuran Komnas HAM, yaitu hendaknya semua pihak yang berkepentingan lebih berlapang dada, menjauhi upaya-upaya jalan pintas, duduk bersama menuntaskan persoalan yang ada. Namun pihak-pihak yang berkepentingan langsung tentunya tidak dapat menyelesaikan masalahnya sendiri saja. Pihak-pihak terkait lainnya harus bertanggung jawab dan harus keluar dari persembunyiannya! Pihak-pihak yang ambil sikap diam dan pura-pura tidak tahu harus berani keluar dari cangkangnya yang nyaman! Komnas HAM sudah menyebut beberapa pihak yang berada lebih di hulu, yaitu Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten dan Badan Pertanahan.
Baik, katakanlah kini semua pihak di daerah sudah berusaha duduk bersama. Harus dicatat pula, bahwa konflik tanah selalu berkepanjangan. Konflik tanah di Dusun Suluk Bongkal, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau ini sudah berlangsung sekitar dua tahun. Pertanyaannya, apakah para-pihak berkepentingan dan para-pihak terkait di daerah dapat menyelesaikan masalah ini sendiri? Semoga saja, meskipun belum tuntas. Paling tidak mereka sudah harus menghentikan cara-cara represif sebagai solusi. Namun ibarat bom waktu, kebuntuan (deadlock) ini berpotensi untuk terus berlarut-larut dan dapat kembali meledakkan kekerasan aparat keamanan yang berakibat pelanggaran HAM. Juga tidak ada jaminan bom waktu yang sama tidak meledak di tempat lain di tanah air.
Perdebatan tipikal seperti dasar hukum pemilikan tanah, masalah ketertiban, rasa keadilan, pelanggaran HAM dan sebagainya, tak akan kunjung tuntas sejauh solusi hanya disandarkan pada status hukum dan kekerasan aparat keamanan. Solusi ganti rugi uang sekalipun tidak akan menyelesaikan masalah! Ganti rugi uang itu hanya cara-cara yang biasa dipakai preman, pemalak dan calo, yang sayangnya masih digemari mulai dari preman jalanan sampai preman elit. Ganti rugi uang hanya semakin memiskinkan dan sama sekali tidak memberdayakan pihak manapun. Justru di sini penulis bersimpati terhadap aparat keamanan sebagai pihak yang hanya digunakan untuk menyulut kebakaran. Kita juga beriba hati dengan Komnas HAM yang hanya kebagian peran bak pemadam kebakaran!
Oleh karena itu di sini penulis berpendapat bahwa masih ada akar masalahnya di tingkat yang lebih hulu lagi. Akar masalah inilah yang menyebabkan merebak dan berlarut-larutnya berbagai kasus sengketa tanah hampir di seluruh wilayah tanah air, di semua kota, di semua wilayah dan di semua pulau di tanah air tercinta ini. Akar masalahnya adalah belum ditempatkannya manfaat tanah sebagai yang utama, di atas urusan-urusan pertanahan lainnya dengan menganut asas-asas keadilan dan kemanfaatan tanah yang produktif. Demikian pula, masih absennya berbagai sistem dan mekanisme pembangunan yang mengutamakan manfaat tanah.
Mispersepsi Peran Administrasi PertanahanBanyak kalangan menyorot administrasi tanah sebagai akar masalah sengketa tanah yang menyimpan segudang potensi konflik. Badan Pertanahan Nasional (BPN) termasuk Kantor Pertanahan di daerah-daerah dituding sebagai lembaga yang bertanggung jawab. Perkara yang sering muncul pun akhirnya berputar pada klaim pemilikan tanah. Aspek hukum pertanahan selalu dijadikan jalan penyelesaian segala sengketa. Beginilah pandangan tipikal dari kalangan awam maupun para elit di negeri ini dalam mensikapi carut marut masalah tanah, yaitu memandang masalahnya adalah urusan kepemilikan, bagaimana administrasi kepemilikannya dan bagaimana menyelesaikan sengketa kepemilikan di pengadilan.
Memang disadari bahwa administrasi tanah dan status pemilikan yang kuat adalah aspek penting yang perlu terus dibenahi sebagai prasyarat di berbagai bidang pembangunan yang membutuhkan sumberdaya tanah.. Namun harus kita akui pula bahwa kapasitas administrasi dan kejelasan hukum pertanahan di tanah air masih jauh dari memadai. Berbagai konflik tanah umumnya terjadi di wilayah yang urusan adminstrasi tanahnya masih belum tertangani dengan baik. Lalu apakah konflik tanah harus menunggu beresnya semua administrasi tanah? Menurut penulis justru pandangan yang meletakkan administrasi dan hukum tanah sebagai akar masalahlah yang merupakan sumber masalah. Mengapa?
Pertama, karena sebagai negara yang besar Indonesia memiliki aneka ragam budaya dan tradisi. Sebagai negara yang sedang berkembang memiliki pula ragam kondisi pembangunan antar wilayah, antar pulau, dan antar kota-desa. Hal-hal seperti ini berimplikasi pada aneka ragam bentuk dan status kepemilikan dan pemanfaatan tanah serta riwayatnya yang panjang. Sebagian besar tanah masih memiliki status dan riwayat yang beraneka ragam. Kita mengenal tanah adat, tanah garapan, verponding, tanah negara, dan sebagainya. Keadaan ini tidak bisa di-administrasi dengan sistem registrasi dan sistem kadastral yang seragam di seluruh tanah air, seluruhnya dan dalam waktu yang singkat pula.
Kedua, administrasi (sistem registrasi dan informasi) tanah bukanlah hal yang sederhana. Sebelum mengeluarkan sebuah sertifikat tanah, kantor pendataan tanah perlu menelusuri riwayat tanah tersebut secara seksama, mengarsip semua surat-surat yang berhubungan dengan riwayat tanah, baru kemudian mengukur dan mencatatkannya. Hal ini tentunya membutuhkan biaya administrasi dan sistem informasi yang tidak sedikit dan waktu yang lama. Apalagi jika menyangkut persil yang berukuran kecil dan banyak jumlahnya di kawasan perkotaan. Kenyataannya, masih sedikit tanah yang telah diregistrasi dan diberi sertifikat oleh BPN.
Pertanyaannya, apakah konflik tanah baru punya harapan diselesaikan setelah seluruh dan aneka ragam status tanah di bumi Indonesia ini diregistrasi? Tentunya ini hal yang mustahil, ibarat mimpi. Pemerintah saja sudah kewalahan dihadapkan masalah sengketa tanah yang sangat pelik. Hingga kini saja BPN sudah mengidentifikasi sekitar 3.000 kasus sengketa tanah yang BELUM DAPAT DISELESAIKAN. Belum lagi jika diperhitungkan potensi konflik yang ada dan terus bermunculan. Lalu ke mana arah administrasi pertanahan? Apakah memang kesalahan mendasar dalam pengelolaan pertanahan adalah karena memulainya dari administrasi tanah?
Dominasi Paradigma Pemilikan TanahAdministrasi pertanahan menjadi sumber masalah ketika hanya diarahkan untuk mendukung status hukum kepemilikan tanah. Akibatnya adalah dominasi paradigma kepemilikan tanah (land ownership) yang mendikte administrasi tanah. Payunh hukum pertanahan hanya digunakan semata untuk melindungi hak-hak pemilikan tanah. Dalam situasi pemerintahan yang belum baik, tidak mengherankan jika dominasi paradigma pemilikan tanah inilah yang melahirkan pendekatan kekuasaan dan kekerasan dengan menggunakan alat keamanan negara dalam penyelesaian sengketa tanah.
Pengutamaan administrasi tanah dan dominasi paradigma pemilikan tanah sebenarnya cenderung menghambat modernisasi pengelolaan sumber daya tanah dalam pembangunan yang transformatif dan dinamis. Perhatian yang mementingkan kedua aspek ini hanya melahirkan status quo Kantor Pertanahan dan kejumudan kelembagaan. Administrasi tanah yang dijalankan tanpa arah kebijakan dan perencanaan pemanfaatan tanah yang jelas dan tegas, serta tanpa mewadahi kebutuhan dan kepentingan berbagai pihak, hanya menjadi stempel pihak-pihak berkepentingan untuk menguasai tanah dengan jalan pintas. Buahnya adalah pola penanganan represif yang hanya menzalimi, bertambah-tambahnya penderitaan warga masyarakat yang sudah hidup susah, dan rasa ketidak adilan yang semakin meluas bak api dalam sekam.
Fenomena Spekulasi, Pembiaran, Penggusuran, dan Politik Bagi-bagi TanahTanpa arah yang jelas, Kantor Pertanahan tidak memiliki panduan dimana tanah perlu mendapat prioritas administrasi. Akibatnya, di bagian mana saja bumi nusantara ini, di atas sawah, di ladang ilalang, di hutan belukar, sertifikat hak milik begitu mudah didapat. Tanah-tanah yang luas hanya untuk dikuasai di atas kertas, dari Jakarta atau dari kota-kota besar. Tidak adanya arahan pemanfaatan tanah hanya menjadikan tanah sebagai komoditi dan kolateral penjaminan secara berlebihan sehingga menyuburkan praktik-praktik spekulasi dan manipulasi yang melibatkan pula pihak perbankan. Spekulasi tanah sebagai kolateral properti secara berlebihan ini pulalah yang turut menggelembungkan balon ekonomi.
Pada gilirannya, spekulasi tanah sebagai buah ekonomi pasar tanah yang menggelembung berdampak pada pembiaran-pembiaran tanah di mana-mana. Pemanfaatan tanah menjadi tidak penting karena tanah telah diborohkan untuk mendapatkan uang. Tanah-tanah lalu dibiarkan saja terlantar.
Akhirnya hukum alam tetap bekerja ketika tanah-tanah tersebut dimanfaatkan masyarakat, yang menurut kacamata pasar formal itu adalah pemanfaatan secara informal bahkan ilegal. Suatu ketika, jika tanah dibutuhkan, warga masyarakat pemanfaat tanah digusur begitu saja dengan cara-cara intimidasi dan kekerasan. Aparat penertiban dan keamanan disiapkan pula untuk menerima pesanan pengosongan, penertiban dan pengamanan tanah, yang hakikatnya adalah penggusuran dan represi. Beginilah pola-pola penanganan berbagai bentuk kegiatan informal.
Pengutamaan administrasi, status legal dan paradigma pemilikan tanah inilah yang melahirkan berbagai konflik pertanahan di negeri ini. Fenomena spekulasi tanah pembiaran, penggusuran dan sengketa hukum selalu mengemuka yang menjadi ciri khas pemerintahan di Indonesia. Jika begini terus keadaannya, maka administrasi tanah akan menjadi sumber korupsi dan menjadi biang kekusutan tata pemerintahan yang berkepanjangan, serta menjadi biang keresahan di masyarakat. Oleh sebab itu keadaan kemarut ini perlu diwaspadai agar jangan sampai hanya mendudukkan administrasi tanah dan pengadilan sebagai pintu utama penyelesaian masalah. Keadaan semrawut seperti ini juga rawan untuk dijadikan komoditas politik populis dengan program bagi bagi tanah, tanpa penyelesaian akar masalahnya secara mendasar dan sistemik.
Administrasi dan hukum pertanahan semata bukanlah panglima yang dapat menuntaskan sengkarut masalah tanah. Hukum pertanahan tidak dapat diterapkan secara persis sebagaimana hukum positif tindak pidana. Pengelolaan tanah harus secara jelas menentukan dimana, kepada siapa dan dengan tujuan apa administrasi tanah perlu diprioritaskan. Pengelolaan pertanahan memerlukan arah dan prioritas penanganan, identifikasi kebutuhan tanah dan kepentingan semua pihak serta pemberdayaan di berbagai seginya.
Mengutamakan Pemanfaatan TanahMenurut hemat penulis, diperlukan perubahan paradigma dalam memandang sumber daya tanah. Pada hakikatnya, tanah hanyalah milik Tuhan Sang Pencipta. Tanah yang membentuk kulit bumi ini sudah ada sejak dahulu kala bahkan ketika nenek moyang manusia belum menempatinya. Peran manusia di muka bumi ini adalah untuk memanfaatkan bumi dan sumber daya tanah dengan sebaik-baiknya secara berdaya guna dan berkelanjutan sebagai anugerah Tuhan.
Kehidupan bernegara memberikan arah bahwa pemanfaatan tanah harus didayagunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh warga negara, sebagaimana tertera pada UUD 1945 pasal 33. Hukum dasar negara kita ini sebenarnya telah memberi arah bahwa pemanfaatan tanahlah (land utilization) yang perlu dijadikan panduan dalam pengelolaan pertanahan, untuk menjamin kemanusiaan yang adil dan beradab dan terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Oleh karena itu pemanfaatan atas tanah harus ditempatkan sebagai asas utama, dan bukannya pemilikan tanah. Pemilikan tanah hanya diakui sepanjang mendukung pemanfaatan tanah. Untuk itu Negara perlu menjamin pemanfaatan tanah dengan sebaik-baiknya secara berkelanjutan. Untuk tujuan ketertiban, negara mendata dan memberikan hak kepada warganya untuk menguasai atau memiliki tanah di wilayah negara tersebut. Namun bukan kepemilikan mutlak, melainkan dalam rangka pemanfaatannya untuk kemakmuran seluruh warga secara berkeadilan.
Langkah-langkah Realisasi Pengutamaan Manfaat TanahMengutamakan manfaat tanah hendaknya jangan dijadikan sebatas dakwah kata-kata atau jargon kosong yang tak bermakna. Tugas besar yang menantang adalah bagaimana merealisasikan paradigma pengutamaam manfaat tanah ini dalam berbagai bentuk strategi dan mekanisme pembangunan. Menurut penulis sementara ini, mengutamakan pemanfaatan tanah setidaknya berimplikasi pada pentingnya 5 hal, yaitu: memperbaiki sistem tata guna tanah, pengutamaan kepemimpinan sektor publik, pembagian peran kelembagaan, pengembangan koordinasi dan pemberantasan spekulasi tanah.
1. Memperbaiki Sistem Tata Guna TanahSumber daya tanah tentunya sangat terbatas dan tidak terbarukan. Namun sistem rencana, sistem pemanfaatan dan sistem pengendalian manfaat tanah merupakan modal kelembagaan (institutional capital) yang harus dibangun secara progresif. Jika banyak pejabat yang berkilah sulitnya memperoleh tanah dan mahalnya harga tanah sebagai kendala, ini menunjukkan modal kelembagaan dan modal sistem yang masih primitif yang tidak responsif mendukung perkembangan kebutuhan tanah. Sumber daya kelembagaan dan sistem harusnya berkembang terus dan tidak akan pernah habis untuk memanfaatkan sumber daya tanah yang terbatas.
Pengutamaan pemanfaatan tanah akan menggerakkan pemerintah untuk menyusun sistem rencana dan penerapan tata guna tanah secara sungguh-sungguh. Sayangnya hingga kini modal kelembagaan ini belum terbangun dan belum jadi perhatian. Kondisi rencana tata guna tanah dan pengendalian pemanfaatannya tidak kalah memprihatinkan dibanding kondisi administrasi tanah. Rencana-rencana tata ruang (RTRW) dan tata bangunan (RTBL) hanya menjadi onggokan dokumen yang tidak diimplementasikan. Rencana-rencana peruntukan tanah (RGT), rencana perumahan dan permukiman (RP4D) di daerah jauh dari karakter kebutuhan yang ada. Konversi guna tanah terjadi secara diam-diam dan tak terkendali sehingga memaksa perubahan tak terencana dari RTRW setelah 20 tahun kemudian, sebagaimana kasus perubahan RTRW Jakarta 1965-1985 ke RTRW 1985-2005 dan RTRW 2005-2025 yang melalap peruntukan Ruang Terbuka Hijau kota.
Bagaimanapun, bangsa ini perlu segera membangun perikehidupan yang lebih tertib dengan taat terhadap rencana-rencana yang disusun secara partisipatif. Sistem perencanaan yang efektif terutama di sektor publik harusnya menjadi kerangka acuan aktifitas pembangunan di berbagai bidang dan oleh berbagai pelaku. Pemanfaatan tanah harus segera ditertibkan secara terencana dan terkendali. Rencana tata ruang, tata guna tanah, tata bangunan dan berbagai instrumen perencanaan lainnya perlu segera diefektifkan penerapannya serta mendapat prioritas penegakan hukum. Dengan instrumen infrastruktur publik, pemerintah dapat mengendalikan perencanaan tata ruang secara efektif. Untuk itu wilayah-wilayah yang cepat tumbuh dan potensial perlu segera diidentifikasi sebagai wilayah promosi pembangunan yang dipioritaskan. Setelah rencana tata ruang dan tata guna tanah disusun, barulah kemudian administrasi tanah diarahkan untuk mendukung tertib pemanfaatannya. Dengan demikian pengembangan kawasan lebih terkendali dan sertifikasi tanah memiliki arah dan prioritas.
Pemanfaatan tanah dan ruang yang berkembang dengan terencana dan terkendali, menghasilkan nilai properti yang tinggi dan terus meningkat sejalan dengan perkembangan kegiatan ekonomi yang berlangsung efisien di atasnya. Perencanaan pemanfaatan tanah yang dirujuk oleh administrasi tanah pada gilirannya diikuti oleh administrasi perpajakan tanah yang baik pula. Nilai poperti tanah dan bangunan yang tinggi akan menjadi objek pajak. Pendapatan negara dari perpajakan tanah dan bangunan yang bernilai tinggi ini akan membuat negara kaya. Kekayaan ini pulalah yang pada gilirannya akan memampukan pemerintah dalam pembiayaan infrastruktur publik. Efektifitas sistem tata guna tanah akan membentuk siklus pembangunan wilayah yang terus bertumbuh secara produktif dan sistemik, sebagai mesin pembangunan ekonomi yang semakin meningkat dan mensejahterakan seluruh rakyatnya secara berkeadilan.
2. Pengutamaan Kepemimpinan Sektor Publik
Perusahaan-perusahaan publik di berbagai bidang yang mengakumulasi tanah dan terkait penggunaan tanah, baik di tingkat nasional seperti Perum Perumnas, PT Perkebunan, Perhutani, PT Pelindo, PT. KAI, Pengelola Senayan maupun di daerah seperti Dewan Pengelola Kemayoran, , Pengelola Pantura, Pengelola Pluit, Jakarta Propertindo, dan lain-lain secara umum dapat dinilai belum berkembang dalam memanfaatkan tanah sebagai amanat kepentingan publik. Perusahaan publik yang menguasai tanah-tanah yang luas belum menjadi instrumen intervensi yang mampu mengendalikan manfaat dan mudarat dari penggunaan tanah untuk sebesar-besarnya kepentingan seluruh lapisan masyarakat.
Sebagai hasilnya, di wilayah pesisir, kehutanan, pertanian dan perkebunan, terjadi konversi guna tanah yang marak sekali secara tidak terencana dan terkendali. Akibatnya adalah dampak pada kerusakan lingkungan hidup, mengakibatkan ekonomi wilayah tidak berkembang secara terencana, hingga konversi tanah yang anti sosial. Sebagai contoh, konversi tanah perkebunan menjadi permukiman dan perkotaan belum menjadi informasi publik yang terbuka. Konversi terjadi secara diam-diam di balik layar sehingga disusupi kepentingan investor dan pejabat yang korup.
Dampaknya di wilayah perkotaan, kota dan permukiman berkembang secara sporadis tanpa rencana dan pengendalian yang efektif. Pengutamaan status administrasi dan asas kepemilikan tanah hanya memihak kepentingan pemilik modal secara sepihak, selain merupakan celah korupsi yang menganga. Hasilnya adalah mosaik kota dan kawasan yang tersegregasi secara ruang dan sosial. Pengembang swasta dibolehkan membebaskan tanah mentah langsung dari masyarakat, melampaui rencana tata ruang dan tanpa lebih dulu dikonsolidasi oleh perusahaan publik. Ini namanya fenomena kepemimpinan sektor swasta (private sector led large scale housing development) yang kini marak terjadi. Meskipun sudah ada konsep mekanisme kawasan siap bangun skala besar yang harus dikelola badan publik (UU 4/92 tentang Perumahan dan Permukiman dan PP 80/99 tentang Kasiba-Lisiba, namun mekanisme ini mangkrak alias belum berjalan secara efektif dan progresif.
Konversi guna tanah dan ijin pengelolaan tanah berkembang tidak terkendali. Padahal konversi guna tanah yang terencana dan terkendali merupakan sumber daya yang sangat berharga untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat. Dan mekanisme itu hanya bisa dijalankan dengan memberikan pengutamaan pemanfaatan kepada perusahaan publik yang akuntabel.
Jika ada pandangan yang mengatakan adanya dominasi negara dapat mendistorsi pasar, memang ada benarnya menurut penulis. Namun kepemimpinan sektor publik berbeda dengan dominasi negara. Distorsi pasar perumahan belum pernah terjadi di tanah air akibat pemerintah terlalu mencampuri urusan tanah dan pemanfaatannya. Yang terjadi justru sebaliknya, distorsi terjadi akibat pemerintah tidak campur tangan. Sebagai contoh dalam hal tanah untuk perumahan, tanah di seputar Jabodetabekpunjur sudah dikuasai para pengembang swasta. Sementara Perumnas hanya menguasai beberapa ratus hektar tanah, sedangkan pengembang swasta menguasai hingga ratusan ribu hektar. Belum lagi jika dilihat letak strategis lokasinya yang sangat timpang.
Pemanfaatan tanah lebih terjamin dijalankan secara berkeadilan dan mengutamakan kepentingan orang banyak jika dijalankan dengan mengacu pada prinsip kepemimpinan sektor publik (public-sector-led development) yang transparan dan akuntabel. Sekali lagi, kepemimpinan sektor publik berbeda dengan dominasi sektor publik (public sector dominated development) atau dominasi negara (state dominated development). Mengapa penulis menekankan hal ini? Tidak lain adalah karena mitos dominasi negara ini seringkali digunakan pihak-pihak kepentingan untuk menghambat berkembangnya peran kepemimpinan sektor publik. Pihak-pihak inilah yang menginginkan iklim yang bebas seperti di hutan rimba karena merekalah yang mereguk kenikmatan dari spekulasi tanah, eksploitasi administrasi tanah, penyalahgunaan perijinan dan korupsi konversi guna tanah.
3. Pembagian Peran Kelembagaan.Pengutamaan manfaat tanah melalui pengutamaan sektor publik dan pemberantasan spekulasi tanah bukanlah pengekangan pasar. Yang perlu dilakukan pemerintah lebih jauh adalah pengembangan tata pemerintahan yang baik melalui pembagian peran kelembagaan yang efektif, yaitu antara pihak-pihak pemerintah, swasta dan organisasi-organisasi di masyarakat.Bagaimana memberikan peran penting kepada sektor publik? Kenaikan nilai tanah seharusnya diutamakan untuk lebih dulu diberikan kepada perusahaan- perusahaan publik. Namun bukan perusahaan publik yang kinerjanya buruk dan dipenuhi praktek korupsi. Secara simultan perusahaan-perusahaan publik berbagai sektor tersebut harus terus ditingkatkan kapasitasnya agar semakin profesional dan akuntabel serta dapat mengemban misi memanfaatkan tanah untuk kepentingan rakyat banyak. Tujuannya bukan untuk mencari untung, namun untuk memberikan kerangka bagi kepentingan berbagai pihak, menjamin kepentingan publik di dalamnya, dan mengembangkan kawasan-kawasan yang berkualitas dan berkeadilan. Baik pengembangan kawasan-kawasan lindung, hutan produksi, perkebunan, permukiman, industri, perhubungan dan sebagainya. Sebagai contoh, Perhutani mengemban misi hutan produksi rakyat, PT Perkebunan mengemban misi perkebunan inti dan plasma, Perumnas mengemban misi untuk merumahkan seluruh rakyat secara layak, PD Damri, Pelindo dan PT KAI mengemban misi transportasi publik, dan sebagainya. Pembagian peran ini lebih jauh adalah realisasi dari pengutamaan kepemimpinan sektor publik.
Adapun peran-peran lain diberikan kepada pihak swasta dan masyarakat seiring dengan sinergi antar pihak. Bangunlah sistem kerjasama yang baik sehingga kepentingan pihak swasta untuk mengambil untung tetap terjaga secara efektif dan efisien, bukan dengan membuka peluang spekulasi tanah (yang diiringi korupsi perijinan). Pengusaha swasta yang semakin efisien akan semakin kompetitif di era globalisasi.
Sebagai perbandingan adalah bidang perumahan dan transportasi di Jepang. UR atau Urban Renaissance (Perumnasnya Jepang) atau Dinas Perumahan Daerah nya selalu diutamakan untuk menguasai tanah dalam radius tertentu dari stasiun kereta listrik yang dibangun JR (Japan Railway, PT-KAI nya Jepang). Baru kemudian pada lingkar di luarnya pengembang swasta diberi ijin membangun. Sistem rel kereta yang dibangun JR umumnya berbentuk melingkar menguasai kawasan yang luas. Developer swasta yang lebih besar melirik kawasan di antara dua stasiun yang berdekatan tapi belum ada jalur rel keretanya. Di lokasi-lokasi ini yang biasanya ada di jalur jari-jari, mereka (Odakyu, Tobu, dll) tidak hanya membangun jaringan rel kereta, tapi juga menguasai tanah dan membangun aneka properti. Namun secara keseluruhan tidak ada pengembang swasta yang lebih besar dari UR dan JR. Ini terjadi bukan karena Jepang negara kaya, tapi karena bangsa Jepang dapat menempatkan peran-peran berbagai pihak pada posisinya. Mereka memahami mana yang untuk kepentingan orang banyak dan wilayah mana yang dibolehkan untuk kepentingan orang seorang.
4. Pengembangan Koordinasi Kelembagaan.Yang perlu dilakukan pemerintah juga adalah pengembangan tata pemerintahan yang baik melalui pengembangan mekanisme koordinasi yang efektif, terutama di antara lembaga- lembaga pemerintah secara lintas sektor dan lintas pusat-daerah. Sebagai perbandingan lagi, sebagai konsekwensi pembagian peran yang apik di Jepang, koordinasi dapat berjalan harmonis bukan karena dipaksa berkoordinasi.
Setidaknya ada tiga aspek penting dalam manajemen pertanahan yang perlu dijalankan pemerintah secara terkoordinasi, baik antar sektor maupun antar tingkatan. Ketiga aspek itu adalah tata guna tanah (land use) di hulunya, administrasi tanah (land administration) di tengah-tengah dan pajak tanah (land tax) di hilirnya. Ketiga instrumen penting ini perlu diselenggarakan secara terpadu dan diterapkan secara tepat sesuai potensi dan tingkat perkembangan suatu kawasan. Baik sebagai instrumen pendorong (incentive) maupun sebagai instrumen pengendali (disincentive) perkembangan kawasan.
Belum jelasnya kebijakan yang mampu menjamin distribusi tanah yang berkeadilan untuk seluruh rakyat adalah akibat masih terkotak-kotaknya koordinasi antara lembaga-lembaga pemerintah tersebut. Di tingkat pusat, yaitu antara Badan Pertanahan Nasional (BPN), Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Direktorat Jenderal Pajak dan Departemen Dalam Negeri. Mengingat hubungan lembaga-lembaga tersebut adalah hubungan koordinasi kebijakan di tingkat kabinet, maka efektifitas koordinasi di antara aspek-aspek penting pertanahan untuk perumahan tersebut menjadi ukuran keseriusan seorang Presiden untuk menuntaskan masalah tanah. Pada gilirannya, koordinasi yang baik dalam kebijakan dan strategi di pusat dapat memberikan arahan yang konstruktif di tingkat daerah.
5. Pemberantasan Spekulasi Tanah.Pengutamaan status hukum dan kepemilikan tanah hanya membuka celah praktek-praktek spekulasi tanah. Sedangkan mekanisme hak pengelolaan lahan dan hak guna bangunan (leasehold) belum menjadi instrumen yang efektif untuk menerapkan rencana-rencana guna tanah untuk kepentingan publik dan untuk mengendalikan penguasaan dan pengelolaan tanah yang luas oleh selain lembaga publik.
Contohnya, siapa dan pihak mana yang paling menikmati kenaikan nilai tanah di sepanjang Tol Cikampek, Tol Jagorawi, Tol Tengerang dan Tol Purbalenyi, misalnya? Apa memang boleh pengembang swasta menikmati lebih dulu peningkatan nilai tanah akibat dibangunnya kompleks Pemda di Bekasi, misalnya lagi? Siapa yang seharusnya berhak menikmati peningkatan nilai tanah akibat konversi tanah-tanah perkebunan dan pertanian menjadi permukiman dan kota-kota baru?
