Rabu, 25 Maret 2009 , 08:47:00
JAKARTA (RP) - Belum beresnya penyusunan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) baik di provinsi maupun kabupaten/kota akan segera dituntaskan. Perkembangan terakhir, Kementerian Negara Lingkungan Hidup (Kemeneg LH) dan Depdagri bekerja sama untuk melakukan pembinaan pelaksanaan RTRW kepada pemerintah daerah (Pemda). Selain itu, ke depan segala bentuk RTRW harus disampaikan ke pusat sebelum diputuskan di level Pemda.
''Setiap usulan RTRW wajib disampaikan ke pusat dan setelah itu dibahas Badan Koordinasi Pemanfaatan Ruang Nasional untuk kemudian disahkan melalui aturan peraturan daerah untuk dilaksanakan di daerah masing-masing,'' tegas Dirjen Pengembangan Daerah, Depdagri, Syamsul Arief ketika ditemui di Jakarta, Selasa (24/3).
Syamsul mengatakan, setelah RTRW ditetapkan, Pemda harus melaksanakan dan mempergunakan lahan sesuai pemanfaatan. Bahkan, lanjutnya, apabila itu dilanggar maka sanksi pidana yang diatur dalam UU Penataan Ruang siap untuk menjerat para pengambil kebijakan di daerah.
''Dalam setiap usulan penetapan RTRW dari daerah, harus memenuhi persyaratan lingkungan, kalau tidak, usulan tersebut akan ditolak. Itulah yang selama ini banyak dikeluhkan daerah karena usulannya tidak pernah disahkan,'' katanya.
Karena itu ia meminta daerah yang akan mengusulkan dan menetapkan Perda hendaknya membahas secara mendalam dan memperhatikan azas manfaat dan risiko keputusan mereka.
Deputi Bidang Pelestarian Lingkungan Meneg LH Sudariyono mengatakan agar Pemda segera menutaskan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam proses penyusunan RTRW tahun 2013. Setidaknya, draft tentang norma, standar, pedoman dan manual (NSPM) harus sudah 100 persen.
''Hal itu akan menjadi tolok ukur kinerja Pemda dalam menyusun NSPM. Seharusnya pelaksanaannya dimulai pada tahun 2009 namun karena terjadi pelambatan, maka diputuskan mulai tahun 2010,'' kata dia.
Sudariyono berharap NSPM mendapat perhatian Pemda. Untuk itu pihak Kemeneg LH dan Depdagri akan mengirimkan surat tertulis kepada Pemda untuk segera menyusun NSPM.
Agar selanjutnya dapat dikembangkan evaluasi terhadap pelaksanaan RTRW dalam era otonomi daerah. ''Kemeneg LH sendiri dalam pengembangan daerah, kini lebih memperhatikan masalah ekosistem dibanding memperhatikan batas administrasi,'' tegas dia.
Sementara itu Direktur Fasilitas Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Depdagri Syofyan mengatakan, salah satu cara untuk meningkatkan kapasitas lingkungan hidup di daerah adalah meningkatkan pemberdayaan kelembagaan yang berkenaan dengan lingkungan di daerah.
Dia mengatakan, upaya mengelola lingkungan hidup kurang mendapat respon dari pemangku kepentingan. Bahkan banyak kecenderungan terjadi benturan kepentingan, utamanya bila terkait dengan sumber pendapatan asli daerah (PAD).
''Untuk itu, meski kepala daerah memahami dalam penataan ruang, KLHS dan persoalan lingkungan, namun diperlukan konsitensi dan evaluasi dalam pelaksanaan di lapangan,'' ujarnya.(zul/jpnn)
''Setiap usulan RTRW wajib disampaikan ke pusat dan setelah itu dibahas Badan Koordinasi Pemanfaatan Ruang Nasional untuk kemudian disahkan melalui aturan peraturan daerah untuk dilaksanakan di daerah masing-masing,'' tegas Dirjen Pengembangan Daerah, Depdagri, Syamsul Arief ketika ditemui di Jakarta, Selasa (24/3).
Syamsul mengatakan, setelah RTRW ditetapkan, Pemda harus melaksanakan dan mempergunakan lahan sesuai pemanfaatan. Bahkan, lanjutnya, apabila itu dilanggar maka sanksi pidana yang diatur dalam UU Penataan Ruang siap untuk menjerat para pengambil kebijakan di daerah.
''Dalam setiap usulan penetapan RTRW dari daerah, harus memenuhi persyaratan lingkungan, kalau tidak, usulan tersebut akan ditolak. Itulah yang selama ini banyak dikeluhkan daerah karena usulannya tidak pernah disahkan,'' katanya.
Karena itu ia meminta daerah yang akan mengusulkan dan menetapkan Perda hendaknya membahas secara mendalam dan memperhatikan azas manfaat dan risiko keputusan mereka.
Deputi Bidang Pelestarian Lingkungan Meneg LH Sudariyono mengatakan agar Pemda segera menutaskan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam proses penyusunan RTRW tahun 2013. Setidaknya, draft tentang norma, standar, pedoman dan manual (NSPM) harus sudah 100 persen.
''Hal itu akan menjadi tolok ukur kinerja Pemda dalam menyusun NSPM. Seharusnya pelaksanaannya dimulai pada tahun 2009 namun karena terjadi pelambatan, maka diputuskan mulai tahun 2010,'' kata dia.
Sudariyono berharap NSPM mendapat perhatian Pemda. Untuk itu pihak Kemeneg LH dan Depdagri akan mengirimkan surat tertulis kepada Pemda untuk segera menyusun NSPM.
Agar selanjutnya dapat dikembangkan evaluasi terhadap pelaksanaan RTRW dalam era otonomi daerah. ''Kemeneg LH sendiri dalam pengembangan daerah, kini lebih memperhatikan masalah ekosistem dibanding memperhatikan batas administrasi,'' tegas dia.
Sementara itu Direktur Fasilitas Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Depdagri Syofyan mengatakan, salah satu cara untuk meningkatkan kapasitas lingkungan hidup di daerah adalah meningkatkan pemberdayaan kelembagaan yang berkenaan dengan lingkungan di daerah.
Dia mengatakan, upaya mengelola lingkungan hidup kurang mendapat respon dari pemangku kepentingan. Bahkan banyak kecenderungan terjadi benturan kepentingan, utamanya bila terkait dengan sumber pendapatan asli daerah (PAD).
''Untuk itu, meski kepala daerah memahami dalam penataan ruang, KLHS dan persoalan lingkungan, namun diperlukan konsitensi dan evaluasi dalam pelaksanaan di lapangan,'' ujarnya.(zul/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar