12 September, 2008


http://www.mediafire.com/?df56ltyiisr


Read More......

06 September, 2008

Draft Rencana Tata Ruang Pulau Sumatra

Download Draft Raperpres RTR Sumatra.rar

RANCANGAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ..... TAHUN .....
TENTANG RENCANA TATA RUANG (RTR) PULAU SUMATERA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 danPasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera;

b. adanya Kesepakatan Bersama Gubernur Provinsi NanggroeAceh Darussalam, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau,Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi Lampung, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang RTR Pulau Sumatera sebagai acuan dalam penyusunan RTRW Provinsi dan RTR Kabupaten/Kota diPulau Sumatera;

Mengingat
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentangPembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64,Tambahan Lembaran Negara nomor 1103);
3. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah SwatantraTingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor112, Tambahan Lembaran Negara nomor 1646);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1956 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang DaruratNomor 3 Tahun 1950;


5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan;
6. Undang-Undang Nomor9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara nomor 2828);
7. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara nomor 4033);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan LembaranNegara Nomor 4134);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau;
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor125, Tambahan Lembaran Negara Nomor4437);
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4725);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2000 Nomor54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 TentangRencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4833;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG RENCANATATA RUANG (RTR) PULAU SUMATERA

BAB I
KETENTUAN
UMUM

Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yangdimaksud dengan:
1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disebut RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara.
2. Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera yang selanjutnya disebut RTR Pulau Sumatera adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah pulau Sumatera yang terbentuk dari kesatuan wilayah geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas-batasnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsionalnya.
3. Pulau Sumatera adalah kesatuan fungsional wilayah geografis dan ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut dan udara termasuk ruang di dalam bumi yang menjadi bagian dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi Lampung, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menurut undang-undang pembentukannya.
4. Rencana rinci tata ruang adalah penjabaran dan perangkat operasional rencana umum tata ruang yang disusun berdasarkan pendekatan nilai strategis kawasan dan/atau kegiatan kawasan dengan muatan substansi yang dapat mencakup hingga penetapan blok dan subblok peruntukan. 5. Strategi Operasionalisasi adalah langkah-langkah pelaksanaan yang merupakan proses, cara, dan perbuatan mengoperasikan.
6. Ruang Lintas Wilayah adalah bagian ruang wilayah nasional yang perencanaannya, pemanfaatannya dan pengendalian pemanfaatan ruangnya diselenggarakan dengan memperhatikan kesatuan fungsional wilayah yang tidak dibatasi oleh batas-batas administrasi wilayah provinsi, kabupaten dan kota.
7. Ruang Lintas Sektor adalah bagian ruang wilayah nasional yang proses perencanaannya, pemanfaatannya, dan pengendalian pemanfaatan ruangnya diselenggarakan oleh lebih dari satusektor secara terpadu.
8. Kawasan Andalan adalah bagian dari kawasan budidaya, baik di ruang darat maupun ruang laut yang pengembangannya diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan tersebut dan kawasan disekitarnya.
9. Kawasan Perbatasan Negara adalah wilayah kedaulatan negara termasuk pulau-pulau kecil terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dan/atau laut lepas.
10. Alur Laut Kepulauan Indonesia yang selanjutnya disebut ALKI adalah alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan Hak Lintas Alur Laut berdasarkan konvensi hukum laut internasional.
11. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 Km2.
12. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang memiliki fungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yangberasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami yang batas didarat merupakan pemisah topografi dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
13. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disebut PKN adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional,nasional, atau beberapa provinsi.
14. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah pusat kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
15. Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disebut PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan kawasan perbatasan negara yang berbatasan dengan negara Malaysia,Singapura,India,Thailand, dan Vietnam.
16. Pemerintah Pusat adalahperangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.
17. Menteri adalah menteri yang bertugas mengkoordinasikan penataan ruang.
18. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah yang meliputi PemerintahProvinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Kota.

Read More......

05 September, 2008

FOR TRUST (Forum Tata Ruang Sumatra)








Read More......

21 Agustus, 2008

Pertemuan Rencana Tata Ruang Pulau Sumatra

Pada tanggal 1 Agustus 2008 Direktorat penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum mengadakan pertemuan sosialisasi draft Perpres Rencana Tata Ruang Pulau Sumatra di Balai Sidang Bung Hatta The Bukittinggi Hotel and Convention. Pertemuan ini dihadiri oleh seluruh bappeda se sumatra, akademisi serta NGO. Pembicara pada petemuan ini adalah Direktur Penataan Ruang PU Iman Soedrajat, Kepala Bidang Pengukuhan Kawasan Hutan Badan Planologi Kehutanan Ir. Muhammad Said, MM ; Deputi Tata Lingkungan KLH; SekdaProv Sumatra Barat; Ketua Panitia Adhoc II urusan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Ekonomi DPD RI; Sarwono Kusumaatmadja; Institiut Pertanian Bogor dan WWF Indonesia. Selain itu juga hadir Purnomo Sucipto/ Sekr. Kabinet; Ir. Srihadi Setiyono, MM/ Dept. Pertanian; Ir. Gunawan MA Dirjen Bangda; Ardinis Arbain/ Unand;



Melihat semangat reformasi regulasi yang ada pada UU 26 2007 dan PP 26 2008 serta peluang yang terbuka untuk memberikan masukan maka disepakati pertemuan untuk membahas revisi Penataan Ruang Pulau Sumatera Berbasis Ekosistim. Pertemuan dihadiri oleh 26 orang yang mewakili 12 lembaga swadaya masyarakat yang memiliki kegiatan konservasi keanekargaman hayati dan kegiatan terkait lainnya di Sumatera.

Dalam pertemuan tersebut di atas, telah dihasil beberapa kesepakatan, yaitu : :
1. Seluruh perserta diskusi sepakat untuk secara bersama-sama melakukan “intervensi” terhadap draft Penataan Ruang Pulau Sumatera Berbasis Ekosistim sebagai upaya untuk menyelamatkan ekosistim di Pulau Sumatera guna mendukung upaya pembangunan berkelanjutan.
2. Untuk menyatukan langkah dan gerakan dalam upaya memberikan masukan perubahan terhadap draft Penataan Ruang Pulau Sumatera Berbasis Ekosistim, termasuk kegiatan pemantaun implementassi tata ruang pulau Sumatera di tingkat propinsi dan kabupaten/kota, maka seluruh peserta sepakat untuk membentuk “Forum Penataan Ruang Pulau Sumatera Berbasis Ekosistim”.
3. Dalam pertemuan juga disepakati perwakilan forum di masing-masing propinsi di Sumatera yaitu : 1) Aceh (Sdr. Dede/WWF Indonesia dan Chairul/CI); 2) Sumatera Utara (Redo/OCSP dan Susilo S/YEL-Pan Eco); 3) Sumatera Barat (Arzinis Arbain/Universitas Andalas); 4) Riau dan Kep. Riau (Raflis/Kabut Riau); 5) Jambi dan Bengkulu (Rachmat Hidayat/WARSI dan Dolly Priatna/ZSL); 6) Sumatera Selatan/WBH); 7) Lampung (Rini/Watala). Untuk Bangka Belitung untuk sementara tidak ada perwakilan.
4. Setiap perwakilan forum di tingkat propinsi bertanggung jawab untuk mensosialioasikan tentang ”Forum Penataan Rung Pulau Sumatera Berbasis Ekosistim” ke seluruh LSM terkait di masing-masing propinsi serta mengajak LSM-LSM tersebut untuk bergabung ke dalam forum.
5. Forum memliki 2 agenda utama yaitu; 1. Jangka pendek, memberikan masukan terhadap revisi ”Penataan Ruang Pulau Sumatera Berbasis Ekosistim” dan masukan ini harus sudah diberikan ke tim nasional revisi tata ruang pulau paling lambat bulan Oktober 2008; 2) Jangka Panjang; melakukan ’intervensi’ tehadap revisi tata ruang propinsi dan kabupaten/kota yang mengacu kepada Penataan Ruang Pulau Sumatera Berbasis Ekosistim yang sudah direvisi serta melakukan ’pengawalan’ impelemntasi tata ruang propinsi dan kabupaten/kota..
6.Untuk mewndukung kerja forum, diputuskan bahwa Sdr. Chairul Saleh ditunjuk sebagai moderator komunikasi internal forum dengan melalui ’mailing list’ forum tersebut.
7. Dalam rangka mempersiapkan bahan untuk kebutuhan intervensi, ditetapkan WWF Indonesia sebagai ‘dapur’ data spasial untuk dianalisis guna melengkapi masukan terhadap daraft Penataan Ruang Pulau Sumatera Berbasis Ekosistim.. Seluruh peserta sepakat untuk “sharing” data spasial yang sudah dianalisis untuk digabungkan menjadi sebuah usulan “spatial planning’ yang mengakomodasi kebutuhan pelindungan kenaekargaman hayati serta pembangunan berkelanjutuan. Peserta diskusi juga menetapkan Sdr. Thomas Barano sebagai pengolah data spasial di ‘dapur’.
8. Data akan dikumpulakan mulai tanggal 2 – 25 Agustus 2008 dan tanggal 26 - 27 Agustus 2008 akan dilakukan pertemuan forum di Universitas Andalas untuk membahas hasil kompilasi dan analisis data. Pak Ardinis Arbain dari Universitas Andalas bersedia menjadi ‘host’ pertemuan tersebut.
9. TOR dan Agenda pertemuan tanggal 26-27 Agustus 2008 akan disusun oleh WWF Indonesia dan akan didistribusikan ke seluruh anggota forum sebelum tanggal 11 Agustus 2008 untuk mendapatkan masukan.

Read More......

20 Agustus, 2008

Rapat Keluarga Monyet


Melihat Konversi lahan skala besar yang dilakukan atas nama investasi, empat ekor monyet dalam sebuah keluarga yang terdiri dari Papa monyet, mama monyet dan 2 ekoanak monyet mengadakan pertemuan untuk membahas masalah ini

Anak monyet : kok rumah kita dihancurin sih pa?

Papa monyet : rumah kita mau diganti dengan rumah baru yang lebih modern, menurut info sih mau diganti menjadi perkebunan kelapa sawit dan kebun akasia

Mama monyet : terus apakah rumah baru nanti kita bayar atau dapat gratis pa?

Papa monyet :dengan bijaksana menjelaskan: rumah baru nanti kita bayar nyicil bu kredit gitu loh dengan Bank, tadi papa dapat info dari perusahaan bahwa rumah baru (perkebunan sawit dan kebun akasia) nanti akan lebih modren dan kita bisa hidup berdampingan dengan manusia ini semua diatur oleh traktat HCVF dan RSPO dimana manusia tidak akan mengganggu kita dan kita bisa berdampingan dengan harmonis dengan kita.

mama monyet : Kabarnya sekarang ada aturan baru lagi untuk rumah kita lebih ditegaskan dalam UU no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang yang akan diikuti dengan keluarnya 16 PP yang mengatur tata laksana UU baru itu.

Papa monyet : Papa juga dengar bahwa PP no 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sudah disyahkan, dan disana kabarnya sudah dijelaskan dimana kita boleh membangun rumah dan dimana rumah untuk manusia, bahkan papa dengar juga perpres tentang rencana tata ruang pulau sumatra sedang dibahas di BKTRN, yang kemudian akan diikuti dengan rencana tata ruang provinsi dan kabupaten.

Mama monyet : BKTRN itu apa sih pa?

Papa monyet : BKTRN itu singkatan dari Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional yang bertugas untuk membagi bagi rumah untuk kita atau untuk manusia dan ditingkatan provinsi ada yang namanyan BKPRD (Badan Koordinasi Tata Ruang Wilayah Provinsi.

Mama monyet: emangnya bener seperti itu, apakah manusia-manusia itu sudah berunding dengan kita? terus traktat tadi (HCFV dan RSPO) bener-bener bisa melindungi kita. lah UU untuk melindungi manusia masih dilanggar oleh manusia apalagi UU untuk bangsa kita. terus jika terjadi sesuatu kepada siapa kita mengadu??

Anak-anak monyet: lapar....lapaaaaaaaaaarrr kami lapaarrrrrrrrrrr

Papa dan Mama monyet: sabar sayang untuk sementara kita mengungsi dulu sampai rumah baru kita selesai.

akhirnya diskusi selesai keluarga monyet memandang rumah mereka untuk terakhir kalinya sebelum pergi mencari hutan baru.

Read More......

18 Agustus, 2008

Para Bupati Diminta Tidak Sembarangan Menerbitkan Izin Penggunaan Areal Hutan

Para Bupati diminta tidak sembarangan menerbitkan izin penggunaan areal hutan, apa lagi dalam kawasan hutan lindung dan hutan konservasi. Penerbitan izin kawasan hutan yang melanggar rencana tata ruang wilayah merupakan tindakan pidana.

