23 Oktober, 2008

Peta Lokasi Kebun K2I Pemkab dan Provinsi Berbeda

Peta Lokasi Kebun K2I Pemkab dan Provinsi Berbeda
________________________________________
PANGKALAN KERINCI-Walau terdapat perbedaan peta lokasi antara provinsi dengan kabupaten, Tim K2I Disbun Provinsi Riau akan mencarikan solusi agar perbedaan tersebut cepat teratasi, asalkan, semua pihak satu tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat dengan dibangunnya kebun K2I oleh Pemprov Riau.

"Kami sangat menyadari masyarakat Kabupaten Pelalawan mendambakan lahan perkebunan untuk meningkatkan ekonomi, namun demikian proses pelepasan lahan harus mengikuti prosedur yang jelas dan tidak bertentangan dengan hukum. Insyaallah keinginan tersebut akan diusahakan dengan cepat dapat direalisasikan," ungkap Ketua Tim K2I Disbun Provinsi Riau Nazir, didampingi Asiten I Setdakab H. Azril Ismail dan Kadisbun Pelalawan H. Teguh, baru-baru ini di Pangkalan Kerinci.

Menurutnya, sesuai kebijakan Pemprov Riau, program kebun K2I harus segera direalisasikan bagi masyarakat Kabupaten Pelalawan, khususnya dan Provinsi Riau pada umumnya. Selaku tim yang ditugaskan merealisasikan kebijakan Pemprov diberikan batas waktu selama satu tahun untuk menyelesaikan progaram ini, terang Nazir.

"Kami khawatir jika program ini tidak berhasil, makanya tim sudah berkomitmen bagaimana cara memaksimalkan tugas keinginan masyarakat yang pada akhirnya tidak menjadi beban psikologis bagi masyarakat dan juga tim. Bayangkan saja kami diberiwaktu satu tahun menyelesaikan program perkebunan K2I bagi masyarakat, walaupun diakui masalah tata ruang antara kebupaten dengan provinsi berbeda, tapi diyakini masalah ini segera diselesaikan," terangnya.

Tim juga berharap kepada Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan supaya menelusuri lahan-lahan yang tidak dimanfaatkan perusahaan untuk dijadikan lahan K2I yang pada akhirnya dapat diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Hal itu sangat penting diingatkan terkait dengan banyaknya tumpang tindih lahan. (feb)
http://www.riaumandiri.net/indexben.php?id=20512

Read More......

Pemko Pekanbaru Ajukan Ranperda RTRW

Selasa, 10 Juni 2008 16:48
Pemko Pekanbaru Ajukan Ranperda RTRW

Riauterkini-PEKANBARU-Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Walikota Herman Abdullah mengajukan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ke DPRD Pekanbaru Selasa (10/6). Ranperda ini dinilai penting mengingat semakin pesatnya perkembangan kota Pekanbaru.


Kepada wartawan usai penyampaian Ranperda, Herman menyatakan sudah 13 tahun ini Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Pekanbaru tidak berubah. Yakni sejak tahun 1993 hingga 2006. "Selama hampir 15 tahun tersebut, sudah banyak perubahan signifikan terjadi di Kota Pekanbaru. Baik jumlah penduduk maupun kawasan yang sudah terbangun," jelas Herman.

Perubahan yang demikian pesat itu, lanjutnya, perlu diantisipasi dari sekarang. Jika tidak, wilayah Pekanbaru akan tidak beraturan, sesak dan tidak tertib. "Nanti ada peruntukkan bagi kawasan bisnis, pertanian dan lahan terbuka hijau," ujarnya. Apalagi, lanjut Herman, jumlah penduduk Kota Pekanbaru pada 2026 mendatang diperkirakan mencapai 1,5 juta orang. Dengan perkiraan pertumbuhan penduduk tetap 3,9%. Oleh sebab itu, penting sekali adanya RTRW untuk 15 tahun ke depan.

Diakui Herman, pengajuan Ranperda RTRW agak terlambat dilakukan. Dijelaskan Herman, sebelum keluar UU No 26/2007, Distako sudah membuat ancang-ancang untuk merevisi Perda RUTRK. Namun dengan keluarnya UU, tentu rancangan RUTRK yang sekarang disebut RTRW harus disesuaikan kembali.

Herman pun meminta Bappeda, Kimpraswil dan Distako merancang jalan-jalan poros pemukiman. Ke depan, flat atau rumah susun akan menggantikan perumahan. Beban berat berada di pundak Distako. "Karena itulah saya ingin Distako berdiri sendiri, tidak bergabung dengan Kimpraswil," ujarnya menyentil usulan dewan terkait pembahasan SOTK.***(sari)
http://riauterkini.com/pekanbaru.php?arr=19432

Read More......

Ikuti Aturan Baru, Pemko Siapkan Perubahan RUTRK

Selasa, 12 Pebruari 2008 19:44
Ikuti Aturan Baru, Pemko Siapkan Perubahan RUTRK

Peraturan RUTRK mengalami perubahan. Pemko pun mengubah RUTRK Pekanbaru menjadi RTRW sesuai dengan peraturan baru. Dalam satu bulan, rancangan RTRW yang baru diharapkan sudah sampai ke dewan

Riauterkini-PEKANBARU-Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Pekanbaru akhirnya diubah menjadi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Perubahan ini menyesuaikan dengan peraturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah yakni UU No 26/2007 menggantikan UU No 24/1992.

"Berdasarkan UU yang baru, masa berlaku RUTRK juga berubah. Dari 10 tahun berdasarkan UU lama, menjadi 20 tahun berdasarkan UU yang baru," ujar Walikota Pekanbaru Herman Abdullah kepada riauterkini usai melaksanakan rapat tertutup RTRW selama hamper lima jam Selasa (12/2). Turut serta dalam rapat tersebut Wakil Wali Kota Pekanbaru Drs H Erizal Muluk, Sekertaris Kota H Fauaz Illyas, Kepala Bapeda Kota Pekanbaru Yusman Amin, Kepala Dinas Perhubungan Pria Budi, Danlanud Kota Pekanbaru Dody Trisunu, dan kepala cabang Angkasa Pura bandara SSK II Pekanbaru M Muslihat di ruang rapat kantor Wali Kota.

"Ini aturan baru, jadi harus kita ikuti. Makanya kita tadi rapatkan dengan dinas teknis untuk menerima masukan dari mereka,'' jelas Herman. Ia juga meminta konsultan untuk segera membuat rancangan RTRW. Diharapkan dalam waktu satu bulan, rancangan tersebut sudah masuk ke dewan untuk dibahas dan mendapat persetujuan.