Pertanyaan yang lebih mendasar lagi sebenarnya adalah, apakah ada prinsip pemanfaatan tanah di Indonesia ini yang menyatakan bahwa peningkatan nilai tanah akibat perencanaan ruang, pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik diutamakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat atau kepentingan publik? Bukankah keadaan ini yang menyebabkan maraknya praktek spekulasi tanah oleh para pengembang dan spekulan-spekulan individu? Spekulasi tanah bukanlah cermin mekanisme pasar, namun wujud kehidupan hutan rimba yang membolehkan siapa yang kuat memakan yang lemah.
Absennya sistem tata guna tanah, kepemimpinan sektor publik, pembagian peran dan koordinasi semakin menyuburkan spekulasi tanah, sedemikian sehingga banyak orang-orang dan para pihak tertipu. Mereka menyangka bahwa kegiatan spekulasi yang dilakukannya adalah sah-sah saja, halal dan tentunya wuenak tenan. Mental spekulasi tanah sudah cukup berkarat dan membudaya di tengah-tengah bangsa yang sedang membangun budaya dan identitasnya ini. Untuk itu perbaikan sistem tata pertanahan saja tidak lagi memadai. Diperlukan pemupukan kesadaran baru di tingkat nasional, bahwa spekulasi tanah adalah salah satu bentuk korupsi tanah yang dapat menyengsarakan rakyat banyak. Para ulama dan pemuka agama juga perlu memahami masalah ini dan memberikan fatwa haram terhadap tindakan spekulasi tanah maupun spekulasi aset properti lainnya (spekulasi apartemen, rumah susun dan lain-lain). Pemberantasan spekulasi tanah harus sama kencangnya dengan pemberantasan korupsi.
gilirannya, mengutamakan manfaat tanah melalui realisasi lima agenda di atas berimplikasi pada terbukanya akses terhadap tanah bagi seluruh rakyat dan tumbuhnya keamanan pemanfaatan tanah. Akses terhadap tanah (access to land) haruslah dibuka seluas-luasnya bagi seluruh warga negara dan semua pihak yang membutuhkan tanah. Administrasi tanah justru tidak boleh menjadi sumber sengketa atau bahkan menjadi penghalang akses terhadap tanah. Pemanfaatan tanah oleh warga perlu dijamin keamanannya (security of land tenure). Berdasarkan kedua hal ini, berbagai bentuk pembiaran pengusiran dan penggusuran baik melalui intimidasi maupun kekerasan haruslah dihapuskan.
Fenomena meledaknya bom waktu konflik tanah dan meletusnya balon ekonomi yang disulut krisis properti sungguh harus menjadi pelajaran berharga semua pihak karena telah membawa penderitaan kemanusiaan yang luas di tanah air. Kalangan pengambil kebijakan di negeri ini jangan terlena tidak menyadari api yang terus menjalar dalam sekam. Pengutamaan status hukum pemilikan tanah yang berimplikasi pada penanganan dengan kekerasan harus segera dipinggirkan karena harganya yang mahal sekali berupa penderitaan, ketakutan, kemarahan, tetesan darah dan nyawa warga masyarakat. Fokus tata kelola pertanahan harus berorientasi pada manfaat tanah, karena selain lebih menjamin asas keadilan, tata kelola pertanahan akan mendorong warganya untuk lebih aktif, kreatif, dinamis dan produktif. Bukankah iklim macam begini yang menjadi prasyarat pembangunan yang lebih beradab, mandiri dan berdaya saing? ***
di
00.54
Label:
Telaah Kasus
Diposting oleh
Raflis
|
Suaka Margasatwa |
||||
|
Balai Raja |
Giam Siak Kecil |
Bukit Batu |
Danau Pulau Besar |
Bukit Rimbang Bukit Baling |
|
Tasik Tanjung Padang |
Tasik Serkap |
Tasik Metas |
Tasik Belat |
Kerumutan |
Perbandingan RTRWN Terhadap RTRWP
![[RTRWN-RTRWP2.gif]](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjzEFMFuOJ_xJoD3ieu8HYIEbJimSmlE-FqqHOVwNTY0-7GLxggKrPTpdrhbFm83K0qN1isQZ6zTUnafCJWWV5KaF3Z6jW2sKG8WikZuNCxdPCZcwATwRcEgUfQDnnWkfnM2HYyfFmE6Gk/s1600/RTRWN-RTRWP2.gif)

