Tanah Ulayat Harus Masuk ke RTRW Riau
14 Sep 2007 14:17 wib
Dody Devira
PEKANBARU (RiauInfo) - Ketua Sentral Gerakan Rakyat (SEGERA) Rinaldi S.Sos selain akan memonitor dan meminta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau dapat memasukan tanah ulayat (Tanah Adat). Sehingga tidak terjadi konflik antara beberapa kelompok masyarakat dengan perusahaan besar di Riau.
"Saya sangat berharap sekali tanah ulayat dimasukan ke RTRW Riau. Kejadian yang pernah dialami tidak mungkin dapat terselesaikan dalam waktu satu hingga dua bulan.
Maka sudah seharusnya konflik yang terjadi segera diselesaikan. Jika Riau mengakui tanah tanah ulayat," ungkap Rinaldi kepada RiauInfo via ponsel, Jumat
(14/9).
Menurut Rinal, telah lengkapnya 11 Kabupeten/kota memiliki RTRW Riau, sehingga letak dan posisinya itu dapat dijelaskan. Kalau dia menilai berarti ini ada tingkat kemajuan. "Saya akan ikuti betul-betul perkembangan RTRW Riau hingga Riau mengakui tanah ulayat," katanya. Seluruh masyarakat masih bertanya-tanya, apakah data yang dimiliki masing-masing Kabupaten/kota apa lengkap atau asal buat saja. Sebenarnya LSM SEGERA berhak menerima laporan lengkap RTRW Riau tersebut.
Sehingga tanah adat dan tanah ulayat dimasukan dalam Perda RTRWP Riau. Agar posisi tanah adat dan tanah ulayat tersebut menjadi wajib dari Provinsi dan Kabupaten. Atau Kabupaten mempunyai inisiatif membuat peta tersebut. Karena mereka mempunyai tim pemetaan. "Saya kira dengan adanya tim pemetaan itu dapat mendata tanah adat dan tanah ulayat tersebut. Setelah Perda RTRWP disahkan, sebaiknya buatlah Perda Tanah
Adat dan Tanah Ulayat," tandasnya. (Dd)
Re: DEAR FRIEND
1 bulan yang lalu
2 komentar:
syarat diakuinya tanah ulayat :
ada tanahnya (tentunya jelas batasnya), ada masyarakat adatnya, ada aturan adat yang masih dianut masyarakat adat tsbt.
sebagai pegawai pertanahan aku juga heran, kok di riau tidak diberlakukan seluruhnya tanah negara.
memang lebih menguntungkan pemerintah, tapi bagaimana dengan hak keperdataan masyarakat.
konsekuensi tanah negara adl harus membayar uang pemasukan dan BPHTB untuk permohonan hak (sertipikat tanah). Hal ini berkontribusi pada percepatan pendaftaran tanah.
kalo ada dasar yang kuat, ok qta dukung....!
TANAH ADAT
syarat diakuinya tanah ulayat :
ada tanahnya (tentunya jelas batasnya), ada masyarakat adatnya, ada aturan adat yang masih dianut masyarakat adat tsbt.
sebagai pegawai pertanahan RIAU aku juga heran, kok di riau diberlakukan seluruhnya tanah negara.
memang lebih menguntungkan pemerintah, tapi bagaimana dengan hak keperdataan masyarakat.
konsekuensi tanah negara adl harus membayar uang pemasukan dan BPHTB untuk permohonan hak (sertipikat tanah). Hal ini berkontribusi pada percepatan pendaftaran tanah.
kalo ada dasar yang kuat, ok qta dukung....!
Posting Komentar