"Kita minta konsultan bisa menyelesaikan rancangan RTRW secepatnya, paling tidak dalam satu bulan ini sudah masuk ke dewan untuk dibahas," imbuhnya.

Selain membahas RTRW, Herman mengaku rapat juga membahas mengenai rencana pembangunan Pemerintah Kota Pekanbaru di tahun 2008 yang berkaitan dengan RTRW. Antara lain pembangunan fly over, taman kota, rumah potong hewan, jalan lingkar dan pelabuhan di sekitar Kawasan Industri Tenayan (KIT). "Tata ruang kota harus diatur seimbang. Misalkan saja pelabuhan. Nantinya baik pelabuhan umum atau pelindo akan pindah ke KIT tersebut," tandasnya.***(sari)
http://riauterkini.com/lingkungan.php?arr=17676

Read More......

DAS SIAK PERLU PENATAAN...

DAS SIAK PERLU PENATAAN...
Rusli Perintahkan Wako Pekanbaru Rekrut Konsultan
24 Jan 2008 05:26 wib

Surya
PEKANBARU (RiauInfo) - Perlunya penataan kawasan pinggir sungai yang relatif semrawut di Daerah Aliran Sungai (DAS) Siak wilayah kota Pekanbaru, mendapat perhatian dari gubernur Riau Rusli Zainal. Perhatian ini disampaikan oleh Rusli kepada walikota Pekanbaru dan menganjurkan pemko Pekanbaru merekrut tenaga konsultan untuk menangani tata ruang DAS tersebut.

"Saya sudah memerintahkan kepada Walikota Pekanbaru agar menunjuk konsultan untuk memformat penataan kawasan pinggiran sungai,"sebut Gubernur Riau HM Rusli Zainal kepada wartawan, Kamis (24/1) di kantor gubernur Riau, Pekanbaru.

Gubernur dalam hal ini juga tidak membiarkan pemko Pekanbaru sendirian menangani masalah tersebut. Rusli mengatakan, format DAS Siak akan dilakukan secara bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Riau. "Harapan kita format yang ada bisa dijadikan bahan orientasi yang akan dilaksanakan dalam pengelolaan kawasan pinggiran tersebut,"ujar Rusli.

Orientasi nantinya akan dijadikan barometer apakah kawasan tersebut ditata dengan sistem relokasi, rehabilitasi dan lain sebagainya. "Yang jelas tergantung dari hasil survey yang dilakukan oleh tim survey konsultan itu nantinya," kata Rusli.(Surya)

http://www.riauinfo.com/main/news.php?c=10&id=3760

Read More......

Pansus RTRWP Riau Tolak Siabu Jadi Tempat Latihan Perang

MASA KONTRAK TELAH HABIS
Pansus RTRWP Riau Tolak Siabu Jadi Tempat Latihan Perang
23 Oct 2007 03:51 wib

Dody Devira
PEKANBARU (RiauInfo) - Ketua Panitia Khusus Rancangan Tata Ruang Wilayah (Pansus RTRWP) Riau, H Mastar SH menolak dengan tegas bahwa Desa Siabu, Kecamatan Salo Kabupaten Kampar dijadikan kembali tempat
latihan perang. Karena, masa kontrak yang telah berjalan selama dua dekade telah habis 21 Januari 2001 lalu.

"Berdasarkan surat perjanjian itu, kami tak setakad Desa Siabu dijadikan tempat latihan perang. Yang jelas kami meminta kepada pemerintah pusat carilah tempat yang lain untuk latihan perang. Jangan Kampar jadi solusi untuk latihan perang," ungkap Mastar kepada RiauInfo di Kantor DPRD Riau, Selasa (23/10).

Menurutnya, penolakan terhadap rencana dijadikannya kembali Siabu, sebagai latihan perang TNI-AU dan tentara Singapura dinilai tak tepat. Sebab Siabu sempat selama 19 tahun menjadi tempat latihan perang kedua negara. Jadi kebijakan ini bukan hal baru. Sudah lama terlaksana, hanya izinnya habis.

"Gimana Pak Biro Hukum, dengan aspirasi yang saya sampaikan ini. Bahwa Desa Siabu tak lagi jadi sarana latihan perang. Bukan kita yang melangat Undang-undang, semuanya tergantung dengan pemerintah pusat," tanya Mastar.

Sementara itu, Biro Hukum Pemprov Riau, Nazri Rachman menjawab semuanya akan dipertimbangkan. "Setuju sih saya setuju, lihat saja perkembangan selanjutnya nanti. Pada dasarnya kita tak ingin melawan UU yang lebih tinggi. Lebih baik kita ikuti UU yang ada," pungkasnya. (Dd)
http://www.riauinfo.com/main/news.php?c=2&id=2787

Read More......

Riaupulp Ajak LKD Olak dan Segati Study Banding Kearifan Lokal

Jum'at, 22 Agustus 2008 08:19
Riaupulp Ajak LKD Olak dan Segati Study Banding Kearifan Lokal


Riauterkini-PEKANBARU-Sebagai wujud kepedulian dan peningkatan kapasitas masyarakat sekitar operasionalnya, PT. Riau Andalan Pulp And Paper (Riaupulp) mengajak Lembaga Konservasi Desa (LKD) Olak, Sei Mandau, Kabupaten Siak dan Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan melakukan studi banding ke Hutan Ulayat Buluhcina, seluas 1000 Ha dengan delapan danau didalamnya terletak di Desa Buluh Cina, Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, Sabtu (16/8) lalu.

"Study Banding ini sebagai upaya kita untuk mendapatkan pencerahan dan meningkatkan pemahaman pentingnya menjaga hutan. Saat ini di beberapa desa sekitar operasional perusahaan, Riaupulp telah membentuk beberapa Lembaga Konservasi Desa (LKD) untuk sama-sama menjaga hutan alam (areal konservasi) sesuai dengan pengaturan Tata Ruang Pembangunan HTI, ujar Inra Gunawan, Integrated Conservation Management Head Environment Fiber Riaupulp.

Lebih lanjut, Inra menjelaskan, sesuai dengan peraturan pemerintah kepada pemegang IUPHHTI, diwajibkan untuk mengalokasikan areal konservasi 10% dari luas konsesinya. Sejalan dengan konsep keberlanjutan perusahaan (Sustainability) dengan Triple of Buttom Line 3P (People, Planet and Profit) saat sekarang Riaupulp telah mengalokasikan areal konservasinya 23% (Planet) dari luas konsesi yang terdiri dari dari Riparian, Kawasan Pelestarian Plasma Nutfah, Areal Sumber Daya Genetik dan Areal Kelerengan > 40%.



Study banding Kearifan Lokal menjaga hutan merupakan salah satu dari program LKD agar masyarakat memahami pentingnya menjaga hutan sehingga mendapatkan manfaat dari hutan atas akses pemanfaatan Hasil Hutan Non Kayu (HHNK) yang telah dibuka oleh perusahaan kepada masyarakat sekitar hutan, ujarnya.

Tentu dalam pemanfaatannya ada aturan mainnya seperti hanya masyarakat yang tergabung kedalam LKD yang diizinkan masuk ke areal konservasi, hanya anggota/pengurus LKD yang telah terigestrasi yang dibolehkan untuk pemanfaatan HHNK dan masyarakat juga diwajibkan untuk melakukan pengkayaan /penanaman ulang jenis lokal atau jenis yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sejauh merupakan MPTS (Multy Purpose Trees Species) serta masyarakat diwajibkan menjaga areal konservasi perusahaan. Diharapkan setelah studi banding ini, masing-masing LKD akan melakukan pengkayaan/penghijauan di areal konservasi yang rusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab seperti pelaku perambahan dan illegal logging, terang Inra.

Sebelum memasuki kawasan hutan seluas 1000 Ha, peserta studi banding dapat menyaksikan pemukiman khas melayu hingga berjalan sejauh 1 km untuk mencapai pinggir hutan. Pohon-pohon hutan di dominasi oleh Pohon-pohon rawa. Jenis Rengas (Gluta renghas) dengan ukuran besar, diperkirakan berusia ratusan tahun kerap ditemui. Selain itu jenis-jenis rotan dengan jumlah yang luar biasa sering ditemui. Semakin jauh kedalam jalan-jalan setapak tampak bersih menandakan hutan sudah mencapai suksesi primer. Uniknya ada beberapa danau di dalam kawasan hutan ulayat. Danau-danau tersebut secara geologi disebut danau ox-bow atau danau tapal kuda, terbentuk secara alami dari proses perubahan alur sungai. "Di kawasan danau ini masayarakat diperbolehkan untuk memancing ikan karena memang potensi ikannya juga ada, tetapi tidak diperbolehkan untuk meracun, motas, nyetrum, atau nuba. Barangsiapa yang melakukan pelanggran akan dinai sanksi adat dan dilaporkan ke polisi", ujar Ralis, Kordinator SATGAS Pengamanan Hutan Ulayat.

Keunikan hutan dan danau serta kearifan masyarakat Buluhcina dalam mengelola hutan ulayat mengantarkan pada penghargaan Satya Bumi dari Gubernur Provinsi Riau.***(Rls)

Keterangan Foto: Peserta study banding LKD Olak dan Segati saat berfoto bersama di salah satu pohon alam di hutan wisata Buluhcina.

 

Read More......

22 Oktober, 2008

Fw: [tata_ruang_riau] Riau - Ribuan Hektare Lahan dan Rumah Terendam

 
----- Original Message -----
Sent: Tuesday, October 21, 2008 10:38 AM
Subject: [tata_ruang_riau] Riau - Ribuan Hektare Lahan dan Rumah Terendam

Ribuan Hektare Lahan dan Rumah Terendam
Selasa, 21 Oktober 2008
Banjir Landa Rohil dan Rohul
Laporan Syahri Ramlan dan Engki Prima Putra, Bagan Siapi-api dan Pasirpengaraian redaksi@riaupos.co.idAlamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
Curah hujan yang tinggi dan pengaruh air pasang laut dan sungai meluap telah menyebabkan banjir di dua kecamatan di dua kabupaten. Di Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), banjir telah merendam sekitar 600 unit rumah serta sekitar 1.000 hektare lahan pertanian masyarakat.

Di Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), banjir akibat meluapnya Batang Lubuh Pasirpengaraian juga merendam ratusan rumah dan ratusan hektare kebun masyarakat.

Namun anehnya, pihak Kecamatan Bangko mengakui belum menerima laporan secara resmi dari pihak Kepenghuluan dan Kelurahan berkaitan dengan banjir tersebut. ''Beberapa daerah di wilayah Kecamatan Bangko yang terendam banjir secara nyata di lapangan itu di antaranya Paritaman, Baganjawa Pesisir, Baganjawa, Baganhulu, Pedamaran, Baganbarat, Labuhantangga Besar dan Bagantimur serta Baganpunak. Hanya saja, sampai sekarang ini baru sebagian pihak kepenghuluan maupun kelurahan belum memberikan laporan kepada kita tentang masalah banjir ini. Laporan itupun dalam bentuk lisan,'' kata Sekretaris Kecamatan Bangko, Abdul Karim SH didampingi Penghulu Baganpunak H Rusli Ibrahim SH kepada Riau Pos, Senin (20/10), di Bagansiapi-api.

Kondisi terparah dialami Kepenghuluan Baganpunak dengan ketinggian air mencapai satu meter. Menurut Abdul Karim tercatat 600 unit rumah di RT 01, RT 3, RT 4, RT 5, RT 6, RT 7 dan RT 20 terendam. ''Kendati terendam, namun sebagian besar masyarakat memilih tetap bertahan di dalam rumahnya. Selain rumah, sejumlah lahan pertanian dan palawija yang ada di Kepenghuluan Baganpunak juga ikut terendam banjir,'' kata Abdul Karim.

Sementara Penghulu Baganpunak H Rusli Ibrahim SH secara terpisah menjelaskan, ketinggian tertinggi air yang menggenangi ruas jalan lingkungan masyarakat mencapai sekitar satu meter. ''Lantaran sedang terendam itulah, sebagian masyarakat yang melakukan aktivitasnya menggunakan kendaraan lain seperti sampan. Kalau dipaksakan juga menggunakan sepedamotor, jelas tidak sampai kepada tempat yang dituju. Kendaraan itu bisa tidak nyala setelah terendam banjir,'' kata Rusli Ibrahim.

Kondisi terakhir, tambah Rusli Ibrahim, ketinggian genangan air yang merendami ruas badan jalan dan lantai rumah masyarakat yang sebagian besar berbentuk panggung tersebut sudah mengalami penyusutan. ''Sekarang ini, sekitar lima centimeter, airnya sudah surut. Asal tidak ada hujan, saya pikir dalam sepekan ini bisa kering. Tapi kalau hujan, saya kira genangan air akan bertambah. Apalagi sekarang ini tingkat curah hujan yang turun mengguyur di tempat kita sudah terbilang cukup tinggi,'' kata Rusli Ibrahim seraya menambahkan sebagian besar warganya tidak mengungsi dan masih memilih untuk tetap bertahan.

Di Kepenghuluan Pedamaran, tambah Abdul Karim, banjir menggenangi sekitar 300 hektare lahan pertanian dan tanaman pangan. ''Banjir yang terjadi di Pedamaran itu selain disebabkan oleh tingkat curah hujan dan pasang air laut, ternyata saluran pembuangannya juga tidak berfungsi. Sementara, perusahaan yang berdiri dan beroperasi di Pedamaran itu sudah berjanji untuk segera melakukan pembersihan saluran pembuangan,'' kata Abdul Karim.

Selain itu, tambah Abdul Karim, daerah sentra produksi pertanian lainnya di Kecamatan Bangko yang ikut terendam yakni Paritaman, Baganjawa Pesisir dan Baganjawa. ''Di Paritaman, luas lahan yang terendam itu mencapai sekitar 700 hektare. Ketinggian air yang menggenangi lahan pertanian di Paritaman,rata-rata mencapai satu meter lebih. Kendati demikian, tidak ada rumah yang terendam di Kepenghuluan Pedamaran itu. Karena, rumah masyarakat sebagian besar berupa panggung,'' kata Abdul Karim seraya menambahkan untuk Kepenghuluan Baganjawa dan Baganjawa Pesisir laporannya belum masuk.

Banjir di Rohul
Sementara itu di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), banjir juga merendam ratusan rumah dan ratusan hektare kebun warga di lingkungan Tanjung Harapan Kelurahan Pasirpengaraian dan Desa Babussalam Kecamatan Rambah. Banjir bermula dari hujan deras, Ahad (19/10), sehingga menyebabkan Batang Lubuh Pasirpengaraian meluap dan menggenangi ruas jalan dan rumah penduduk yang berada di pinggir sungai tersebut.

Warga mengaku, telah mengantisipasi terjadinya banjir tersebut karena biasanya setiap hujan deras di Kecamatan Rambah, meski hanya semalam, pada siang harinya Batang Lubuh akan meluap.

Pantauan Riau Pos, Senin (20/10), air Batang Lubuh tetap meluap meski di tepi sungai sudah dipasang tanggul setingi satu meter dan turap.

Banjir kali ini tidak begitu tinggi hanya sebatas paha orang dewasa dan tidak berlangsung lama karena banjir singgah dan tergolong kecil dimana air hujan bermuara ke Sungai Rokan terus ke arah hilir.

Sementar ketinggian air di ruas jalan Tanjung Harapan Kelurahan Pasirpengaraian hingga setengah pinggang orang dewasa. Sedangkan ruas jalan di simpang Simpang Tangun dan perkarangan rumah warga di Kecamatan Rambah terutama di pingir sungai ketinggian air lebih kurang mencapai setengah lutut dewasa. Namun warga belum mengungsi dan tetap bertahan di dalam rumah.

Banjir yang terjadi kemarin tidak berlangsung lama, pada pukul 18.30 WIB air Sungai Batang lubuh berangsur surut.

Sudirman (37), warga Desa Babussalam yang dijumpai Riau Pos mengatakan, banjir yang terjadi di kampungnya, tergolong kecil, berbeda dengan banjir yang terjadi sebelumnya. Karena banjir berasal dari luapan Batang Lubuh merupakan banjir singgah.

''Kami minta Pemerintah Kabupaten Rohul untuk dapat mencari solusi dalam mengatasi terjadinya banjir yang menyebakan terendamnya sejumlah rumah penduduk, tanaman dan ruas jalan di Kecamatan Rambah ini. Saya melihat tanggul yang dibangun di tepi Batang Lubuh tidak mampu menahan derasnya air sungai,'' ujar bapak beranak tiga ini.(fia)
 
 
Kelompok Advokasi Riau - KAR
Jl. Belimbing. Gg. Belimbing III (Ujung) No. 100
Tangkerang Barat - Pekanbaru - Riau
Telp : +62812 680 3467
http://catatan-merah-dutapalma.blogspot.com
http://handsoff.blog.dada.net
http://www.slideshare.net/Bembenk


__________________________________________________
Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam? Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam
http://id.mail.yahoo.com

__._,_.___
Recent Activity
Visit Your Group
Yahoo! Avatars

Express Yourself

Get animated.

Change your style

Yahoo! Groups

Start a group

in 3 easy steps.

Connect with others.

.

__,_._,___

Read More......

21 Oktober, 2008

Kampung Melayu Perlu Diwacanakan Pemko Pekanbaru

Kampung Melayu Perlu Diwacanakan Pemko Pekanbaru
16 Jun 2008 20:28 wib
ad
PEKANBARU (RiauInfo) - WAKil Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Haris Jumadi SE, menanggapi positif rencana Pemerintah Kota (Pemko) yang akan meresmikan Jalan Karet menjadi China Town seiring HUT Pekanbaru yang jatuh pada tanggal 23 Juni nanti. Namun Pemko juga semestinya memiliki keinginan untuk mewacanakan Kampung Melayu di Kota Pekanbaru ini.

"Sebagai pusat Kota Melayu, seharusnya Riau khususnya Pekanbaru memiliki hal itu. Selain bisa dijadi kan kota wisata, juga dapat menjaga aset Melayu yang ada di Pekanbaru," ungkap Haris pada wartawan di Gedung DPRD Balai Payung Sekaki, Senin (16/06).


Menurutnya, saat ini Kampung Melayu hanya sekedar nama kelurahan saja bukan sebagai kawasan dimana keberadaan pusat melayu yang ada di Pekanbaru dapat terlihat di situ. Untuk itu, dalam Rancangan Ulang Tata Ruang Kota (RUTRK) diharapkan Kampung Melayu dapat menjadi kawasan pariwisata terpadu.

Di sanalah nilai-nilai sejarag budaya Melayu kita kumpulkan. Bentuknya bisa berupa museum atau hal-hal lainnya," ungkap anggota dewan dari fraksi PKS ini.

Haris mengatakan untuk mewujudkan hal tersebut, sekitar Pasar Bawah bisa menjadi pilot project-nya untuk tahap awal. Pasalnya di daerah tersebut, sisa-sisa kebudayaan Melayu masih banyak terlihat di samping terjaganya arsitektur-arsitektur dulu di daerah itu.

Kampung Melayu yang menampilkan diaroma Kota Pekanbaru tahun 224 dulu perlu dipikirkan oleh Pemko," katanya dengan semangat.

