Jum'at, 20 Maret 2009 , 08:28:00
PEKANBARU (RP) - Direktur Pusat Perencanaan Tata Ruang dan Statistik Kehutanan Departemen Kehutanan, Basoeki Karyaatmadja, menyatakan agar Riau jangan sampai melakukan pemutihan, yakni jangan sampai membiarkan izin perkebunan yang berada di dalam kawasan hutan dilegalkan.
Hak Guna Usaha (HGU)-nya, kata Basoeki, Kamis (19/3) didampingi oleh Kabid Planologi Dinas Kehutanan Riau M Murod, harus dicabut dulu. Jika tidak Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau .Ini memang memerlukan proses. Namun juga sangat tergantung dengan komitmen daerah.
Misalnya dengan tidak melakukan pemutihan, selanjutnya melengkapi data-data yang diperlukan, menggunakan peta yang sama, dan melakukan koordinasi intensif. Kalau hal tersebut tidak dilaksanakan, maka RTRWP Riau akan berlarut-larut, ungkap alumni Institut Pertanian Bogor (IPB) ini
RTRWP Riau, pengganti Perda Nomor 10 tahun 1994 tersebut, sudah mulai dibahas sejak tahun 1999. Namun sampai hari ini, 10 tahun kemudian, belum ada kejelasan RTRWP Riau akan disahkan. Basoeki menyebutkan rencana tata ruang Riau, belum serasi dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) dan juga Undang-undang Tata Ruang.(ndi)
Re: DEAR FRIEND
1 bulan yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar