13 Januari, 2009

Dari Peta Kawasan Lindung Nasional





Read More......

23 Desember, 2008

Contoh kasus konflik ruang (Perusahaan VS masyarakat)

Contoh konflik ruang yang terjadi di Riau, mudah2an bisa dipakai sebagai referensi (Contoh kasus) dalam pembuatan PP tentang peran serta masyarakat dalam penataan ruang, kasus seperti ini banyak terjadi di pulau sumatra. Dimana hak hak atas ruang dari masyarakat bisa diabaikan atas nama investasi. dan ketika terjadi konflik maka masyarakat selalu berada pada pihak yang kalah.

Sudah Saatnya UU penataan ruang bisa mewujudkan kedaulatan rakyat terhadap sumberdaya alam sebagaimana diamanatkan oleh pasal 33 ayat 3 UUD 1945.


________________________________________
Kronologis Penyerangan Dusun Suluk Bongkal Desa Beringin
Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis
Provinsi Riau
Kamis, 18 Desember 2008

"Ini Perintah Atasan"
(Pernyataan Dir. Reskrim Polda Riau Kombes Pol. Alex Mandalika dilokasi saat hendak melakukan pembakaran rumah masyarakat
Dusun Suluk Bongkal, 18 Desember 2008)

Pada tanggal 18 Desember 2008 tepatnya pukul 10.00 WIB pasukan Brimob Polda Riau beserta 500-an pasukan Samapta serta pasukan kepolisian dari Polres Bengkalis yang dipimpin langsung oleh Dir. Reskrim Polda Riau Kombes. Alex Mandalika mendatangi Dusun Suluk Bongkal untuk melakukan pengusiran terhadap warga yang berdiam di Dusun tersebut karena dianggap telah melakukan penyerebotan terhadap areal HPHTI PT. Arara Abadi. Pasukan tersebut dilengkapi dengan persenjataan (pentungan dan senjata api) serta water cannon. Kedatangan pasukan tersebut telah diketahui kabarnya oleh warga Dusun sejak sehari sebelumnya sehingga membuat warga Dusun seluruhnya melakukan mobilisasi ke jalan masuk Dusun untuk mempertahankan kampung. Beberapa saat kemudian masyarakat coba untuk melakukan perundingan dengan kepolisian yang dipimpin oleh Kepala Dusun Suluk Bongkal Khalifah Ismail, Ketua RW 03 Rasyidin, Tokoh masyarakat Suluk Bongkal Pongah, Loceng dan beberapa tokoh masyarakat lainnya yang didampingi oleh Ketua Umum Serikat Tani Riau Riza Zuhelmy. Perundingan dilakukan dengan pihak kepolisian yang langsung dipimpin oleh Dir. Reskrim Polda Riau yang didampingi aparat kepolisian lainnya. Awalnya warga menanyakan tentang operasi yang dilakukan dan surat perintah, namun pihak kepolisian hanya menjawab ini perintah atasan. Hal yang sangat aneh operasi yang menggunakan banyak perlengkapan dan dipimpin langsung oleh perwira polri ini tidak ada pemberitahuan resmi sebelumnya, tidak ada surat perintah resmi pelaksanaan penggusuran serta tidak ada keputusan pengadilan untuk melakukan eksekusi ini. Warga meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak melakukan tindakan represif karena Dusun tersebut syah merupakan sebuah perkampungan berdasarkan peta administrasi wilayah Dusun Suluk Bongkal yang ditandatangani oleh Bupati Bengkalis pada 12 Maret 2007 seluas 4.856 ha (tertuang dalam lembaran Pemerintahan Kabupaten Bengkalis no. 0817-22 0817-31.0618-54 0616 63).

Secara historis, catatan yang kami peroleh tentang bahwa dusun Suluk Bongkal termasuk dalam Besluit yang dipetakan sejak Belanda menjalin kerjasama dengan kerajaan Siak, diperkirakan tahun 1940. Sekitar tahun 1959, dibuatlah peta yang mempunyai ketentuan pembagian wilayah memiliki hutan tanah ulayat batin (keabsahan suku Sakai) termasuk didalamnya wilayah Suluk Bongkal. Setelah sekian lama masyarakat Suluk Bongal hidup berdampingan dengan suku-suku lain di dusunnya, sejak diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Kehutanan dimaksud, konflik pun mulai mencuat, dan beberapa masyarakat dusun terpaksa pindah, karena tidak tahan lagi dengan pola kekerasan yang dilakukan oleh 911 selaku pengaman asset perusahaan.

Perlu kami sampaikan bahwa, sah-sah saja PT. Arara Abadi menegaskan kepada publik mereka memiliki Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan nomor 743/Kpts-II/1996 tentang PEMBERIAN HAK PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI ATAS AREAL HUTAN SELUAS ± 299.975 (DUA RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN RIBU SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH LIMA) HEKTAR DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I RIAU KEPADA PT. ARARA ABADI. Perlu kami sampaikan disini pokok-pokok yang tertuang dalam SK tersebut adalah :

Ketetapan pertama point kedua disebutkan:

Luas dan letak definitif areal kerja Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) ditetapkan oleh Departemen Kehutanan setelah dilaksanakan pengukuran dan penataan batas di lapangan." Persoalannya kemudian adalah, kami belum mendapatkan satu info pun tentang sosialisasi hasil pengukuran dan penataan batas di lapangan, terkait SK tersebut.

Dalam ketetapan kedua yang memuat kewajiban-kewajiban perusahaan diantaranya:
• Point kedua Melaksanakan penataan batas areal kerjanya selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditetapkan Keputusan ini. Faktanya kemudian adalah, kami belum pernah mendapati tentang areal batas kerja yang dimaksud, tertuang dalam sebuah surat yang dipublikasikan secara umum untuk diketahui khalayak ramai. Jika penataannya ditegaskan 2 tahun setelah SK ditetapkan, maka tentunya tahun 1998, PT Arara Abdi telah menyelesaikan seluruh proses inclaving terhadap kawasan yang telah dihuni masyarakat jauh sebelum mereka ada.

Dalam ketetapan keempat dimuat:
1. Apabila di dalam areal Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, persawahan atau telah diduduki dan digarap oleh pihak ketiga, maka lahan tersebut dikeluarkan dari areal kerja Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI).
2. Apabila lahan tersebut ayat 1 (satu) dikehendaki untuk dijadikan areal Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI), maka penyelesaiannya dilakukan oleh PT. ARARA ABADI dengan pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, perusahaan juga mempunyai kewajiban yang ditetapkan pada ketentuan III :
A.1. diungkapkan bahwa, perusahaan wajib memperhatikan atau mengambil langkah-langkah secara maksimal untuk menjamin keselamatan umum karyawan dan atau orang lain yang berada dalam areal kerjanya. Bahwa, banjir yang diakibatkan oleh areal perusahaan yang tidak dirawat - ditandai dengan desa yang berada dalam kawasan HPH/TI PT Arara Abadi sering kebanjiran – adalah bukti kelalaian yang dapat mencelakakan orang. Banjir diduga disebabkan karena sedikitnya hutan penyanggah yang disisakan, serta tidak tepatnya perencanaan pembangunan (tidak seimbangnya antara pembangunan hulu dan hilir). Bukan semata-mata karena alamiah, melainkan karena prilaku manusia.

Hal ini sejalan dengan Surat Menteri Kehutanan RI No : 319/MENHUT/V/2007 tertanggal 12 Mei 2007 tentang persetujuan penyelesaian sengketa agraria antara masyarakat dengan PT. Arara Abadi juga menegaskan hal yang sama hal ini merupakan surat balasan dari Surat Gubernur Riau No : 100/P.H. 13.06 tertanggal 8 Maret 2007 tentang Penyelesaian Sengketa Agraria antara masyarakat dengan PT. Arara Abadi, dan masyarakat meminta pihak kepolisian untuk menahan diri melakukan penggusuran tersebut berkaitan dengan akan dilakukannya gugatan Class Action oleh masyarakat pada Januari 2009 mendatang serta Pak Pongah sempat mau menceritakan sejarah kampung tersebut dari sejak zaman Kerajaan Siak berdiri yang telah mewariskan daerah tersebut kepada Suku Sakai di wilayah tersebut hingga Republik Indonesia berdiri dan sampai saat ini. Namun pihak kepolisian tidak mau untuk berunding dengan dalih masyarakat tidak memiliki surat kepemilikan lahan. Keadaan semakin tegang hal ini dikarenakan perundingan yang tak menemukan solusi dan pihak kepolisian akan melakukan penggusuran secara paksa apabila masyarakat tetap menghadang.

Satu jam kemudian sekitar pukul 11.30 WIB pihak kepolisian berupaya menerobos barisan ibu-ibu dan anak-anak yang berdiri di jalan masuk menuju Dusun Suluk Bongkal (KM 46) yang dari pagi telah berada di lokasi untuk mempertahankan kampung halaman. Sembari itu polisi juga melakukan upaya penahanan Riza Zuhelmy (Ketua Umum Serikat Tani Riau) beserta beberapa perwakilan masyarakat yang mengikuti perundingan. Namun hal ini dengan segera direspon oleh warga sehingga sempat terjadi aksi saling tarik-menarik ketika polisi secara paksa untuk memasukkan Riza Zuhelmy kedalam mobil yang dikendarai kepolisian. Alhasil masyarakat berhasil melakukan penyelamatan terhadap rekannya yang mau ditahan dan kemudian dievakuasi didalam kampung. Situasi sempat mereda dan masyarakat tetap berbaris-bertahan di depan jalan masuk dusun sembari menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu-lagu perjuangan-wajib nasional symbol keteguhan mempertahankan kampung halaman. Aksi saling mendorong pun sempat terjadi, dari lokasi massa terdengar kabar bahwa pihak kepolisian sebagian telah bersiap untuk meninggalkan lokasi, sesaat kemudian kembali sontak dengan kabar pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap 10 warga dan hendak mengepung dusun melalui jalan masuk lain.

Dari jalan PT. Adei P & I yang juga bisa menuju ke dusun telah terlihat rombongan kepolisian dalam jumlah yang cukup banyak (ratusan) dengan mengendarai mobil truck kepolisian dan mobil kepolisian lainnya menutup jalan tersebut sehingga warga panik karena khawatir kampung akan dikepung dan warga tergusur serta seluruh isi kampung diluluh lantahkan. Proses evakuasi pun dilaksanakan terhadap beberapa tokoh masyarakat termasuk juru runding yang diutus oleh masyarakat. Tepat pukul 11.35 WIB ketika proses evakuasi dilakukan bentrokan pun tak terelakkan ketika polisi memaksa warga untuk mundur dengan tindakan represif dan menggunakan persenjataan. Gas air mata pun ditembakkan oleh polisi melalui water cannon kearah warga sehingga membuat kondisi tak terkendali. Kabar yang didapat dari warga, polisi juga mengeluarkan tembakan dari senjata api (menembakkan peluru karet) sedikitnya melukai 2 warga terkena tembakan tersebut. Kemudian pada Pukul 12. 30 WIB polisi berusaha untuk melakukan penangkapan terhadap Ibu-Ibu namun hal ini coba untuk dicegah oleh salah satu pengurus Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Riau Antony Fitra karena Ibu-Ibu tersebut ada yang sedang dalam keadaan hamil dan ada anak-anak, namun upaya tersebut dihadang oleh pihak kepolisian. Antony Fitra sempat terkena tendangan dari pihak kepolisian sebanyak 2 kali di bagian kaki dan perut kemudian diseret paksa oleh pihak kepolisian beserta Ibu-Ibu. Warga yang ditangkap dimasukkan kedalam mobil kepolisian kemudian pada sekitar pukul 14.00 WIB dibawa ke Mapolsektif Mandau.

Dalam kondisi represif tersebut polisi secara serentak menembakkan gas air mata, peluru karet dari senjata api serta melakukan pemukulan terhadap warga dengan menggunakan pentungan sehingga situasi menjadi tak terkendali dan banyak warga yang terluka, ketika itu warga telah tercerai berai dan mencari tempat penyelamatan menyusuri belukar dan hutan disekitar kampung. Hal ini dikarenakan 2 helikopter terbang disekitar lokasi kemudian menjatuhkan bahan peledak diatas rumah warga satu persatu dan ledakan yang keras terjadi, satu persatu rumah warga terbakar sehingga kondisi semakin tak terkendali. Api pun semakin menjalar sehingga warga bersembunyi dalam posisi berpencar dan sebagian dievakuasi ke dalam kampung. Proses penangkapan pun terus dilakukan, disusul serangan darat oleh Samapta dengan menggunakan senjata api dan kemudian Satuan Polisi Pamong Praja beserta preman bayaran PT. Arara Abadi melakukan penyerangan terhadap masyarakat dengan melakukan pemukulan dan penangkapan terhadap masyarakat. Diakibatkan kondisi yang sangat represif peristiwa ini menelan korban meninggal dunia 1 jiwa (Putri, Umur 2 Tahun) anak dari warga dusun yang juga merupakan anggota Serikat Tani Riau akibat lari ketakutan dan masuk kedalam sumur. Jenazah Putri baru dapat dievakuasi pada malam hari akibat kondisi represif (dilokasi apabila ada warga yang beraktifitas ditangkap oleh kawanan preman, Satpol PP, Polisi dan PAM SWAKARSA). Tak hanya berhenti disitu alat berat pun segera dimobilisasi masuk kedalam kampung untuk membersihkan sisa kebakaran dan meluluh lantahkan seluruh asset yang dimiliki oleh masyarakat dusun termasuk sanggar belajar dan rumah ibadah. Laporan yang terakhir diperoleh dari warga sekitar 200 warga termasuk pengurus KPP STR ditahan di Mapolsektif Mandau, sekitar 200 warga bertahan di dalam kampung dan lebih dari 400 warga yang sampai sekarang masih berada ditengah hutan dalam kondisi berpencar dan belum bisa berkomunikasi termasuk warga sekitar desa tetangga yang ikut bersolidaritas (Desa Melibur, Tasik Serai, Tasik Serai Timur, Mandi Angin). Jumlah akurat kerugian masyarakat belum dapat dipastikan dikarenakan sedang berkonsentrasi untuk mengembalikan situasi menjadi kondusif, sementara sampai saat ini Polisi, Satpol PP, Pam Swakarsa PT. Arara Abadi dan Preman bayaran mengepung dusun dan memata-matai warga yang bersembunyi.

19 Desember 2008 Kepolisian dan Satpol PP menambah ratusan pasukan untuk masuk ke Suluk Bongkal sebanyak 8 Bus dan 8 truck serta alat berat 3 unit dan beberapa ekor anjing pelacak

Read More......

30 Oktober, 2008

Solusi Dalam Menghambat Laju Deforestasi Dan Degradasi Hutan di Indonesia

Keakuratan, Ketersediaan Dan Keterbukaan Data Serta Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Untuk Perencanaan Tata Ruang Wilayah Sebagai Solusi Dalam Menghambat Laju Deforestasi Dan Degradasi Hutan di Indonesia

Jakarta, 28 Oktober 2008. Forest Watch Indonesia bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Global Forest Coalition dan Ikatan Cendekiawan Tanimbar Indonesia mengadakan pertemuan dengan tema 'Laju dan Penyebab Deforestasi dan Degradasi hutan di Indonesia' pada tanggal 27 dan 28 Oktober 2008. Pertemuan ini dihadiri oleh ornop lingkungan, Departemen Kehutanan, organisasi masyarakat adat, akademisi dan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia.

Ada beragam data yang menunjukkan rata-rata laju deforestasi di Indonesia dari tahun ke tahun. Forest Watch Indonesia mengungkapkan bahwa laju deforestasi selama periode 1989 – 2003 adalah 1,9 juta hektar. Sementara Badan Planologi Departemen Kehutanan membagi dalam tiga periode yaitu, 1985 – 1997 sebesar 1,87 juta hektar, 1997 – 2000 sebesar 2,83 juta hektar dan 1,08 juta hektar pada periode tahun 2000 – 2005. FAO mencatat laju deforestasi di Indonesia mencapai 1,87 juta hektar selama 2000 – 2005. Berapa pun angka yang ditampilkan, menunjukkan bahwa laju deforestasi dan degradasi di Indonesia sangat tinggi dari waktu ke waktu.

Tingginya permintaan pasar global akan komoditi berbasis sumber daya alam seperti: kayu, minyak sawit, pulp, tambang, dan kertas mendorong sikap reaktif dan oportunis pemerintah untuk mengeluarkan banyak kebijakan sektoral yang semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan, eksploitatif dan tidak berkelanjutan. Di sisi lain, perencanaan dan pengawasan atas pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya hutan oleh pemerintah tidak menunjukkan tanda-tanda perbaikan yang berarti. Misalnya sampai saat ini dari 120,35 juta hektar kawasan hutan yang ditetapkan oleh Departemen Kehutanan baru sekitar 12% yang dikukuhkan atau di tata batas (temu gelang).

Deforestasi dan degradasi hutan menyebabkan dampak lingkungan seperti: hilangnya keanekaragaman hayati, bencana alam, dan hilangnya sumber-sumber penghidupan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Dalam konteks perubahan iklim global, kebakaran hutan dan lahan menjadikan Indonesia negara ke-3 penyumbang emisi CO2 terbesar di dunia.

Pertemuan ini merumuskan bahwa akar masalah dari deforestasi dan degradasi hutan di Indonesia, antara lain:
- Lemahnya perencanaan tata ruang wilayah dan sinkronisasi antar sektor maupun antar tingkat pemerintahan (pusat, daerah tingkat I dan daerah tingkat II) mengakibatkan inkonsistensi kebijakan terkait dengan pengelolaan sumberdaya hutan.
- Lemahnya akomodasi dan perlindungan negara terhadap hak-hak masyarakat adat.
- Lemahnya keakuratan, ketersediaan dan keterbukaan data dari para pihak yang memiliki kewenangan terhadap isu pengelolaan sumberdaya hutan.
Informasi lebih lanjut,
kontak:Wirendro Sumargo
Public Campaign And Policy Dialogue Coordinator
Forest Watch Indonesia,
HP: +62 8159280585,email: rendro@fwi.or.id
Sekretariat Forest Watch Indonesia Jalan Sempur Kaler No.26 Bogor,
Telp: +62 251 8323664,
Fax: +62 251 8317926,
website www.fwi.or.id

Read More......

28 Oktober, 2008

Ketika Kelapa Sawit Menjadi Primadona

Lembar Informasi

Ketika Kelapa Sawit Menjadi Primadona

Sejak tahun 2000-an kelapa sawit menjadi komoditas yang terus berkilau, kebutuhan pasar di Eropa yang terus meningkat dari tahun ketahun tak hanya untuk memenuhi kebutuhan bahan pangan dan kosmetik tapi minyak sawit mampu menggantikan minyak bumi sebagai bahan bakar alternatif. Kondisi ini kemudian menjadi pemantik bagi terus meluasnya perkebunan kelapa sawit. hingga tahun 2007 luas perkebunan kelapa sawit mencapai 7,4 juta ton dan terus akan meningkat, akibat rencana pemerintah untuk menambah areal perkebunan kelapa sawit hingga mencapai 24 juta hektar di tahun 2010. Di Indonesia, hampir seluruh propinsi meletakkan sektor kelapa sawit menjadi sumber pendapatan daerah, tak heran jika seluruh propinsi mencanangkan pembangunan perkebunan kelapa sawit dalam program pembangunan didaerahnya, termasuk propinsi Jambi.

Hukum pasar pun berlaku, dimana ketika kebutuhan meningkat maka akan menaikkan harga. Ini juga terjadi bagi kelapa sawit, sejak tahun 2006 hingga pertengahan 2008, petani kelapa sawit menjadi pihak yang paling diuntungkan dengan naiknya harga bahan baku. Betapa tidak harga yang semula hanya berkisar Rp 600-700/Kg, di awal tahun 2008 harga Tandan Buah Segar (Fresh Fruit Brunch) ditingkat petani kelapa sawit tembus pada level Rp 2.000/Kg, kenaikan harga kelapa sawit mencapai 250 persen! Walau sebenarnya keuntungan tersebut harus dibayar dengan turut naiknya harga pupuk.

Melihat kondisi harga Tandan Buah Segar (TBS) yang menjanjikan, tak hanya program pemerintah saja yang berubah haluan untuk terus mempromosikan kelapa sawit sebagai sektor unggulan, pihak perbankan juga demikian, sektor kelapa sawit adalah sektor yang paling diminati untuk didukung dengan pendanaannya1.

Keuntungan yang berlipat ditingkat petani kelapa sawit telah melahirkan budaya konsumtif ditingkat petani. Jika dulu petani kelapa sawit hanya memiliki 1 kavling
kebun sawit, karena dianggap menjanjikan, petani pun memperluas kebunnya dengan dukungan dari perbankan, petani yang dulu bertani pangan lokal, kini berubah profesi menjadi petani sawit, petani sawit yang dulu hanya bisa jalan kaki, kini sudah punya sepeda motor, dan bahkan sangat jarang petani kelapa sawit yang tidak membeli kendaraan roda dua. Ini adalah akibat "booming" kelapa sawit. Tapi siapa sangka, jika krisis di Amerika yang dimulai dari kredit macet perumahan dampaknya sampai di indonesia? sampai di propinsi Jambi? Siapa sangka krisis di Amerika itu telah merontokkan harga Tandan Buah Segar (TBS) milik petani di Propinsi Jambi?

Krisis Amerika, Krisis Global : Korban Lokal

Jika sepanjang tahun 2006-2008 adalah saat-saat keemasan bagi kelapa sawit dan petaninya, di penghujung tahun 2008, krisis di Amerika telah mengubahnya menjadi bencana yang menghancurkan. Harga Tandan Buah Segar (TBS) yang turun akibat rendahnya permintaan pasar ekspor 2 akan CPO telah memporak-porandakan perekonomian petani kelapa sawit di Indonesia. Betapa tidak harga Tandan Buah Segar

(TBS) yang sempat menyentuh level Rp 2.100/Kg kini hanya bertahan pada kisaran harga Rp 200 – Rp 300/Kg, bahkan disalah satu kabupaten di Propinsi Jambi melorot ke harga Rp 80/Kg 3.

Di propinsi Jambi, krisis di Amerika yang telah berkembang menjadi krisis global, menyebabkan peningkatkan jumlah penderita di Rumah Sakit Jiwa di Propinsi Jambi, di bulan Oktober 2008 ini tercatat 140 jiwa pasien baru akibat depresi dan berprofesi sebagai petani kelapa sawit 4 , penyebabnya adalah hutang yang menumpuk dan tidak mampu membayar karena harga Tandan Buah Segar (TBS) yang rendah. Tak hanya itu, informasi dari aktivis Yayasan SETARA Jambi yang menjadi pendamping petani kelapa sawit, di wilayah Hitam Ulu, Kabupaten Merangin, 1 orang petani kelapa sawit bunuh diri karena tidak mampu lagi membayar hutang di bank.

Krisis Amerika telah memberikan pukulan telak bagi komunitas petani di pelosok pedalaman perkebunan di Jambi!

Pemerintah Indonesia : Subdisi Bagi Orang Kaya

Ketika kelapa sawit "Booming", pemerintah selalu berkampanye tentang keunggulan kelapa sawit, salah satu contohnya, program Gubernur Propinsi Jambi tentang
pembangunan "Kelapa Sawit Sejuta Hektar". Tapi, ketika petani terpuruk dengan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang rendah, pemerintah bersikap tidak bisa berbuat apa-apa, kecuali hanya mendorong petani kelapa sawit untuk tetap bersabar menghadapi krisis. Tapi betulkah demikian, betulkah pemerintah Indonesia tidak melakukan tindakan apa-apa, kemana sebenarnya keberpihakan pemerintah di saat krisis ini?

Untuk mencegah agar krisis di Amerika tidak terus menghantam sektor lainnya, pemerintahan Goerge W Bush mengeluarkan kebijakan "Bailout" yang disetujui oleh Parlemen Amerika. Isi paket "Bailout" memuat tiga hal yakni ; pemerintah diperbolehkan mengucurkan dana sebesar 700 miliar dollar AS untuk membeli utang kredit perumahan yang bermasalah, menaikkan jaminan simpanan di Bank sebesar 100.000 dollar AS menjadi 250.000 dollar AS/orang, dan membolehkan lembaga penjamin simpanan untuk meminjam dana talangan sebesar apapun kepada negera. Untuk mencegah krisis ekonomi yang diakibatkan oleh para spekulan di pasar saham, pemerintah Amerika mengorbankan rakyatnya, karena jelas dana talangan tersebut adalah dana rakyat Amerika yang diperoleh dari pajak.

"Ramai-ramai menyelamatkan kalangan berduit atau Orang Kaya!", mungkin ini pantas di ucapkan, bagi langkah yang ditempuh pemerintah Amerika, yang kemudian diikuti oleh pemerintah Negara Eropa juga menular ke pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia "mencetak kilat" Perpu Nomor 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan, dimana Perpu ini membantu Bank yang mengalami kesulitan likuiditas dan persoalan perbankan lainnya akibat krisis ini. Pemerintah Indonesia juga mengambil kebijakan "Buy Back" untuk saham-saham BUMN, juga menaikkan jaminan tabungan sampai ke jumlah 2 Milyar Rupiah (siapa yang bisa punya tabungan sebesar ini? bukan rakyat miskin, tapi orang kaya!). "Paket" penanggulangan krisis ini menggambar jelas bahwa pemerintah Indonesia dan pemerintah global lebih berpihak

pada kaum berduit ketimbang berpihak kepada rakyat, termasuk petani yang saat ini sedang sengsara akibat krisis ekonomi global. Paket penyelamatan di Indonesia yang memberikan privelege kepada kelompok berduit telah mengiris hati rakyat terutama petani kelapa sawit. Disaat petani terperosok akibat kebijakan pemerintah dan pasar global, sehingga ada yang bunuh diri, karena tidak bisa membayar cicilan kredit akibat harga Tandan Buah Segar (TBS) yang rendah, pada saat yang sama pemerintah memberikan insentif bagi kelompok berduit. Petani kelapa sawit di minta untuk terus bersabar jika bangkrut, disaat yang sama, pemerintah Indonesia memberikan jaminan dan perlindungan perbankan bagi kelompok berduit tidak bangkrut. Tak Adil!

Lembar Informasi ini merupakan "Inisiatif Cepat" dari beberapa Organisasi Masyarakat Sipil yang berbasis di Jambi untuk merespon persoalan krisis global dan dampaknya bagi komunitas lokal, terutama petani dan buruh.

Organisasi Masyarakat Sipil yang terlibat diawal adalah Yayasan SETARA Jambi, Komite Kerja Perjuangan Buruh (KKPB) Jambi, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Jambi dan Yayasan CAPPA. Keempat organisasi terus mencoba memperluas dan mendorong koalisi dan masyarakat sipil di propinsi Jambi terkait persoalan krisis global dan dampaknya bagi komunitas lokal.


Alamat Kontak :
Yayasan SETARA (uki@setarajambi.org )
KKPB Jambi (sga_07@yahoo.com )
Yayasan CAPPA (rivani@cappa.or.id )


1 Investor daily, 28 Februari 2008
2 Amerika menjadi pasar CPO dari Indonesia, baru kemudian Negara-negara Eropa lainnya.
3 Jambi Ekspres, 24 Oktober 2008
4 TVRI Jambi dalam BERITA Jambi, 26 Oktober 2008

Read More......

23 Oktober, 2008

Gubernur se-Sumatera Tegaskan Komitmen Selamatkan Ekosistem

Jum'at, 10 Oktober 2008 15:07
Dari Pertemuan IUCN di Bercelona,
Gubernur se-Sumatera Tegaskan Komitmen Selamatkan Ekosistem

Gubernur Riau Wan Abubakar bersama gubernur lain di Sumatera menegaskan komitmennya melestarikan ekosistem Sumatera dalam pertemuan IUCN yang berlangsung di Barcelona, Spanyol.

Riauterkini-BARCELONA- Pemerintah Indonesian hari ini mengumumkan komitmennya mengenai penyelamatan ekosistem pulau Sumatera melalui penataan ruang berbasis ekosistem, restorasi kawasan kritis, dan perlindungan kawasan bernilai konservasi tinggi di Sumatera. Komitmen tersebut disampaikan hari ini dalam forum internasional Kongres Konservasi Dunia (World Conservation Congress) IUCN di Barcelona, Spanyol yang berlangsung dari 6 -17 Oktober 2008.

Komitmen penyelamatan ekosistem Pulau Sumatera tersebut sebelumnya telah disepakati dan ditandangani oleh Gubernur se-Sumatera dalam Rapat Gubernur Sumatera yang diadakan di Jakarta pada 18 September 200, dan didukung oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Kehutanan. Implementasi dari kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi model pembangunan di Indonesia yang menerapkan penataan ruang berbasiskan ekosistem sebagai landasan pembangunan berkelanjutan di masa sekarang dan yang akan datang.

"Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan ini, para gubernur se-Sumatera akan menyiapkan dokumen strategis dan operasional pendukung guna merealisasikan penyelamatan ekosistem di Pulau Sumatera," kata Hermien Rosita, Deputi Bidang Tata Lingkungan, Kementrian Negara Lingkungan Hidup. "Meskipun model ini dimulai di Pulau Sumatera, implementasi kesepakatan ini juga diharapkan dapat dibangun dan diterapkan di pulau-pulau yang lain".

Sumatra adalah satu-satunya Pulau di dunia dimana empat satwa kunci (flagship species) harimau, gajah, orangutan dan badak Sumatera ditemukan keberadaannya dalam satu pulau. Hutan-hutan di Sumatera juga merupakan daerah resapan air, penyimpan cadangan karbon, gudang tanaman obat, serta sumber penghidupan bagi jutaan masyarakat sekitarnya CI, FFI, WCS, WWF dan sejumlah organisasi konservasi lainnya di Sumatera yang bergabung didalam Forum Tata Ruang Pulau Sumatera (FORTRUST), telah sepakat untuk membantu terlaksananya implementasi komitmen politis tersebut demi terciptanya keseimbangan ekologis dan terlindunginya hutan dan kekayaan alam lainnya yang tersisa di Sumatera. Pulau Sumatera telah kehilangan 48 persen hutan alamnya sejak 1985. "WWF memberikan apresiasi yang tinggi terhadap komitmen ini dan siap membantu mewujudkan komitmen tersebut di lapangan," kataMubariq Ahmad, Direktur Eksekutif WWF-Indonesia.

Lebih dari 13 persen hutan yang tersisa di Sumatra merupakan hutan gambut. Sebagian diantaranya merupakan hutan gambut dalam dunia dengan kedalaman hinggamencapai 10 meter. Pembukaan hutan-hutan gambut tersebut dapat menyebabkan terjadinya emisi karbon yang merupakan penyebab terjadinya perubahan iklim. "Dengan menyelamatkan hutan alam yang tersisa, maka Sumatera telah berkontribusi secara signifikan dalam memitigasi perubahan iklim global," kata Marlis Rahman, Wakil Gubernur Sumatra Barat.

"Ada banyak tantangan di hadapan kita untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan komitmen ini", kata Noor Hidayat, Direktur Konservasi Kawasan, Departemen Kehutanan. "Kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan pusat serta instansi terkait lainnya, termasuk lembaga finansial, LSM, dan masyarakat daerah maupun komunitas internasional merupakan faktor penting dalam implementasi komitmen ini agar menjadi kenyataan." "Kami mengundang masyarakat internasional untuk mendukung kami dalam implementasi kesepakatan ini di lapangan," kata Noor Hidayat.***(rls)
http://riauterkini.com/lingkungan.php?arr=21217

Read More......

Kembali dari Spanyol, Gubri Tegaskan Komitmen Jaga Ekosistem

Senin, 13 Oktober 2008 20:10
Kembali dari Spanyol, Gubri Tegaskan Komitmen Jaga Ekosistem

Gubernur Riau Wan Abubakar kembali dari Barcelona, Spanyol untuk mengikuti konverensi penyelamatan ekosistem.

Riauterkini-PEKANBARU- Sekitar pukul 18.00 WIB, Senin (13/8) Gubernur Riau Wan Abubakar tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dengan penerbangan pesawat Lion Air setelah pulang dari Barcelona, Spanyol untuk mengikuti internasional Kongres Konservasi Dunia (World Conservation Congress) IUCN.

Setelah istirahat sejenak, gubernur sempat menggelar jumpa pers dan menegaskan komitmennya untuk mengimplementasi kesepakatan yang diikrarkannya bersama gubernur se-Sumatera untuk menyelematkan ekosistem lingkungan hidup. "Dunia internasional menaruh harapan besar pada komitmen kita, karena itu harus konsisten untuk melaksakan komitmen yang kita sampaikan dalam pertemuan di Barcelona kemarin," ujarnya.

Dikatakan gubernur, komitmen yang dimaksud adalah dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan dan program yang berorentasi pada penyelamatan lingkungan hidup, khususnya pada hutan alam. "Salah satunya adalah dengan membuat tata ruang yang berorentasi pada kelestarian ekosistem," tukasnya. Selain itu, tambah gubernur, program-program pengelolaan kehutanan juga perlu diperbaiki, misalnya dengan kemungkinan menerapkan jeda tebang atau konsep tebang pilih pada hutan alam.

Ketika ditanya apakah komitmen tersebut mengikat, artinya ada sanksi yang bisa dijatuhkan dunia internasional kepada Riau juga tak dilaksanakan? Gubernur membenarkan, salah satu bentuk hukuman yang bisa diterima Riau berupa boikot pemasaran CPO asal Riau. ***(mad)
http://riauterkini.com/lingkungan.php?arr=21249

Read More......

Bangun Jalur Hijau dan Taman Dinas TRCK Anggarkan Rp4 M Melalui APBD 2008

Bangun Jalur Hijau dan Taman Dinas TRCK Anggarkan Rp4 M Melalui APBD 2008
________________________________________
Pasir Pengarayan- Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (TRCK) Kabupaten Rohul melalui APBD murni 2008 ini, menganggarkan untuk pembangunan jalur hijau dan taman median jalan sebesar sekitar Rp4 miliar disepanjang median jalan mulai dari depan Kantor Bupati Rohul, jalan Tuanku Tambusai hingga Simpang Supra termasuk median dari Simpang Tangun Baru hingga ke simpang RSUD Rohul sepanjang 4 km. Kini pembangunan tersebut sedang tahap pelaksanaan pekerjaan oleh rekanan pemenang tender. Hal itu disampaikan Kadis TRCK Rohul H Hafit Syukri melalui Kabid Pertamanan dan Kebersihan Dinas TRCK Rohul, H Damri Poti, Senin (13/10) kepada wartawan di ruang kerjanya. Untuk pelaksanaan pekerjaan itu sendiri ditargetkan selesai hingga bulan November 2008 mendatang, sehingga seluruh taman median jalan sudah ditanami bunga, termasuk pada jalur hijau dengan tanaman bunga di pot yang sedang tahap pekerjaan sepanjang 440 meter di kawasan depan kantor Bupati Rohul.

Menjadi Taman
Menurut Damri Poti, setelah selesai tahap pekerjaan maka seluruh median jalan akan menjadi taman bunga. Dimana nantinya sesuai rencana, taman tersebut akan ditanami beragam bunga seperti bunga bayam, jengger merah, dadap merah, bungenvil, trompet serta pohon mahoni serta jenis lainnya. Sedangkan untuk jalur hijau sendiri juga akan ditanami pohon pelindung, hanya saja sampai kini pihaknya belum menganggarkan penanaman pohon pelindung disepanjang tepi jalan protokol karena batas lebar jalan sampai kini belum ditetapkan berapa lebarnya. Hanya saja, untuk penanaman pohon pelindung akan dianggarkan di APBD tahun 2009 mendatang.

"Sesuai arahan Bupati Rohul, median jalan akan dijadikan taman bunga. Saat ini pihak pelaksana pekerjaan melakukan penimbunan tanah hitam di median agar nantinya penanaman bunga bisa lebih baik, baru setelah itu dilakukan penataan penanaman beragam jenis bunga sehingga median jalan nantinya menjadi taman bunga dan menjadi jalur hijau. Juga akan dibangun bener berbentuk bintang 8 di atas taman media,"kata Damri Poti. Dengan dibuatnya taman dimedian jalan termasuk pohon pelindung, maka kedepannya diharapkan Kabupaten Rohul bisa mendapatkan adipura. Karena salah satu pendukung menjadi kota adipura, termasuk harus memiliki jalur hijau, sehingga perlunya penataan lebih baik agar taman median jalan lebih apik sekaligus berfungsi sebagai jalur hijau yang merupakan sebagai paru-paru ibukota Rohul. (fer)

http://www.riaumandiri.net/indexben.php?id=27331

Read More......

Warga Pertanyakan Tata Ruang Bagan Batu

Warga Pertanyakan Tata Ruang Bagan Batu
________________________________________
Bagan Batu-Sebagian warga mempertanyakan kejelasan tata ruang wilayah Bagan Batu, Rokan Hilir sekitarnya yang masih dinyatakan sebagai kawasan hutan lindung. Sebab sejak tahun 2008 ini Badan Pertanahan Nasional tidak mau menerbitkan lagi surat sertifikat tanah karena dalam tata ruang daerah yang dimiliki BPN Provinsi Riau menyebutkan bahwa Bagan Batu masih termasuk kawasan hutan lindung.

"Padahal Bagan Batu sekitarnya sejak tahun 1980 sudah menjadi kawasan transmigrasi lokal dan perkebunan, terbukti di Kecamatan Bagan Sinembah terdapat 13 paket transmigrasi perkebunan sawit dari paket A sampai M dan trans PIR lokal Blok A dan B serta Pirdam daerah transmigrasi yang sudah memiliki sertifikat," kata Parulian Sitanggang, SH, dari Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Monitorong Development Rokan Hilir, belum lama ini.