Selain itu, Haris menyinggung tentang pembangunan Mesjid Raya jangan sampai meninggalkan nilai-nilai budaya Melayu yang masih ada. Namun dirinya bukan tak sepakat dengan pembangunan mesjid Raya yang sedemikian luas itu. "Tapi sayang bila pembangunan itu harus meruntuhkan nilai-nilai sejarah budaya Melayu yang ada," tandasnya.

Ditambahkannya, dalam pembahasan RUTRK nanti diharapkan ada pengalokasikan ruang di Pekanbaru ini yang benar-benar serius untuk menangani budaya Melayu ini yang dikombinasikan dengan Kawasan Pariwisata Terpadu nanti.

Ini perlu didukung dengan Perda tersendiri terkait Kawasan Pariwisata Terpadu Pekanbaru. Dan di sinilah nanti akan berkumpul tenun Pekanbaru, makanan Pekanbaru dan segala hal yang berbau Melayu," paparnya kepada wartawan.(muchtiar)
http://www.riauinfo.com/main/news.php?c=11&id=5365

Read More......

Fatal, Draf Ranperda RTRW Perlu di Evaluasi

Fatal, Draf Ranperda RTRW Perlu di Evaluasi
15 Oct 2008 18:15 wib
Muchtiar

PEKANBARU (RiauInfo) - Sebagai tindak lanjut pembahasan terhadap Rancanan Peraturan Daerah (Ranperda) Rancangan Umum Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Pekanbaru 2007-2026, panitia khusus (Pansus) DPRD Pekanbaru menggelar dengar pendapat dengan dinas terkait dan pihak yang terkait. Termasuk unsur akademisi dan pengamat.

Pertemuan yang berlangsung di ruang Paripurna Balai Payung Sekaki, Rabu (15/10) dihadiri oleh Ketua DPRD Pekanbaru, Kepala Dinas Tata Kota, anggota Pansus.


Dari pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, dapat disimpulkan bahwa banyak kekurangan dan kesalahan yang cukup fatal dalam draf tersebut. Sehingga, masukan-masukan dari berbagai unsur yang hadir tersebut dinilai ketua DPRD Pekanbaru, Teguh Pribadi, merupakan upaya penyempurnaan dari draf yang saat ini dalam pembahasan Pansus.

"Pembahasan ranperda RTRW ini sudah berlangsung sekitar 1 bulan, sebelum final dan disahkan menjadi Perda tentunya perlu ada masukan-masukan, apalagi Perda RTRW tersebut akan digunakan dalam kurun waktu yang cukup panjang, yaitu sekitar 20 tahun. Makanya kita menggelar dengar pendapat ini," ungkap Teguh.

Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI), Dr Mubarak, MSi, yang ditemui usai pertemuan tesebut mengatakan, dalam draf Ranperda RTRW yang dibahas bersama instansi dan anggota Pansus DPRD Pekanbaru sudah menunjukkan sedikit titik terang arah pembangunan Kota Pekanbaru ke depan.
Namun, katanya dari Draf tersebut sifatnya masih sangat global, dengan tidak adanya penegasan cirri khas atau prioritas pada setiap wilayah pembangunan (WP) yang ada.

"Saya tidak menemukan adanya penegasan pembangunan di WP yang ada, misalnya tidak adanya penetapan wilayah untuk industri, perumahan, ruko dan lain sebagainya. Padahal seharunya setiap wilayah itu perlu ada penegasan dan prioritas masing-masing," jelasnya.

Dia menambahkan, selain itu permasalahan yang juga kurang disinggung dalam draf randperda RTRW adalah masalah limbah, ruang terbuka hijau, dan perusahaan yang sampai saat ini masih berada di tengah kota.

Ditempat terpisah, Mardianto Manan selaku pengamat di Provinsi Riau juga menegaskan, banyak yang perlu dievaluasi dalam draf Ranperda RTRW yang disampaikan oleh Pemko Pekanbaru tersebut. Karena dalam draf tersebut terlalu banyak kesalahan yang cukup fatal dan tidak sesuai dengan pembahasan saat ini.

"Ada beberapa bahasa dan contoh yang terdapat dalam Draf Ranperda itu yang harus dirubah redaksinya menjadi bahasa sekarang, misalnya kawasan Caltex padahal sekarang sudah menjadi Chevron, kawasan terbuka hijau seperti Alam Mayang padahal itu milik swasta, bukan pemerintah daerah dan hirarkinya RTRW ini mengacu pada perda Provinsi Riau Perda nomor 10 tahun 1994, dan masa berlakunya Ranperda 2007-2026, seharunya sampai 2027," Mardianto memberikan beberapa bentuk kejanggalan yang mesti diperbaiki.

Untuk itu, memang perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut terhadap Draf Ranperda RTRW, karena RTRW tersebut merupakan penentu arah pembangunan kota Pekanbaru untuk jangka waktu yang panjang. (muchtiar)

http://www.riauinfo.com/main/news.php?c=11&id=6790

Read More......

Lahan Pertanian dan Pendidikan Jadi Prioritas pada Pembahasan RTRK

Lahan Pertanian dan Pendidikan Jadi Prioritas pada Pembahasan RTRK
10 Jun 2008 07:39 wib
ad

PEKANBARU (RiauInfo) - Pertumbuhan penduduk Kota Pekanbaru selalu mengalami peningkatan sekitar 35 hingga 40 persen pertahunya, sehingga perda nomor 4 tahun 2003 tentang Rancangan Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) tisdak lagi sebandung dengan pembangunan Kota Pekanbaru yang semakin pesat.

Hal itu dikatakan Walikota Pekanbaru Herman Abdullah MM, usai rapat Paripurna Selasa (10/6) di balai Payung Sekaki. Jika Ranperda RUTRK ini tidak segera direvisi otomatis lahan pertaian di Kota Pekanbaru semakin berkurang yakni sekitar 1000 ha pertahun.

"Seharusnya sebelum keluar UU nomor 26 tahun 2007 tentang revisi RUTRK itu menjadi Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebaiknya Distako sudah memiliki rancangan revisi RUTRK menjadi RTRW ini," jelas Herman kepada Wartawan.

Akibat keteledoran Dinas Tata Kota dalam merancang revis RUTRK ini menjadi RTRW tersebut, jangka kekosongan pembahasan RTRK tersebut berjalan selama 15 tahun yakni mulai dari tahun 1993 hingga 2008.

Padahal, pembahasan RUTRK tersebut sudah berencana untuk dibahas pada tahun 2006 lalu berhubung denga adanya perobahan pembahasan RUTRK menjadi RTRW maka revisi RUTRK baru bisa disampaikan pada tahun 2008 ini di Balai Payung Sekaki.