Hal tersebut disampaikan Sabtu 10 Mei 2008 oleh Forum Hutan Aceh (FoNA) di Banda Aceh. Terkait dengan ramainya investasi di Aceh yang eksplorasinya diperkirakan akan bersinggungan dengan kawasan hutan lindung. Salah satunya adalah izin eksplorasi PT. ARA PET ARON yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Aceh Timur, seperti yang diumumkan oleh Komisi Penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Daerah (Amdalda) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Nomor 08/V/AMDAL/2008.

Afrizal Akmal, Koordinator Eksekutif Forum Hutan Aceh (FoNA), menegaskan bahwa penggunaan kawasan hutan harus mengikuti ketentuan rencana umum tata ruang wilayah yag telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang.

Komisi Penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Daerah (Amdalda) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam harus serius mengkaji perusahaan yang melakukan aktivitas didalam kawasan hutan.

Akmal juga menyebutkan bahwa Pemerintah tidak boleh memproses permohonan pelepasan kawasan hutan jika tidak sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Peralihan fungsi hutan yang tidak sesuai perencanaan bisa membahayakan ekologi dan juga akan berdampak buruk bagi dampak sosial maupun ekonomi terhadap kehidupan manusia dimasa depan.

Penetapan tata ruang diatur dalam Undang-Undang, Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan tata ruang. Jadi pelanggaran tata ruang itu bisa dipidana, kata Akmal.

PT. ARA PET ARON merencanakan akan melakukan kegiatan penambangan timah hitam di Kabupaten Aceh Timur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan kuasa penambangan eksplorasi seluas 10.000 hektar dengan perkiraan produksi timah hitam 300.000 ton/tahun. 390 hektar masuk dalam kawasan hutan lindung gunung Sembuang, 6.100 hektar berada pada kawasan hutan produksi terbatas sementara (HPTS), 400 hektar memasuki lahan pemukiman dan tegalan serta 600 hektar masuk dalam kebun campuran/ladang.


Read More......

Pemanasan Global dan Penataan Ruang

PEMANASAN GLOBAL
Pemanasan global (global warming) pada dasarnya merupakan fenomena peningkatan temperatur global dari tahun ke tahun karena terjadinya efek rumah kaca (greenhouse effect) yang disebabkan oleh meningkatnya emisi gas-gas seperti karbondioksida (CO2), metana (CH4), dinitrooksida (N2O) dan CFC sehingga energi matahari terperangkap dalam atmosfer bumi. Berbagai literatur menunjukkan kenaikan temperatur global – termasuk Indonesia – yang terjadi pada kisaran 1,5–40 Celcius pada akhir abad 21.Pemanasan global mengakibatkan dampak yang luas dan serius bagi lingkungan bio-geofisik (seperti pelelehan es di kutub, kenaikan muka air laut, perluasan gurun pasir, peningkatan hujan dan banjir, perubahan iklim, punahnya flora dan fauna tertentu, migrasi fauna dan hama penyakit, dsb). Sedangkan dampak bagi aktivitas sosial-ekonomi masyarakat meliputi : (a) gangguan terhadap fungsi kawasan pesisir dan kota pantai, (b) gangguan terhadap fungsi prasarana dan sarana seperti jaringan jalan, pelabuhan dan bandara (c) gangguan terhadap permukiman penduduk, (d) pengurangan produktivitas lahan pertanian, (e) peningkatan resiko kanker dan wabah penyakit, dsb). Dalam makalah ini, fokus diberikan pada antisipasi terhadap dua dampak pemanasan global, yakni : kenaikan muka air laut (sea level rise) dan banjir.

Dampak Kenaikan Permukaan Air Laut dan Banjir terhadap Kondisi Lingkungan Bio-geofisik dan Sosial-Ekonomi Masyarakat.

Kenaikan muka air laut secara umum akan mengakibatkan dampak sebagai berikut : (a) meningkatnya frekuensi dan intensitas banjir, (b) perubahan arus laut dan meluasnya kerusakan mangrove, (c) meluasnya intrusi air laut, (d) ancaman terhadap kegiatan sosial-ekonomi masyarakat pesisir, dan (e) berkurangnya luas daratan atau hilangnya pulau-pulau kecil.Meningkatnya frekuensi dan intensitas banjir disebabkan oleh terjadinya pola hujan yang acak dan musim hujan yang pendek sementara curah hujan sangat tinggi (kejadian ekstrim). Kemungkinan lainnya adalah akibat terjadinya efek backwater dari wilayah pesisir ke darat. Frekuensi dan intensitas banjir diprediksikan terjadi 9 kali lebih besar pada dekade mendatang dimana 80% peningkatan banjir tersebut terjadi di Asia Selatan dan Tenggara (termasuk Indonesia) dengan luas genangan banjir mencapai 2 juta mil persegi. Peningkatan volume air pada kawasan pesisir akan memberikan efek akumulatif apabila kenaikan muka air laut serta peningkatan frekuensi dan intensitas hujan terjadi dalam kurun waktu yang bersamaan.Kenaikan muka air laut selain mengakibatkan perubahan arus laut pada wilayah pesisir juga mengakibatkan rusaknya ekosistem mangrove, yang pada saat ini saja kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan. Luas hutan mangrove di Indonesia terus mengalami penurunan dari 5.209.543 ha (1982) menurun menjadi 3.235.700 ha (1987) dan menurun lagi hingga 2.496.185 ha (1993). Dalam kurun waktu 10 tahun (1982-1993), telah terjadi penurunan hutan mangrove ± 50% dari total luasan semula. Apabila keberadaan mangrove tidak dapat dipertahankan lagi, maka : abrasi pantai akan kerap terjadi karena tidak adanya penahan gelombang, pencemaran dari sungai ke laut akan meningkat karena tidak adanya filter polutan, dan zona budidaya aquaculture pun akan terancam dengan sendirinya.

• Meluasnya intrusi air laut selain diakibatkan oleh terjadinya kenaikan muka air laut juga dipicu oleh terjadinya land subsidence akibat penghisapan air tanah secara berlebihan. Sebagai contoh, diperkirakan pada periode antara 2050 hingga 2070, maka intrusi air laut akan mencakup 50% dari luas wilayah Jakarta Utara.

• Gangguan terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang terjadi diantaranya adalah : (a) gangguan terhadap jaringan jalan lintas dan kereta api di Pantura Jawa dan Timur-Selatan Sumatera ; (b) genangan terhadap permukiman penduduk pada kota-kota pesisir yang berada pada wilayah Pantura Jawa, Sumatera bagian Timur, Kalimantan bagian Selatan, Sulawesi bagian Barat Daya, dan beberapa spot pesisir di Papua ; (c) hilangnya lahan-lahan budidaya seperti sawah, payau, kolam ikan, dan mangrove seluas 3,4 juta hektar atau setara dengan US$ 11,307 juta ; gambaran ini bahkan menjadi lebih 'buram' apabila dikaitkan dengan keberadaan sentra-sentra produksi pangan yang hanya berkisar 4 % saja dari keseluruhan luas wilayah nasional, dan (d) penurunan produktivitas lahan pada sentra-sentra pangan, seperti di DAS Citarum, Brantas, dan Saddang yang sangat krusial bagi kelangsungan swasembada pangan di Indonesia. Adapun daerah-daerah di Indonesia yang potensial terkena dampak kenaikan muka air laut diperlihatkan pada Gambar 1 berikut.

• Terancam berkurangnya luasan kawasan pesisir dan bahkan hilangnya pulau-pulau kecil yang dapat mencapai angka 2000 hingga 4000 pulau, tergantung dari kenaikan muka air laut yang terjadi. Dengan asumsi kemunduran garis pantai sejauh 25 meter, pada akhir abad 2100 lahan pesisir yang hilang mencapai 202.500 ha.

• Bagi Indonesia, dampak kenaikan muka air laut dan banjir lebih diperparah dengan pengurangan luas hutan tropis yang cukup signifikan, baik akibat kebakaran maupun akibat penggundulan. Data yang dihimpun dari The Georgetown – International Environmental Law Review (1999) menunjukkan bahwa pada kurun waktu 1997 – 1998 saja tidak kurang dari 1,7 juta hektar hutan terbakar di Sumatra dan Kalimantan akibat pengaruh El Nino. Bahkan WWF (2000) menyebutkan angka yang lebih besar, yakni antara 2 hingga 3,5 juta hektar pada periode yang sama. Apabila tidak diambil langkah-langkah yang tepat maka kerusakan hutan – khususnya yang berfungsi lindung – akan menyebabkan run-off yang besar pada kawasan hulu, meningkatkan resiko pendangkalan dan banjir pada wilayah hilir , serta memperluas kelangkaan air bersih pada jangka panjang
Antisipasi Dampak Kenaikan Muka Air Laut dan Banjir melalui Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

Dengan memperhatikan dampak pemanasan global yang memiliki skala nasional dan dimensi waktu yang berjangka panjang, maka keberadaan RTRWN menjadi sangat penting. Secara garis besar RTRWN yang telah ditetapkan aspek legalitasnya melalui PP No.47/1997 sebagai penjabaran pasal 20 dari UU No.24/1992 tentang Penataan Ruang memuat arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang negara yang memperlihatkan adanya pola dan struktur wilayah nasional yang ingin dicapai pada masa yang akan datang.Pola pemanfaatan ruang wilayah nasional memuat : (a) arahan kebijakan dan kriteria pengelolaan kawasan lindung (termasuk kawasan rawan bencana seperti kawasan rawan gelombang pasang dan banjir) ; dan (b) arahan kebijakan dan kriteria pengelolaan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, pertambangan, pariwisata, permukiman, dsb). Sementara struktur pemanfaatan ruang wilayah nasional mencakup : (a) arahan pengembangan sistem permukiman nasional dan (b) arahan pengembangan sistem prasarana wilayah nasional (seperti jaringan transportasi, kelistrikan, sumber daya air, dan air baku.Sesuai dengan dinamika pembangunan dan lingkungan strategis yang terus berubah, maka dirasakan adanya kebutuhan untuk mengkajiulang (review) materi pengaturan RTRWN (PP 47/1997) agar senantiasa dapat merespons isu-isu dan tuntutan pengembangan wilayah nasional ke depan. (mohon periksa Tabel 3 pada Lampiran). Oleh karenanya, pada saat ini Pemerintah tengah mengkajiulang RTRWN yang diselenggarakan dengan memperhatikan perubahan lingkungan strategis ataupun paradigma baru sebagai berikut :
• globalisasi ekonomi dan implikasinya,
• otonomi daerah dan implikasinya,
• penanganan kawasan perbatasan antar negara dan sinkronisasinya,
• pengembangan kemaritiman/sumber daya kelautan,
• pengembangan kawasan tertinggal untuk pengentasan kemiskinan dan krisis ekonomi,
• daur ulang hidrologi,
• penanganan land subsidence,
• pemanfaatan jalur ALKI untuk prosperity dan security, serta
• pemanasan global dan berbagai dampaknya.

Dengan demikian, maka aspek kenaikan muka air laut dan banjir seyogyanya akan menjadi salah satu masukan yang signifikan bagi kebijakan dan strategi pengembangan wilayah nasional yang termuat didalam RTRWN khususnya bagi pengembangan kawasan pesisir mengingat : (a) besarnya konsentrasi penduduk yang menghuni kawasan pesisir khususnya pada kota-kota pantai, (b) besarnya potensi ekonomi yang dimiliki kawasan pesisir, (c) pemanfaatan ruang wilayah pesisir yang belum mencerminkan adanya sinergi antara kepentingan ekonomi dengan lingkungan, (d) tingginya konflik pemanfaatan ruang lintas sektor dan lintas wilayah, serta (e) belum terciptanya keterkaitan fungsional antara kawasan hulu dan hilir, yang cenderung merugikan kawasan pesisir.Berdasarkan studi yang dilakukan oleh ADB (1994), maka dampak kenaikan muka air laut dan banjir diperkirakan akan memberikan gangguan yang serius terhadap wilayah-wilayah seperti : Pantura Jawa, Sumatera bagian Timur, Kalimantan bagian Selatan, Sulawesi bagian Barat Daya, dan beberapa spot pada pesisir Barat PapuaUntuk kawasan budidaya, maka perhatian yang lebih besar perlu diberikan untuk kota-kota pantai yang memiliki peran strategis bagi kawasan pesisir, yakni sebagai pusat pertumbuhan kawasan yang memberikan pelayanan ekonomi, sosial, dan pemerintahan bagi kawasan tersebut. Kota-kota pantai yang diperkirakan mengalami ancaman dari kenaikan muka air laut diantaranya adalah Lhokseumawe, Belawan, Bagansiapi-api, Batam, Kalianda, Jakarta, Tegal, Semarang, Surabaya, Singkawang, Ketapang, Makassar, Pare-Pare, Sinjai. (Selengkapnya mohon periksa Tabel 1 pada Lampiran).Kawasan-kawasan fungsional yang perlu mendapatkan perhatian terkait dengan kenaikan muka air laut dan banjir meliputi 29 kawasan andalan, 11 kawasan tertentu, dan 19 kawasan tertinggal. (selengkapnya mohon periksa Tabel 2 pada Lampiran).Perhatian khusus perlu diberikan dalam pengembangan arahan kebijakan dan kriteria pengelolaan prasarana wilayah yang penting artinya bagi pengembangan perekonomian nasional, namun memiliki kerentanan terhadap dampak kenaikan muka air laut dan banjir, seperti :

• sebagian ruas-ruas jalan Lintas Timur Sumatera (dari Lhokseumawe hingga Bandar Lampung sepanjang ± 1600 km) dan sebagian jalan Lintas Pantura Jawa (dari Jakarta hingga Surabaya sepanjang ± 900 km) serta sebagian Lintas Tengah Sulawesi (dari Pare-pare, Makassar hingga Bulukumba sepanjang ± 250 km).

• beberapa pelabuhan strategis nasional, seperti Belawan (Medan), Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Mas (Semarang), Pontianak, Tanjung Perak (Surabaya), serta pelabuhan Makassar.

• Jaringan irigasi pada wilayah sentra pangan seperti Pantura Jawa, Sumatera bagian Timur dan Sulawesi bagian Selatan.

• Beberapa Bandara strategis seperti Medan, Jakarta, Surabaya, Denpasar, Makassar, dan Semarang.
Untuk kawasan lindung pada RTRWN, maka arahan kebijakan dan kriteria pola pengelolaan kawasan rawan bencana alam, suaka alam-margasatwa, pelestarian alam, dan kawasan perlindungan setempat (sempadan pantai, dan sungai) perlu dirumuskan untuk dapat mengantisipasi berbagai kerusakan lingkungan yang mungkin terjadi.Selain antisipasi yang bersifat makro-strategis diatas, diperlukan pula antisipasi dampak kenaikan muka air laut dan banjir yang bersifat mikro-operasional. Pada tataran mikro, maka pengembangan kawasan budidaya pada kawasan pesisir selayaknya dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa alternatif yang direkomendasikan oleh IPCC (1990) sebagai berikut :

• Relokasi ; alternatif ini dikembangkan apabila dampak ekonomi dan lingkungan akibat kenaikan muka air laut dan banjir sangat besar sehingga kawasan budidaya perlu dialihkan lebih menjauh dari garis pantai. Dalam kondisi ekstrim, bahkan, perlu dipertimbangkan untuk menghindari sama sekali kawasan-kawasan yang memiliki kerentanan sangat tinggi.

• Akomodasi ; alternatif ini bersifat penyesuaian terhadap perubahan alam atau resiko dampak yang mungkin terjadi seperti reklamasi, peninggian bangunan atau perubahan agriculture menjadi budidaya air payau (aquaculture) ; area-area yang tergenangi tidak terhindarkan, namun diharapkan tidak menimbulkan ancaman yang serius bagi keselamatan jiwa, asset dan aktivitas sosial-ekonomi serta lingkungan sekitar.

• Proteksi ; alternatif ini memiliki dua kemungkinan, yakni yang bersifat hard structure seperti pembangunan penahan gelombang (breakwater) atau tanggul banjir (seawalls) dan yang bersifat soft structure seperti revegetasi mangrove atau penimbunan pasir (beach nourishment). Walaupun cenderung defensif terhadap perubahan alam, alternatif ini perlu dilakukan secara hati-hati dengan tetap mempertimbangkan proses alam yang terjadi sesuai dengan prinsip "working with nature".
http://aldyzone.blogspot.com/2008/03/pemanasan-global-pemanasan-global.html

Read More......

Pentingnya pengelolaan Tata Ruang Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil

Sumberdaya pesisir dan lautan, merupakan salah satu modal dasar pembangunan Banten saat ini, disamping sumberdaya alam darat. Tetapi sumberdaya alam darat seperti minyak dan gas bumi serta mineral-mineral tertentu, semakin berkurang akibat eksploitasi yang berlangsung sejak lama.

Melihat keterbatasan sumberdaya alam darat, sudah saatnya melirik dan memanfaatkan potensi sumberdaya lautan. Didalam lautan terkandung sumber pangan yang sangat besar yakni ikan dan rumput laut. Sumberdaya laut lainnya adalah bahan tambang lepas pantai yang berperan penting untuk menyuplai energi, serta masih banyak lagi potensi sumberdaya hayati dan non hayati laut lainnya sehingga peranan sumberdaya pesisir dan laut semakin penting untuk memicu pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan masyarakat.

Propinsi Banten yang terdiri dari 4 kabupaten dan 2 kota, mempunyai 78 pulau-pulau (termasuk Kep.Seribu di Kab. Tangerang), diperkirakan 1/3 bagian wilayahnya terdiri dari lautan dengan luas perairan Propinsi Banten sekitar 11.134,224 km2 dengan panjang pantai sekitar 501 km.



Posisi garis pantai Banten dapat digambarkan sebagai berikut : bagian barat yang menghadap Selat Sunda adalah Kabupaten Pandeglang dengan panjang pantai sekitar 182,8 km, dan yang menghadap Samudera Indonesia sekitar 47,2 km, Kabupaten Serang dengan panjang pantai sekitar 75 km menghadap Laut Jawa dan sekitar 45 km menghadap Selat Sunda, Kabupaten Lebak yang memiliki panjang pantai sekitar 75 km menghadap Samudera Indonesia, Kabupaten Tangerang mempunyai panjang pantai 51 km yang menghadap Laut Jawa dan Kota Cilegon mempunyai panjang pantai sekitar 25 km menghadap Selat Sunda sedangkan satu kota yaitu Kota Tangerang yang tidak mempunyai panjang pantai.

Kekayaan alam kelautan dan sumberdaya pesisir yang dimiliki Banten tersebut antara lain berupa sumberdaya perikanan, sumberdaya hayati seperti mangrove (hutan bakau), terumbu karang, padang lamun, serta sumberdaya mineral seperti minyak bumi dan gas alam (yang masih dalam penelitian) termasuk bahan tambang lainnya yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Disamping itu, kini banyak terungkap bahwa wilayah lautan Propinsi Banten memiliki harta karun yang melimpah di dasar laut akibat kapal-kapal pelayaran niaga yang karam pada masa lalu, selain itu juga wilayah pesisir memiliki potensi keindahan dan kenyamanan sebagai tempat rekreasi dan pariwisata.

Dengan karakteristik wilayah pesisir seperti di atas, maka pemanfaatan sumberdaya pesisir secara optimal dan berkesinambungan hanya dapat terwujud jika pengelolaannya dilakukan secara terpadu, menerapkan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan serta pendekatan pembangunnan secara hati-hati.
Pada sisi lain, luasnya sumberdaya lautan dan pesisir menimbulkan permasalahan, berupa ketidak terpaduan pemanfaatan ruang di wilayah pesisir. Pada skala tertentu hal ini dapat menyebabkan / memicu konflik antar kepentingan sektor, swasta dan masyarakat. Kegiatan yang tidak terpadu itu selain kurang bersinergi juga sering saling mengganggu dan merugikan antar kepentingan, seperti kegiatan industri yang polutif dengan kegiatan budidaya perikanan yang berdampingan.

Permasalahan lain yang merupakan permasalahan klasik meliputi keterbatasan sumber dana pembangunan, rendahnya kualitas sumberdaya manusia, kemiskinan masyarakat pesisir, kurangnya koordinasi antar pelaku pembangunan dan lemahnya penegakan hukum. Untuk mengatasi permasalahan dalam pemanfaatan ruang wilayah pesisir diperlukan prinsip penataan ruang secara terpadu, termasuk tata ruang pesisir dan lautan.

Prinsip-prinsip penataan ruang laut pesisir dan pulau-pulau kecil

1. Peran serta Masyarakat dan Pelaku Pembangunan

Penataan ruang dapat dilihat sebagai kebijakan publik yang mengoptimalisasikan kepentingan antar pelaku pembangunnan (pemerintah, swasta dan masyarakat) dalam pemanfaatan ruang laut pesisir dan pulau-pulau kecil, sehingga di dalam proses perencanaan tata ruang yang demokratis dan akomodatif terhadap semua kepentingan pelaku pembangunan. Pengalaman-pengalaman masa lalu banyak menunjukkan bahwa perencanaan yang prosedural, normatif dan kurang mengakomodasikan kepentingan para pelaku pembangunan yang ada di dalam proses penyusunannya, menjadi kurang dapat diimplentasikan karena menghadapi berbagai kendala di lapangan. Rencana-rencana seperti itu selain kurang aspiratif juga cenderung tidak diakui, tidak diterima dan tidak ditaati didalam pelaksanaannya.

2. Kompensasi

Masyarakat selama ini tidak mengetahui ataupun diberi hak untuk menegosiasikan penyelesaian konflik, ataupun aspek kompensasi terhadap konsekuensi-konsekuensi biaya dampak yang ditimbulkan oleh akibat diberlakukannya rencana tata ruang pada suatu kawasan, baik terhadap timbulnya dampak lingkungan fisik ataupun sosial-ekonomi.

3. Otonomi Daerah dan Desentralisasi

Undang-Undang No.22/1999 tentang pemerintah daerah memberi peluang kepada daerah agar leluasa mengatur dan melaksanakan kewenangan atas dasar prakarsa sendiri sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat dan potensi setiap daerah. Kewenangan daerah tersebut dilaksanakan secara luas, utuh dan bulat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi pada semua bidang.

Dalam kerangka negara kesatuan, meskipun daerah diberikan otonomi secara luas, tetapi tetap diperlukan adanya konsistensi baik hal keterpaduan substansi maupun kesamaan visi-misi secara nasional. Oleh karena itu sesuai dengan kewenangannya, pemerintah pusat berkepentingan dalam merumuskan kebijakan-kebijakan strategis dan pedoman-pedoman teknis yang berlaku secara umum.

4. Penentuan Zona Preservasi, Konservasi dan Pemanfaatan Intensif

Prinsip pembangunan berkelanjutan diterapkan pada penataan ruang dengan terlebih dahulu membagi ruang kedalam zona preservasi, konservasi dan pemanfaatan intensif. Clark (1976) mendefinisikan daerah preservasi, pemanfaatan intensif dan konservasi sebagai berikut :

- Zona preservasi adalah zona yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik baik itu rekreasi, ekonomi, estetika maupun daerah proteksi banjir, namun daerah ini direkomendasikan untuk dilindungi dari kegiatan pembangunan yang dapat merusak ekosistem. Termasuk didalamnya mangrove, rawa yang produktif dan bernilai bagi masyarakat pesisir.

- Zona pemanfaatan intensif adalah zona yang secara fisik dapat dibangun, daerah ini dapat dibangun langsung atau dengan syarat hanya perubahan yang kecil.

- Zona konservasi meliputi kawasan lindung yang secara ekologis sangat kritis untuk dibangun, zona ini berfungsi sebagai penyanggah antara zona preservasi dan daerah pemanfaatan intensif.

5. Penentuan Sektor Unggulan

Sektor unggulan merupakan sektor potensial untuk dikembangkang pada zona konservasi dan zona pemanfaatan intensif. Sektor tersebut memiliki kriteria, yaitu: penghasil devisa, menyerap tenaga kerja banyak dll.

6. Penentuan Struktur Tata Ruang

Struktur tata ruang wilayah yang meliputi sistem jaringan dan pusat-pusat kegiatan yang membentuk ruang fisik wilayah harus mendukung dan kondusif bagi pengembangan sektor unggulan yang telah ditentukan, khususnya dalam hal kegiatan pemanfaatan ruang atau kegiatan pembangunan yang menggunakan faktor-faktor produksi ( seperti tenaga kerja, kapital, teknologi dll.) dan memiliki eksternalitas negatif baik dampak yang berupa bahan pencemar, sedimen, maupun terhadap perubahan bentang alam, dll.

7. Tata Ruang Sistem Wilayah Aliran Sungai

Perlunya keterpaduan dengan kegiatan penataan ruang dalam sistem wilayah aliran sungai di lahan atasnya. Kegiatan pemanfaatan ruang di wilayah aliran sungai tersebut harus mengikuti persyaratan lingkungan bagi pengembangan sektor unggulan serta persyaratan yang berlaku pada zona preservasi di wilayah pesisir.

8. Jarak antar Zona Preservasi dengan Eksternalitas Negatif

Jarak minimal antar Zona preservasi dengan kegiatan penataan ruang yang mengeluarkan eksternalitas negatif ( pencemaran, sedimen, dlll.) ditentukan berdasarkan daya sebar eksternalitas tersebut dari sumbernya, yaitu :

St = Vt x t
St = Jarak tempuh pencemardari sumbernya
Vt = Kecepatan sebar pencemar
t = Waktu tempuh, yang bergantung pada tipe pasang surut

9. Musyawarah dan Hak Adat/ Tradisional

Keputusan terhadap konflik kepentingan dalam kegiatan pemanfaatan ruang yang terjadi antara para pelaku pembangunan diselesaikan melalui pendekatan musyawarah, dan media partisipatif lainnya. Penataan ruang juga memperhatikan dan mengadopsi akan adanya hak adat/tradisional dan hak-hak lainnya yang sudah hidup dan berlaku dalam sistem tatanan sosial setempat.

Penataan ruang merupakan kebijakan publik yang bermaksud mengoptimalisasikan kepentingan antar pelaku pembangunan dalam kegiatan pemanfaatan ruang. Penataan ruang juga menterpadukan secara spatial fungsi-fungsi kegiatan pemanfaatan ruang, baik antar sektor maupun antar wilayah administrasi pemerintahan agar bersinergi positif dan tidak mengganggu.
Penataan ruang meliputi proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Dalam perencanaan tata ruang perlu memperhatikan faktor-faktor yang menentukan terjadinya produk rencana, yaitu :

- Konsensus, adanya peran serta aktif dan kesepakatan-kesepakatan antar pelaku pembangunnan di dalam penyusunan rencana
- Konsistensi, secara teknis ada kesamaan materi dengan rencana-rencana pada tingkat makro
- Legitimasi, produk rencana diakui, dapat diterima dan ditaati oleh semua pelaku pembangunan (karena memperhatikan faktor konsensus di atas)
- Legal aspek, produk rencana mempunyai kekuatan dan kepastian hukum
- Kompensasi, memperhatikan konsekuensi-konsekuensi biaya dampak yang ditimbulkan oleh akibat rencana tata ruang dilaksanakan, baik terhadap biaya dampak lingkungan fisik maupun sosial-ekonomi.

Pemerintah, dalam hal ini termasuk sebagai pelaku pembangunan, sebaiknya bukan hanya sebagai pengambil keputusan kebijakan tata ruang, tetapi dituntut peranannya sebagai fasilitator dalam kegiatan penataan ruang, sehingga perencanaan dapat lebih didekatkan kepada masyarakat ataupun pelaku pembangunan.***
sumber: jchkumaat.wordpress.com


Diposting oleh LANSKAP di 21:45


Read More......

17 Agustus, 2008

Kajian UU rencana tata ruang

Penataan ruang
"Semarang kaline banjir..."Semarang ga afdal kalo enggak banjir
Ketika banjir datang sebagai persoalan, tudingan kerap terarah pada penataan ruang yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam Undang-Undang Penataan Ruang, penataan ruang didefinisikan sebagai proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Perencanaan tata ruang pada dasarnya mencakup perencanaan struktur dan pola pemanfaatan ruang, yang meliputi tata guna tanah, tata guna air, tata guna udara, dan tata guna sumber daya alam lainnya.

Kebutuhan akan penataan ruang pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari kian banyaknya masalah yang timbul dalam pembangunan. Perkembangan pesat di berbagai sektor perlu diakomodasikan dalam ruang, sehingga pembangunan yang terarah lokasinya diharapkan memberikan hasil yang lebih besar dan lebih baik bagi wilayah secara keseluruhan.

Dalam kaitan dengan tingkatan wilayah, penataan ruang dibedakan atas rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana rata ruang wilayah kabupaten/kota. Semarang sendiri sampai kini belum menggunakan rencana yang pasti.

Walau kemudian rencana induk sudah tersusun, proses pertumbuhan dan perkembangan kota secara nyata tidak selalu berjalan seperti yang direncanakan itu. Rencana kerap hanya sekadar keinginan di atas kertas, dan kenyataan di lapangan tetap berjalan "sekehendak hatinya" sendiri.

Kemampuan pemerintah kota menyediakan prasarana dan sarana, tidak sanggup mengimbangi migrasi penduduk ke Jakarta, misalnya. Maka, timbullah berbagai masalah kota, baik kemacetan lalu lintas, penyediaan perumahan, masalah sampah, maupun penanganan banjir yang bagaikan tak ada kata "selesai"

Hanya saja, segala masalah yang kini membebani Semarang tidak serta-merta dapat digunakan untuk menyatakan bahwa telah terjadi kesalahan dalam perencanaan kota. Memang untuk sebuah rencana tak ada kata "salah" atau "benar"

Jika ada kesalahan, itu mungkin karena ketiadaan sanksi hukum untuk pelanggaran, atau kenyataan di lapangan yang bertentangan dengan perencanaan kota yang dibuat. Terjadinya perubahan fisik kota yang tak sesuai rencana dilakukan secara sadar karena diizinkan oleh pengelola kota.


Hal menarik memang,
Dengan memperhatikan dampak pemanasan global yang memiliki skala nasional dan dimensi waktu yang berjangka panjang, maka keberadaan RTRWN menjadi sangat penting. Secara garis besar RTRWN yang telah ditetapkan aspek legalitasnya melalui PP No.47/1997 sebagai penjabaran pasal 20 dari UU No.24/1992 tentang Penataan Ruang memuat arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang negara yang memperlihatkan adanya pola dan struktur wilayah nasional yang ingin dicapai pada masa yang akan datang.

Pola pemanfaatan ruang wilayah nasional memuat : (a) arahan kebijakan dan kriteria pengelolaan kawasan lindung (termasuk kawasan rawan bencana seperti kawasan rawan gelombang pasang dan banjir) ; dan (b) arahan kebijakan dan kriteria pengelolaan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, pertambangan, pariwisata, permukiman, dsb). Sementara struktur pemanfaatan ruang wilayah nasional mencakup : (a) arahan pengembangan sistem permukiman nasional dan (b) arahan pengembangan sistem prasarana wilayah nasional (seperti jaringan transportasi, kelistrikan, sumber daya air, dan air baku.

Sesuai dengan dinamika pembangunan dan lingkungan strategis yang terus berubah, maka dirasakan adanya kebutuhan untuk mengkajiulang (review) materi pengaturan RTRWN (PP 47/1997) agar senantiasa dapat merespons isu-isu dan tuntutan pengembangan wilayah nasional ke depan. (mohon periksa Tabel 3 pada Lampiran). Oleh karenanya, pada saat ini Pemerintah tengah mengkajiulang RTRWN yang diselenggarakan dengan memperhatikan perubahan lingkungan strategis ataupun paradigma baru sebagai berikut :

* globalisasi ekonomi dan implikasinya,
* otonomi daerah dan implikasinya,
* penanganan kawasan perbatasan antar negara dan sinkronisasinya,
* pengembangan kemaritiman/sumber daya kelautan,
* pengembangan kawasan tertinggal untuk pengentasan kemiskinan dan krisis ekonomi,
* daur ulang hidrologi,
* penanganan land subsidence,
* pemanfaatan jalur ALKI untuk prosperity dan security, serta
* pemanasan global dan berbagai dampaknya.

Dengan demikian, maka aspek kenaikan muka air laut dan banjir seyogyanya akan menjadi salah satu masukan yang signifikan bagi kebijakan dan strategi pengembangan wilayah nasional yang termuat didalam RTRWN khususnya bagi pengembangan kawasan pesisir mengingat : (a) besarnya konsentrasi penduduk yang menghuni kawasan pesisir khususnya pada kota-kota pantai, (b) besarnya potensi ekonomi yang dimiliki kawasan pesisir, (c) pemanfaatan ruang wilayah pesisir yang belum mencerminkan adanya sinergi antara kepentingan ekonomi dengan lingkungan, (d) tingginya konflik pemanfaatan ruang lintas sektor dan lintas wilayah, serta (e) belum terciptanya keterkaitan fungsional antara kawasan hulu dan hilir, yang cenderung merugikan kawasan pesisir.

Berdasarkan studi yang dilakukan oleh ADB (1994), maka dampak kenaikan muka air laut dan banjir diperkirakan akan memberikan gangguan yang serius terhadap wilayah-wilayah seperti : Pantura Jawa, Sumatera bagian Timur, Kalimantan bagian Selatan, Sulawesi bagian Barat Daya, dan beberapa spot pada pesisir Barat Papua

Untuk kawasan budidaya, maka perhatian yang lebih besar perlu diberikan untuk kota-kota pantai yang memiliki peran strategis bagi kawasan pesisir, yakni sebagai pusat pertumbuhan kawasan yang memberikan pelayanan ekonomi, sosial, dan pemerintahan bagi kawasan tersebut. Kota-kota pantai yang diperkirakan mengalami ancaman dari kenaikan muka air laut diantaranya adalah Lhokseumawe, Belawan, Bagansiapi-api, Batam, Kalianda, Jakarta, Tegal, Semarang, Surabaya, Singkawang, Ketapang, Makassar, Pare-Pare, Sinjai. (Selengkapnya mohon periksa Tabel 1 pada Lampiran).

Kawasan-kawasan fungsional yang perlu mendapatkan perhatian terkait dengan kenaikan muka air laut dan banjir meliputi 29 kawasan andalan, 11 kawasan tertentu, dan 19 kawasan tertinggal. (selengkapnya mohon periksa Tabel 2 pada Lampiran).

Perhatian khusus perlu diberikan dalam pengembangan arahan kebijakan dan kriteria pengelolaan prasarana wilayah yang penting artinya bagi pengembangan perekonomian nasional, namun memiliki kerentanan terhadap dampak kenaikan muka air laut dan banjir, seperti :

* sebagian ruas-ruas jalan Lintas Timur Sumatera (dari Lhokseumawe hingga Bandar Lampung sepanjang ± 1600 km) dan sebagian jalan Lintas Pantura Jawa (dari Jakarta hingga Surabaya sepanjang ± 900 km) serta sebagian Lintas Tengah Sulawesi (dari Pare-pare, Makassar hingga Bulukumba sepanjang ± 250 km).
* beberapa pelabuhan strategis nasional, seperti Belawan (Medan), Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Mas (Semarang), Pontianak, Tanjung Perak (Surabaya), serta pelabuhan Makassar.
* Jaringan irigasi pada wilayah sentra pangan seperti Pantura Jawa, Sumatera bagian Timur dan Sulawesi bagian Selatan.
* Beberapa Bandara strategis seperti Medan, Jakarta, Surabaya, Denpasar, Makassar, dan Semarang.

Untuk kawasan lindung pada RTRWN, maka arahan kebijakan dan kriteria pola pengelolaan kawasan rawan bencana alam, suaka alam-margasatwa, pelestarian alam, dan kawasan perlindungan setempat (sempadan pantai, dan sungai) perlu dirumuskan untuk dapat mengantisipasi berbagai kerusakan lingkungan yang mungkin terjadi.

Selain antisipasi yang bersifat makro-strategis diatas, diperlukan pula antisipasi dampak kenaikan muka air laut dan banjir yang bersifat mikro-operasional. Pada tataran mikro, maka pengembangan kawasan budidaya pada kawasan pesisir selayaknya dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa alternatif yang direkomendasikan oleh IPCC (1990) sebagai berikut :

* Relokasi ; alternatif ini dikembangkan apabila dampak ekonomi dan lingkungan akibat kenaikan muka air laut dan banjir sangat besar sehingga kawasan budidaya perlu dialihkan lebih menjauh dari garis pantai. Dalam kondisi ekstrim, bahkan, perlu dipertimbangkan untuk menghindari sama sekali kawasan-kawasan yang memiliki kerentanan sangat tinggi.
* Akomodasi ; alternatif ini bersifat penyesuaian terhadap perubahan alam atau resiko dampak yang mungkin terjadi seperti reklamasi, peninggian bangunan atau perubahan agriculture menjadi budidaya air payau (aquaculture) ; area-area yang tergenangi tidak terhindarkan, namun diharapkan tidak menimbulkan ancaman yang serius bagi keselamatan jiwa, asset dan aktivitas sosial-ekonomi serta lingkungan sekitar.
* Proteksi ; alternatif ini memiliki dua kemungkinan, yakni yang bersifat hard structure seperti pembangunan penahan gelombang (breakwater) atau tanggul banjir (seawalls) dan yang bersifat soft structure seperti revegetasi mangrove atau penimbunan pasir (beach nourishment). Walaupun cenderung defensif terhadap perubahan alam, alternatif ini perlu dilakukan secara hati-hati dengan tetap mempertimbangkan proses alam yang terjadi sesuai dengan prinsip "working with nature".

Sedangkan untuk kawasan lindung, prioritas penanganan perlu diberikan untuk sempadan pantai, sempadan sungai, mangrove, terumbu karang, suaka alam margasatwa/cagar alam/habitat flora-fauna, dan kawasan-kawasan yang sensitif secara ekologis atau memiliki kerentanan tinggi terhadap perubahan alam atau kawasan yang bermasalah. Untuk pulau-pulau kecil maka perlindungan perlu diberikan untuk pulau-pulau yang memiliki fungsi khusus, seperti tempat transit fauna, habitat flora dan fauna langka/dilindungi, kepentingan hankam, dan sebagainya.

Agar prinsip keterpaduan pengelolaan pembangunan kawasan pesisir benar-benar dapat diwujudkan, maka pelestarian kawasan lindung pada bagian hulu – khususnya hutan tropis - perlu pula mendapatkan perhatian. Hal ini penting agar laju pemanasan global dapat dikurangi, sekaligus mengurangi peningkatan skala dampak pada kawasan pesisir yang berada di kawasan hilir.

Apakah Mahasiswa akan Berdiam diri Saja ????

silakan liat sendiri dan renungkan dalam hati kita ......

http://politikbemundip.blogspot.com/2008/04/kajian-uu-rencana-tata-ruang-dan-kota.html





Read More......

Proyek PLTU Tangerang salahi Tata Ruang

Jakarta, myRM News. Proyek pembangunan Pembangkit Listrik tenaga Uap (PLTU) yang ada di Desa Lontar, Kec. Kemiri, Kab. Tangerang senilai Rp. 8 Trilyun dinilai bermasalah. pasalnya proyek tersebut dinilai melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal ini dibenarkan ketua komisi D DPRD Kab. Tangerang, Syarifullah.

Syarifullah mengungkapkan, Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR) untuk pembangunan proyek tersebut sudah keluar tahun 2006 lalu. padahal RTRW-nya ketika itu masih dalam pembahasan. "mestinya, IPR dikeluarkan setelah pembahasan RTRW selesai. ini malah kebalikannya" kata Syarifullah, Selasa (4/3).

Politisi asal PKS ini menambahkan, berdasarkan RTRW sebelumnya, lokasi proyek tersebut merupakan lahan pengairan untuk pertanian, bahkan lahan itu milik Perhutani. Karena itu ia berencana menanyakan hal ini ke Pemkab Tangerang.

Wakil Ketua DPRD Kab. Tangerang, Arif Wahyudi menyayangkan sikap Pemkab yang terburu-buru mengeluarkan ijin proyek. Rencananya, DPRD berencana memanggil Bupati Ismet Iskandar untuk meminta penjelasan. "Hampir semua pejabat yang terkait dengan proyek ini telah kami mintai keterangan, yang belum tinggal Bupati" kata Arif.

Perusahaan Listrik Negara (PLN) saat ini tengah membangun PLTU berkapasitas 3x300 megawatt di Desa Lontar, Kemiri, Tangerang. Pembangunan ini bertujuan untuk percepatan Diversifikasi Energi yang dilaksanakan di 3 Daerah yaitu PLTU Kemiri, Suralaya, dan Labuan.

Awalnya PLTU akan dibangun di Kec. Teluknaga, Tangerang. Namun berdasarkan hasil presentasi tanggal 17 Juli 2007 lalu, disepakati ada perubahan lokasi dan kapasitas terpasang untuk Kab. Tangerang. Sesuai rencana, lahan yang dipakai untuk proyek ini seluas 103 hektar, sedangkan dana yang dipakai dianmbil dari APBN senilai Rp. 8 Trilyun.


sumber:
www.myrmnews.com




Read More......

Jakarta Kebanjiran

Lagi-lagi banjir menggenangi Ibu Kota Jakarta. Masalah yang muncul ga berbeda dengan banjir-banjir sebelumnya, malah semakin bertambah. Dari mulai kemacetan lalu lintas, akses jalan terputus sampai mbolosnya para karyawan dan pegawai negeri dari perusahaan dan instansi tempat mereka bekerja. Alasannya cukup konkrit, jalanan banjir!!.

Jakarta memang kota metropolitan, tapi responnya terhadap banjir akhir-akhir ini kok ndeso banget. Joke pun mulai bermunculan, mulai dari mobil FOKE sampai kepada pengharusan penerapan PERPRES No.36/2005 oleh WAPRES JK. Di salah satu media cetak online FOKE sempat mengutarakan kegagahannya menggunakan mobil sekelas STRADA. Sakit!!!
Tahun demi tahun wilayah sebaran banjir di DKI Jakarta makin meluas. Warga perumahan megah sudah tidak dapat lagi tidur dengan nyenyak ketika hujan turun terus menerus mengguyur kawasannya. Perasaan was-was sambil mengemas-ngemaspun dilakukan. Maklum "warga baru" daerah banjir!!!.

Sepertinya kita sudah lupa dengan pelajaran IPA saat disekolah dasar tentang sifat dan karakter air. Sehingga kita tidak pernah menolak kebijakan-kebijakan pemerintah yang bisa "mendatangkan air" ke rumah-rumah kita.

Alih fungsi lahan dan mudahnya izin pendirian bangunan di DKI Jakarta berimplikasi semakin minimmnya kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai kawasan resapan air dan parkir air. Padahal dalam master plan DKI Jakarta tahun 1965-1985 Ruang Terbuka Hijau masih ada 27,6 persen. Kemudian pada Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) tahun 1985-2005 pemerintah hanya memproyeksikan RTH 26,1 persen. Dan pada priode ketiga yang dimasukkan dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta tahun 2000-2010, DKI Jakarta hanya memproyeksikan RTH 13,49 persen dari seluruh luasan Kota Jakarta. Dan dari data yang dikeluarkan oleh Dinas Pertamanan dan Keindahan Kota pada tahun 2001 menyatakan bahwa RTH di DKI Jakarta hanya mencapai 9 persen.

Konversi lahan RTH di DKI Jakarta berupa Hutan Kota, Taman kota dan cagar buah justru terjadi setelah keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 1988 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau di Perkotaan. Dimana dalam peraturan ini menyatakan bahwa setiap kota harus mengalokasikan Ruang Terbuka Hijau sebesar 40-60 persen dari seluruh luasan kota. Dari periodeisasi pengelolaan ruang/lahan, dapat diketahui bahwa percepatan revisi RUTR tahun 1985-2005 menjadi Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta tahun 2000-2010 merupakan bentuk legitimasi pemerintah untuk melakukan pemutihan dan alih fungsi lahan RTH menjadi kawasan komersil. Dari data yang ada dapat diperkirakan bahwa disepanjang tahun 1990 hingga tahun 1997 telah terjadi ekploitasi besar-besaran RTH. Dan mengalami peningkatan tajam disepanjang tahun 1999-2006. Alih fungsi lahan yang tampak kasat mata adalah pembangunan apartemen dan pusat-pusat perbelanjaan di kawasan selatan dan timur Jakarta. Padahal sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta tahun 2000-2010 menyatakan bahwa kawasan Jakarta Selatan merupakan kawasan konservasi air.

Pada tahun 2006, lebih dari 30 pusat perbelanjaan, apartemen dan perkantoran skala besar dibangun diseluruh Jakarta. Pada periode 2007-2008, diproyeksikan akan dibangun sekitar 80 bangunan sebagai pusat perbelanjaan, apartemen, dan perkantoran baru. Pembangunan gedung-gedung tersebut juga akan menambah beban bagi ekologi karena minimnya lahan yang ada di Jakarta. Dan ditenggarai menyebabkan hilang dan rusaknya banyak situ,danau dan rawa-rawa yang merupakan daerah parkir air.

Konversi lahan basah (wetland) berupa situ (danau kecil) dan kawasan esturia (Hutan Angke Kapuk dan hutan kota di Pademangan) serta di berbagai kawasan di Jakarta menjadi daratan dengan tujuan pemukiman, lapangan golf, kondominium atau sentra bisnis (mall, plaza), telah menghilangkan fungsi kawasan parkir air. Ribuan meter kubik air yang tidak mempunyai tempat parkir, berimplikasi pada terjadinya genangan di mana-mana. Tak pelak lagi, petaka banjir besar terjadi di Jakarta dan sekitarnya.

Minimnya keberpihakan dalam pengelolaan lingkungan hidup telah memicu percepatan bencana ekologis di DKI Jakarta. Hutan Angke Kapuk misalnya sebelum dikonversi menjadi daratan merupakan rawa-rawa hutan bakau dengan kedalaman air rata-rata 0,8 m. Dengan luas rawa alami 1.140,13 Ha atau seluas 11.401.300 M2 maka rawa-rawa tersebut mampu menampung air hingga 9.121.040 M3. Ketika selesai kawasan yang direklamasi luasnya mencapai 831,63 Ha untuk peruntukan komersil, maka akan dikemanakan 6.653.040 M3 air yang selama ini parkir di kawasan tersebut?. Kerusakan yang terjadi pada situ/danau ditandai dengan adanya pendangkalan situ, pengurukan situ dan alih fungsi situ. Sekitar 80 persen situ yang tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi diketahui mengalami kerusakan. Berdasarkan data Kementrian Lingkungan Hidup, ada 205 situ di Jabodetabek mengalami kerusakan. Dari jumlah tersebut, 115 diantaranya dalam kondisi kritis dan dan sisanya rusak sedang.
Banjir dan kekeringan di Jakarta telah menjadi bagian dari kehidupan bagi rakyat Jakarta, akan tetapi sampai kapan rakyat akan terus menderita dan akan mampu bertahan dengan kondisi seperti ini. Bila melihat data dan fakta yang ada jelas-jelas bahwa banjir yang terjadi di Jakarta merupakan murni bencana ekologis. Bencana yang terjadi akibat keserakahan dan salah urusnya sumber daya alam yang ada di kota Jakarta maupun dikawasan peyangggah Jakarta.


Tegal Parang, 3 Februari 2008 00.33 WIB


Beruang Bangor
http://bencanaindonesia.blogspot.com/2008/03/jakarta-kebanjiran.html

Read More......

Lansekap, sustainable Development dan MDGs

I.Pengertian Lansekap, sustainable development, dan millenium Development Goals

Menurut Zonneveld (1979) lansekap adalah ruang yang terdapat di permukaan bumi yang terdiri dari sistem yang kompleks, terbentuk dari aktifitas batuan, air, udara, tumbuhan, hewan, dan manusia serta melalui fisiognominya membentuk suatu kesatuan yang dapat dikenali (diidentifikasi). Sedangkan Menurut Forman & Godron lansekap adalah Suatu lahan heterogen dengan luasan tertentu yang terdiri dari sekelompok/kumpulan (cluster) ekosistem yang saling berinteraksi; kumpulan tersebut dapat ditemukan secara berulang dalam suatu wilayah dengan bentuk yang sama Didalam bahasa inggris tua dan ke-sinoniman batasan kata "landscape" mempunyai arti Wilayah/Region. Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa lansekap adalah Kesatuan wilayah di permukaan bumi yang terdiri dari kesatuan ekosistem yang saling berinteraksi(batuan, air, udara, tumbuhan, hewan, dan manusia).

Sustainable Development adalah proses pembangunan yang berprinsip "memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan" (Brundtland Report dari PBB, 1987). Dengan kata lain pembangunan berkelanjutan merupakan suatu konsep untuk membangun kebuuhan ekonomi tanpa mengorbankan kepentingan lingkungan dan keadilan sosial. Dengan konsep tersebut maka pembangunan yang tidak hanya berpihak pada satu kepentingan saja, tetapi mengintegrasikan kepentingan ekonomi, lingkungan dan sosial untuk mencapai kesejahteraan saat ini dan yang akan datang.

Millenium Development Goals (MDGs)adalah tujuan pembangunan yang harus dicapai pada tahun 2015. Tujuan dari MDGs adalah bahwa negara-negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa berikrar bahwa pada tahun 2015 akan:
1. Memberantas kemiskinan dan kelaparan.
2. Mewujudkan pendidikan dasar bagi semua.
3. Mendorong kesetaraan jender dan memberdayakan perempuan.
4. Mengurangi tingkat kematian Anak.
5. Meningkatkan kesehatan Ibu.
6. Memerangi HIV/AIDS, malaria dan penyakit lain.
7. Menjamin kelestarian lingkungan.
8. Mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan.


II.Keterkaitan antara Perencanaan Tata Ruang, Perencanaan Lansekap, sustainable development, dan millenium Development Goals
Perencanaan lansekap adalah cara - cara atau langkah yang dilakukan secara sistematik untuk mencapai sasaran atau tujuan untuk mencapai lanskap yang ideal, yaitu menciptakan lansekap yang multi fungsi, yang mampu menyediakan dan memelihara kondisi yang diperlukan untuk berbagai kepentingan (tujuan) baik untuk manusia maupun mahluk hidup lain dan terciptanya keberlanjutan ekosistem di dalam wilayah tersebut.

Perencanaan Lansekap menjadi penting karena perencanaan lansekap mengkaji keberlanjutan dari tataguna lahan saat ini dan yang diusulkan dalam hubungannya dengan kapasitas lingkungan dan karakter lansekapnya. Perubahan bentuk lansekap akan berpengaruh dan dipengaruhi oleh aspek – aspek sosial, budaya, ekonomi maupun lingkungan. Misalnya saja kebutuhan ekonomi akan menyebabkan perubahan bentuk lansekap yang pada akhirnya akan mempengaruhi ketersediaan lahan dan air.

Perencanaan lansekap berifat spasial atau spesifik misalnya perencanaan untuk lansekap pertanian akan berbeda dengan lansekap perkotaan. Hal ini terkait pendekatan ekosistem dalam pekotaan dan pedesaan yang dianggap sehingga perencanaannya tidak bisa disamakan.
Perencanaan lansekap bersifat holistik karena dalam perencanaannya harus mengintegrasikan aspek sosial, budaya, ekonomi, lingkungan dan estetika. Menurut Nohl (1997),apabila faktor sosial dan emosi tidak diintegrasikan dalam perencanaan lansekap, maka sasaran yang akan tercapai tidak akan lebih dari "setengah jalan". .

Kemampuan perencanaan lansekap dalam mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan sejalan dengan konsep pembangunan berkelanjutan, bahwa perencanaan lansekap mampu melakukan pengelolaan sumbar daya lahan secara berkelanjutan. Dengan terciptanya keberlanjutan pembangunan dalam perencanaan lansekap maka diharapkan MDGs akan tercapai terutama dengan salah satu tujuannya yaitu tercapainya jaminan pembangunan lingkungan hidup pada tahun 2015.

Perencanaan tata ruang memiliki arti sebagai perencanaan alokasi pemanfaatan ruang/wilayah bagi pembangunan. Dari pengertian ini ada dua kata kunci yang dan dapat menjelaskan keterkaitan antara perencanaan tata ruang, perencanaan lansekap, sustainable development serta MDGs. Kata kunci tersebut adalah pemanfaatan ruang dan pembangunan.
Dari pengertian tentang Perencanaan lansekap diatas maka dapat disimpulkan bahwa perencanaan tata ruang dan lansekap sama- sama mengatur suatu wilayah atau ruang untuk mencapai sasaran tertentu. Tetapi perencanaan lansekap sifatnya spasial dan spesifik maka perencaaan lansekap dapat dijadikan instrumen atau analisis dalam perencanaan tata ruang wilayah yang lebih luas.

Dengan menggunakan analisis perencanaan lansekap maka diharapkan akan tercipta perancanaan tata ruang yang mengintegrasikan kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan. Denngan terciptanya penataan ruang yang baik maka akan tercipta pula pembangunan berkelanjutan dan MDGs.

dari berbagai sumber
http://ariadarma.blogspot.com/2008/05/lansekap-sustainable-development-dan.html




Read More......

16 Agustus, 2008

Implementasi Tata Ruang Daerah Aliran Sungai Untuk Mencegah Terjadinya Banjir Dan Tanah Longsor

Dalam lima tahun terakhir, bencana banjir dan longsor terjadi hampir di seluruh Indonesia. Bencana tersebut dari tahun ke tahun bukannya menurun malahan semakin meningkat. Kerugian materiil jika dihitung mencapai trilyunan rupiah, belum lagi korban jiwa yang meninggal. Dan, pada akhirnya, bencana banjir dan tanah longsor selalu menyisakan duka bagi rakyat.

Dalam hal masalah banjir dan tanah longsor, siapa sebenarnya yang paling bertanggungjawab? Apakah tidak ada institusi pemerintah yang bertanggung jawab terhadap Daerah Aliran Sungai? Bagaimana mengatasi bahaya banjir dan tanah lonsor yang dari tahun ke tahun semakin meningkat?


Daerah Aliran Sungai (DAS)
Banjir bandang dan kekeringan di musim kemarau menunjukkan fenomena perubahan tata air sebagai bentuk respon alam atas interaksi alam dan manusia dalam sistem pengelolaan. Hal ini dapat ditangkap sebagai suatu fenomena pengelolaan sumber daya alam telah menimbulkan kerusakan siklus air. Air hujan yang jatuh di atas bumi cepat menjadi aliran permukaan dan langsung ke sungai, sangat sedikit yang meresap ke dalam tanah. Analisis kerusakan siklus air tersebut harus menggunakan satuan DAS, karena perubahan tata air yang terjadi dalam suatu DAS merupakan resultante dari interaksi pengelolaan sumber daya alam yang ada di daerah tangkapannya (catchment area). DAS sudah tidak mampu lagi menampung dan menyimpan curah hujan, karena daya dukung lingkungannya telah rusak.

DAS didefinisikan sebagai "a geographic area that drains to a common point, which makes it an attractive unit for technical efforts to conserve soil and maximize the utilization of surface and subsurface water for crop production, and a watershed is also an area with administrative and property regimes, and farmers whose actions may affect each other's interests". (IFPRI, 2002). DAS merupakan ekosistem, dimana unsur organisme dan lingkungan biofisik berinteraksi secara dinamis dan di dalamnya terdapat keseimbangan inflow dan outflow dari material dan energi. Pengelolaan DAS adalah bentuk pengembangan wilayah yang menempatkan DAS sebagai suatu unit pengelolaan sumber daya alam untuk mencapai tujuan peningkatan produksi pertanian dan kehutanan yang optimum dan berkelanjutan dengan upaya menekan kerusakan seminimum mungkin agar distribusi aliran air sungai dapat merata sepanjang tahun.

Dalam suatu sistem DAS, hujan adalah faktor input, DAS itu sendiri sebagai prosesor, dan tata air di hilir sebagai output. Apabila hujan sebagai faktor yang tidak dapat dikendalikan, maka kondisi tata air kemudian akan sangat tergantung pada kondisi DAS. Di dalam DAS terdapat bermacam-macam penggunaan lahan, antara lain hutan, pertanian lahan kering, persawahan, pemukiman, kawasan industri, perkebunan, dan lain sebagainya. Mekanisme air hujan sampai menjadi air sungai di outlet mengikuti proses siklus air. Dengan demikian, maka jalannya air hujan sampai menjadi aliran air di sungai akan tergantung pada seluruh penggunaan lahan di DAS.

Selama ini penggunaan lahan hutan dianggap paling berpengaruh terhadap kerusakan lingkungan. Secara tradisional hutan memang mempunyai kemampuan tinggi dalam mengatur tata air, tetapi menurut penelitian, pada curah hujan tertentu (ekstrim), hutan menjadi tidak efektif dalam mengendalikan tata air. Dengan gambaran tersebut, maka dapat dipahami bahwa penanganan masalah lingkungan, terutama banjir dan kekeringan akan sangat tergantung pada pengelolaan setiap jenis penggunaan lahan di DAS. Sementara itu, setiap jenis penggunaan lahan akan terkait pada banyak institusi. Hal ini berarti penanganan masalah lingkungan akan menyangkut banyak pihak terkait dalam suatu tatanan kelembagaan.

Susahnya Koordinasi
Semakin meningkatnya bencana banjir dan tanah lonsor menunjukkan bahwa pengelolaan DAS telah gagal. Banyak intitusi yang berada di DAS, namun mereka berjalan sendiri-sendiri, tidak ada yang mengkoordinir. Departemen Pekerjaan Umum (PU) melakukan pendekatan pembangunan dan pengelolaan DAS (River Basin Management) dengan konsep "satu wilayah sungai satu pengelolaan" (one river one management). Untuk implementasinya dibentuk lembaga yang bertanggung jawab terhadap keseimbangan hidrologi DAS yang disebut Balai Pengelolaan Sumber Daya Air (BP-SDA). Sementara Departemen Kehutanan mempunyai Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BP-DAS) yang mempunyai tugas dalam perencanaan pengelolaan daerah aliran sungai dan pengembangan model pengelolaan daerah aliran sungai. Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota mempunyai Bappeda dan Dinas Lingkungan Hidup, yang mempunyai tugas dalam perencanaan suatu daerah yang dapat memberikan suatu kondisi lingkungan yang semakin baik serta dinas dinas teknis lainnya.

Dalam era otonomi, pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Daerah Provinsi harus mampu mengkoordinir seluruh institusi berada di daerahnya untuk bersama sama menyusun suatu tata ruang dalam suatu DAS. Mengingat DAS tidak mengenal batas administrasi, dan pada umumnya melalui berbagai daerah kabupaten/kota, maka harus ada kerja sama antara kabupaten/kota untuk bersama sama menyusun tata ruang dengan pendekatan DAS. Tata ruang yang selama ini membedakan ruang atas dua kawasan, yakni kawasan lindung dan kawasan budidaya, harus ditempatkan dalam suatu DAS. Pemda membuat tata ruang mikro sebagai penjabaran lebih lanjut dari kawasan lindung dan kawasan budidaya dalam kesatuan DAS. Data dari BP-DAS dan BP-SDA harus dimanfaatkan secara maksimal untuk satu tujuan, yakni bagaimana mencegah atau mengurangi bahaya banjir dan tanah longsor.

Pada dasarnya ekosistem DAS, dapat diklasifikasikan menjadi daerah hulu dan hilir. DAS bagian hulu dicirikan sebagai daerah konservasi, DAS bagian hilir merupakan daerah pemanfaatan. DAS bagian hulu mempunyai arti penting terutama dari segi perlindungan fungsi tata air, karena itu setiap terjadinya kegiatan di daerah hulu akan menimbulkan dampak di daerah hilir dalam bentuk perubahan fluktuasi debit dan transport sedimen serta material terlarut dalam sistem aliran airnya. Dengan perkataan lain ekosistem DAS, bagian hulu mempunyai fungsi perlindungan terhadap keseluruhan DAS. Pengelolaan DAS hulu seringkali menjadi focus perhatian mengingat dalam suatu DAS, bagian hulu dan hilir mempunyai keterkaitan melalui daur hidrologi.
Menyadari ekosistem DAS, maka harus ada pemahaman bersama bagi pemda kabupaten/kota, akan pentingnya daerah hulu dan tengah suatu DAS. Pemerintah harus memberikan suatu reward kepada pemda kabupaten/kota bagian hulu yang melakukan kegiatan-kegiatan pelestarian alam. Bahkan mekanisme reward ini harus dibangun bersama antar pemda kabupaten/kota dalam suatu DAS. Pemda kabupaten/kota bagian hilir memberikan dana kepada pemda kabupaten/kota bagian hulu untuk kegiatan yang dapat mencegah bahaya banjir dan tanah longsor, seperti : penghijauan, reboisasi, pembuatan embung atau bahkan pembuatan bendungan, dan lain sebagainya. Sebaliknya pemda kabupaten/kota bagian hulu dengan dalih apapun tidak diperkenankan mengeksploitasi sumber daya alam yang dapat menyebabkan banjir dan tanah longsor, seperti penebangan hutan, penggalian pasir, dsb.

Namun, tata ruang bagaimanapun baiknya, yang lebih penting adalah implementasi dari tata ruang itu sendiri. Pengalaman menunjukkan bahwa pemerintah atau pemerintah daerah tidak mampu melaksanakan apa yang telah direncanakan. Sebagai contoh adalah implementasi UU Nomor 41 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa luas hutan minimum dalam suatu daerah adalah 30% yang tersebar secara proposional, tidak mungkin dipenuhi khususnya di Pulau Jawa. Jika terjadi bencana banjir dan tanah longsor siapa yang salah?

http://bambangwinarto.blogspot.com/2008/04/implementasi-tata-ruang-daerah-aliran.html



Read More......

Pengenala Model Implementasi Penataan Ruang Kawasan Pesisir

Jakarta, 26/04/07. Direktorat Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) pada Departemen Kelautan dan Perikanan sangat berkepentingan dalam tugas pokok dan fungsinya menyelenggarakan pembinaan pembangunan wilayah pesisir. Berbagai kegiatan selama ini telah dilakukan melalui pelaksanaan program pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir (PEMP), konservasi, penataan ruang, pemberdayaan pulau-pulau kecil, dan program pengelolaan pesisir lainnya. Upaya untuk dapat meningkatkan pembinaan terus dilakukan. Dalam rangka penataan dan peningkatan kondisi lingkungan pesisir, maka dilakukan kegiatan pengelolaan lingkungan berbasis pemberdayaan masyarakat (PLBPM). Kegiatan PLBPM ini digagas pertama kali oleh Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil yang pada waktu itu masih dijabat Ir. Widi Agoes Pratikto, Phd.

Esensi PLBPM terutama terletak pada pendekatan pelaksanaannya di lapangan yang bertumpu pada pemberdayaan masyarakat, sejak dari perencanaan sampai kepada pelaksanaannya dengan dibantu melalui kegiatan-kegiatan pembinaan / pembimbingan, pendampingan, dan pengendalian. Pendekatan ini cukup efektif dalam menumbuhkan partisipasi aktif di kalangan masyarakat target group, respon yang positif serta komitmen dukungan dari stake holders, Pemerintah Daerah, dan lembaga / institusi lain terkait

Wilayah pesisir sebagai daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut memiliki keragaman potensi sumberdaya alam yang dapat memberikan manfaat bagi kehidupan nelayan dan berbagai kepentingan pengembangan. Oleh karena itu wilayah pesisir juga cenderung mengalami tekanan pembangunan yang kadang melampaui dayadukungnya. Kegiatan pemanfaatan ruang berpotensi konflik dan menimbulkan dampak degradasi lingkungan seperti rusaknya kawasan mangrove, karang, dan habitat perikanan lain, proses abrasi pantai, serta pencemaran.
Pada sisi lain, masyarakat pesisir yang sebagian besar terdiri dari para kaum nelayan, pada umumnya memiliki kehidupan ekonomi yang relatif lemah dan kurang tersentuh oleh perhatian pembangunan. Hal tersebut telah menimbulkan berbagai permasalahan sosial yang menyatu dengan permasalahan lingkungan. Kondisi rumah yang tidak sehat, lingkungan permukiman yang tidak tertata serta tidak didukung oleh prasarana secara memadai tergambar dari buruknya sistem sanitasi (drainase, persampahan, air bersih, MCK), jalan lingkungan, serta terbatasnya prasarana lingkungan dan prasarana pendukung kegiatan ekonomi setempat.

Kita melihat bagaimana fenomena masalah kemiskinan masyarakat pesisir tersebut sudah menjadi suatu trade mark tersendiri. Berbagai program pembangunan telah banyak dilakukan dalam upaya memajukan kawasan pesisir, tetapi sangat jarang adanya program yang secara langsung menyentuh pada tataran masyarakatnya.
Model kegiatan Pengelolaan Lingkungan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (PLBPM) mungkin akan mengubah paradigma kita dalam pelaksanaan program, dari pendekatan 'proyek' kepada suatu proses pengelolaan dari dan oleh masyarakat sendiri. PLBPM diharapkan dapat menjadi suatu program yang tidak saja manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, tetapi juga masyarakat sendiri yang mengelola dan menentukan keputusan pilihannya, bahkan memberikan sharing dan partisipasi dalam pelaksanaannya. Kita optimis bahwa program yang bertumpu pada masyarakat seperti itu akan memberikan efektifitas serta dampak kemanfaatan yang lebih besar dalam upaya memajukan kawasan pesisir di masa mendatang.

Jiwa PLBPM terletak pada esensinya dalam memberikan pembelajaran secara tidak langsung kepada masyarakat pesisir agar mereka dapat menemukan cara-cara pemecahan permasalahan dan kebutuhannya dari diri mereka sendiri dengan memberdayakan segenap potensi yang ada, sehingga pada saatnya diharapkan terjadi keberlanjutan pengelolaan oleh masyarakat; serta Pemerintah Daerah bersama stake holders terkait lainnya mengambil peran pengembangan keberlanjutan tersebut ke dalam proses pembangunan wilayah Daerahnya. Keberlanjutan seperti itu dapat dicontohkan di Kabupaten Bengkalis, dimana hasil PLBPM telah diakomodir oleh Pemerintah Daerah ke dalam suatu rencana pembangunan kawasan dengan visi yang lebih luas untuk lima tahun ke depan.

Kegiatan PLBPM difokuskan pada hasil (output) fisik yang betul-betul memberikan manfaat riil bagi masyarakat pesisir sesuai dengan permasalahan dan prioritas kebutuhan mereka di lapangan saat pelaksanaan. Kegiatan fisik tersebut meliputi peningkatan / perbaikan ekosistem pesisir; peningkatan / perbaikan / pembangunan infrastruktur lingkungan permukiman; serta peningkatan / perbaikan / pembangunan rumah.
Kelompok sasaran (target group) PLBPM adalah masyarakat pesisir yang sebagian besar meliputi nelayan dan pembudidaya ikan, serta masyarakat pesisir lainnya yang bermukim sebagai satu komunitas di kawasan pesisir dengan taraf ekonomi relatif lemah atau miskin, mempunyai kondisi lingkungan permukiman yang buruk, serta diutamakan berada pada kawasan yang mengalami permasalahan degradasi lingkungan pesisir. Kelompok sasaran tersebut bermukim pada satu kawasan target group yang berskala lingkungan, dengan luasan sekitar satu desa / kelurahan; atau dapat merupakan bagian dari desa / kelurahan.

Dalam mekanisme anggaran program, DIPA PLBPM diturunkan langsung kepada masing-masing Kabupaten / Kota cq. Dinas Kelautan dan Perikanan. Penyaluran anggaran kepada desa / kelurahan lokasi target group dilakukan secara bertahap, dari KPPN ke dalam rekening bank setempat lembaga kemasyarakatan yang merupakan lembaga formal yang betul-betul dekat / mewakili target group serta mempunyai kredibilitas tanggungjawab yang dapat dipercaya. Dalam PP No.72 / 2005 tentang Desa, yang dimaksud dengan Lembaga Kemasyarakatan misalnya RT, RW, PKK, Karang Taruna, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat atau sebutan lain.

Lembaga kemasyarakatan tersebut akan bertanggungjawab dalam pencairan / penggunaan / penyaluran dana untuk pelaksanaan kegiatan target group melalui pemberdayaan masyarakat. Mekanisme penyaluran dana dituangkan melalui SPK (Surat Perjanjian Kerja) antara PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan lembaga kemasyarakatan.

Pelaksanaan program PLBPM secara keseluruhan dikendalikan agar mencapai esensi tujuannya melalui pembinaan / pembimbingan, pengarahan, pendampingan, pemantauan, dan evaluasi dari Pusat (Ditjen. KP3K) dan Daerah, baik dari Provinsi (melalui pelibatan peran Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi) maupun di Kabupaten / Kota bersangkutan (oleh Forum Koordinasi Teknis Daerah; Tenaga Ahli Pendamping; Tim Teknis Pengendali Daerah).

Pada tahun anggaran 2006, PLBPM telah dilaksanakan di 20 Kabupaten / Kota. Hasilnya menunjukkan adanya respon yang sangat positif dan mencerminkan tercapainya esensi tujuan pemberdayaan masyarakat. Partisipasi aktif masyarakat pesisir telah didorong tumbuh. Berbagai bentuk sharing telah diberikan oleh masyarakat di seluruh daerah lokasi PLBPM, seperti berupa sumbangan material, tenaga kerja yang tidak diupah, dan lahan yang disediakan untuk pembangunan fasilitas umum. Di Kabupaten Serdang Bedagai misalnya, masyarakat secara swadaya membangun MCK dan melakukan renovasi rumah. Hal yang sama dilakukan oleh warga di Kabupaten Bengkalis yang berswadaya membangun jalan. Di Kota Bima warga merelakan tanahnya untuk pelebaran jalan. Di Kabupaten Ciamis, Jepara, dan Tegal masyarakat memberikan sumbangan material berupa semen, batu, dan pasir yang tidak sedikit nilainya, serta banyak lagi bentuk-bentuk sharing masyarakat di lokasi lainnya.
Beberapa Daerah menunjukkan komitmennya terhadap kegiatan PLBPM dengan menyediakan anggaran pendamping. Dukungan juga diperoleh dari instansi lain seperti Kementerian Perumahan Rakyat, beberapa Dinas Teknis, serta lembaga / institusi yang berada di Daerah setempat berupa kolaborasi program yang diintegrasikan pelaksanaannya dengan lokasi PLBPM, seperti di Kab. Nunukan, Kab. Bengkalis, Kab. Ciamis, dan beberapa lagi di Kabupaten lainnya. Adanya berbagai bentuk partisipasi, sharing, kolaborasi, dan bahkan tindaklanjut pengembangan terhadap hasil-hasil PLBPM seperti itulah yang justru kita harapkan, sehingga pada saatnya pemberdayaan pengelolaan berjalan secara berkelanjutan oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah.
Kita bersyukur bahwa pada tahun anggaran 2007 ini dapat melaksanakan kembali program PLBPM. Rasanya ada suatu tanggungjawab moril yang melekat, dan ada suatu kepuasan bathin yang tidak dapat dinilai secara materiil pada kita dalam melaksanakan program ini. Untuk tahun anggaran 2007, PLBPM dilaksanakan di 23 Kabupaten / Kota, yaitu 8 (delapan) Kabupaten / Kota merupakan lokasi baru; dan 15 (lima belas) Kabupaten / Kota merupakan lokasi tindaklanjut PLBPM tahun 2006.

Pada Kabupaten / Kota lokasi tindaklanjut PLBPM tahun 2006, kegiatan diarahkan untuk menindaklanjuti komponen fisik yang masih belum selesai atau belum berfungsi atau belum dapat dimanfaatkan. Misalnya, untuk melanjutkan pembangunan jalan lingkungan yang di tahun 2006 baru sebagian dibangun, padahal jalan tersebut semestinya baru dapat berfungsi apabila sudah dibangun seluruhnya. Atau misalnya, untuk melanjutkan kekurangan jumlah pembangunan / rehabilitasi rumah yang sudah dilakukan di tahun 2006. Kegiatan pembangunan fisik yang sifatnya baru juga dapat dipilih sejauh merupakan kebutuhan prioritas yang disepakati bersama oleh masyarakat target group.

Selain diarahkan untuk menindaklanjuti kegiatan fisik, juga dilakukan pembinaan dalam rangka melembagakan keberlangsungan pemberdayaan masyarakat. Misalya, kegiatan yang ditujukan untuk penguatan kelembagaan / kelompok masyarakat, pembinaan motivator, penyuluhan masyarakat, penyusunan / penetapan suatu Peraturan Desa / Kelurahan mengenai pengelolaan PLBPM, dan lain-lainnya.

Sejalan dengan itu, disusun desain tata ruang kawasan target group ke depan, serta bagaimana mengintegrasikannya dengan konsep tata ruang wilayah yang lebih luas, sehingga kawasan target group akan menjadi bagian dari proses pengembangan dan pembangunan wilayah Kabupaten / Kota. Desain atau konsep tersebut perlu dibicarakan bersama sejak penyusunannya pada tataran rembug desa / kelurahan. Bagaimana mengisinya, dibahas dalam Forum Koordinasi Teknis Daerah. Pada kesempatan tersebut diharapkan dapat digalang komitmen mengenai peran dan tanggung jawab masing masing pihak di Daerah Kabupaten / Kota, Provinsi, Kecamatan, Desa / Kelurahan, masyarakat target group, dan stakeholders terkait lain (investor / swasta) dalam pemeliharaan dan pengelolaan hasil PLBPM yang telah dibangun, termasuk pengembangannya. Komitmen dapat berupa sharing program, penganggaran pembangunan di Daerah, ataupun akomodasi hasil PLBPM ke dalam satu konsep / rencana pembangunan kawasan dengan dimensi yang lebih luas.

Pelaksanaan PLBPM diharapkan memberikan dampak kemanfaatan terhadap empat hal, yaitu:
(1) Tersedianya kesempatan kerja alternatif khususnya bagi masyarakat nelayan pesisir yang sementara waktu tidak dapat melaut akibat dampak kenaikan harga BBM ataupun pada saat cuaca buruk. Masyarakat dapat memperoleh upah kerja pada pekerjaan-pekerjaan fisik dalam pelaksanaan kegiatan PLBPM, seperti pembangunan rumah, infrastruktur lingkungan, dan penanaman mangrove;
(2) Terciptanya kondisi lingkungan pesisir yang lebih baik dan mendukung bagi masyarakat pesisir untuk meningkatkan pendapatan dan kegiatan ekonominya, seperti dengan dibangunnya tambatan perahu, jalan lingkungan / jalan poros, sumber air bersih, listrik desa, dan rumah serbaguna.
(3) Pebaikan kondisi ekosistem pesisir yang mengalami degradasi, seperti dengan kegiatan penanaman mangrove, transplantasi karang, dan pembangunan talud untuk mengurangi abrasi pantai;
(4) Kegiatan ekonomi masyarakat pesisir yang meningkat dan secara tidak langsung akan masuk ke dalam mekanisme pertumbuhan ekonomi kawasan / wilayah.
Pada akhirnya yang terpenting dan perlu kita garisbawahi, bahwa dalam membangun kawasan pesisir tentunya PLBPM tidak dapat berdiri sendiri dan perlu bersama-sama dengan kegiatan program sektor lain berintegrasi ke dalam satu kerangka program pembangunan ekonomi wilayah / Daerah. Oleh karena itu pembinaan keberlangsungan terhadap hasil kegiatan PLBPM yang telah dicapai sangat diperlukan. Diharapkan masing-masing pihak dapat mengambil peran dan tanggungjawabnya untuk itu, baik di Pusat maupun Daerah (Provinsi, Kabupaten / Kota, Kecamatan) serta Masyarakat bersangkutan (Desa / Kelurahan, Kelompok Masyarakat, Motivator).

Sumber :

Read More......

Cara Berfikir Sistem dan Penerapannya dalam Analisa Persoalan Sosial

Di awal millenium ini dunia sedang menghadapi beberapa persoalan besar yang saling terkait satu sama lain dalam satu jalinan permasalahan yang kompleks. Persoalan-persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengandalkan satu bidang keahlian saja, tanpa mengubah secara mendasar cara kita memandang persoalan tersebut. Cara berpikir sistem adalah salah satu pendekatan yang dapat digunakan untuk memandang persoalan secara lebih holistik.

Latar Belakang
Setelah duaribu tahun yang tercatat dalam penanggalan, dunia ini telah mengalami perubahan besar di segala bidang kehidupan. Kemajuan teknologi secara signifikan telah menjadikan dunia terhubung dalam suatu jaringan informasi yang memungkinkan orang berkomunikasi dengan orang di belahan dunia yang lain dalam hitungan detik, memberikan pemahaman bahwa bumi hanyalah setiik air di tengah lautan tata surya yang maha luas, memungkinkan orang tahu bahwa di dalam segenggam tanah di hutan tropis Amazon terkandung beraneka ragam spesies bakteri yang jumlahnya jauh lebih banyak daripada populasi seluruh umat manusia di dunia ini.


Kemajuan ini bukannya tidak berdampak. Kemiskinan sebagai ekspresi dari kesenjangan dan ketidakadilan sosial dan kerusakan lingkungan besar-besaran adalah salah satu potret umum yang terjadi di negara-negara yang melakukan pembangunan. Setelah melakukan pembangunan dengan sukses yang tampak dalam GNP dan GDP, ternyata pembangunan menyisakan berbagai persoalan seperti hutang luar negeri yang tak terbayar, kerusakan hutan, berkurangnya sumber daya alam yang tak dapat diperbaharui, berkurangnya kualitas sumber daya alam yang dapat diperbaharui, meningkatnya kesenjangan sosial, meningkatnya kemiskinan, pelanggaran HAM, perang, dan akumulasi kapital dunia ke tangan perusahaan-perusahaan multinasional yang tak terjangkau oleh hukum negara.

Ilmu pengetahuan modern telah memecah persoalan-persoalan dunia ini menjadi bagian-bagian kecil, misalnya berdasarkan sektor. Masalah ekonomi dipecahkan oleh ekonom, masalah politik dipecahkan oleh politikus. Masalah lingkungan dipecahkan oleh para ahli Ekologi. Pendekatan ini disebut pendekatan reduksionis.. Padahal semua persoalan ini bukanlah persoalan yang berbeda-beda, melainkan hanyalah sisi-sisi yang berbeda dari bangunan yang sama, realitas dunia ini. Persoalan ini berhubungan satu dengan yang lain dalam satu jaring-jaring permasalahan yang kompleks. Apa yang diputuskan oleh sekelompok elite di sidang PBB akan berpengaruh terhadap kehidupan para petani di Banglades dan sebaliknya. Keputusan untuk berhenti bertani yang dilakukan oleh salah seorang petani di pelosok Irian akan berpengaruh pada persediaan pangan dunia.

Dunia sedang mencari bentuknya. Dunia sedang berevolusi ke satu tingkat peradaban baru yang lebih berkualitas daripada tingkat peradaban sebelumnya. Hal ini berarti harus ada penyelesaian terhadap persoalan-persoalan umum dunia seperti ketidakadilan sosial, kemiskinan dan kerusakan lingkungan tadi. Dengan paradigma yang lama, yakni pendekatan reduksionis, permasalahan-permasalahan tadi tidak mungkin terselesaikan.

Dibutuhkan sebuah paradigma baru mengenai cara manusia memandang persolan dunia ini yang akan menentukan langkah-langkah penyelesaian yang akan diambil. Hal itu dapat terjadi jika segenap umat manusia bekerja-sama ke arah perubahan itu.

Cara berpikir sistem adalah salah satu pendekatan yang diperlukan agar manusia dapat memandang persoalan-persoalan dunia ini dengan lebih menyeluruh dan dengan demikian pengambilan keputusan dan pilihan aksi dapat dibuat lebih terarah kepada sumber-sumber persoalan yang akan mengubah sistem secara efektif.
Pendekatan Sistem

Sistem adalah sekumpulan elemen yang berhubungan satu dengan yang lainnya dan membentuk fungsi tertentu. Sistem dikelompokkan menjadi dua yaitu sistem statis yang tidak berubah terhadap waktu dan sistem dinamis yang sellau berubah dengan berubahnya waktu.

Ilmu pengetahuan modern telah mencapai kemajuannya dengan memecah-mecah sistem menjadi bagian-bagian yang lebih kecil dan mempelajari secara mendalam masing-masing bagian itu. Pendekatan ini tidak berlaku untuk sistem. Sebuah sistem adalah lebih daripada bila seluruh komponennya dijumlahkan. Dan sistem akan bekerja bila seluruh komponennya terletak dan terhubung pada tempatnya.

Termasuk di dalam cara berpikir sistem adalah kemampuan untuk melihat melalui lensa yang berbeda. Lensa-lensa tersebut adalah time horizon (rentang waktu) dan space horizon (rentang tempat).
Pemilihan lensa akan mempengaruhi isu yang diangkat dan cara penanganan masalah. Misalnya masalah banjir di Jakarta. Perspektif waktu beberapa minggu akan menyebabkan orang memandag banjir sebagai persoalan yang memerlukan evakuasi bagi para korban dan pembangunan tanggul darurat. Perspektif waktu 5 sampai 10 tahun menempatkan banjir sebagai isu kebutuhan pembangunan bendungan baru. Perspektif 30 tahun menempatkan banjir sebagai dampak dari kebijakan tata ruang yang salah. Dalam interval 100 tahun, banjir dapat disadari sebagai dinamika pergeseran aliran sungai dan isu yang diangkat adalah kebijakan tata ruang yang disesuaikan dengan dinamika tersebut.

Keseluruhan pengertian dari fenomena banjir tidak berasal dari satu perspektif saja. Dengan kata lain, tidak ada satu pun lensa yang hanya benar sendiri.

Dalam kurun waktu yang lebih panjang, banjir dapat dilihat sebagai salah satu bagian dari fenomena perubahan dunia yang konstan dan bagaimana banjir di sungai Gangga India dapat mempengaruhi pasar pangan global.
Para pemikir sistem mengubah tingkat perhatian (level of perspective) mereka dari masalah kepada sistem yang memuat masalah tersebut. Tingkat ini dapat mencakup paradigma, data, perilaku, struktur sebab akibat (cause-and-effect structure), kebijakan, maupun institusi dan budaya. Pada setiap tingkat diperlukan pemahaman tersendiri akan sistem yang dimaksud.


Hal-hal yang perlu dipahami

Beberapa nilai yang terkandung dalam cara berpikir sistem :
1. Menghargai bagaimana model mental mempengaruhi cara pandang kita
2. Mengubah perspektif untuk melihat leverage point baru
3. Melihat pada kesalingtergantungan (interdependencies)
4. Merasakan dan menghargai kepentingan jangka panjang dan lingkungan
5. Memperkirakan yang biasanya tidak diperkirakan
6. Berfokus pada struktur yang membangun dan menyebabkan perilaku sistem
7. Menyadari bagian yang tersulit tanpa tendensi untuk menyelesaikannya dengan tergesa-gesa
8. Mencari pengalaman
9. Menggunakan bahasa pola dasar dan analogi untuk mengantisipasi perilaku dan kecenderungan untuk berubah.

Ada tiga bentuk representasi yang membantu menjelaskan perilaku sistem:
• Data dalam urutan waktu (time series data): Data ini adalah data perilaku riil sistem yang terjadi pada saat tertentu, misalnya tinggi air di sungai ketika banjir pada saat tertentu. Ini adalah cara paling sederhana untuk mengamati sistem.
• Diagram modus referensi (Reference Mode Diagram): Ini menggambarkan gerakan dari 3 atau 4 variable kunci yang saling berhubungan (sebuah pola perilaku) pada sistem selama jangka waktu tertentu. Diagram ini didasarkan pada rentang waktu yang cukup untuk melihat struktur yang membentuk perilaku.
• Diagram struktural (Structural Diagram): Diagram struktural adalah jaringan hubungan sebab-akibat (cause-and-effect relationships) yang menentukan perilaku sistem. Diagram struktural ini terdiri atas link dan loop yang membentuk pola hubungan sebab akibat. Link adalah hubungan antara dua variabel di dalam sistem. Disebut positif apabila penambahan pada satu variable menyebabkan penambahan juga pada variable yang lain. Loop adalah satu lingkaran sebab akibat yang terdapat di dalam sistem. Loop disebut positif apabila penambahan pada satu variabel menyebabkan penambahan pada sistem tersebut secara global. Sebuah sistem dapat terdiri atas banyak loop. Sebuah loop yang dominan mempengaruhi perilaku sistem disebut dominant loop.

Contoh :
Hubungan antara populasi dan kelahiran adalah sebuah link positif. Semakin banyak populasi akan menyebabkan semakin banyak kelahiran. Hubungan antara kelahiran dan populasi adalah sebuah link yang juga positif. Semakin banyak kelahiran akan menyebabkan semakin banyak populasi. Kedua link positif ini akan membentuk loop positif. Artinya penambahan pada salah satu variabel, baik populasi maupun kelahiran akan menyebabkan penambahan terus menerus pada dua variabel tersebut.
Hubungan antara populasi dengan kematian adalah sebuah link positif. Semakin banyak populasi akan menyebabkan orang yang ami semakin banyak. Sebaliknya hubungan antara kematian dengan populasi adalah link negatif. Semakin banyak kematian maka jumlah populasi akan semakin menurun. Hubungan keseluruhan antara populasi dengan kematian membentuk loop negatif.

Studi kasus
Kasus berikut ini adalah persoalan yang dihadapi oleh para petani di sebuah desa di Bogor. Penduduk desa tersebut rata-rata memiliki lebih dari dua anak meskipun banyak ibu mengaku mengikuti program KB.

Sebagian besar penduduk desa tersebut buta huruf dan sedikit di antaranya pernah sekolah meskipun tidak tamat sekolah dasar. Sebagian dari mereka tingkat keinginan sekolahnya rendah sementara sisanya yang berkeinginan kuat terbentur masalah biaya.

Mata pencaharian utama mereka adalah bertani. Selama dua puluh tahun terakhir pola budidaya yang dominan berlangsung di desa tersebut adalah pola revolusi hijau, tampak dari cirinya yang intensif menggunakan pupuk kimia dan pestisida. Saat ini para petani mengeluh harga pupuk dan benih bertambah tinggi, sementara harga jual produk di tingkat petani sangat rendah. Ditambah lagi dengan hama tanaman yang makin parah, kualitas benih yang terus menurun dan kualitas tanah yang makin tidak subur.

Selain bertani penduduk juga mencari penghasilan tambahan di kota, misalnya dengan menjadi buruh atau berjualan kecil-kecilan dalam skala yang sangat kecil. Manajemen keuangan mereka masih sangat lemah terbukti dengan bercampurnya uang untuk kebutuhan usaha dengan uang untuk kebutuhan sehari-hari. Ini juga disebabkan oleh modal dan penghasilan yang mereka peroleh sangat kecil.

Dalam sepuluh tahun terakhir tingkat kepemilikan tanah para petani terus menurun seiring dengan tumbuhnya real-estate mewah di sekitar desa tersebut. Di tambah lagi desa tersebut terletak perbukitan yang sangat cocok untuk membangun kuburan Cina. Saat ini rata-rata penduduk memiliki kurang dari seperempat hektar.

Para pemuda di desa tersebut sebagian besar adalah penganggur yang menggantungkan hidupnya pada orang tua mereka atau pada pekerjaan-pekerjaan sesaat seperti menjadi tukang bangunan, kuli angkut, pedagang dan buruh pabrik musiman. Sebagian lagi hidup dalam sulitnya hidup sebagai preman dan tukang palag, menghabiskan waktu untuk minum dan judi.

Gadis-gadis desa itu terjebak pada ritual hidup mulai dari anak-anak menjadi kemudian menunggu seseorang untuk menikahinya. Sebagian dari mereka terjebak pada masalah kawin cerai dalam usia muda. Suami mereka menikah dengan orang lain, meninggalkannya bersama anak-anak mereka yang masih kecil.

Penduduk desa tersebut menganut agama Islam yang taat dan sangat tunduk kepada para kiyai. Tiga kali seminggu ibu-ibu mengikuti acara pengajian di rumah-rumahanggota kelompok secara bergantian. Naik haji adalah suatu prestise tersendiri dan dianggap lebih penting ketimbang penggunaan uang untuk keperluan lain. Syukuran adalah budaya yang dilakukan setiap ada peringatan hari-hari yang dianggap penting, misalnya perkawinan, kelahran, sunatan, serta berbagai peringatan hari raya agama. Pengeluaran untuk sosial penduduk desa ini seringkali lebih besar daripada pengeluaran pribadi mereka.

Bagaimana anda memandang masalah desa tersebut dengan pendekatan sistem ?
Apa usulan anda untuk penyelesaian masalah tersebut ?

disadur dr file bid hikmah dan advokasi
PP IRM Jakarta
(masmul)

http://chengxplore.blogspot.com/2008/07/cara-berfikir-sistem-dan-penerapannya.html





Read More......

Kedaulatan Rakyat Atas Ruang Harus Segera Diwujudkan

Suaka Margasatwa

Balai Raja

Giam Siak Kecil

Bukit Batu

Danau Pulau Besar

Bukit Rimbang Bukit Baling

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

 Tasik Tanjung Padang

Tasik Serkap

Tasik Metas

Tasik Belat

 Kerumutan

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

Perbandingan RTRWN Terhadap RTRWP

[RTRWN-RTRWP2.gif]