Menurut dia, saat ini Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hilir tidak berani menerbitkan surat sertifikat tanah dengan alasan bahwa Bagan Batu masih termasuk kawasan hutan lindung. Ironisnya kenapa baru pada tahun 2008 ini alasan itu muncul. Padahal selama ini masyarakat sudah banyak mengurus surat tanah yang diterbitkan dari BPN Rohil. Bahkan sudah banyak diagunkan ke bank untuk jaminan kredit.

Dia heran terhadap permasalahan ini karena adanya pengurusan masyarakat yang akan mengurus surat sertifikat tanah di kawasan kota Bagan Batu saat ini tidak diberikan lagi. Padahal lokasi tanah berada di tengah kota, namun pihak BPN Rohil tidak berani menerbitkan sertifikat tanah karena alasan sesuai tata ruang daerah bahwa Bagan Batu sekitarnya masih dalam kawasan hutan lindung. "Hal itu telah dinyatakan oleh Kepala BPN Rohil kepada kita sebagai alasan tidak diterbitkanya sertifikat untuk daerah Bagan Batu," terangnya.

Parulian mengakui sudah mengundang Kepala BPN Rohil Rusli ke Bagan Batu untuk membuktikan fakta di lapangan tentang kondisi sebenarnya. Kepala BPN juga terheran heran melihat Bagan Batu yang sudah merupakan kota yang berkembang pesat dan merupakan sebuah kota yang padat.

Selama ini masyarakat sudah mendapat sertifikat tanah dari BPN Rohil. Artinya masyarakat yang mengurus surat tanah sertifikat sebelumnya kenapa diterbitkan. Sementara saat ini tidak dapat diterbitkan karena alasan mengacu kepada tata ruang daerah dari BPN Provinsi Riau yang menyatakan bahwa Bagan Batu adalah kawasan hutan lindung. "Lantas bagaimana masyarakat yang telah mengagunkan surat sertifikatnya ke bank untuk pinjaman dana. Bagaimana surat surat tanah yang diterbitkan oleh BPN sebelumnya baik untuk masyarakat umum. Sebab kalau masih termasuk sebagai kawasan hutan lindung bagaimana masyarakat yang telah berdomisili selama puluhan tahun di Bagan Batu dan berinvestasi disini," tanya dia lagi. (tom)
http://www.riaumandiri.net/indexben.php?id=21436

Read More......

Sumbar Kaji Perdagangan Karbon


Sumbar Kaji Perdagangan Karbon
________________________________________
PADANG- Pemprov Sumatera Barat mengkaji kemungkinan memperdagangkan penyerapan karbon di hutan lindung yang ada di provinsi ini. Pemerintah Sumbar kini tengah mengkaji kemungkinan terlibat dalam perdagangan karbon dunia.
Gubernur Sumatera Barat Gamawan Fauzi, Senin (13/10), memaparkan kemungkinan terlibat dalam perdagangan karbon di hadapan DPRD Sumatera Barat. Keterlibatan dalam perdagangan karbon sudah ditawarkan oleh Carbon Strategic Global (CSG). "Kami meminta DPRD untuk mengkaji kemungkinan ini. Pemprov juga akan menyelesaikan pembuatan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah, sehingga ada acuan jumlah hutan lindung yang masih ada. Jumlah hutan lindung yang ada sekarang masih dikurangi usulan pelepasan hutan untuk aneka kebutuhan mulai dari tambang, pemerintahan, dan permukiman warga," ujar Gamawan.

Dengan potensi hutan lindung saat ini, Sumbar berpeluang mendapatkan pemasukan sekitar Rp 140,4 miliar, sebuah dana yang cukup besar yang bisa dipakai untuk memajukan kawasan yang terkenal dengan masyarakat cendikia ini. (kcm,iwn)
http://www.riaumandiri.net/indexben.php?id=27295

Read More......

YP&MPR Minta Pembabatan Hutan Skala Besar Dihentikan

YP&MPR Minta Pembabatan Hutan Skala Besar Dihentikan
________________________________________
Hutan Rohil Nyaris Habis
Bagan Batu-Yayasan Pengayom dan Masyarakat Pejuang Reformasi YP&MPR), ormas di bawah binaan Dirjen Pertahanan Dephan RI melihat aktivitas pembabatan hutan di Rokan Hilir berskala besar telah meluluhlantakkan hutan dan kelangsungan hidup suaka margasatwa dan lingkungan hidup. Pasalnya, pembabatan atau perambahan hutan masih terbiarkan begitu saja untuk kepentingan kelompok atau pengusaha tanpa melihat kelangsungan ekosistem di dalamnya. Karena itu, YP&MPR minta pembabatan hutan berskala besar di Rohil dihentikan.

"Banyak pengelolaan atau pengalihfungsian hutan jadi perkebunan sawit di daerah ini terindikasi tidak sesuai aturan, bahkan sama sekali tidak memiliki izin pelepasan kawasan dari instansi terkait," terang Rusdi Sinaga koordinator intelejen Wilayah Riau, menyikapi operasionalisasi alat alat berat perusahaan yang bekerjasama dengan koperasi di Kecamatan Pujud yang dipermasalahkan petani setempat, Selasa (12/8).

Dikatakannya, warga Kepenghuluan Kasang Bangsawan tidak dapat berbuat banyak bila perusahaan dan Koperasi Wusku memiliki izin pelepasan kawasan hutan untuk dijadikan kebun yang dikerjasamakan dengan PT Aek Natio. "Namun pengusiran terjadi karena pihak tersebut tidak dapat menunujukkan bukti otentik pengelolaan hutan dari instansi terkait," jelas Rusdi.
Menurutnya, pembukaan hutan untuk tujuan perkebunan skala besar sampai 5.000 hektar harus memiliki izin sesuai UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Dalam pasal 69 ayat 1/2 masyarakat berkewajiban ikut serta menjaga kawasan hutan dari gangguan dan perusakan dan masyarakat berhak dapat pendampingan dari Lembaga Swadaya Masyarakat. "Pihak terkait atau instansi pemerintah harus menindak para penggarap hutan skala besar yang diduga tidak memiliki izin pelepasan kawasan. Warga yang keberatan juga ingin tahu sampai dimana perizinan yang dikantongi koperasi. Kalau sebatas surat kerjasama atau penyerahan dari tokoh tokoh adat atau ninik mamak ini belum sesuai peundang undangan. Jangan hanya menumbalkan ninik mamak untuk kepentingan pribadi namun merugikan negara. Kita minta Pemkab Rohil melakukan tindakan tegas pada koperasi atau perusahaan apabila tidak mengantongi izin," terangnya.

Disebutkannya, tata ruang hutan dan pemukiman Rohil tidak jelas, sementara hutan sudah habis dibabat pengusaha tanpa pantauan pemerintah. "Ironisnya ketika warga minta izin dalam pengelolaan tersebut tidak dapat ditunjukkan, kecuali hanya berdasarkan kesepakatan pucuk suku. Penyerahan pucuk suku tidak dapat melangkahi aturan hukum yang berlaku. Aturan hukum sudah ada, sebelum dikelola seharusnya ada izin instansi. Ini kita duga hanya manipulasi oknum pengurus koperasi yang memperalat ninik mamak untuk kepentingan pribadi," katanya.
Diceritakannya, dari hasil investigasi lapangan, oknum Ketua Koperasi Wusku Refli diduga sudah merajalela menghabisi hutan di daerah Kecamatan Pujud kawasan yang notabene masuk jalur kuning atau kawasan hutan lindung gambut Rokan Hilir. "Ini perlu tindakan ke lapangan dengan memberhentikan seluruh kegiatan operasionalisasi pembabatan hutan di kawasan ini. Menurut informasi kita, Kawasan Hutan Sungai Kuning sekitarnya itu adalah kawasan lindung, tetapi sudah habis diluluhlantakkan pengusaha untuk dijadikan kebun sawit. Bahkan ada pamflet di batang kayu bahwa daerah tersebut adalah kawasan hutan lindung negara, tapi tidak pernah dihiraukan penggarap," bebernya kembali.

Dia dengan tegas meminta Pemkab Rohil melalui Dinas Kehutanan menurunkan tim untuk melihat kondisi hutan di kawasan ini karena kehancuran hutan ini jika diakumulasikan telah merugikan negara mencapai triliunan rupiah. "Setakat ini kita sedang pengumpulan data data tentang pengusahaan hutan oleh perusahaan yang akan dialihfunsikan menjadi perkebunan sawit. Kita duga di Kecamatan Pujud terjadi pembabatan hutan skala besar tanpa izin pelepasan hutan.

Dari data lapangan ada beberapa oknum yang bertopengkan koperasi telah menjual hutan ini ke pihak luar atau pengusaha luar daerah. Kita menduga ada keterlibatan orang kompeten di daerah ini dalam penjualan hutan ini. Kita masih kumpulkan bukti otentik," pungkasnya. (tom)

Read More......

DPRD Ancam tak Bahas Perda RTRW

DPRD Ancam tak Bahas Perda RTRW
________________________________________
PANGKALAN KERINCI-DPRD Pelalawan mengancam tidak akan membahas Peraturan Daerag (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pelalawan. Pasalnya, DPRD meminta pada Pemkab agar mengkonsultasikan dulu antara kabupaten lain yang berbatasan dengan Kabupaten Pelalawan.

Penegasan ini disampaikan Ketua DPRD Pelalawan H.M. Harris, Rabu (17/9) kepada wartawan. "Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permengadri) Nomor 28 tahun 2008, yang isinya adalah konsultasikan dulu baik itu antara eksekutif dengan legislatif maupun antara pihak pihak pemerintah kabupaten dengan kabupaten lain yang saling berbatasan," ungkap Harris.

DPRD kata Harris, belum bisa membahas RTRW untuk dijadikan Perda, sebelum adanya konsultasi pihak pemerintah dengan kabupaten lain. Tujuannya, adalah untuk menghindari tumpang tindih batasan wilayah. Selain itu juga ia menyarankan, pihak pemerintah berkonsultasi dengan Mendagri, menyangkut mana-mana daerah yang masuk kawasan.
"Dikhawatirkan nanti, kita sudah sahkan Perda, namun ada nanti perkampungan tau-taunya masuk daerah kawasan," imbuhnya Ketua DPD PG Pelalawan ini.(Feb)

Read More......

DPRD Stuban, Ranperda Terbengkalai

DPRD Stuban, Ranperda Terbengkalai
________________________________________
PEKANBARU-Sejumlah rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemko) ke DPRD Pekanbaru sejak beberapa bulan lalu masih banyak yang terbengkalai. Namun sayangnya, usai lebaran wakil rakyat tetap melakukan studi banding (stuban) ke luar kota. Pantauan Riau Mandiri di Balai Payung Sekaki, kantor DPRD Pekanbaru, Kamis (9/10), dari 45 orang anggota hanya tampak beberapa orang saja yang mengantor. Sedangkan yang lainnya, menurut informasi yang dihimpun di dewan, para wakil rakyat itu tengah stuban ke beberapa daerah luar kota.

Ketua DPRD Pekanbaru Teguh Pribadi Arsyad dan Wakil Ketua Ayat Cahyadi, yang dikonfirmasi secara terpisah, terkait keberangkatan anggota dewan ini juga tidak memberikan jawaban yang tegas ke mana dan stuban apa saja dilakukan anggota dewan saat ini. "Memang ada yang berangkat, tapi yang lebih tahu koordinator masing-masing komisi," ujar Teguh. Bahkan Ayat sendiri mengatakan, karena saat suasana lebaran Idul Fitri, mungkin saja anggota dewan memanfaatkan untuk silaturahmi. "Jangan dibilang dewan tak ada kegiatan, dua hari lalu berturut-turut, kita rapat panmus (panitia musyawarah) dan panggar (panitia anggaran) membahas RAPBD-P bahkan hingga malamnya paripurna penetapan APBD-P," terang Ayat.

Namun saat ditanya bagaimana kelanjutan tugas di dewan, seperti pembahasan sejumlah ranperda? Teguh mengatakan, pihak pimpinan sudah mengingatkan ke masing-masing ketua panitia khusus (pansus) yang membahas setiap perda untuk bekerja mulai minggu kedua Oktober, sehingga diharapkan bulan ini satu per satu perda bisa dirampungkan. Hal serupa juga diutarakan Ayat Cahyadi, agar pansus bekerja pada minggu kedua, sehingga bisa cepat diparipurnakan. "Itu sesuai hasil rapat panmus Selasa lalu," kata Teguh. Ditambahkan Teguh, ada beberapa perda yang butuh pembahasan cepat saat ini, seperti ranperda tentang izin mendirikan bangunan (IMB), karena menyangkut ketinggian bangunan, juga ranperda rancangan tata ruang dan tata wilayah (RTRW). "Dua raperda ini saling berkaitan, maka ini perlu dibahas secara matang dengan melibatkan unsur masyarakat untuk mendapatkan masukan," jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, selain IMB dan RTRW, ada ranperda yang juga masih di tangan dewan yakni, ranperda Ketertiban, Iuran Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Pengelolaan Barang Daerah, Pokok-pokok Keuangan Daerah. Namun yang sudah cukup lama di dewan, ranperda IMB disusul ranperda RTRW dan empat ranperda lainnya. (lah)

Read More......

Tak Punya Tata Ruang, Dephut Tegur Pemprov

Tak Punya Tata Ruang, Dephut Tegur Pemprov
PEKANBARU-Departemen Kehutanan (Dephut) menegur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkait belum adanya tata ruang Bumi Lancang Kuning. Untuk itu, Dephut menyerukan agar Pemprov Riau segera menggarap bersama pembuatan tata ruang secara independen. Dephut juga mengingatkan Pemprov agar dalam pembuatan tata ruang tidak berdasarkan 'pesanan' para penguasa.

"Di Indonesia ini hanya tinggal dua daerah yang belum memiliki tata ruang, yang pertama Kalimantan Tengah dan Riau. Tapi Kalteng beberapa waktu terakhir sudah mulai ada kemajuan, sementara Riau sampai saat ini belum menunjukkan adanya perkembangan. Untuk itu kami mengimbau agar Riau segera menggarap bersama secara independen pembuatan tata ruang," ungkap Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Departemen Kehutanan (Dephut) Daruri pada saat acara penandatangan kesepakatan bersama dan deklarasi perluasan lahan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di ruang rapat lantai tiga kantor gubernur, Kamis (28/8).

Hadir pada kesempatan tersebut, Plt Sekdaprov Herliyan Saleh, Plt Bupati Pelalawan Rustam Efendi, Anggota DPRD Riau Fendri Jaswir, Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan HM. Haris, Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau Fadrizal Labay serta unsur LSM pemerhati lingkungan di Riau.

Daruri juga mengingatkan Pemprov dalam penyusunan dan pembuatan tata ruang tidak berdasarkan "pesanan" para penguasa, melainkan berdasarkan kriteria yang sudah ditetapkan. "Ini merupakan tugas bersama, saya harapkan lima tahun kedepan Riau sudah memiliki tata ruang. Banyak pejabat yang menjadi korban dari tata ruang ini, karena tata ruang merupakan payung hukum dari perluasan lahan," terang Daruri yang menyebutkan selama ini banyak pembuatan tata ruang di daerah-daerah yang berdasarkan "pesanan" para penguasa.

Daruri mengatakan, pembuatan tata ruang dimulai dari tingkat kabupaten/kota, sehingga demikian, kedepan Riau akan dapat terbebas dari bencana banjir. "Di Riau saat ini berkembang kelapa sawit, jangan sampai sawit-sawit kita diboikot negara pengguna sawit karena pengelolaan lahan sawit kita tidak ramah lingkungan," sebutnya.

Di samping itu, Daruri juga mengimbau Pemda bersama aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban pada setiap pelanggaran yang terjadi. "Namun sebelum melakukan penertiban, terlebih dahulu mari lakukan sosialisasi terhadap apa-apa yang tidak boleh dilanggar, sehingga tidak terjadi pelanggaran," terangnya. (ara)

Read More......

Warga Tolak TNTN Lokasi Konservasi Gajah

Warga Tolak TNTN Lokasi Konservasi Gajah
________________________________________
PANGKALAN KERINCI-Warga menolak kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dijadikan lokasi konservasi gajah. Padahal, daerah yang mereka tunggu merupakan kampung leluhurnya.
"Kami tak mengerti maksud pemerintah menjadikan TNTN sebagai lokasi merawat gajah. Padahal Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam merupakan kampung leluhur kami. Tidak warga disini yang mau pindah ke kampung orang," tegas Lamat (55), kepada sejumlah wartawan, Sabtu lalu (6/9) di Pangkalan Kerinci.

Selain Desa Pangkalan Gondai disebut-sebut masuk kawasan TNTN. Desa-desa yang masuk lokasi konservasi gajah berada di lima kecamatan, yakni Kecamatan Langgam, Pangkalan Kuras, Bandar Petalangan, Pangkalan Lesung dan Kecamatan Ukui.

Bahkan sejumlah desa yang dinyatakan masuk kawasan, merupakan desa desa tua dan menjadi cikal bakal perkembangan Kabupaten Pelalawan secara menyeluruh.

Menurut warga, hal ini berarti perluasan TNTN tidak hanya menafikkan sejarah perjuangan dan pembangunan Kabupaten Pelalawan, khususnya di desa desa tertentu. Tetapi perluasan TNTN juga akan mengancam hak hak budaya dan menyerang kelestarian masyarakat ada.

Sudah di Kapling Bagi Kabupaten Pelalawan sendiri, perluasan TNTN tidak akan ada untungnya. Bahkan Pemkab Pelalawan akan dipersulit urusan urusan pembebasan kawasan bagi pembangunan dimasa yang akan datang.

Tidak itu saja kata Sekdakab Pelalawan H. Tengku Kasroen Haroen beberapa waktu lalu, akibat pemetaan sepihak oleh Pemerintah Pusat sejak masa lalu, Pemkab tidak leluasa menggali kekayaan alam demi kemakmuran masyarakat.

"Lebih 75 persen daratan Kabupaten Pelalawan sudah dikavling kapling oleh Jakarta . Dampaknya kita sulit menata kepada yang lebih baik, akhirnya perencanaan tata ruang kita juga terganggu,'' ujar Kasroen. (feb)

Read More......

Ranperda RTRW Perlu Diperbaiki

Ranperda RTRW Perlu Diperbaiki
________________________________________
Disorot Akademisi dan Ahli Perkotaan
PEKANBARU-Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kepada DPRD mendapat sorotan tajam dari kalangan akademisi dan ahli perkotaan karena masih banyak yang harus diperbaiki. Sejumlah bukti kelemahan ranperda ini, adalah, antara pasal demi pasal dan redaksional serta lampiran pada gambar masih banyak yang kontroversi.

Sorotan dan kritikan tersebut terungkap saat digelarnya public hearing selama lebih dua jam di DPRD Pekanbaru, Rabu (15/10). Hadir dalam hearing ini antara lain, tokoh masyarakat Tabrani Rab, akademisi Dr. Mubarak, MSi, ahli perkotaan dan tata ruang, Mardianto Manan, MT, Dr. M Ikhsan, Ketua REI Pekanbaru H. Rifa Yendri dan sejumlah pelaku usaha. Ranperda untuk masa berlaku 20 tahun (2007-2026) yang diajukan Pemko beberapa bulan lalu ini, tengah dibahas panitia khusus (Pansus) DPRD.

Dalam hearing itu, Ikhsan menyampaikan beberapa kejanggalan dalam ranperda ini. Misalnya, salah satu pasal dalam ranperda itu mengamanatkan pembangunan rumah susun. "Ini akan jadi beban Pemko jika tidak dilaksanakan. Sementara untuk melaksanakan ini sangat berat apalagi pada wilayah-wilayah tertentu," katanya. Persoalan seperti itu, kata Ikhsan, banyak sekali ditemukan. "Jika ranperda ini lolos jadi perda tanpa perbaikan dikhawatirkan tidak terealisasi dengan baik," ujarnya.

Mubarak menambahkan, beberapa masalah kota selama ini juga belum tergambar penanganannya dalam ranperda. Misalnya terkait banjir, kemudian pembangunan ruko yang belum jelas per wilayah spesifikasinya. "Setiap wilayah yang masuk dalam pengembangan, pembangunan ruko ini seragam saja, tak ada yang spesifik," ujarnya. Kemudian ada kontroversi antara luas kawasan hijau antara UU No 26/2007 dengan ranperda ini. Di Undang-undang kawasan atau ruang publik hijau minimal 30 persen. Sementara di ranperda 10 persen. "Arah dari ranperda ini sudah jelas, tapi masih banyak yang perlu diperbaiki," ujar dosen Unri ini.

Sementara itu, pengamat perkotaan Mardianto Manan, mengatakan, dari skala gambar saja sudah kurang sesuai. Kemudian, ranperda belum menggambarkan adanya pedoman tentang rancangan tata ruang nasional dan provinsi. Selain itu terkait pemindahan pabrik di tengah kota, kawasan Tenayan yang masuk dalam ranperda itu juga belum tegas.

Secara redaksional atau istilah masih belum disesuaikan. Misalnya masih menyebut Caltex, padahal sekarang sudah Chevron. Begitu halnya perizinan iklan yang agak janggal, pihak pemasang harus meminta izin kepada pemilik lahan di suatu kawasan. "Bagaimana kalau saya pemilik lahan, dan saya izinkan seseorang memasang iklan lalu, lalu disalahkan pemerintah. Masyarakat bisa berkilah," katanya. Ironisnya lagi dari rentang waktu ranperda ini sudah salah, di luar ditulis 2007-2026. Kalau selama 20 tahun dimulai 2006, dan di dalam ranperda tertulis 2006. Karena keterbatasan waktu dan masalah ini dinilai amat rumit, Pansus Ranperda RTRW mengharapkan masukan tertulis dari komponen masyarakat. "Kita minta masukan tertulis untuk penyempurnaan ini," ujar Ketua DPRD Teguh Pribadi Arsyad dan Ketua Pansus Desmianto.

Ranperda ini, tambah Teguh, akan diparipurnakan akhir Oktober ini. Kadis Tata Kota Pekanbaru Idris Sani mengatakan, akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait demi kesempurnaan ranperda tersebut. Saat hearing, tim ahli dari Jakarta yang menyusun ranperda tidak hadir. Bahkan anggota pansus pun minim hadir.(lah)

http://www.riaumandiri.net/indexben.php?id=27346

Read More......

Kedaulatan Rakyat Atas Ruang Harus Segera Diwujudkan

Suaka Margasatwa

Balai Raja

Giam Siak Kecil

Bukit Batu

Danau Pulau Besar

Bukit Rimbang Bukit Baling

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

 Tasik Tanjung Padang

Tasik Serkap

Tasik Metas

Tasik Belat

 Kerumutan

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

Perbandingan RTRWN Terhadap RTRWP

[RTRWN-RTRWP2.gif]