Rencana teknis dalam pembahasan RTRW tersebut akan dibentuk adanya Rencana Tata Bangunan dan lahan, karena sampai saat ini kondisi pembangunan di Kota Pekanbaru sangatlah semeraut dan bahkan kondisi pembangunan di Kota Pekanbaru mengakibatkan berkurangnya lahan pertaian di Kota Pekanbaru.

selain itu lahan pendidikan di Kota Pekanbaru juga semakin sempit, hal ini faktor dari tingginya penduduk kota Pekanbaru yang tidak mengacu pada aturan tertentu yakni Peraturan Daerah (Perda).

"Kita bisa membayangkan kondisi penduduk setiap tahunya meningkat dan kalau jumlah penduduk Pekanbaru 1,5 juta jiwa ini tidak direm maka lahan luas yang ada di Kota Pekanbaru ini akan semakin sempit, yang ditanggung oleh Pemerintah semakin berat dan kondisi jalan juga semakin macet,"ungkapnya lagi.

Jadi dengan adanya Rancangan Tata Bangunan dan Lahan (RTBL) ini otomatis Pemerintah bisa membatasi pembangunan yang ada di Pekanbaru, 20 tahun yang akan datang lahan pertanian, lahan pendidikan dan arus lalu lintas akan tetap teratur untuk kedepanya.

Untuk kedepanya, Distako tidak hanya bertugas sebagai pemberi perizinan disegi pembangunan tetapi distako juga harus bekerjasama dengan Kimpraswil, Dinas Perhubungan, Bapeda dan instansi lainnya dalam mengawasi kondisi pembangunan yang ada di Kota Pekanbaru. (muchtiar)

http://www.riauinfo.com/main/news.php?c=11&id=5304

Read More......

Setiap Fraksi Berikan Saran dan Pertanyaan Terhadap Draf Raperda RTRW

Setiap Fraksi Berikan Saran dan Pertanyaan Terhadap Draf Raperda RTRW
16 Jun 2008 20:25 wib
ad

PEKANBARU (RiauInfo) - Draft pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kota (Pemko) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ke DPRD Pekanbaru, dibahas dalam Sidang Paripurna DPRD Pekanbaru.

Dalam paripurna tersebut, setiap fraksi memberikan berbagai masukan, serta saran terkait Ranperda RTRW ini. Sektor yang sangat dominan sebagai dasar atau pijakan untuk membangun masyarakat yang kokoh salah satunya adalah berbasis pertanian.

Seperti yang dipaparkan anggota Fraksi PKS Haris Jumadi yang juga bertindak sebagai juru bicara saat di Gedung DPRD Balai Payung Sekaki, Senin (16/06).

Haris yang memaparkan, Pemko bisa menganalisa bahwa sektor pertanian adalah sektor yang sangat penting. Indikasi ini terbukti dari diusulkannya lahan pertanian ini oleh Dinas Pertanian dan Badan Ketahanan Pangan dalam SOTK yang baru. "Tetapi sayangnya, tak dijumpai lahan pertanian sebagai arahan dan rencana fungsi di masing-masing Wilayah Pengembangan (WP)," paparnya.

Selain itu, Haris mengatakan bahwa selama ini Pemko hanya konsisten pada pengembangan wilayah di jalan Tuanku Tambusai, Jendral Sudirman serta Riau saja.

Padahal jalan-jalan itu adalah kantong-kantong kemacetan yang ada di Kota Pekanbaru. Sehingga pembangunan kawasan perdagangan selama ini hanya terpusat di WP 1 saja, katanya.

Sementara fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan bahwa fungsi RTRW ini harus menjadi pedoman untuk penetapan lokasi investasi dan dapat menjadi dasar guna menerbitkan perizinan lokasi pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat.

Dengan adanya penetapan perizinan yang didasarkan pada RTRW ini, diharapkan tidak akan terjadi lagi kesalahan di lapangan, ungkap Drs H Mohammad Roem Zein di dalam ruang paripurna.

Disisi lain Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) sendiri dalam pembahasan tentang Ranperda RTRW malah mempertanyakan apakah perencanaan RTRW untuk Kota Pekanbaru ini selain sudah merujuk pada UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, juga telah disesuikan dengan perencanaan RTRW Provinsi.

Pasalahnya jangan sampai suatu hari nanti hal ini menjadi bersinggungan," kata Slamet Nasron yang bertugas membacakan pandangan fraksinya.

Ditambahkannya, selain itu dipertanyakan pula sejauh mana keterlibatan Pemko dalam merencanakan dan mengembangkan Bandara Sultas Syarif Kasim sebagai penunjang transportasi udara. Banyak yang harus dijelaskan Pemko terkait pengajuan Ranperda tentang RTRW ini, paparnya saat mengakhiri. (muchtiar)

http://www.riauinfo.com/main/news.php?c=11&id=5363

Read More......

Fatal, Draf Ranperda RTRW Perlu di Evaluasi

Fatal, Draf Ranperda RTRW Perlu di Evaluasi
15 Oct 2008 18:15 wib
Muchtiar

PEKANBARU (RiauInfo) - Sebagai tindak lanjut pembahasan terhadap Rancanan Peraturan Daerah (Ranperda) Rancangan Umum Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Pekanbaru 2007-2026, panitia khusus (Pansus) DPRD Pekanbaru menggelar dengar pendapat dengan dinas terkait dan pihak yang terkait. Termasuk unsur akademisi dan pengamat.

Pertemuan yang berlangsung di ruang Paripurna Balai Payung Sekaki, Rabu (15/10) dihadiri oleh Ketua DPRD Pekanbaru, Kepala Dinas Tata Kota, anggota Pansus.

Dari pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, dapat disimpulkan bahwa banyak kekurangan dan kesalahan yang cukup fatal dalam draf tersebut. Sehingga, masukan-masukan dari berbagai unsur yang hadir tersebut dinilai ketua DPRD Pekanbaru, Teguh Pribadi, merupakan upaya penyempurnaan dari draf yang saat ini dalam pembahasan Pansus.

"Pembahasan ranperda RTRW ini sudah berlangsung sekitar 1 bulan, sebelum final dan disahkan menjadi Perda tentunya perlu ada masukan-masukan, apalagi Perda RTRW tersebut akan digunakan dalam kurun waktu yang cukup panjang, yaitu sekitar 20 tahun. Makanya kita menggelar dengar pendapat ini," ungkap Teguh.

Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI), Dr Mubarak, MSi, yang ditemui usai pertemuan tesebut mengatakan, dalam draf Ranperda RTRW yang dibahas bersama instansi dan anggota Pansus DPRD Pekanbaru sudah menunjukkan sedikit titik terang arah pembangunan Kota Pekanbaru ke depan.
Namun, katanya dari Draf tersebut sifatnya masih sangat global, dengan tidak adanya penegasan cirri khas atau prioritas pada setiap wilayah pembangunan (WP) yang ada.

"Saya tidak menemukan adanya penegasan pembangunan di WP yang ada, misalnya tidak adanya penetapan wilayah untuk industri, perumahan, ruko dan lain sebagainya. Padahal seharunya setiap wilayah itu perlu ada penegasan dan prioritas masing-masing," jelasnya.

Dia menambahkan, selain itu permasalahan yang juga kurang disinggung dalam draf randperda RTRW adalah masalah limbah, ruang terbuka hijau, dan perusahaan yang sampai saat ini masih berada di tengah kota.

Ditempat terpisah, Mardianto Manan selaku pengamat di Provinsi Riau juga menegaskan, banyak yang perlu dievaluasi dalam draf Ranperda RTRW yang disampaikan oleh Pemko Pekanbaru tersebut. Karena dalam draf tersebut terlalu banyak kesalahan yang cukup fatal dan tidak sesuai dengan pembahasan saat ini.

"Ada beberapa bahasa dan contoh yang terdapat dalam Draf Ranperda itu yang harus dirubah redaksinya menjadi bahasa sekarang, misalnya kawasan Caltex padahal sekarang sudah menjadi Chevron, kawasan terbuka hijau seperti Alam Mayang padahal itu milik swasta, bukan pemerintah daerah dan hirarkinya RTRW ini mengacu pada perda Provinsi Riau Perda nomor 10 tahun 1994, dan masa berlakunya Ranperda 2007-2026, seharunya sampai 2027," Mardianto memberikan beberapa bentuk kejanggalan yang mesti diperbaiki.

Untuk itu, memang perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut terhadap Draf Ranperda RTRW, karena RTRW tersebut merupakan penentu arah pembangunan kota Pekanbaru untuk jangka waktu yang panjang. (muchtiar)

http://www.riauinfo.com/main/news.php?c=11&id=6790

Read More......

17 Oktober, 2008

Ranperda RTRW Perlu Diperbaiki

Ranperda RTRW Perlu Diperbaiki

Disorot Akademisi dan Ahli Perkotaan
PEKANBARU-Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kepada DPRD mendapat sorotan tajam dari kalangan akademisi dan ahli perkotaan karena masih banyak yang harus diperbaiki. Sejumlah bukti kelemahan ranperda ini, adalah, antara pasal demi pasal dan redaksional serta lampiran pada gambar masih banyak yang kontroversi.

Sorotan dan kritikan tersebut terungkap saat digelarnya public hearing selama lebih dua jam di DPRD Pekanbaru, Rabu (15/10). Hadir dalam hearing ini antara lain, tokoh masyarakat Tabrani Rab, akademisi Dr. Mubarak, MSi, ahli perkotaan dan tata ruang, Mardianto Manan, MT, Dr. M Ikhsan, Ketua REI Pekanbaru H. Rifa Yendri dan sejumlah pelaku usaha. Ranperda untuk masa berlaku 20 tahun (2007-2026) yang diajukan Pemko beberapa bulan lalu ini, tengah dibahas panitia khusus (Pansus) DPRD.

Dalam hearing itu, Ikhsan menyampaikan beberapa kejanggalan dalam ranperda ini. Misalnya, salah satu pasal dalam ranperda itu mengamanatkan pembangunan rumah susun. "Ini akan jadi beban Pemko jika tidak dilaksanakan. Sementara untuk melaksanakan ini sangat berat apalagi pada wilayah-wilayah tertentu," katanya. Persoalan seperti itu, kata Ikhsan, banyak sekali ditemukan. "Jika ranperda ini lolos jadi perda tanpa perbaikan dikhawatirkan tidak terealisasi dengan baik," ujarnya.

Mubarak menambahkan, beberapa masalah kota selama ini juga belum tergambar penanganannya dalam ranperda. Misalnya terkait banjir, kemudian pembangunan ruko yang belum jelas per wilayah spesifikasinya. "Setiap wilayah yang masuk dalam pengembangan, pembangunan ruko ini seragam saja, tak ada yang spesifik," ujarnya. Kemudian ada kontroversi antara luas kawasan hijau antara UU No 26/2007 dengan ranperda ini. Di Undang-undang kawasan atau ruang publik hijau minimal 30 persen. Sementara di ranperda 10 persen. "Arah dari ranperda ini sudah jelas, tapi masih banyak yang perlu diperbaiki," ujar dosen Unri ini.
Sementara itu, pengamat perkotaan Mardianto Manan, mengatakan, dari skala gambar saja sudah kurang sesuai. Kemudian, ranperda belum menggambarkan adanya pedoman tentang rancangan tata ruang nasional dan provinsi. Selain itu terkait pemindahan pabrik di tengah kota, kawasan Tenayan yang masuk dalam ranperda itu juga belum tegas.

Secara redaksional atau istilah masih belum disesuaikan. Misalnya masih menyebut Caltex, padahal sekarang sudah Chevron. Begitu halnya perizinan iklan yang agak janggal, pihak pemasang harus meminta izin kepada pemilik lahan di suatu kawasan. "Bagaimana kalau saya pemilik lahan, dan saya izinkan seseorang memasang iklan lalu, lalu disalahkan pemerintah. Masyarakat bisa berkilah," katanya. Ironisnya lagi dari rentang waktu ranperda ini sudah salah, di luar ditulis 2007-2026. Kalau selama 20 tahun dimulai 2006, dan di dalam ranperda tertulis 2006. Karena keterbatasan waktu dan masalah ini dinilai amat rumit, Pansus Ranperda RTRW mengharapkan masukan tertulis dari komponen masyarakat. "Kita minta masukan tertulis untuk penyempurnaan ini," ujar Ketua DPRD Teguh Pribadi Arsyad dan Ketua Pansus Desmianto.

Ranperda ini, tambah Teguh, akan diparipurnakan akhir Oktober ini. Kadis Tata Kota Pekanbaru Idris Sani mengatakan, akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait demi kesempurnaan ranperda tersebut. Saat hearing, tim ahli dari Jakarta yang menyusun ranperda tidak hadir. Bahkan anggota pansus pun minim hadir.(lah)


http://www.riaumandiri.net/indexben.php?id=27346

Read More......

Kongres IUCN Barcelona 10 Oktober 2008


F0to 1
Delegasi Indonesia Dalam Kongres IUCN
(Klik foto untuk memperbesar gambar)

Foto 2 Konfrensi Pers
(Klik Foto untuk memperbesar Gambar)




Foto 3
Official Speech
by Mrs. Hermien Roosita, Indonesia’s Deputy Minister of Environment, at the ‘Celebrating Sumatra’ event held during the IUCN World Conservation Congress,
in Barcelona, 10 October 2008

(klik foto untuk memperbesar gambar)





Read More......

Indonesia Umumkan Komitmen Gubernur se-Sumatera untuk

Barcelona, Spanyol – Pemerintah Indonesian hari ini mengumumkan komitmennya mengenai penyelamatan ekosistem pulau Sumatera melalui penataan ruang berbasis ekosistem, restorasi kawasan kritis, dan perlindungan kawasan bernilai konservasi tinggi di Sumatera. Komitmen tersebut disampaikan hari ini dalam forum internasional Kongres Konservasi Dunia (World Conservation Congress) IUCN di Barcelona, Spanyol yang berlangsung dari 6 -17 Oktober 2008.

Komitmen penyelamatan ekosistem Pulau Sumatera tersebut sebelumnya telah disepakati dan ditandangani oleh Gubernur se-Sumatera dalam Rapat Gubernur Sumatera yang diadakan di Jakarta pada 18 September 200, dan didukung oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Kehutanan. Implementasi dari kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi model pembangunan di Indonesia yang menerapkan penataan ruang berbasiskan ekosistem sebagai landasan pembangunan berkelanjutan di masa sekarang dan yang akan datang.

“Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan ini, para gubernur se-Sumatera akan menyiapkan dokumen strategis dan operasional pendukung guna merealisasikan penyelamatan ekosistem di Pulau Sumatera,” kata Hermien Rosita, Deputi Bidang Tata Lingkungan, Kementrian Negara Lingkungan Hidup. “Meskipun model ini dimulai di Pulau Sumatera, implementasi kesepakatan ini juga diharapkan dapat dibangun dan diterapkan di pulau-pulau yang lain”.


Sumatra adalah satu-satunya Pulau di dunia dimana empat satwa kunci (flagship species) harimau, gajah, orangutan dan badak Sumatera ditemukan keberadaannya dalam satu pulau. Hutan-hutan di Sumatera juga merupakan daerah resapan air, penyimpan cadangan karbon, gudang tanaman obat, serta sumber penghidupan bagi jutaan masyarakat sekitarnya

CI, FFI, WCS, WWF dan sejumlah organisasi konservasi lainnya di Sumatera yang bergabung didalam Forum Tata Ruang Pulau Sumatera (FORTRUST), telah sepakat untuk membantu terlaksananya implementasi komitmen politis tersebut demi terciptanya keseimbangan ekologis dan terlindunginya hutan dan kekayaan alam lainnya yang tersisa di Sumatera. Pulau Sumatera telah kehilangan 48 persen hutan alamnya sejak 1985. “WWF memberikan apresiasi yang tinggi terhadap komitmen ini dan siap membantu
mewujudkan komitmen tersebut di lapangan,” kata Mubariq Ahmad, Direktur Eksekutif WWF-Indonesia.

Lebih dari 13 persen hutan yang tersisa di Sumatra merupakan hutan gambut. Sebagian diantaranya merupakan hutan gambut dalam dunia dengan kedalaman hinggamencapai 10 meter. Pembukaan hutan-hutan gambut tersebut dapat menyebabkan terjadinya emisi karbon yang merupakan penyebab terjadinya perubahan iklim. “Dengan menyelamatkan hutan alam yang tersisa, maka Sumatera telah berkontribusi secara signifikan dalam memitigasi perubahan iklim global,” kata Marlis Rahman, Wakil Gubernur Sumatra Barat.

“Ada banyak tantangan di hadapan kita untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan komitmen ini”, kata Noor Hidayat, Direktur Konservasi Kawasan, Departemen kehutanan. “Kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan pusat serta instansi terkait lainnya, termasuk lembaga finansial, LSM, dan masyarakat daerah maupun komunitas internasional merupakan faktor penting dalam implementasi komitmen ini agar
menjadi kenyataan.”
“Kami mengundang masyarakat internasional untuk mendukung kami dalam implementasi kesepakatan ini di lapangan,” kata Noor Hidayat.

###
Untuk Informasi lebih lanjut:
Hermien Roosita, Deputi Bidang Tata Lingkungan, Kementrian Negara Lingkungan Hidup, +62 8129601363
Marlis Rahman, Wakil Gubernur Sumatra Barat, + 62 811661841, marlisrahman@unand.ac.id
Ian Kosasih, Direktur Program Kehutanan, WWF-Indonesia, +62 811110697, ikosasih@wwf.or.id
Israr Ardiansyah, Media Relations, WWF-Indonesia : +628888742445, iardiansyah@wwf.or.id
Notes for Editors:
• Video B roll terkait dengan siaran pres ini dapat di download di www.panda.org/broadcast.
• Photo-photo terkait Sumatera atau partisipasi Indonesia dalam side event Kongres Konservasi
Dunia IUCN di Barcelona, dapat menghubungi dmurni@wwf.or.id, +62 811793458
• Pulau Sumatra menyimpan beragam jenis flora-fauna, seperti: 465 burung, 194 mamalia, 217
reptil, dan 820 jenis tumbuhan. Kekayaan flora diantaranya yaitu bunga terbesar di dunia
Rafflessia dan bunga tertinggi di dunia Amorpophallus. Bahkan pada tahun 2001, Andrew N.
Gillison dari Center for Biodiversity Management (CBM) menyatakan bahwa salah satu
kawasan di Sumatera, kawasan Tesso Nilo di Riau, memiliki keanekaragaman spesies
tumbuhan hutan dataran rendah yang tertinggi di dunia dengan keragaman melebihi hutan
Amazon.

Read More......

Kedaulatan Rakyat Atas Ruang Harus Segera Diwujudkan

Suaka Margasatwa

Balai Raja

Giam Siak Kecil

Bukit Batu

Danau Pulau Besar

Bukit Rimbang Bukit Baling

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

 Tasik Tanjung Padang

Tasik Serkap

Tasik Metas

Tasik Belat

 Kerumutan

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

Perbandingan RTRWN Terhadap RTRWP

[RTRWN-RTRWP2.gif]